Harus diakui, sistem pensiun di Indonesia dihadapkan tantangan yang sangat besar. Selain tingkat partisipasi pekerja atau masyarakat yang sangat rendah, tingkat nominal manfaat pensiun yang diterima pensiunan masih jauh di bawah standar internasional. Hanya mencapai 15%-20% dari penghasilan terakhir saat bekerja, sementara ILO merekomendasi tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 40% dari upah terakhir. Total aset program pensiun (wajib dan sukarela) yang mencapai Rp. 1.593 triliun (2025) pun baru berkontribusi terhadap PDB 7,2%. Tingkat kepesertaan pun tergolong rendah, baru mencapai 19% dari total angkatan kerja 150 juta pekerja. Bahkan untuk dana pensiun sukarela seperti DPLK dan DPPK, tingkat kepesertaannya hanya 5% padahal dana pensiun sudah ada di Indonesia dari sejak 1992, sudah lebih dari 34 tahun.
Sebagai rekomendasi penting, sistem pensiun di Indonesia harus
meggenjot perluasan cakupan peserta. Utamnaya pada pekerja sektor informal yang
hingga kini relating belum tersentuh dana pensiun. Padalah kelompok pekerja
informal justru paling rentan terhadap masalah keuangan di hari tua. Keberpihakan
dan memfasilitas untuk pekerja informal memiliki dana pensiun, mau tidak mau
harus jadi prioritas. Dari 150-an juta pekerja yang ada di Indonesia (60% di sektor
informal dan 40% di sektor formal), saat ini baru tercatat 29 juta pekerja yang
sudah memiliki program pensiun. Dan sayangnya, hanya 1% yang berada di sektor
informal.
Setidaknya ada 5 (lima) tantangan sistem pensiun di Indonesia yang
harus diselesaikan, yaitu:
1. Kepesertaan
yang rendah. Saat ini sekitar 29,09 juta orang atau hanya 19% dari total
angkatan kerja yang sudah menjadi peserta. Kurang dari 1% pekerja di sektor
informal sudah tercover dana pensiun (populasinya 60% dari angkatan kerja), sementara
pekerja formal yang terjangkau ekitar 40% (dari populasi 40% dari angkatan
kerja).
2. Manfaat
pensiun yang belum optimal. Tingkat penghasilan pensiun (replacement ratio)
program pensiun saat ini hanya 10%-15% dari gaji terakhir (take home pay). Bahkan
untuk pekerja swasta, manfaatnya hanya ±10% dari upah terakhir, yang mana angka
ini masih jauh di bawah rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
sebesar 40% dari upah terakhir.
3. Kemudahan
penarikan dana di usia muda. Peserta cenderung mudah menarik dananya sebelum
mencapai usia pensiun, baik pada program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT)
di BPJS Ketenagakerjaan maupun pada program sukarela di DPLK.
4. Kesinambungan
program yang terbatas. Ketahanan dana untuk program dengan skema manfaat pasti,
baik pada program wajib maupun program sukarela, dinilai masih terbatas dan
kurang berkelanjutan (tidak sustain) dalam jangka panjang.
5. Strategi
investasi yang belum optimal. Alokasi aset dana pensiun saat ini masih
didominasi oleh instrumen jangka pendek sehingga dianggap tidak sesuai (belum
match) dengan karakteristik program pensiun yang sifatnya investasi jangka
panjang.
Selain fokus pada cara mengatasi tantangan yang ada di sistem pensiun,
hal tidak kalah penting untuk dilakukan adalah edukasi yang berkelanjutan dan
ketersediaan akses yang mudah untuk menjadi peseryta dana pensiun melalui digitalisasi
pensiun. Agar ke depan, semakin banyak pekerja informal dan forma bisa ikut
program dana pensiun. Sebab bila peserta semakin luas, maka aset dana pensiun
semakin berkembang dan manfaat yang dirasakan pekerja pun makin masif. #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DPLKSAM
%20rev.png)


%20rev.png)
%20rev.png)

%20rev.png)

%20rev.png)




%20rev.png)



%20rev.png)