Sebagai upaya memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun, LSP Dana Pensiun menuntaskan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 4, 6A, 6C dan 7 selama dua hari di Jakarta (29-30 Juni 2026). Diikuti 98 peserta dari 39 Dana Pensiun (DPPK & DPLK), ujia sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia, di samping menjadi cerminan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun dan Lembaga Khusus bidang PPDP.
Asesmen
uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun diikuti oleh praktisi dari 39 dana pensiun
yaitu Taspen, Astra Dua, Bank DKI, BPD Sumatera Utara, Bank Negara Indonesia, Pembangunan
Perumahan (Persero), BCA, PLN, Bank Nagari, Hutama Karya, BPD Lampung, Bank KB
Bukopin, Astra Satu, Krakatau Steel, Freeport Indonesia, BPD Maluku dan Maluku
Utara, BTN, Bank Mandiri Tiga, Bank Mandiri Dua, Bukit Asam, Universitas
Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Bank Mandiri Empat, Antam, Bank Mandiri, Indocement
Tunggal Prakarsa, ASDP, Otoritas Jasa Keuangan, Triputra, Wijaya Karya PPIP, DPLK
BPD Jawa Tengah, Telkom, BPD Jawa Barat dan Banten, Kalbe Farma, BPD Jawa
Tengah, Trimegah Asset Management, DPLK IFG Life, BPD Jambi, Pusri, dan DPLK
Allianz Indonesia.
Dengan
melibatkan 19 asesor kompetensi LSPDP berlisensi BNSP seperti Inderahadi K, Arif
Hartanto, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Budi Ruseno, Vera Lolita, Satino, Sri
Murtiningsih, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar T, Yuni Pratikno, Bambang Sri
Mulyadi, Sularno, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Bambang Wibisono, Siti
Rakhmawati, Suheri, dan Nurhasan Kurniawan, asesmen KKNI Dana Pensiun ini
dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan
sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun.
Melalui
asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara
atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional
yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen
LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan
prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM
industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan
manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensiun sebagai
penerima manfaat. Uji sertifikasi KKNI juga menjadi upaya meningkatkan
kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping meningkatkan kompetensi
yang dibutuhkan seiring dinamika industri dana pensiun di Indonesia.
“LSP
Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun
sesuai mandat regulasi. Di samping untuk meningkatkan kompetensi kerja, asesmen
ini untuk menjaga standar pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan
dana pensiun kepada peserta dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP
Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.
Untuk
diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi
BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana
pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun
yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi
Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025
dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program
LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun dilakukan
melalui proses a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan uji sertifikasi
kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan
kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu
meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang
dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah
produktivitas kerja secara berkualitas.
Selain berkomitmen dalam
mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi
untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional
dan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!



%20rev.jpg)
.jpg)




%20rev.png)

.png)

.png)

.jpeg)
.jpeg)


