Selasa, 30 Juni 2026

Pasca Putusan MK: Manfaat Pensiun Lebih Baik Dicairkan Sekaligus atau Bulanan?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PUU-XXIII/2025 (bersama Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada saat yang sama tanggal 19 Juni 2026) membawa perubahan penting dalam tata kelola pembayaran manfaat pensiun pada program pensiun sukarela, baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan. MK menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala dan membatasi pembayaran sekaligus maksimal 20% bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberi pilihan kepada peserta untuk menerima manfaat secara sekaligus atau berkala apabila dana tersebut berasal dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

Esensi Putusan MK: Sebelum putusan ini, Pasal 161 ayat (2) UU P2SK mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala, sedangkan Pasal 164 ayat (2) hanya memperbolehkan pembayaran sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun. Akibatnya, pekerja yang pesangonnya ditempatkan dalam DPPK atau DPLK tidak dapat bebas menarik seluruh dana saat pensiun. MK menilai bahwa untuk dana yang sejatinya merupakan hak pekerja (pesangon dan hak-hak normatif lainnya), peserta harus diberikan kebebasan memilih mekanisme pencairan sesuai kebutuhannya.

 

Dampak Putusan MK bagi Peserta DPLK dan DPPK

1.   Meningkatkan hak dan fleksibilitas peserta. Peserta yang memasuki usia pensiun kini memiliki pilihan: menerima manfaat secara sekaligus (lumpsum) atau menerima manfaat secara berkala (pembayaran bulanan dari dana pensiun atau anuitas). Hal ini memperkuat hak kepemilikan peserta atas dana yang berasal dari pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

2.     Memberikan ruang perencanaan keuangan yang lebih luas

Sebagian peserta mungkin membutuhkan dana besar saat pensiun untuk: melunasi utang;  membeli rumah; membuka usaha; membiayai pendidikan anak; atau kebutuhan kesehatan. Sebelum putusan MK, kebutuhan tersebut sulit dipenuhi karena manfaat pensiun harus diterima secara berkala.

3.   Meningkatkan daya tarik program pensiun sukarela

Banyak pekerja sebelumnya enggan menempatkan pesangon ke DPLK karena khawatir akses terhadap dananya menjadi terbatas. Dengan adanya pilihan lumpsum, DPLK berpotensi menjadi lebih menarik bagi pekerja maupun perusahaan.

 

Dampak bagi Industri Dana Pensiun

Di sisi lain, putusan ini juga menimbulkan tantangan bagi DPLK dan DPPK.

Pertama, potensi peningkatan arus keluar dana (cash outflow). Jika banyak peserta memilih pencairan sekaligus, dana kelolaan dapat berkurang lebih cepat dibanding pola pembayaran berkala.

Kedua, strategi investasi dana pensiun mungkin perlu disesuaikan. Selama ini pembayaran berkala memungkinkan pengelola berinvestasi dalam instrumen jangka panjang. Jika permintaan pencairan sekaligus meningkat, likuiditas harus lebih dijaga.

Ketiga, peraturan dana pensiun dan kebijakan operasional perlu direvisi agar sejalan dengan putusan MK.

 

Khusus bagi pelaku DPLK, Putusan MK Nomor 164/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar perubahan aturan pembayaran manfaat pensiun, tetapi juga perubahan paradigma pengelolaan dana pensiun. DPLK perlu merespons secara cepat, terukur, dan strategis agar tetap dapat memenuhi kebutuhan peserta sekaligus menjaga keberlangsungan dana kelolaan.

1. Melakukan Kajian Dampak (Impact Assessment). Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung potensi dampak putusan terhadap: arus kas pembayaran manfaat pensiun; likuiditas portofolio investasi; pertumbuhan dana kelolaan (AUM); pendapatan pengelolaan dana. DPLK perlu membuat beberapa skenario, misalnya apabila 20%, 50%, atau bahkan 80% peserta memilih pembayaran sekaligus (lumpsum). Hasil kajian ini akan menjadi dasar penyusunan strategi bisnis dan investasi ke depan.

2. Meninjau dan Merevisi Peraturan Dana Pensiun. Peraturan Dana Pensiun (PDP) harus ditelaah kembali agar sesuai dengan putusan MK dan ketentuan regulator yang akan diterbitkan kemudian. Beberapa aspek yang perlu disesuaikan: pilihan bentuk pembayaran manfaat; mekanisme pengajuan pilihan peserta; batas waktu pengambilan keputusan;  prosedur perubahan pilihan; dokumen persetujuan dan mitigasi risiko.

3. Memperkuat Manajemen Likuiditas. Ini merupakan isu paling krusial. Selama ini pembayaran berkala memungkinkan DPLK menempatkan dana pada instrumen jangka panjang. Namun jika peserta memilih pencairan sekaligus, DPLK perlu: memperbarui asset-liability management (ALM); melakukan stress testing secara berkala; menyesuaikan strategi investasi; memperkuat cadangan likuiditas. Tujuannya agar DPLK mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta.

4. Menyusun Program Edukasi dan Konseling Pensiun. Putusan MK memberikan hak memilih, tetapi tidak semua peserta memahami konsekuensi pilihannya. DPLK perlu menyediakan: simulasi manfaat lumpsum versus berkala; proyeksi kebutuhan dana pensiun; konsultasi perencanaan pensiun; edukasi risiko kehabisan dana pensiun. Prinsipnya adalah “informed choice”, yaitu peserta memilih berdasarkan pemahaman yang memadai, bukan semata-mata karena ingin menerima dana lebih besar dan lebih cepat tanpa bisa mengelolanya dengan bijak.

5. Mengembangkan Produk dan Opsi Pembayaran yang Lebih Fleksibel. Putusan MK justru membuka peluang inovasi layanan. DPLK dapat menawarkan: pembayaran 100% lumpsum; pembayaran 100% berkala; kombinasi lumpsum dan berkala; program penarikan bertahap (systematic withdrawal plan); atau paket pembayaran yang disesuaikan dengan profil peserta. Pendekatan ini dapat menjaga daya tarik DPLK sekaligus mempertahankan sebagian dana tetap dikelola dalam jangka panjang.

6. Memperkuat Komunikasi dengan Pemberi Kerja. Banyak program DPLK terkait dengan pendanaan pesangon atau manfaat pascakerja perusahaan. Karena itu DPLK perlu: menjelaskan implikasi putusan kepada perusahaan peserta; membantu penyesuaian desain program; memberikan simulasi biaya dan manfaat; memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak peserta.

7. Mendorong Advokasi dan Dialog Industri. Melalui asosiasi dan forum industri, DPLK perlu aktif berdialog dengan regulator mengenai: pedoman implementasi putusan MK; masa transisi; penyesuaian aturan turunan dan peraturan dana pensiun, perlakuan terhadap peserta lama; standar edukasi peserta; pengelolaan risiko likuiditas industri. Pendekatan yang terkoordinasi akan membantu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi perbedaan interpretasi antarpenyelenggara.

 

Tantangan dan Peluangnya

Di satu sisi, putusan MK berpotensi meningkatkan pencairan dana sekaligus sehingga dapat menekan dana kelolaan DPLK. Namun di sisi lain, putusan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPLK karena peserta merasa memiliki kontrol yang lebih besar atas dana yang menjadi haknya.

Jika dikelola dengan baik, putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi industri DPLK untuk bertransformasi dari sekadar pengelola dana pensiun menjadi mitra perencanaan pensiun yang memberikan fleksibilitas, perlindungan, dan edukasi keuangan bagi peserta. Dengan demikian, tujuan perlindungan hari tua tetap tercapai tanpa mengurangi hak peserta atas dana yang berasal dari pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

 

Pentingnya Edukasi Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala atau Bulanan sebagai Kesinambungan Penghasilan di Hari Tua

Putusan MK Nomor 164/PUU-XXIII/2025 justru membuat edukasi manfaat pensiun berkala menjadi semakin penting, bukan semakin tidak penting. Sebab, putusan tersebut memberikan hak memilih kepada peserta, bukan menghapus tujuan utama dana pensiun sebagai penyedia penghasilan yang berkesinambungan di masa tua.

 

1.   Hak Memilih Harus Diimbangi dengan Pemahaman. Sebelum putusan MK, peserta pada dasarnya "diarahkan" oleh regulasi untuk menerima manfaat pensiun secara berkala. Kini, peserta memiliki pilihan untuk menerima dana secara sekaligus (lumpsum) atau berkala. Namun, tidak semua peserta memahami konsekuensi jangka panjang dari pilihan tersebut.

Misalnya, seorang pekerja menerima manfaat pensiun sebesar Rp500 juta pada usia 56 tahun. Dana tersebut mungkin terlihat besar saat diterima. Namun jika digunakan untuk konsumsi, membeli kendaraan, membantu keluarga, atau membuka usaha yang tidak berjalan baik, dana itu bisa habis dalam beberapa tahun. Ketika memasuki usia 70 atau 75 tahun, peserta mungkin tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang memadai. Karena itu, edukasi menjadi sangat penting agar peserta tidak hanya melihat besarnya dana yang diterima saat ini, tetapi juga kebutuhan hidup selama 20–30 tahun masa pensiun.

 

2.   Esensi Dana Pensiun adalah Mengganti Penghasilan Kerja. Ketika masih bekerja, seseorang menerima gaji setiap bulan. Setelah pensiun, gaji tersebut berhenti. Fungsi utama dana pensiun adalah menggantikan sebagian penghasilan tersebut agar pensiunan tetap memiliki arus kas rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pembayaran manfaat secara berkala memiliki beberapa keunggulan: memberikan kepastian penghasilan bulanan; membantu mengelola risiko kehabisan dana; mengurangi godaan konsumsi berlebihan; memberikan perlindungan terhadap umur panjang (longevity risk), yaitu risiko hidup lebih lama daripada perkiraan. Karena itu, meskipun MK memberikan pilihan lumpsum, filosofi dasar dana pensiun sebagai income replacement tetap relevan.

 

3.   Tantangan Literasi Keuangan di Indonesia. Putusan MK juga mengingatkan bahwa tingkat literasi pensiun masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Banyak pekerja lebih fokus pada kebutuhan jangka pendek dibandingkan kebutuhan masa pensiun yang bisa berlangsung puluhan tahun.

Dalam praktiknya, sebagian peserta mungkin lebih tertarik mengambil dana sekaligus karena: ingin melunasi utang; membantu anak; membeli aset; atau membuka usaha. Semua alasan tersebut sah. Namun peserta perlu memahami berapa porsi dana yang aman digunakan sekarang dan berapa yang sebaiknya dipertahankan untuk menopang kehidupan di hari tua.

 


Peran Strategis DPLK Pasca Putusan MK

Bagi DPLK, fokus edukasi perlu bergeser dari sekadar menjelaskan aturan menjadi membantu peserta membuat keputusan yang tepat.

Misalnya, ketika peserta memiliki saldo Rp1 miliar, DPLK dapat menunjukkan simulasi:

·      Jika dicairkan seluruhnya dan disimpan tanpa perencanaan yang baik, dana berpotensi habis dalam beberapa tahun.

·      Jika sebagian ditempatkan dalam pembayaran berkala, peserta dapat memperoleh penghasilan bulanan yang lebih stabil selama masa pensiun.

Pendekatan ini membuat peserta memahami manfaat dari setiap pilihan yang tersedia.

 

Sebagai contoh saja, bila seorang pekerja memiliki uang pesangon atau uang pensiun ddari dana pensiun sukarela (DPLK) sebesar Rp 800 juta, berikut contoh ilustrasi perbedaannya bila 1) diambil sekaligus (lumpsum) atau 2) bila dibayarkan secara bulanan selama 10 tahun?

 

Skenario 1: Uang Pensiun Rp800 Juta Diambil Sekaligus (Lumpsum)

Seorang pekerja pensiun pada usia 56 tahun dan menerima dana Rp800 juta sekaligus. Karena merasa memiliki dana besar, ia melakukan beberapa pengeluaran:

Kebutuhan

Nilai

Renovasi rumah

Rp250 juta

Membeli mobil baru

Rp300 juta

Liburan keluarga

Rp50 juta

Membantu anak dan kerabat

Rp100 juta

Total Pengeluaran Awal

Rp700 juta

 

Dana yang tersisa hanya Rp100 juta. Jika kebutuhan hidup sehari-hari sekitar Rp5 juta per bulan, maka sisa Rp100 juta tersebut hanya cukup untuk: Rp100 juta ÷ Rp5 juta = 20 bulan Artinya, dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan, dana yang tersisa sudah habis.

Bahkan jika peserta lebih hemat dan masih memiliki Rp300 juta setelah berbagai pengeluaran, dengan kebutuhan hidup Rp5 juta per bulan, dana tersebut hanya bertahan sekitar: Rp300 juta ÷ Rp5 juta = 60 bulan (5 tahun). Padahal harapan hidup setelah pensiun bisa mencapai 20–30 tahun lagi.

 

Skenario 2: Uang Pensiun Rp800 Juta Dibayarkan secara Berkala Selama 10 Tahun

Jika dana Rp800 juta dibayarkan secara berkala selama 10 tahun (120 bulan), maka peserta menerima: Rp800 juta ÷ 120 bulan = Rp6,67 juta per bulan Sehingga peserta memperoleh: Penghasilan bulanan yang relatif stabil, Dana tidak cepat habis karena tidak berada seluruhnya di tangan peserta sekaligus, dan Ada kepastian arus kas setiap bulan untuk kebutuhan hidup.

Tahun

Penghasilan Bulanan

Tahun 1–10

± Rp6,67 juta/bulan

Total yang diterima selama 10 tahun tetap Rp800 juta (belum memperhitungkan hasil investasi apabila dana yang belum dibayarkan masih diinvestasikan).

 

Pesan Utama Putusan MK

Putusan MK dapat dimaknai sebagai perubahan dari "mandatory choice" menjadi "informed choice". Negara tidak lagi memaksa peserta menerima manfaat secara berkala, tetapi peserta tetap perlu memperoleh informasi yang cukup sebelum menentukan pilihannya.

 

Dengan demikian, pasca putusan MK, edukasi mengenai manfaat pensiun berkala justru menjadi semakin strategis. Tujuannya bukan untuk membatasi hak peserta, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan memilih menghasilkan keputusan yang mendukung kesejahteraan pensiunan dalam jangka panjang. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dana pensiun bukan hanya besarnya manfaat yang diterima saat pensiun, tetapi juga kemampuan manfaat tersebut menjaga kualitas hidup peserta sepanjang masa pensiunnya. Pensiunan perlu menjaga standar dan kualitas hidup di hari tua seperti saat masih bekerja, bukan malah mengalami masalah finansial di hari tua sehingga bergantung kepada anak – keluarga di masa pensiun. Agar kerja yes, pensiun oke!

 

LSP Dana Pensiun Tuntaskan 98 Asesmen Sertifikasi KKNI Praktisi Dapen

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun, LSP Dana Pensiun menuntaskan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 4, 6A, 6C dan 7 selama dua hari di Jakarta (29-30 Juni 2026). Diikuti 98 peserta dari 39 Dana Pensiun (DPPK & DPLK), ujia sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia, di samping menjadi cerminan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun dan Lembaga Khusus bidang PPDP.

 

Asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun diikuti oleh praktisi dari 39 dana pensiun yaitu Taspen, Astra Dua, Bank DKI, BPD Sumatera Utara, Bank Negara Indonesia, Pembangunan Perumahan (Persero), BCA, PLN, Bank Nagari, Hutama Karya, BPD Lampung, Bank KB Bukopin, Astra Satu, Krakatau Steel, Freeport Indonesia, BPD Maluku dan Maluku Utara, BTN, Bank Mandiri Tiga, Bank Mandiri Dua, Bukit Asam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Bank Mandiri Empat, Antam, Bank Mandiri, Indocement Tunggal Prakarsa, ASDP, Otoritas Jasa Keuangan, Triputra, Wijaya Karya PPIP, DPLK BPD Jawa Tengah, Telkom, BPD Jawa Barat dan Banten, Kalbe Farma, BPD Jawa Tengah, Trimegah Asset Management, DPLK IFG Life, BPD Jambi, Pusri, dan DPLK Allianz Indonesia.

 

Dengan melibatkan 19 asesor kompetensi LSPDP berlisensi BNSP seperti Inderahadi K, Arif Hartanto, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Budi Ruseno, Vera Lolita, Satino, Sri Murtiningsih, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar T, Yuni Pratikno, Bambang Sri Mulyadi, Sularno, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Bambang Wibisono, Siti Rakhmawati, Suheri, dan Nurhasan Kurniawan, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun.

 

Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensiun sebagai penerima manfaat. Uji sertifikasi KKNI juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan seiring dinamika industri dana pensiun di Indonesia.

 


“LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sesuai mandat regulasi. Di samping untuk meningkatkan kompetensi kerja, asesmen ini untuk menjaga standar pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan dana pensiun kepada peserta dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.

 

 

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.

 

Uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun dilakukan melalui proses a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja secara berkualitas.

 

Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!

 


Minggu, 28 Juni 2026

Cut the Noise, Back to Essential

Cut the Noise, Back to Essential, dapat diartikan singkirkan kebisingan, kembali ke hal-hal yang mendasar (esensial). Begitulah nasihat untuk diri sendiri dan gaya hidup. Bahkan untuk pengembangan diri sehingga fokus hal-hal prioritas. Tanpa perlu peduli dan ikut campuur pada urusan orang lain.

 

Maka berhentilah memusingkan gangguan (noise) yang tidak penting. Hindari orang-orang toxic, jauhkan dari validasi orang lain. Agar fokus pada diri sendiri, untuk selalu memperbaiki diri. Lebih fokus pada tujuan baik diri sendiri. Energi yang dihabiskan untuk tujuan baik diri sendiri.

 

Kenapa orang pintar sering kalah atau gagal? Karena orang pintar sering tidak punya 3 (tiga) tiga hal yang penting untuk dirinya sendiri. Banyak orang yang merasa sudah cukup “pintar”, nilainya bagus, wawasannya luas, dan logikanya tajam. Tapi anehnya, justru yang maju lebih cepat adalah orang yang berani bergerak, bukan yang pintar.   

 

1.  Mental inisiatif orang pintar sering menunggu “waktu tepat”. Sementara orang biasa (bukan orang pintar) langsung mencoba dan belajar sambil berjalan. Kerjakan dulu, lalu diperbaiki bila ada yang kurang. Bedanya, orang piintar selalu berpikir tentang kemungkinan, sementara orang biasa bergerak untuk mendapat pengalaman yang berharga.

2. Konsistensi. Banyak orang piintar hanya jago di awal, tapi tidak tahan prosesnya. Orang pintar sering bosan bila hasilnya tidak secepat harapannya. Akhirnya tidak konsisten dan mundur setahap demi setahap. Padahal konsistensi itu bukan bakat atau harapan, melainkan keputusan harian yang selalu dikerjakan.

3. Arah yang jelas. Orang pintar sering kali terlalu sibuk untuk jadi “serba bisa”. Sampai lupa menentukan mau apa dan ingian jadi siapa? Orang pintar sering tanpa arah, seperti kompas tanpa tujuan. Sementara orang biasa, cukup satu tujuan yang jelas dan dikerjakan sepenuh hati, apapun kondisinya.

 


Orang pintar bukan tidak kompeten. Tapi hidupnya lebih sering dibangun dari pendapat orang lain. Membangun identitas dari opini orang lain. Saat dipuji, orang pintar akan semangat dan bekerja. Tapi saat diremehkan justru frustrasi dan berhenti bergerak. Orang pintar lupa, pendapat orang lain mudah berubah setiap saat. Jadi, untuk apa mencari pengakuan dari orang lain?  

 

Tidak sedikit orang yang merasa pintar tapi belum (tidak) kemana-mana. Bukan karena logikanya kurang tapi aksinya yang kurang dan arahnya belum jelas. Kita sering lupa, pintar itu modal. Tapi yang bikin kita maju dan menang adalah keberanian membuka jalan, tetap konsisten dan tahu ke mana akan pergi?

 

Maka mulai hari ini. Cut the noise, back to essential. Singkirkan kebisingan, kembali ke hal-hal yang mendasar (esensial). Tidak usah ikut campur urusan orang lain dan hindari validasi orang lain. Sebab orang yang tahu value0nya sendiri, tidak tidak butuh pengakuan dari eksternal. Orang biasa selama ini hanya fokus dengan tujuannya dan bekerja keras untuk mewujudkannya. Sementara opini orang lain tidak akan menentukan langkah kita.

 

Sibuklah pada diri sendiri, bukan sibuk pada hidup orang lain. Karena hidup tidak ditentukan oleh “pintar”. Tapi keberanian untuk melangkah. Jadilah literat!

Bila Tidak Bisa Baik, Jangan Jahat Sama Orang Lain

Faktanya di sekitar kita, ada orang yang hidupnya memang senang mengganggu orang lain. Sibuk mengurusi hidup orang lain. Kepo akibat gemar mengintip laju orang lain. Orang yang gagal membangun hidupnya sendiri. Tergantung pada apa yang dilakukan orang lain. Otaknya selalu ingin “menang” dari orang lain. Tapi justru di situ terlihat hidupnya “tidak tenang”. Kenapa begitu? Semuanya dilakukan atas nama benci, dendam, dan iri. Itulah orang toxic.     

 

Banyak orang pengen hidupnya tenang. Tapi yang dikerjakan bukan jalan ketenangan. Justru sibuk mengganggu hidup orang lain. Menyerang, bahkan sangat aktif merusak reputasi orang lain. Lalu berteriak-teriak, seolah-olah jadi orang baik. Meminta validasi dan pengakuan dari orang lain. Begitulah, manusia toxic bekerja sehari-hari.

 

Kita sering lupa. Kalau ingin hidup lebih tenang, berhentilah membawa beban yang bukan milik kita. Tidak usah sibuk ikut campur urusan orang lain, apalagi bila kita tidak punya kontribusi sama sekali. Lebih baik fokus untuk memperbaiki diri. Fokus untuk menggapai tujuan yang baik agar lebih bermanfaat untuk orang lain.

 

Siapapun akan hidup tenang. Bila tidak peduli atas apa yang orang lain pikirkan dan katakana tentang kita. Sebab kita tidak akan pernah bisa mengendalikan penilaian semua orang. Selalu akan ada orang yang salah paham dan menghakimi tanpa benar-benar mengenal kita. Kalau hidup kita terus dikendalikan oleh opini orang lain, kita akan kehilangan diri kita sendiri. Maka hiduplah berdasarkan nilai yang kita yakini, bukan berdasarkan tepuk tangan yang ingin didapatkan. Bila baik kerjakan, bila jelek tinggalkan.  

 

Tenang itu mudah. Bila tidak membawa semua masalah ke dalam kepala kita. Tidak semua masalah harus dipikirkan sepanjang hari. Ada masalah yang memang harus diselesaikan. Tapi ada juga yang perlu diabaikan. Biarkan Allah yang akan menyelesaikannya. Semakin sering kita mengulang masalah di kepala, semakin besar masalah itu terasa. Maka berpikirlah untuk mencari solusi, bukan untuk menyiksa diri. Minimal, serahkan segalanya kepada Allah.   

 


Bila mau tenang, hindari orang-orang toxic. Blokir WA-nya, jangan angkat teleponnya. Belajar mengatakan “tidak”. Sebab tidak semua orang boleh mendapatkan akses dalam hidup kita. Batasi diri dan jauhi orang-orang yang pengaruhnya buruk. Begitulah cara kita menjaga diri agar tetap memiliki ruang untuk hidup lebih baik, lebih punya makna daripada sia-sia.

 

Karena itu, mulailah berdamai dengan ketidak-sempurnaan. Banyak orang menunda bahagia karena ingin semuanya sempurna. Padahal hidup memang akan selalu memiliki kekurangan. Selalu ada kesalahan yang dibuat, selalu ada rencana yang gagal. Terimalah ketidak-sempurnaan. Karena memang hidup tidak harus sempurna, asal tetap menjalani prosesnya. Daripada sibuk ikut campur urusan orang lain lebih baik fokus bangun hidup kita sendiri. Terlalu sibuk melihat kehidupan orang lain hanya membuat kita lupa prioritas. Cukup bandingkan diri kita hari ini dengan diri kita yang kemarin, bukan dengan pencapaian orang lain.

 

Jadilah literat, jangan jadi manusia toxic. Sebab setiap orang memiliki waktu, tantangan dan jalan hidupnya masing-masing. Hidup akan terasa lebih tenang ketika kita berhenti berlomba di lintasan yang bukan milik jalur kita. Sebagai nasihat sederhana, jangan jahat dalam hidup orang lain. Karena nanti, Allah akan membalasa tiap perbuatan yang kita lakukan kepada orang lain. Salam literasi!

Bimbingan Skripsi: Jangan Masalahkan yang Tidak Masalah

Di bawah rindangnya pohon, suasana bimbingan skripsi siang itu terasa berbeda. Tidak ada meja panjang yang menciptakan jarak antara dosen dan mahasiswa. Tidak pula suasana tegang yang sering dibayangkan ketika mendengar kata "bimbingan skripsi". Sang Dosen memilih duduk bersama mahasiswa di taman, membentuk lingkaran sederhana yang membuat semua orang merasa setara. Dengan senyum hangat, beliau membuka diskusi sambil menanyakan bab demi bab dalam skripsinya masing-masing. Satu per satu mahasiswa menyampaikan judul dan latar belakang yang menjadi dasar penelitian. Mulai dari alasan kenapa judulu itu dianggal masalah? Untuk tahu tentang research gap.

 

Alih-alih langsung memberikan jawaban, Sang Dosen mengajak mahasiswa berpikir bersama. Menata berpikir tentang sesuatu hal dianggap “masalah” sehingga dijadikan judul skripsi. Untuk memancing cara berpikir lebih pas. "Apa sebenarnya masalah yang ingin kita pecahkan?" atau "Mengapa judul itu penting bagi penelitian kita?". Suasana diskusi pun hidup. Mahasiswa saling memberi tanggapan, bahkan sesekali diselingi tawa ketika ada cerita tentang perjuangan menghadapi revisi. Bimbingan terasa seperti forum belajar bersama, bukan sekadar sesi konsultasi akademik.

 

Di tengah diskusi, Sang Dosen menjelaskan bahwa skripsi bukanlah tumpukan halaman yang harus diselesaikan, melainkan latihan untuk berpikir secara sistematis. Sang Dosen menegaskan, penelitian yang baik dimulai dari kemampuan menemukan masalah, merumuskan pertanyaan, mencari data yang relevan, lalu menarik kesimpulan secara logis. Maka judul skripsi disusun dengan syarat 1) menguasai, 2) paham masalahnya, dan 3) cukup literatur. Jangan membuat judul skripsi yang “mencari-cari masalah”, padahal objek yang diteliti tidak ada masalah. Penjelasan itu membuat banyak mahasiswa mengangguk paham. Bahwa kesulitan yang selama ini dirasakan mahasiswa bukan karena skripsi terlalu rumit. Tapi karena belum melihat hubungan antara setiap bagian penelitian sebagai satu rangkaian proses berpikir yang utuh.

 


Di akhir sesi, lembar bimbingan skripsi ditanda-tangani Sang Dosen. Dan para mahasiswa pulang dengan semangat yang berbeda. Catatan di tangan memang bertambah, tetapi yang lebih penting adalah tumbuhnya rasa percaya diri untuk melanjutkan skripsi. Agar bisa ujian skripsi tepat waktu. Bimbingan hari itu tidak hanya membantu memperjelas arah skripsi, tetapi juga mengajarkan bahwa belajar adalah proses dialog, berbagi gagasan, dan terus memperbaiki cara berpikir. Di bawah pohon yang teduh, skripsi yang semula terasa “rumit” berubah menjadi perjalanan intelektual yang menyenangkan dan penuh makna.

 

Dan patut dipahami, skripsi adalah bukti bahwa kita pernah kuliah. Tapi yang lebih penting adalah “menata cara berpikir”. Jangan menjadikan masalah yang bukan masalah.



Sabtu, 27 Juni 2026

Tantangan Literasi Pensiun: 6 dari 10 Pekerja Muda Tidak Tahu Beda JHT vs DPLK

Survei tentang tingkat pemahaman pekerja muda tentang perbedaan antara program JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Ternyata menyebut 57 persen pekerja muda nggak tahu beda JHT vs DPLK, sehingga menganggap JHT sebagai satu-satunya instrumen dana pensiun. Sementara kelompok yang “cukup tahu” beda JHT vs DPLK sebssar 31 persen, meskipun efektivitas pemahamannya masih sangat bergantung pada faktor edukasi. Hanya sebagian kecil responden, yakni 12 persen yang “sangat tahu” beda JHT vs DPLK. Maka dapat dikatakan, 6 dari 10 pekerja muda nggak tahu bedanya JHT vs DPLK.

 

Apa artinya? Survei ini menekankan bahwa akses informasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kesadaran perencanaan masa tua. Temuan ini mengindikasikan adanya celah besar dalam literasi keuangan di kalangan generasi pekerja baru (pekerja muda) terkait dana pensiun. Untuk lebih jelasnya bisa disimak video edukasi dana pensiun di https://www.youtube.com/watch?v=Yb5f3uELGvU.

 

Sebagian besar (57%) pekerja muda nggak tahu bedanya JHT vs DPLK. Karena itu, pekerja mdua cenderung menganggap JHT BPJS sudah cukup sebagai dana pensiun, sehingga merasa tidak mungkin atau tidak perlu memiliki DPLK. Sementara kelompok yang “cukup tahu” (31%) juga belum tentu memahami manfaat nyata dari DPLK untuk masa pensiun. Dan kelompok yang “sangat tahu” (12%) fakatnya belum tentu memiliki produk DPLK karena masih bergantung pada faktor lainnya. Survei lengkap berjudul “Persepsi dan Preferensi Pekerja Biasa Terhadap Dana Pensiun Sebagai Perencanaan Hari Tua” dilakukan oleh Syarifudin Yunus, Ketua Dewas DPLK Sinarmas Asset Management yang terbit jurnal ilmiah Politeknik Pratama pada Juni 2025. (Akses di https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jupiman/article/view/5002).

 

Mengacu realitas survei di kalangan pekerja muda, maka solusi untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan dana pensiun di kalangan pekerja muda antara lain: 1) edukasi yang masif agar agar pekerja muda memahami bahwa JHT dan DPLK adalah dua hal yang berbeda dan saling melengkapi untuk masa tua yang sejahtera, 2) kemudahan akses agar yang sudah paham bsia mendaftar DPLK secara individual, dan 3) kampanye peran JHT vs DPLK untuk meluruskan persepsi bahwa JHT BPJS bukan satu-satunya sumber dana pensiun, melainkan hanya perlindungan dasar yang sebaiknya ditambah dengan program pensiun sukarela seperti DPLK.

 


Sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses kepada pekerja muda untuk memiliki DPLK, maka diperlukan aplikasi digital DPLK. Agar pekerja muda punya akses digital DPLK dan bisa mendaftar secara online, di samping terlibat aktif dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Salah satu aplikasi digital DPLK adalah “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Di aplikasi itu, setiap pekerja muda bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).

 

Lalu apa bedanya JHT vs DPLK? Sederhananya, JHT adalah program wajib yang terbatas untuk perlindungan dasar di hari tua, sedangkan DPLK sebagai program sukarela untuk mempersiapkan masa pensiun yang sesuai dengan standar dan gaya hidup di hari tua seperti saat masih bekerja. Ibarat MBG kan “menunya terbatas” dan lauk seada-nya. Tapi bila mau “menu yang sesuai selera” maka diperlukan DPLK untuk hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDPLK

 


Jumat, 26 Juni 2026

Ribut Soal Pajak Uang Jaminan Hari Tua – JHT, Gimana Harusnya?

Kemarin di media sosial, tiba-tiba “ribut” soal pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Bisa jadi sebabnya karena banyak pekerja tidak memahami aturan main dari program JHT. Tahunya, nyetor iuran 5,7% dari upah setiap bulan (yang 3,75% dari perusahaan dan 2% dari pekerja). Pas giliran mau mencairkan, tidak paham aturan perpajakannya. Lalu bilang, tidak setuju dipajakin. Apa benar begitu?

 

Kita perlu memahami dulu nih. Jaminan Hari Tua atau JHT itu program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal sebagai BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). JHT tujuannya untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja di hari tua atau saat tidak lagi produktif bekerja (termasuk PHK). Cara bayar uang JHT itu sekaligus alias lumpsum. Jumlahnya adalah akumulasi dari iuran yang disetor setiap bulan (5,7%) ditambah hasil pengembangan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Memang syaratnya “sudah tua” alias pensiun, meninggal dunia, atau terkena PHK. Begitu kira-kira prinsip di JHT.

 

Lalu gimana pajak saat pencairan uang JHT? Soal pajak pencairan atau klaim manfaat JHT sudah diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

 

Berdasarkan aturan itu, pajak saat JHT dicairkan adalah “saldo hingga Rp50 juta pertama” tidak dikenakan pajak sama sekali (0%) dan “sisanya saldo di atas Rp50 juta”, dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 5%, hanya dihitung dari jumlah kelebihannya saja. Sebagai contoh, bila kita punya uang JHT Rp. 150.000.000. Maka Rp. 50.000.000 pertama tidak kena pajak dan sisanya Rp. 100.000.000 kena pajak 5% final atau berarti pajaknya sebesar Rp.5.000.000. Maka kita sebagai pekerja akan menerima uang JHT yang ditransfer ke rekening sebesar Rp.145.000.000. Jadi dengan aturan ini, tidak mungkin pencairan JHT terkena “pajak progresif”. JHT pajaknya final 5% saja. Bila lebih dari itu, mari kita protes!

 

Uang JHT itu bukan “uang pesangon”. Logikanya tidak mungkin dikenakan pajak progresif, pasti pajak final 5%. Sebab di Permenkeu No. 16/PMK.03/2010 Tahun 2010 sudah tegas diatur bahwa:

 

Pasal 3, ayat 1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:

a.   sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

c.   sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tarif pajak ini umumnya dipakai untuk pembayaran ”uang pesangon” pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja, karena bukan program pensiun.

 

Sedangkan uang JHT atau manfaat pensiun di DPLK/DPPK ketentuan pajaknya bersifat final 55. Di Pasal 4 Permenkeu itu diatur ayat 1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

a.   sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Maka siapapun pekerja yang akan mencairkan uang JHT di BPJS TK perlu paham, bahwa pajak yang diterapkan 55 final, bukan pajak progresif. Apakah tidak adil dikenakan pajak 5%? Menurut saya sih, cukup adil karena sudah sesuai regulasi. Tapi kalau mau ditinjau/diusulkan jadi 0%, silakan lapor ke pemerintah.

 


Justru hal yang patut jadi perhatian adalah uang JHT sesuai namanya adalah “Jaminan Hari Tua”, jadi kalau mau dicairkan harus tercapai kondisi “hari tua” alias pensiun. Tapi pada praktiknya selama ini, tidak sedikit pekerja yang “masih muda” malah mencairkan uang JHT-nya atas sebab “pindah kerja”. Kalau sebab PHK (sekalipun masih muda), wajarlah dicairkan.

 

Karena itu, untuk memantik pemahaman kita bersama. Mungki ada baiknya kita memahami perbedaan tentang uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan uang JHT. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (untuk uang pesangon pajaknya progresif). Sedangkan “Uang Manfaat Pensiun” adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan/OJK (uang manfaat pensiun pajaknya final 5%). Sementara, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan (pajaknya 5% final).

 

Kira-kira begitulah soal pajak uang JHT di BPJS TK, termasuk pajak atas manfaat pensiun di DPLK semuanya 5% final, bukan progresif. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDanaPensiun

Kamis, 25 Juni 2026

Nabung di DPLK Saat Usia 27 – 37 – 47 Tahun, Berapa Akumulasi Dananya Saat Pensiun?

Menabung di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) penting untuk perencanaan hari tua. Sayangnya, banyak pekerja yang belum paham untuk mulai menabung di DPLK. Semakin dini seorang pekerja menabung di DPLK, maka potensi pengembangan hasil investasi akan menjadi jauh lebih maksimal.  Dan akumulasi dana saat pensiun pun menjadi lebih besar. Perbedaan durasi waktu memberikan dampak signifikan pada total manfaat akhir yang akan diterima peserta.

 

Berikut contoh ilustrasi perbedaan usia saat menabung di DPLK. Antara pekerja di usia 27 tahun – 37 tahun – dan 47 tahun. Ketiganya sama-sama menabung dengan iuran Rp. 500.000 per bulan, dengan usia pensiun di 56 tahun. Tingkat hasil investasinya sama 5% per tahun. Maka, dapat dilihat perbandingan akumulasi dana manfaat pensiun DPLK sebagai berikut:

1.    Pekerja mulai nabung di usia 27 tahun (masa kepesertaan 29 tahun) dengan total setoran iuran Rp174.000.000 menghasilkan akumulasi dana pensiun mencapai Rp541.000.000.

2.    Pekerja mulai nabung di usia 37 tahun (masa kepesertaan 19 tahun) dengan total setoran iuran yang tercatat Rp114.000.000 menghasilkan akumulasi dana pensiun sebesar Rp224.000.000.

3.    Pekerja mulai nabung di usia 47 tahun (masa kepesertaan 9 tahun) dengan total setoran iuran Rp54.000.000 menghasilkan akumulasi dana pensiun sebesar Rp79.000.000.

 

Berdasarkan ilustrasi tersebut, jelas sekali meskipun ada perbedaan masa menabung 10 tahun antara usia 27 tahun dan 37 tahun, hasil akhir saat mulai menabung di usia 27 tahun lebih dari dua kali lipat (Rp541 juta vs Rp224 juta) dibandingkan yang memulai di usia 37 tahun. Perbedaan signifikan pada akumulasi dana akhir sebagai manfaat pensiun sangat dipengaruhi bunga majemuk atau compound interest dalam jangka panjang.

 

Menunda pendaftaran DPLK selama 10 tahun memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap hasil akhir dana pensiun kita karena berkurangnya masa investasi dan hilangnya potensi bunga majemuk. Jika kita menunda mulai menabung di DPLK dari usia 27 tahun ke usia 37 tahun, akumulasi manfaat pensiun berkurang dari Rp541.000.000 menjadi hanya Rp224.000.000. Ini berarti kita kehilangan potensi dana sebesar Rp317.000.000 hanya karena menunda 10 tahun. Penundaan 10 tahun di DPLK secara langsung memotong durasi investasi. Sebagai contoh, mulai di usia 27 tahun memberi kita waktu 29 tahun untuk menabung, sementara mulai di usia 37 tahun hanya menyisakan waktu 19 tahun.Maka, secara proporsional, akumulasi dana bagi peserta yang mulai di usia 27 tahun adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan mereka yang baru mulai di usia 37 tahun. Hal yang sama terlihat pada penundaan dari usia 37 tahun ke 47 tahun, di mana dana merosot dari Rp224.000.000 menjadi hanya Rp79.000.000.

 

Singkatnya, menunda 10 tahun menjadi peserta DPLK bukan sekadar kehilangan nominal iuran selama periode tersebut, tetapi kehilangan pertumbuhan nilai uang yang seharusnya bisa berlipat ganda untuk masa pensiun.

 


Maka jangan tunda lagi untuk menjadi peserta DPLK sejak dini. Untuk menyiapkan hari tua yang lebih nyaman dan Sejahtera. Tentu di era digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online). Agar kita sebagai pekerja bisa lebih mudah akses, lebih transparan, dan layanannya cepat. Seklaigus bisa aktif memantau akumulasi dana pensiun dan mengelola perencanaan pensiun secara digital. Untuk bisa mendaftar DPLK secara online, salah satunya melalui aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja (formal dan informal) untuk membeli DPLK. Di DPLK SAM, setiap pekerja bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).

 

DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia. Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK.

 

Menabung untuk masa pensiun di DPLK saat usia 27 tahun – 37 tahun dan 47 tahun jelas hasilnya berbeda. Sebab akumulasi dana pensiun di DPLK sangat dipengaruhi oleh tiga faktor yaout: 1) besarnya iuran, 2) lamanya menjadi peserta, dan 3) tingkat hasil investasi. Untuk itu, edukasi yang berkelanjutan dan kemudahan akses DPLK menjadi penting untuk pekerja. Agar bisa mulai menabung untuk hari tua, untuk menyiapkan kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Agar tidak bergantung pada anak atau keluarga di hari tua. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDPLK

 


Rabu, 24 Juni 2026

Punya Uang Pensiun Rp 300 Juta, Dibayar Berkala Setiap Bulan di DPLK Jadi Berapa?

Seorang pekerja yang pensiun dua bulan lalu bertanya. Saya punya uang pensiun dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)  sebesar Rp. 300 juta. Bolehkah saya meminta dibayarkan secara bulanan selama 10 tahun (120 bulan setelah pensiun) dan kira-kira dapat berapa setiap bulannya?

 

Jawabnya sederhana, sangat boleh. Karena hakikat DPLK berfungsi untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua, saat seorang pekerja pensiun. Manfaat pensiun yang dibayar secara berkala (bulanan), intinya untuk membangun kemandirian finansial di hari tua. Agar tidak bergantung kepada anak atau keluarga. Setidaknya punya “uang sendiri” setelah pensiun, saat tidak bekerja lagi.

 

Nah, bila seorang pekerja pensiun dan punya uang pensiun Rp 300 juta. Maka bila dibayarkann secara bulanan selama 10 tahun atau 120 bulan setelah pensiun dapat dijelaskan pada tabel sebagai berikut:

 

Simulasi manfaat pensiun berkala di DPLK

Dana awal: Rp300 juta

Masa bayar: selama 10 tahun (120 bulan)

Asumsi Hasil Investasi

Manfaat per Bulan

0% per tahun

Rp2.500.000

4% per tahun

± Rp3.037.000

6% per tahun

± Rp3.331.000

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat dinyatakan. Jika dana tidak memperoleh hasil investasi sama sekali, Rp300 juta dibagi rata selama 120 bulan sehingga menjadi Rp2,5 juta per bulan. Jika dana tetap dikembangkan dan menghasilkan rata-rata 4% per tahun, manfaat berkala naik menjadi sekitar Rp3,04 juta per bulan. Jika hasil investasi rata-rata 6% per tahun, manfaat berkala dapat mencapai sekitar Rp3,33 juta per bulan. Dengan begitu, manfaat pensiun secara bulanan di DPLK dapat memastikan “penghasilan pengganti” setiap bulan selama 10 tahun. Daripada dibayarkan sevcara sekaligus (lumpsum), maka lebih baik manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan. Ada kepastian dana untuk setiap bulan, sekalipun masih kurang dari kebutuhan.

 


Dalam praktiknya, manfaat berkala (bulanan) DPLK biasanya tetap diinvestasikan selama masa pembayaran. Karena itu, besaran manfaat bulanan dapat berbeda tergantung: 1) tingkat hasil investasi yang diperoleh, 2) biaya pengelolaan dana, 3) metode pembayaran yang digunakan DPLK, dan 4) kebijakan penyesuaian manfaat berkala.

 

Lalu gimana caranya bisa memperoleh manfaat pensiun bulanan di DPLK? Tentu, di era digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online ). Agar pekerja bisa lebih muda akses, transparan, dan layanannya cepat. Untuk bisa memperoleh manfaat pensiunan bulanan, salah satunya melalui  aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja (formal dan informal) untuk mendapat layanan pembayaran manfaat pensiun secara bulanan. Di DPLK SAM, setiap pekerja dengan dana awal Rp. 100 juta sudah bisa mendapat manfaat pensiun bulanan setiap bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).

 

DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia. Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK.

 

Harus dipahami, tujuan DPLK adalah untuk kesinambungan penghasilan di hari tua. Untuk menjaga standar hidup di masa pensiun. Karena itu, pembayaran manfaat pensiun secara bulanan wajib menjadi pilihan, berapapun besarannya. Mau kurang dari atau lebih dari Rp. 500 juta, sebaiknya manfaat pensiun dibayar secara berkala (bulanan). Agar ada kepastian dana di hari tua, saat tidak bekerja lagi. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM