Kemarin di media sosial, tiba-tiba “ribut” soal pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Bisa jadi sebabnya karena banyak pekerja tidak memahami aturan main dari program JHT. Tahunya, nyetor iuran 5,7% dari upah setiap bulan (yang 3,75% dari perusahaan dan 2% dari pekerja). Pas giliran mau mencairkan, tidak paham aturan perpajakannya. Lalu bilang, tidak setuju dipajakin. Apa benar begitu?
Kita perlu
memahami dulu nih. Jaminan Hari Tua atau JHT itu program jaminan sosial
yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal sebagai BPJamsostek
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). JHT tujuannya untuk
memberikan perlindungan finansial bagi pekerja di hari tua atau saat tidak lagi
produktif bekerja (termasuk PHK). Cara bayar uang JHT itu sekaligus alias
lumpsum. Jumlahnya adalah akumulasi dari iuran yang disetor setiap bulan (5,7%)
ditambah hasil pengembangan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Memang
syaratnya “sudah tua” alias pensiun, meninggal dunia, atau terkena PHK. Begitu
kira-kira prinsip di JHT.
Lalu gimana pajak
saat pencairan uang JHT? Soal pajak pencairan atau klaim manfaat JHT sudah
diatur dalam PP No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No.
16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan
Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Berdasarkan
aturan itu, pajak saat JHT dicairkan adalah “saldo hingga Rp50 juta pertama” tidak
dikenakan pajak sama sekali (0%) dan “sisanya saldo di atas Rp50 juta”, dikenakan
PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 5%, hanya dihitung dari jumlah kelebihannya
saja. Sebagai contoh, bila kita punya uang JHT Rp. 150.000.000. Maka Rp.
50.000.000 pertama tidak kena pajak dan sisanya Rp. 100.000.000 kena pajak 5% final
atau berarti pajaknya sebesar Rp.5.000.000. Maka kita sebagai pekerja akan
menerima uang JHT yang ditransfer ke rekening sebesar Rp.145.000.000. Jadi
dengan aturan ini, tidak mungkin pencairan JHT terkena “pajak progresif”. JHT
pajaknya final 5% saja. Bila lebih dari itu, mari kita protes!
Uang
JHT itu bukan “uang pesangon”. Logikanya tidak mungkin dikenakan pajak
progresif, pasti pajak final 5%. Sebab di Permenkeu No. 16/PMK.03/2010 Tahun
2010 sudah tegas diatur bahwa:
Pasal 3, ayat
1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan
sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
c. sebesar 15% (lima belas persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
d. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas
penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tarif pajak
ini umumnya dipakai untuk pembayaran ”uang pesangon” pekerja yang dibayarkan oleh
perusahaan atau pemberi kerja, karena bukan program pensiun.
Sedangkan uang
JHT atau manfaat pensiun di DPLK/DPPK ketentuan pajaknya bersifat final 55. Di Pasal
4 Permenkeu itu diatur ayat 1) Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari
Tua ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto
sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
b. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto
di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Maka
siapapun pekerja yang akan mencairkan uang JHT di BPJS TK perlu paham, bahwa
pajak yang diterapkan 55 final, bukan pajak progresif. Apakah tidak adil
dikenakan pajak 5%? Menurut saya sih, cukup adil karena sudah sesuai regulasi.
Tapi kalau mau ditinjau/diusulkan jadi 0%, silakan lapor ke pemerintah.
Justru
hal yang patut jadi perhatian adalah uang JHT sesuai namanya adalah “Jaminan
Hari Tua”, jadi kalau mau dicairkan harus tercapai kondisi “hari tua” alias
pensiun. Tapi pada praktiknya selama ini, tidak sedikit pekerja yang “masih
muda” malah mencairkan uang JHT-nya atas sebab “pindah kerja”. Kalau sebab PHK
(sekalipun masih muda), wajarlah dicairkan.
Karena
itu, untuk memantik pemahaman kita bersama. Mungki ada baiknya kita memahami
perbedaan tentang uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan uang JHT. Uang
Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan
hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (untuk
uang pesangon pajaknya progresif). Sedangkan “Uang Manfaat Pensiun”
adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi
peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
atau DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan/OJK (uang manfaat pensiun pajaknya final 5%). Sementara, Jaminan
Hari Tua (JHT) adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu
yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan (pajaknya 5% final).
Kira-kira
begitulah soal pajak uang JHT di BPJS TK, termasuk pajak atas manfaat pensiun
di DPLK semuanya 5% final, bukan progresif. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM
#EdukasiDanaPensiun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar