Kamis, 30 Juli 2026

Dari Data Menjadi Kesejahteraan: Peran Strategis Penelitian dalam Pengembangan Dana Pensiun

Bila dihitung sejak UU No. 11/1992, maka dana pensiun di Indonesia sudah lebih dari 34 tahun. Hasilnya, kepesertaan dana pensiun sukarela mencapai 5,2 juta orang dan aset yang dikelola sekitar Rp. 400 triliun (DPPK/DPLK). Sulit diukur, apakah capain itu tergolong berhasil atau tidak? Tapi bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini yang mencapai 147 juta pekerja, bolehlah kepesertaan dana pensiun dianggap masih rendah. Apalagi bila dibandingkan dengan industri asuransi jiwa, reksadana, atau lainnya.  

 

Studi menunjukkan kepesertaan dana pensiun sukarela saat ini 80% didominasi oleh peserta korporasi, sementara peserta individual/informal sekitar 20%. Padahal, porsi pekerja sektor informal saat ini mencapai 60% dari total angkatan kerja atau sekitar 88,2 juta pekerja. Dan hari ini kepesertaan dana pensiun sektor informal kurang dari 1%. Apakah pekerja sektor informal tidak boleh punya dana pensiun? Atau ke mana bila pekerja sektor inin ikut dana pensiun?

 

Berangkat dari realitas itu, mungkin sudah saatnya dana pensiun sukarela mulai menggunakan data. Agar pemasaran atau cara-caranya tidak lagi berdasar insting atau kebiasaan. Perlu ada penyesuaian dengan dinamika pasar dan pekerja, diantaranya pentingnya digitalisasi dana pensiun. Agar nantinya, dana pensiun sukarela benar-benar inklusif dan punya ekosistem yang lebih optimal. Karena itu, untuk memperkuat “asupan data”, berbagai penelitian terkait dana pensiun menjadi penting diperbanyak dan dilakukan.

Penelitian dana pensiun sebagai instrumen berbasis data menjadi sangat penting karena keputusan terkait pensiun menyangkut kesejahteraan jangka panjang individu, perusahaan, dan stabilitas ekonomi nasional. Beberapa alasan utamanya adalah 1) meningkatkan akurasi perencanaan pensiun sesuai dengan kondisi demografi, tingkat penghasilan, pola kontribusi, dan harapan hidup, 2) mengambil kebijakan yang tepat sehingga ada bukti empiris untuk merancang strategi, produk, bahkan pemasaran yang efektif, dan 3) mengidentifikasi perubahan perilaku pekerja atau peserta tentang faktor-faktor yang memengaruhi keputusan seseorang untuk mengikuti program dana pensiun, besaran iuran, hingga preferensi investasinya.

 

Sebagai contoh, penelitian dana pensiun yang pernah dilakukan oleh Syarifudin Yunus sepanjang tahun 2025 dan 2026 ini dan telahterbit di jurnal ilmiah antara lain:

 

1.       Faktor Penyebab Pekerja Tidak Paham Dana Pensiun, Pentingnya Edukasi dan Digitalisasi Industri Dana Pensiun di Indonesia. Jurnal AKSIOMA, Feb 2025 https://manggalajournal.org/index.php/AKSIOMA/article/view/981/1239

 

2.       ANALISIS POTENSI PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN SECARA BERKALA PADA PESERTA DPLK BERDASARKANMETODE EX POST FACTO. Jurnal Neraca, Maret 2025 https://jurnal.researchideas.org/index.php/neraca/article/view/770

 

3.       Tingkat Kekhawatiran Gen Z atas Keuangan Pensiun Orang Tua dan Strategi Kebebasan Finansial. Jurnal Menawan, Maret 2025 https://journal.areai.or.id/index.php/MENAWAN/article/view/1276

 

4.       Persepsi Dan Kepemilikan Generasi Milenial Terhadap Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Untuk Kesejahteraan Hari Tua. Jurnal Jkpim, April 2025. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jupiman/article/view/5002,

 

5.       Potret Kinerja Investasi 6 Tahun Terakhir (2019-2024) Pada DPLK dan Tantangannya. Jurnal Moneter, April 2025. https://journal.areai.or.id/index.php/Moneter/article/view/1312

 

6.       Analisis Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) Pekerja dan Faktor yang Mempengaruhinya Serta Optimalisasi Peran Dana Pensiun Swasta di Indonesia. Jurnal Lokawati, Mei 2025. https://journal.arimbi.or.id/index.php/Lokawati/article/view/1709

 

 

7.       Persepsi dan Preferensi Pekerja Biasa Terhadap Dana Pensiun Sebagai Perencanaan Hari Tua. Jurnal Jupiman, Juni 2025. https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jupiman/article/view/5002,

 


8.       Tantangan Literasi dan Inklusi Dana Pensiunserta Dampaknya terhadap Ekonomi Nasional dan Generasi Tua di Indonesia. Jurnal Maeswara, Juni 2025. https://journal.arimbi.or.id/index.php/Maeswara/article/view/1782

 

9.       Analisis Kesiapan Pensiun Pekerja Biasa di Jabodetabek dan Tantangan Industri Dana Pensiun di Indonesia. Jurnal JiMaKeBiDI, Agustus 2025. https://ejournal.arimbi.or.id/index.php/JIMaKeBiDi/article/view/776,

 

10.    Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia. Jurnal JUPSIM, Sept 2025. https://journalcenter.org/index.php/jupsim/article/view/5333

 

11.    Tingkat Gaya Hidup dan Potensi Kepesertaan Dana Pensiun pada Pekerja Muda di Jakarta. Jurnal Menawan, Sept 2025.https://journal.areai.or.id/index.php/MENAWAN/article/view/1841

 

12.    Optimalisasi Layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) melalui Pengelolaan Manfaat Pensiun Berkala, Manfaat Lain, dan Iuran Sukarela. Jurnal Moneter, 2 April 2026. DOI: https://doi.org/10.61132/moneter.v4i2.2165

 

13.    Determinasi Rendahnya Literasi Dana Pensiun pada Pekerja: Peran Edukasi dan Digitalisasi dalam Industri Dana Pensiun di Indonesia. Jurnal Manajemen Bisnis Digital. April 2026. DOI: https://doi.org/10.61132/jumbidter.v3i2.1308

 

14.    Strategi Pemasaran Inklusif untuk Meningkatkan Partisipasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia: Analisis Hambatan, Segmentasi Pasar, dan Rekomendasi Implementasi. Jurnal Lokawati, Juli 2026. DOI: https://doi.org/10.61132/lokawati.v4i4.2643

 

Jelas, penelitian dana pensiun penting sebagai acuan persepsi dan preferensi masyarakat tentang dana pensiun di Indonesia. Berapa besar kemampuan iuran pekerja di dana pensiun, Bagaimana dana pensiun di mata pekerja antargenerasi (Gen Z, milenial)? Atau alternatif investasi yang dilakukan pekerja saat ini? Semuanya membutuhkan data dan bukti empiris. Di situlah, penelitian dana pensiun menjadi penting dilakukan.

 

Sudah pasti, masyarakat ingin punya dana pensiun sebagai bagian perencanaan pensiun dan hari tua. Apalagi Indonesia akan menghadapi tantangan penuaan penduduk (aging population) seiring meningkatnya usia harapan hidup, penelitian berbasis data membantu memproyeksikan kebutuhan dana pensiun di masa depan dan memastikan keberlanjutan program pensiun. Selain untuk merancang produk dan pemasaran dana pensiun yang lebih efektif, penelitian dana pensiun pada akhirnya dapat berkontribusi untuk membangun kepercayaan public terhadap dana pensiun, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana kepada peserta. #PenelitianDanaPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM

 


PPJKI & Sertifikasiku Gelar Webinar Membedah Industri Dana Pensiun

Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) didukung oleh Sertifikasiku hari ini menggelar Financial Insight Series - 5, webinar series bertajuk “Mastering Pension Funds : Membedah Tantangan Industri & Strategi Mengamankan Finansial Masa Tua” secara daring (20/7/2026). Diikuti oleh 120 peserta, webinar ini dibuka oleh Drs. Budi Ruseno, MM., CSA., CRP selaku Ketua Umum PPJKI Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia.

 

“Webinar PPJKI ini petning untuk meningkatkan literasi kita tentang dana pensiun dan harapannya bisa ikut meningkatkan partisipasi dana pensiun di Indonesia.  Tentu untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih bermartabat” ujar Budi Ruseno dalam sambutannya.

 

Bertindak sebagai pembicara yaitu 1) Zulfianto Arbi, SE., MM., AAAI-K, ACII, AMII, QIP, WMI, CSA, CRP, AMRP, CRGPsebagai Dosen Vokasi UI, Fasilitator Sertifikasiku, dan Wakil Divisi Organisasi dan Keanggotaan PPJKI yang membahas tentang pentingnya pekerja mempersiapkan masa pensiun sejak dini untuk menjadi kesinambungan penghasilan di hari tua.

 

 

Pembicara kedua Dr. Syarifudin Yunus, M.Pd (Ketua Dewas DPLK Sinarmas AM, Asesor LSP Dana Pensiuun dan Sekretaris 5 Bidang Komisariat  Profesi Dana Pensiun PPJKI) membahas tentang apa dan bagaimana dana pensiun sekaligis tantangan serta strateginya untuk memperluas kepesertaan dana pensiun bagi pekerja sektor formal maupun informal.

 


Seperti diketahui, tingkat literasi (27,79%) dan inklusi (5,37%) dana pensiun di Indonesia masih tergolong rendah. Karena itu upaya memperkuat pemahaman pekerja tentang dana pensiun menjadi pensiun menjadi penting dilakukan. Sebab intinya, dana pensiun sesuai regulasi dimaksudkan untuk: 1) meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.

 

Peserta webinar sangat antusias mengikuti webinar yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Sebuah kesadaran baru akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun selalu didengungkan oleh PPJK sebagai organisasi para praktisi jasa keuangan di Indonesia (https://ppjki.or.id/)

 

Sebagai konklusi dalam webinar ini, maka pekerja diimbau untuk berani mempersiapkan masa pensiun dengan menyisihkan sebagian gaji untuk dana pensiun secara mandiri. Dan strategi mengamankan finansial di masa tua dpaat ditempuh dengan 1) edukasi terus-menerus, 2) digitalisasi pensiun untuk memudahkan publik memiliki dana pensiun, dan 3) menyadari cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Karena itu, siapkanlah masa pensiun sejak dini.  #YukSiapkanPensiun #WebinarPPJKI #PraktisiKeuangan

 




Rabu, 29 Juli 2026

Hidup Dosen Disangka Enak, Ini Fakta Objektif-nya

Banyak orang beranggapan bahwa profesi dosen adalah pekerjaan yang nyaman: mengajar beberapa jam dalam seminggu, memiliki jadwal yang fleksibel, dan menikmati libur akademik yang panjang. Namun, di balik ruang kelas dan gelar akademik yang melekat, terdapat beban administratif yang tidak sedikit. Dosen tidak hanya dituntut mengajar, tetapi juga harus menyusun laporan, mengisi berbagai sistem pelaporan, mengurus beban kerja dosen, melakukan penelitian dan publikasi, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat. Akibatnya, waktu dan energi dosen sering kali tersita oleh pekerjaan administratif yang kompleks, sehingga profesi yang terlihat "enak" dari luar justru menyimpan tekanan dan tuntutan yang tidak selalu terlihat oleh publik.

 

Ada persepsi publik dan kenyataan objektif yang timpang mengenai beban kerja seorang dosen di Indonesia. Masyarakat menganggap waktu dosen hanya terbagi untuk mengajar, meneliti, dan beristirahat, namun realitanya jauh lebih rumit. Justru keseharian dosen dipenuhi oleh tumpukan tugas administratif, seperti pengisian sistem pelaporan, urusan akreditasi, dan bimbingan mahasiswa yang tidak kunjung usai. Selain itu, para akademisi kampus harus menghadapi tekanan tenggat waktu serta berbagai tuntutan teknis lainnya yang menyita banyak energi. Kondisi ini sering kali berujung pada kelelahan fisik dan mental akibat kurangnya waktu luang yang tersedia. Padahal, profesi dosen itu kompleks dan sering kali terabaikan oleh pandangan awam.

 

Soal dosen, ada perbedaan yang sangat mencolok antara apa yang dibayangkan masyarakat umum mengenai kehidupan dosen dibandingkan dengan kenyataan yang sebenarnya. Persepsi Publik (yang orang kira), menganggap pekerjaan dosen hanya terbagi menjadi tiga fokus utama yang seimbang, yaitu mengajar, meneliti, dan memiliki banyak waktu luang. Tapi realitas kehidupan dosen justru waktu dan pikirannya tersita oleh berbagai detail pekerjaan yang jauh lebih kompleks dan melelahkan, seperti 1) beban administrasi yang berat karena dosen harus mengisi BKD (Beban Kerja Dosen), membuka aplikasi SISTER, mencari bukti kinerja, mengurus administrasi kampus, serta terlibat dalam proses akreditasi, 2) tanggung jawab akademik yang detail mencakup bimbingan skripsi, revisi jurnal, revisi RPS (Rencana Pembelajaran Semester), mengoreksi tugas dan ujian, input nilai, hingga menyusun proposal hibah, di samping mengajar, 3) interaksi dan pengabdian di mana harus melakukan pengabdian masyarakat, menghadiri rapat, dan menghadapi mahasiswa yang mengirim pesan (chat) pada malam hari, dan 4) kondisi fisik dan mental yang dipenuhi tenggat waktu (deadline), rasa lelah, panik, ketergantungan pada kopi, rapat mendadak, hingga sering kali belum sempat beristirahat. Singkatnya, jika publik mengira hidup dosen itu sederhana dan santai, realitanya adalah kumpulan dari puluhan tugas kecil maupun besar yang porsinya sangat terfragmentasi dan menuntut waktu ekstra.

 

Harus diakui, jadi dosen tidak seperti yang dibayangkan banyak orang. Orang mengira dosen memiliki pembagian waktu yang rapi dan seimbang antara mengajar, meneliti, dan istirahat. Tapi faktanya, waktu dosen terpecah menjadi puluhan "potongan kecil" tugas yang tidak seragam. Pekerjaan inti seperti mengajar dan meneliti kini harus berebut ruang dengan urusan birokrasi seperti mengisi aplikasi SISTER, BKD, mencari bukti kinerja, hingga urusan akreditasi.

 


Ternyata, jadi dosen sangat melelahkan. Bahkan sering kali dosen panik akibat harus selesaikan studi (seperti disertasi S3), mengurus BKD, hingga bimbingan skripsi mahasiswa yang harus dituntaskan. Terlalu banyak deadline (tenggat waktu) yang akhirnya jadi beban kerja. Kenapa begitu? Jawabnya karena:

1.    Banyaknya tugas administratif yang rumit. Dosen tidak hanya fokus mengajar, tetapi harus menghadapi tugas klerikal yang menyita waktu seperti isi BKD, buka SISTER, cari bukti kinerja, serta mengurus administrasi kampus dan akreditasi. Tugas-tugas ini memiliki tenggat waktu pelaporan yang kaku.

2.    Beban akademik yang terus-menerus. Selain mengajar, dosen harus menyelesaikan revisi jurnal, menyusun proposal hibah, melakukan publikasi, hingga melakukan revisi RPS. Proses kreatif dan ilmiah ini sering kali berbenturan dengan deadline administratif.

3.    Tanggung jawab terhadap mahasiswa. Aktivitas seperti bimbingan skripsi, koreksi tugas, koreksi ujian, dan input nilai harus diselesaikan dalam waktu tertentu, seringkali ditambah dengan gangguan seperti mahasiswa yang mengirim pesan (chat) pada malam hari.

4.    Kondisi kerja yang tidak terduga. Ada rapat mendadak dan pengabdian ke masyarakat semakin memecah fokus dosen.

5.    Kurangnya waktu pemulihan. Dosen sering kali "belum sempat istirahat" dan harus mengandalkan kopi untuk tetap bertahan di tengah tumpukan tugas yang tidak ada habisnya.

Kombinasi dari puluhan tanggung jawab kecil dan besar inilah yang menciptakan tekanan mental (panik) dan kelelahan fisik (lelah), sangat kontras dengan persepsi publik yang menganggap dosen memiliki banyak waktu luang.

 

Jadi, begitulah realitas kehidupan dosen yang sebenarnya sekalipun dikira hidupnya enak. Ternyata, di balik persepsi public ada kenyataan objektif yang dihadapi dosen di Indonesia. Dan dosen itu nggak punya dana pensiun. Pensiunnya minmal di usia 65 tahun tapi kesejahteraannya di hari tua belum terjamin. Percaya atau nggak? #ProfesiDosen #DosenDisangkaEnak #HidupDosen



Pensiun di Usia 56, Stres Hingga 73: Ketika Penghasilan Berhenti dan Dana Pensiun Tak Pernah Disiapkan

Pak Darto pernah menjadi sosok yang dikagumi banyak orang di tempat kerjanya. Selama lebih dari 30 tahun bekerja di sebuah perusahaan swasta, hidupnya terlihat mapan dan nyaman. Ia selalu berpakaian rapi, memiliki kendaraan pribadi, rutin mengajak keluarga berlibur, dan dikenal sebagai pribadi yang sukses. Gajinya cukup besar, bonus tahunan selalu dinikmati, dan hampir tidak pernah ada masalah keuangan yang berarti. Namun di balik semua kenyamanan itu, Pak Darto memiliki satu kelemahan yang tidak pernah ia sadari: ia tidak pernah mempersiapkan dana pensiun secara serius. Baginya, selama masih bekerja dan penghasilan terus mengalir, masa tua terasa sangat jauh.

 

Semua akhirnya berubah ketika Pak Darto memasuki usia 56 tahun dan harus pensiun. Hari terakhir bekerja yang semula ia bayangkan sebagai awal kehidupan yang tenang justru menjadi awal kegelisahan. Gaji bulanan yang selama puluhan tahun menjadi sandaran utama keluarga tiba-tiba berhenti. Uang pesangon yang diterima memang cukup besar, tetapi sebagian habis untuk melunasi kebutuhan keluarga, membantu biaya pendidikan anak, dan memenuhi berbagai kebutuhan yang selama ini tertunda. Dalam beberapa tahun, tabungan yang tersisa semakin menipis, sementara biaya hidup terus berjalan tanpa kompromi.

 

Memasuki usia 60 tahun, Pak Darto mulai merasakan tekanan yang semakin berat. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mencoba berbagai pekerjaan serabutan. Kadang menjadi konsultan lepas, kadang membantu usaha teman, dan sesekali menerima pekerjaan apa pun yang menghasilkan uang. Namun penghasilannya tidak menentu. Ada bulan ketika ia memperoleh cukup uang, tetapi lebih sering penghasilannya jauh dari kebutuhan. Setiap malam ia menghitung sisa uang di rekening sambil memikirkan tagihan yang harus dibayar. Tidurnya tidak lagi nyenyak seperti dulu.

 


Yang membuat Pak Darto semakin cemas adalah kenyataan bahwa usia harapan hidup masyarakat Indonesia kini diperkirakan mencapai sekitar 73 tahun. Artinya, ia masih harus menjalani belasan tahun lagi tanpa kepastian penghasilan tetap. Ia sempat berpikir untuk berutang, tetapi takut tidak mampu mengembalikannya karena penghasilannya tidak menentu. Ia juga ingin meminta bantuan kepada anak-anaknya, tetapi merasa sungkan dan khawatir menjadi beban. Dalam hatinya muncul pertanyaan yang terus menghantui, "Bagaimana jika uang ini habis sebelum usia saya berakhir?" Pertanyaan itu menjadi sumber stres yang terus menggerogoti pikirannya setiap hari.

 

Kisah Pak Darto menggambarkan kenyataan yang dialami banyak pekerja. Saat masih produktif dan berpenghasilan tinggi, masa pensiun sering dianggap sebagai urusan yang masih sangat jauh. Padahal tanpa dana pensiun yang cukup, seseorang dapat kehilangan kemandirian finansial ketika memasuki usia lanjut. Apa yang dulu tampak sebagai kehidupan yang mapan dapat berubah menjadi masa tua yang penuh ketidakpastian, kecemasan, dan ketergantungan pada orang lain. Karena itu, mempersiapkan dana pensiun bukan sekadar soal menabung, melainkan upaya menjaga martabat, ketenangan, dan kualitas hidup di hari tua. 

Maka hari ini, yuk siapkan pensiun melalui aplikasi DPLK digital "SimPensiun". #EdukasiDPLK #DanaPensiun #DPLKSAM

 


 

Untuk Apa Jahat di Kehidupan Orang Lain?

Ini pertanyaan penting. Untuk apa sih jahat di kehidupan orang lain? Bukankah hidup hanya sekali. Usia atau umur sudah ada batasnya. Rezeki juga sudah ditentukan. Terus, bila masih mau berbuat atau bersikap jahat pada orang lain. Bertanyalah, untuk apa? Dan, kenapa kita tidak mau berbuat baik?


Jangan lupa, kita ini hanya tamu di atas tanah. Kita berbuat baik saja  belum tentutanah mau menerimanya? Apalagi berbuat jahat, bisa jadi tanah menolak kedatangan kita. Sekali lagi, untuk apa menjadi jahat dalam kehidupan orang lain?


Hidup ini terlalu singkat untuk dihabiskan dengan rasa benci, iri, dendam. Apalagi saling menjatuhkan atau menghalangi perbuatan baik orang lain. Ingat, jangan pernah menyimpan kebencian terlalu lama. Kita datang ke dunia tanpa membawa apa-apa. Dan kelak, kita akan pulang pun tanpa membawa apa-apa.

 

Soal rezeki, jangan bingung. Setiap kita sudah punya “jatah” rezeki masing-masing. Rezeki orang lain pun tidak akan mengurangi rezeki kita. Rezeki sudah punya jalan sendiri untuk menemui pemiliknya. Tentu, bila pemiliknya baik maka reeki baik akan menghampirinya. Dan bila pemiliknya buruk, maka yang akan datang rezeki buruk pula.


Keberhasilan orang lain dan siapapun, sama sekali tidak akan mengambil takdir baik yang telah Allah tetapkan untuk kita. Maka tidak perlu gelisah melihat orang lain bahagia. Jangan susah melihat orang senang. Jangan senang melihat orang susah. Jadi, cukup berbuat baik dan jangan jahat di kehidupan orang lain.



Memang benar, menjadi baik memang tidak selalu membuat kita diperlakukan dengan baik. Terkadang, ada ketulusan yang disalahpahami. Kebaikan yang tidak dibalas. Bahkan hati yang tetap terluka meski sudah berusaha menjaganya. Biarlah, semua akan ada waktunya ada balasannya.


Tetaplah memilih menjadi baik. Bukan karena semua orang pantas menerima kebaikan kita. Tapi karena kita ingin menjaga hati kita tetap baik di hadapan Allah. Sebab, kita tidak bisa mengendalikan bagaimana orang memperlakukan kita? Kitahanya punya pilihan untuk berbuat baik atau buruk?


Hidup itu bukan hanya tentang seberapa banyak yang berhasil kita miliki. Yang jauh lebih penting adalah dalam keadaan seperti apa hati kita ketika akhirnya kembali kepada Allah?
Selama masih diberi waktu, tinggalkanlah jejak yang baik. Ringankan beban orang lain, maafkan yang mampu kita maafkan, dan teruslah memperbaiki diri.


Sebab kebaikan tidak pernah sia-sia di sisi Allah. Kita hanya tamu di buminya Allah. Dunia hanya tempat singgah. Semoga kita kembali kepada Allah dengan hati yang tenang. Maka hati-hati dengan hati, karena hati adalah kunci. Dan bila tidak bisa berbuat baik, cukup diam. Jangan jahat di kehidupan orang lain!



Darurat Kesiapan Pensiun: 8 dari 10 Pensiunan Indonesia Bergantung Hidup pada Anggota Keluarga yang Bekerja.

Bolehlah hari ini , Indonesia berada pada krisis kesiapan masa tua. Di mana mayoritas pekerja saat ini belum memiliki perencanaan finansial yang matang. Sebagian besar pensiunan masih memiliki ketergantungan ekonomi yang tinggi terhadap anggota keluarga yang masih aktif bekerja untuk mencukupi kebutuhan bulanannya. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya partisipasi dalam program dana pensiun serta minimnya alokasi tabungan pribadi dari penghasilan rutin masyarakat. Generasi muda, termasuk Milenial dan Gen Z, turut merasakan kecemasan finansial yang signifikan terkait masa depan orang tuannya sekaligus ketidaktahuan mengenai instrumen investasi untuk pensiun.

Faktanya, hari ini tingkat ketergantungan finansial pensiunan (lansia) tergolong tinggi. Hingga “memaksa” anggota keluarganya/anak ikut menanggung biaya hidupnya. Maka ada  urgensi edukasi literasi keuangan guna menghadapi masa purnabakti di tengah angka harapan hidup yang terus meningkat. Dengan saldo tabungan rata-rata yang masih rendah, masyarakat Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mencapai kemandirian finansial di hari tua.

 

Berdasarkan data yang dioleh Syarifudin Yunus, (Edukator DPLK Sinarmas Asset Management) diperoleh kondisi pensiunan di Indonesia sebagai berikut;

1.    Ketergantungan pada anggota Keluarga yang bekerja.Sebanyak 8 dari 10 pensiunan memenuhi kebutuhan hidupnya dari anggota keluarga (anak) yang masih aktif bekerja.

2.    Transfer dari anak. Sebanyak 1 dari 2 pensiunan sangat mengandalkan kiriman atau transferan uang dari anaknya setiap bulan.

3.    Kekhawatiran generasi muda. Karenanya, 87% Gen Z merasa khawatir dengan kondisi keuangan orang tua mereka saat memasuki masa pensiun nanti.

 


Kondisi ini kemungkinan besar dipicu oleh kurangnya persiapan dana pensiun mandiri, mengingat kondisi yang menunjukkan bahwa 9 dari 10 pekerja di Indonesia belum siap untuk pensiun dan hampir 80% pekerja belum memiliki program pensiun.

 

Maka ke depan, tidak ada lagi alasan untuk menunda memiliki dana pensiun. Sebab cepat atau lambat, siapapun pasti akan pensiun. Mumpung masih ada waktu, siapkan pensiun sejak dini. Mulailah dengan menabung untuk pensiun melalui aplikasi digital DPLK “SimPensiun”. #YukSiapkanPensiun #EduukasiDPLK #DPLKSAM



Selasa, 28 Juli 2026

Pekerja Makin Sulit Menabung untuk Pensiun, Ini 3 Penyebab yang Jarang Disadari

Katanya, banyak pekerja kesulitan menabung untuk hari tua karena pendapatannya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Gajinya hanya cukup untuk biaya makan, transportasi, pendidikan, cicilan, hingga kebutuhan gaya hidup. Selain itu, rendahnya literasi keuangan, minimnya perencanaan jangka panjang, dan kecenderungan mengutamakan kebutuhan saat ini dibandingkan masa depan membuat kebiasaan menabung untuk masa pensiun jadi sering terabaikan.

 

Sulit nabung untuk masa pensiun, masih jadi problem utama di kalangan pekerja. Sebuah temuan menunjukkan 4 dari 10 pekerja tidak bisa menabung untuk hari tua selama masih bekerja. Setelah ditelusuri, survei membuktikan ternyata ada 3 (tiga) faktor penyebab yang jarang disadari pekerja sehingga kesulitan menabung di masa produktif, yaitu:

1.   50% pekerja gagal mengendalikan perilaku konsumtif. Akibat tidak bisa membedakan antara keinginan dan kebutuhan, terlalu mudah check out belanja online, dan membeli secara impulsif barang-barang yang tidak mendesak.

2.   30% pekerja gemar gaya hidup. Gaya hidup banyak pekerja melebihi kemampuan finansialnya. Terbuai dengan gemerlap gaya hidup agar terkesan keren dan hedon sekalipun tidak penting. Gaji naik, otomatis gaya hidup ikut naik.

3.   20% punya kebiasaan utang. Tidak sedikit pekerja yang memiliki utang konsumtif sehingga jadi beban finansial untuk membayar cicilan.

Ketiga hal penyebab pekerja sulit menabung di atas, sering kali berujung pada cara pandang “negatif” tentang kerja atau pekerjaan. Sehingga merasa gaji tidak cukup dan dampaknya produktivitas kerja menurun. Mulailah di situ muncul keluh-kesah, stress, dan merasa burnout terhadap pekerjaannya sendiri. Siklus pekerjaan yang “tidak kondusif” akhirnya jadi sebab frustrasi terhadap pekerjaannya sendiri.

 


Maka untuk mengatasi kesulitan menabung bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan, tetapi secara disiplin menekan perilaku konsumtif, mengurangi gaya hidup, dan menghindari utang secara kolektif. Sebab itu semua membuat pekerja jadi sulit menbung untuk masa pensiun dan menyumbang risiko kegagalan finansial di masa tua yang terbesar.

 

Akibatnya, ketika memasuki masa pensiun dan penghasilan rutin berhenti, pekerja yang tidak memiliki tabungan atau dana pensiun berisiko mengalami penurunan kualitas hidup, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, bahkan bergantung pada anak atau keluarga. Mempersiapkan dana pensiun sejak dini melalui tabungan maupun program dana pensiun menjadi langkah penting agar masa pensiun tetap sejahtera, mandiri, dan bebas dari tekanan finansial. Sudah saatnya pekerja berpikir ulang, untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari vs tabungan untuk hari tua. 

Mungkin, kini saatnya pekerja siapkan tabungan untuk hari tua melalui dana pensiun digital "SimPensiun".#YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



Senin, 27 Juli 2026

Asesi Jangan Salah Pilih Jenjang Sertifikasi KKNI Dana Pensiun

Ada yang bertanya, apa konsekuensi dari peserta sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasioanl Indonesia) yang salah skema, seperti seharusnya jenjang 7 mengambil jenjang 4? Ini bahasan yang menarik terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja. Secara umum, jika peserta sertifikasi KKNI mengambil skema yang tidak sesuai jenjang, misalnya seseorang yang seharusnya mengikuti Skema KKNI Jenjang 7 justru mengikuti Skema KKNI Jenjang 4, dampaknya bergantung pada kebijakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), ruang lingkup lisensi, dan tahap proses sertifikasi.

 

Kemungkinannya, sertifikasi KKNI yang salah skema atau jenjang adalah:

1.   Sertifikasi tetap sah, tetapi hanya pada jenjang yang diikuti.  Jika peserta dinyatakan kompeten pada Jenjang 4, maka sertifikat yang diterbitkan adalah Sertifikat Kompetensi KKNI Jenjang 4, bukan Jenjang 7. Sertifikat tersebut tidak dapat dianggap setara dengan kompetensi Jenjang 7.

2.   Terjadi ketidaksesuaian dengan kebutuhan jabatan. Apabila sertifikasi tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan yang mensyaratkan Jenjang 7, maka sertifikat Jenjang 4 umumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dapat menyebabkan peserta harus mengikuti sertifikasi ulang pada skema yang benar.

3.   Asesmen menjadi kurang relevan. Unit kompetensi pada Jenjang 4 biasanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan operasional atau teknis. Jenjang 7 menuntut kemampuan yang lebih tinggi, seperti pengambilan keputusan strategis, analisis kompleks, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab yang lebih luas. Akibatnya, kompetensi yang sebenarnya dibutuhkan tidak terukur.

4.   LSP dapat meminta perubahan skema sebelum asesmen.  Jika kesalahan diketahui sebelum proses asesmen dimulai, banyak LSP akan meminta peserta memperbaiki pendaftaran ke skema yang sesuai.  

5.   Jika sudah terlanjur disertifikasi. Maka sertifikat yang diterbitkan umumnya tetap berlaku sesuai skema yang diikuti. Untuk memperoleh pengakuan pada jenjang yang semestinya, peserta biasanya harus mengikuti sertifikasi pada skema yang benar.

Sebagai contoh saja, misalnya seorang Pengawas Dana Pensiun yang pekerjaannya menuntut kompetensi setara KKNI Jenjang 6C justru mengambil skema KKNI Jenjang 4. Walaupun dinyatakan kompeten, sertifikat tersebut hanya menunjukkan kompetensi pada level teknis/operasional yang tercakup dalam skema Jenjang 4. Jika KKNI bidang Dana Pensiun atau regulator mensyaratkan Jenjang 6C, maka peserta tetap harus mengikuti sertifikasi Jenjang 6C.

 

Karena itu, penting untuk dipahami. Setiap peserta uji sertifikasi KKNI “tahu betul” kesesuaian skema sertifikasi dan unit kompetensi sesuai dengan jenjang atau level pekerjaannnya. Cocokkan dengan jenjang jabatan, deskripsi pekerjaan, dan persyaratan yang ditetapkan regulator atau organisasi. Sebab, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam jenjang kualifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI bukanlah nama sertifikat, melainkan standar nasional yang menjadi acuan penetapan jenjang kompetensi seseorang, baik berdasarkan pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

 

Khusus di dana pensiun, aturan kompetensi SDM dana pensiun diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Otoritas penyelenggaran KKNI bidang dana pensiun ada di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun yang secara resmi mendapatkan pengesahan dari OJK pada tanggal 23 Juli 2025 melalui No. STTD: STTD.LSP-03/MS.1/2025 yang mengacu pada POJK No. 3/2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan dan lisensi pendukung sesuai Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0015/BNSP/I/2023.

 


Bagaimana pelaksanaan uji sertikasi KKNI pada umumnya? Patut dipahami bersama, di KKNI, pelatihan dan uji sertifikasi (asesmen) KKNI adalah dua proses yang berbeda. Penyelenggara pelatihan bisa lembaga lain tang relevan, sedangkan uji sertifikasi (asesmen) dilakukan oleh LSP sesuai kewenangannya. Sertifikasi berfokus pada pembuktian kompetensi, bukan pada pemberian pelatihan. Alur yang umum terjadi sertifikasi KKNI adalah sebagai berikut:

Tahap

Kegiatan

Tujuan

1. Pelatihan (opsional)

Pembelajaran teori, praktik, studi kasus, simulasi

Mempersiapkan peserta agar menguasai unit kompetensi dalam skema

2. Pendaftaran Sertifikasi

Peserta mendaftar pada skema yang dipilih dan menyerahkan persyaratan

Memastikan peserta memenuhi syarat administrasi

3. Asesmen Mandiri

Peserta mengisi formulir asesmen mandiri terhadap unit kompetensi

Mengidentifikasi kesiapan dan bukti kompetensi

4. Asesmen Kompetensi

Asesor melakukan pengujian kompetensi

Menentukan apakah peserta kompeten atau belum kompeten

5. Keputusan Sertifikasi

LSP menetapkan hasil asesmen

Menetapkan status Kompeten atau Belum Kompeten

6. Sertifikat

Sertifikat kompetensi diterbitkan

Bukti pengakuan kompetensi

 

Pelatihan bukan merupakan syarat “wajib” dalam sistem sertifikasi kompetensi BNSP. Seseorang yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dapat langsung mengikuti asesmen. Namun dalam praktik, banyak organisasi menyelenggarakan pelatihan terlebih dahulu yang meliputi: pemahaman unit kompetensi, teori sesuai skema, praktik pekerjaan, simulasi penyusunan bukti kompetensi, dan latihan menghadapi asesmen. Durasi pelatihan sangat bervariasi, mulai dari 1–2 hari hingga beberapa minggu tergantung kompleksitas skema.

 

Sedangkan asesmen kompetensi merupakan inti dari sertifikasi. Asesor yang bertugas akan mengumpulkan bukti dan mengukur bahwa peserta benar-benar kompeten sesuai unit kompetensi. Metode asesmen dapat berupa: observasi praktik kerja, demonstrasi, wawancara, studi kasus, presentasi, pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atau pertanyaan lisan. Tidak semua metode digunakan sekaligus. Asesor memilih kombinasi metode yang paling sesuai dengan karakteristik unit kompetensi. Khusus di KKNI Dana Pensiun, asesmen sertifikasi bidang dana pensiun dilakukan melalui 1) DIT (Daftar Instruksi Terstruktur) dengan instrumen berbasis tugas proyek atau instruksi kerja tertulis untuk memandu peserta uji (asesi) untuk mendemonstrasikan kompetensi secara nyata, utuh, dan terintegrasi sesuai konteks pekerjaan (biasanya terjadi pada asesi yang “baru akan menjalankan tugas”) dan 2) pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atas bidang pekerjaan yang sudah dijalankan (biasanya untuk asesi yang “sudah menjabat pekerjaan”).  

 

Patut diketahui, prinsip asesmen KKNI adalah asesor memastikan bukti yang dikumpulkan memenuhi prinsip valid, asli (authentic), terkini (current), dan memadai (sufficient). Secara proses, hasil asesmen untuk setiap unit kompetensi asesi akan dinilai asesor untuk menghasilkan rekomendasi “Kompeten (K)” atau “Belum Kompeten (BK)”. Saat asesmen, asesor bertindak untuk “merekomendasikan” bukan memutuskan. Karena keputusan akan dilakukan oleh komite asesmen di LSP yang bersangkutan.

 

Kira-kira begitu untuk memahami proses uji sertifikasi KKNI, khususnya bidang dana pensiun yang dilakukan oleh LSP Dana Pensiun. Agar tidak salah skema sesuai kompetensi pada setiap jenjangnya. #LSPDanaPensiun #AsesorLSPDanaPensiun #SertifikasiKKNI



Biaya SD Melonjak Hampir 2 Kali Lipat dalam 6 Tahun: Biaya Pendidikan Kian Menghimpit Kantong Orang Tua

Biaya pendidikan anak, sering kali luput dari perhatian. Urusuan pendidikan anak, prinsip orang tua the show must go on. Tanpa direncanakan, asal sudah waktunya pasti dicarikan uangnya untuk biaya pendidikan. Sementara biaya pendidikan anak dari tahun ke tahun terus merangkak naik, tanpa bisa diprediksi. Sebut saja dalam periode 2018, 2021, 2024 ternyata rata-rata kenaikan biaya pendidikan di Indonesia sekitar 30% di seluruh tingkatan (SD, SMP, SMA, PT). Hal ini jadi bukti laju inflasi sektor pendidikan selalu melampaui angka inflasi umum tahunan.

 

Berdasarkan data BPS (2025), rata-rata pengeluaran biaya pendidikan di Indonesia dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi menunjukkan adanya tren kenaikan biaya yang signifikan pada setiap jenjang pendidikan seiring berjalannya waktu. Perguruan tinggi tercatat sebagai jenjang dengan beban biaya paling tinggi dibandingkan tingkatan lainnya. Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditempuh, maka perencanaan keuangan pendidikan yang diperlukan juga semakin besar. Komponen biaya pendidikan itu mencakup uang saku (porsi terbesar di tingkat dasar), biaya transportasi, serta uang sekolah atau SPP/UKT.

 

Sebagai contoh, tren biaya pendidikan di Indonesia dari tahun 2018 hingga 2024 menunjukkan kecenderungan meningkat secara signifikan di semua jenjang, dengan rincian sebagai berikut:

1.    Sekolah Dasar (SD). Biaya rata-rata terus naik secara konsisten, mulai dari Rp2,4 juta pada 2018 menjadi Rp3,24 juta pada 2021 (naik 35%) dan mencapai Rp4,56 juta pada 2024 (naik 40,7%).

2.    Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menunjukkan pola kenaikan yang serupa, diawali dari Rp4,23 juta pada 2018 meningkat ke Rp5,59 juta pada 2021 (naik 32%) hingga menyentuh Rp7,34 juta pada 2024 (naik 31%).

3.    Sekolah Menengah Atas (SMA). Biaya rata-rata meningkat dari Rp6,53 juta pada 2018 menjadi Rp7,8 juta pada 2021 (naik 19%)dan mengalami lonjakan menjadi Rp10,19 juta pada 2024 (naik 30,6%).

4.    Perguruan Tinggi (PT). Jenjang ini memiliki biaya tertinggi dibandingkan jenjang lainnya. Meskipun sempat mengalami penurunan tipis dari Rp15,33 juta (2018) ke Rp14,47 juta (2021), biayanya melonjak drastis pada 2024 menjadi Rp19,01 juta (naik 31%).

Dapat dinyatakan, semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Lonjakan biaya yang paling mencolok di semua jenjang terjadi pada periode antara tahun 2021 hingga 2024.

 


Adalah fakta, biaya  pendidikan tergolong konsisten meningkat dari tahun ke tahun. Biaya pendidikan bukanlah variabel statis, melainkan biaya yang terus tumbuh secara progresif. Maka implikasi yang paling dirasakan para orang tua dan pemerintah dari kenaikan biaya pendidikan antara lain:

1.    Beban ekonomi keluarga semakin berat. Dengan kenaikan biaya SD yang mencapai 90% dalam enam tahun (Rp2,4 juta ke Rp4,56 juta), keluarga harus menyisihkan porsi pendapatan yang lebih besar untuk pendidikan dasar, yang mana seharusnya menjadi beban yang paling terjangkau.

2.    Urgensi perencanaan keuangan pendidikan anak sejak dini. Orang tua tidak bisa lagi hanya mengandalkan tabungan konvensional. Selisih biaya yang mencolok antara SMA (Rp10,19 juta) dan Perguruan Tinggi (Rp19,01 juta) menuntut adanya instrumen investasi atau tabungan pendidikan anak yang mampu mengimbangi laju inflasi sektor pendidikan.

3.    Risiko kesenjangan akses pendidikan. Lonjakan biaya pendidikan yang signifikan, terutama di tingkat Perguruan Tinggi, berpotensi menciptakan hambatan bagi anak dari keluarga ekonomi menengah ke bawah untuk melanjutkan studi jika tidak dibarengi dengan perencanaan keuangan penndidikan anak atau beasiswa.

4.    Proyeksi biaya masa depan. Jika tren rata-rata kenaikan biaya pendidikan ini terus berlanjut (rata-rata di atas 30% per tiga tahun), maka dalam 10 tahun ke depan, biaya pendidikan bisa menjadi dua kali lipat dari biaya pendidikan di tahun 2024.

 

Lalu, apa langkah antisipasi untuk biaya pendidikan anak? Sangat jelas, sinyal inflasi pendidikan di Indonesia bergerak cukup agresif. Karena itu, setiap orang tua memerlukan perencanaan biaya pendidikan anak dan manajemen keuangan yang sangat matang dari tingkat keluarga. Salah satunya dengan menyiapkan “dana pendidikan anak”, dengan menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk mengatasi biaya pendidikan anak yang cenderung terus meningkat.

 

Dana pendidikan anak, diantaranya dapat disiapkan melalui program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Tentu di era digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online) agar kita bisa mempersiapkan dana pensiun sekaligus dana pendidikan anak. Untuk bisa mendaftar DPLK dan dana pendidikan anak secara online, salah satunya melalui  aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja (formal dan informal). Di DPLK SAM, setiap pekerja bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/). Untuk biaya pendidikan pun nilainya sama untuk disisikan setiap bulan.

 

DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia. Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK.

 

Mulailah siapkan dana pendidikan anak dari sekarang, sebab esok biaya pendidikan akan terus meningkat berkali-kali lipat. #DanaPendidikanAnak #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM