Sesuai Edaran terkait
Penyelenggaraan Dana Kompensasi Paska Kerja di DPLK
dari PPDP OJK No: S-11/D.05/2026 tanggal 30 Maret 2026, dinyatakan
terdapat perbedaan pemahaman/penafsiran atas ketentuan terkait pengelolaan Dana
Pesangon, khususnya yang diatur dalam POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha
Dana Pensiun.
Ditegaskan, Dana
Pesangon (Dana Kompensasi Pascakerj – DKP) dapat dikategorikan sebagai Manfaat
Pensiun Lainnya apabila manfaat yang diterima mengikuti ketentuan mengenai
manfaat pensiun sebagaimana diatur dalam Bab III POJK 27/2023, khususnya Bagian
Ketiga Manfaat Pensiun DPLK (cermati Pasal 65 s.d. 78).
Bisa jadi, perbedaan
pemahaman antar Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam mengelola Dana
Kompensasi Pascakerja (dana pesangon) akibat “masih adanya ruang interpretasi”
dari regulasi yang ada. Karena memang, regulasi lebih mengatur prinsip-prinsip
umum penyelenggaraan dana pensiun, termasuk fleksibilitas dalam desain program
dan pengelolaan manfaat, namun tidak selalu memberikan petunjuk teknis yang
sangat rinci untuk setiap skema, termasuk dana pesangon. Akibatnya, masing-masing
DPLK menafsirkan batasan dan ruang lingkup pengelolaan dana pesangon secara
berbeda sesuai dengan pemahaman internal dan kebijakan institusinya.
Di sisi lain,
beda tafsir muncul karena adanya irisan antara ketentuan dana pensiun dan
regulasi ketenagakerjaan, khususnya yang diatur dalam UU No. 6/2023 tentang
Perppu cipta Kerja atau PP No. 35/2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja. Dana pesangon pada dasarnya adalah kewajiban pemberi kerja kepada
pekerja. Sebagai uang kompensasi atau penghargaan yang wajib dibayarkan pemberi
kerja/prusahaan kepada karyawan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau
berakhirnya masa kerja. Nah, ketika dana pesangon dikelola melalui DPLK, timbul
pertanyaan apakah mekanismenya harus sepenuhnya mengikuti prinsip dana pensiun
atau tetap tunduk pada karakteristik kewajiban pesangon? Interpretasi pada titik
inilah membuat DPLK memiliki interpretasi berbeda terkait mekanisme pembayaran
manfaat, ketentuan usia, cara administrasi dana, pola iuran, bahkan penerapan
pajaknya.
Ambil contoh
saja dan sebagai bahan diskusi. Di JHT BPJS, pembayaran manfaat dilakukan
secara lumpsum (sekaligus) namun harus mencapai usia 56 tahun dengan pajak final
5%, sementara uang pesangon (bila didanakan self funding oleh
perusahaan), maka dibayarkan sepenuhnya dari “kantong” perusahaan dengan syarat
“terjadi berakhirnya masa kerja” si karyawan (PHK, pensiun, meninggal dunia)
dengan pajak progresif (walau kebijakan perusahaan bisa gross atau net). Nah,
bagaimana dana pesangon yang didanakan melalui DPLK? Pembayaran manfaatnya
lumpsum (sekaligus) dalam jumlah tertentu atau berkala bila melebih julah
tertentu? Bila belum mencapai usia pensiun (UPD/UPN), tentu pajaknya progresif dan/atau
“ditunda”? Jangan sampai usia pensiun belum tercapai, mau dibayar lumpsum dan
pajak 5% final? Ini butuh pemahaman bersama dan tentu edukasi yang permanen.
Faktor lain
yang menyebabkan variasi penafsiran adalah belum seragamnya pemahaman mengenai
klasifikasi program. Sebagian DPLK, mungkin menganggap dana pesangon sebagai
bagian dari program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dimodifikasi (apa iya?),
sementara yang lain melihatnya sebagai skema terpisah yang hanya “dititipkan”
pengelolaannya. Perbedaan klasifikasi ini, tentu berdampak pada sistem
administrasi, cara pengelolaan investasi, pencatatan akuntansi, hingga
perlakuan terhadap risiko, sehingga implementasinya di lapangan menjadi tidak
seragam. Lagi-lagi, kita butuh diskusi dan kesepahaman terkait administrasi dan
operasional dana kompensasi pascakerja atau dana pesangon di DPLK.
Juga tidak
kalah penting, soal tingkat kesiapan dan kapasitas masing-masing DPLK ikut memengaruhi interpretasi regulasi. DPLK yang
memiliki pengalaman “lebih panjang” dan sistem yang matang cenderung
mengembangkan penafsiran yang lebih komprehensif dan berhati-hati. Sebaliknya,
DPLK yang “masih berkembang” mungkin lebih konservatif atau justru lebih
fleksibel dalam menafsirkan ketentuan, tergantung pada strategi bisnis dan kapasitas
pemahaman program secara internal. Di sini, akhirnya timbul “mazhab berbeda”
terkait dana pesanon. Lagi-lagi, kapasitas dan kompetensi tanpa disadari makin
memperlebar perbedaan implementasi antar DPLK soal dana pesangon.
Mari kita ambil
contoh, ketika sebuah perusahaan ikut Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) di DPLK,
apakah daftar nama karyawan yang berhak menerima manfaat ikut dilampirkan dan
dicatat dalam sistem administrasi tersendiri? Bila iya, apa digabungkan dengan
peserta PPIP? Lalu, komunikasi apa yang dilakukan untuk meng-update jumlah dan
rincian karyawan yang berhak menerima manfaat? Semua layak didiskusikan dan
disepahamkan.
.jpg)
Bila mau jujur,
dinamika industri dan bisnis terus berkembang. Konstelasi pekerja atau karyawan
pun kian kompleks. Maka program terkait dana pensiun sukarela, termasuk dana kompensasi
pascakerja pun butuh adaptasi ke arah yang lebih baik. Agar DPLK lebih dipercaya,
regulasi disesuaikan dinamika, tata kelolanya baik, manajemen risiko efektif,
dan yang penting melindungi kepentingan peserta (baik pemberi kerja maupun karyawan).
Apapun programnya, jangan sampai hanya “begitu-begitu saja atau begini-begini
saja”. Sebagai contoh, secara subjektif, dana kompensasi pascakerja “tidak bisa
lagi” ditawarkan kepada seluruh pekerja di suatu perusahaan hanya atas adanya “kewajiban
bayar pesangon”. Harus bisa diverifikasi tingkat turn over pekerja seperti apa?
Dengan kata lain, program DKP sebaiknya difokuskan pada “pekerja yang loyal dan
bakal pensiun di suatu perusahaan”, bukan yang bakal di-PHK. Atau program DKP diberikan
kepada karyawan yang punya masa kerja di atas 5 tahun (karena loyalitasnya
teruji) sehingga tidak menimbulkan “tafsir beda” di kemudian hari.
Berbeda
penafsiran, tentu sah-sah saja. Tapi jangan dibiarkan berlama-lama, karenanya perlu
ada ruang diskusi untuk “saling adu argumentasi” sehingga “disepakati” argumen yang
paling bisa diterima atau masuk akal terkait program di DPLK sebagai “best practice”.
Itulah yang disebut kesamaan pemahaman. Jangan sampai program-nya sama DKP tapi
impelmetasi dan pemahamannya berbeda. Regulasi dibuat, tentu untuk mencapai kesamaan
pemahaman sebagai “standar praktik” bersama. Bila perlu, regulasi dapat disesuaikan
bila dinamika dan pasar menghendakinya. Apapaun, pemahaman bersama menuju “tafsir
tunggal” tentu lebih baik daripada bertahan pada “tafsir ganda”. Setuju kan?
Bila perlu,
untuk mengurangi pemahaman beda yang melebar di DPLK, tidak ada salahnya dibuat
kesepakatan berupa “pedoman teknis” atas suatu program di DPLK. Termasuk urusan
“fee” yang “layak” di pasar, bukan fee yang “banting-bantingan”. Untuk apa? Agar
tercapai pemahaman dan interpretasi yang sama tentang apapun di DPLK. Sebab, tanpa
panduan yang seragam dan rinci, DPLK cenderung mengandalkan interpretasi
masing-masing atau hasil konsultasi terbatas, yang tidak selalu konsisten dan
belum sepenuhnya tepat. Lagi-lagi, tradisi berdiskusi dan komunikasi yang ajeg
di DPLK memang perlu diperkokoh.
Pada akhirnya
di DPLK, praktik industri dan kebutuhan pasar terus berdinamika. Karenanya
selalu ada potensi tafsir yang berbeda. Setiap pemberi kerja memiliki kebutuhan
yang berbeda dalam mengikuti program pensiun di DPLK, berbeda pula cara
memenuhi kewajiban pesangon kepada
karyawannya. Karena itu, DPLK pun harus berupaya
menyesuaikan produk dan layanan agar tetap kompetitif dan sesuai regulasi yang
berlaku. Lagi-lagi, ruang diskusi untuk menguji tafiran jadi makin perlu dan
penting. Sebab, bila interpretasi terhadap regulasi hanya bersifat pragmatis maka
ke depan berpotensi pula menimbulkan disparitas alias ketimpangan.
Karenanya, yuk
diskusi melalui mekanisme yang objektif (bukan subjektif) untuk kemajuan
industri DPLK ke depan dalam memenuhi kebutuhan pemberi kerja dan pekerja
terkait dana pensiun sukarela. Dialog industri, penguatan kapasitas SDM,
regulasi turunan, dan peningkatan literasi dan edukasi atas regulasi harusnya menjadi
kunci untuk memajukan industri DPLK ke depan.
Pastinya, DPLK
adalah program yang mulia untuk mempersiapkan kenyamanan pekerja saat pensiun,
saat tidak bekerja lagi. Bisnia iktikad baik untuk hari tua. Maka kata Broery
Marantika, biar "jangan ada dusta di antara kita". Salam semangat
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun