Ada yang bertanya, apa konsekuensi dari peserta sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasioanl Indonesia) yang salah skema, seperti seharusnya jenjang 7 mengambil jenjang 4? Ini bahasan yang menarik terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja. Secara umum, jika peserta sertifikasi KKNI mengambil skema yang tidak sesuai jenjang, misalnya seseorang yang seharusnya mengikuti Skema KKNI Jenjang 7 justru mengikuti Skema KKNI Jenjang 4, dampaknya bergantung pada kebijakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), ruang lingkup lisensi, dan tahap proses sertifikasi.
Kemungkinannya, sertifikasi
KKNI yang salah skema atau jenjang adalah:
1.
Sertifikasi
tetap sah, tetapi hanya pada jenjang yang diikuti. Jika peserta dinyatakan kompeten pada Jenjang
4, maka sertifikat yang diterbitkan adalah Sertifikat Kompetensi KKNI Jenjang 4,
bukan Jenjang 7. Sertifikat tersebut tidak dapat dianggap setara dengan
kompetensi Jenjang 7.
2.
Terjadi
ketidaksesuaian dengan kebutuhan jabatan. Apabila sertifikasi tersebut
digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan yang mensyaratkan Jenjang 7, maka
sertifikat Jenjang 4 umumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dapat
menyebabkan peserta harus mengikuti sertifikasi ulang pada skema yang benar.
3.
Asesmen
menjadi kurang relevan. Unit kompetensi pada Jenjang 4 biasanya berfokus pada
pelaksanaan pekerjaan operasional atau teknis. Jenjang 7 menuntut kemampuan
yang lebih tinggi, seperti pengambilan keputusan strategis, analisis kompleks,
pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab yang lebih luas. Akibatnya,
kompetensi yang sebenarnya dibutuhkan tidak terukur.
4.
LSP
dapat meminta perubahan skema sebelum asesmen. Jika kesalahan diketahui sebelum proses
asesmen dimulai, banyak LSP akan meminta peserta memperbaiki pendaftaran ke
skema yang sesuai.
5.
Jika
sudah terlanjur disertifikasi. Maka sertifikat yang diterbitkan umumnya tetap
berlaku sesuai skema yang diikuti. Untuk memperoleh pengakuan pada jenjang yang
semestinya, peserta biasanya harus mengikuti sertifikasi pada skema yang benar.
Sebagai contoh saja, misalnya
seorang Pengawas Dana Pensiun yang pekerjaannya menuntut kompetensi setara KKNI
Jenjang 6C justru mengambil skema KKNI Jenjang 4. Walaupun dinyatakan kompeten,
sertifikat tersebut hanya menunjukkan kompetensi pada level teknis/operasional
yang tercakup dalam skema Jenjang 4. Jika KKNI bidang Dana Pensiun atau
regulator mensyaratkan Jenjang 6C, maka peserta tetap harus mengikuti
sertifikasi Jenjang 6C.
Karena itu, penting untuk
dipahami. Setiap peserta uji sertifikasi KKNI “tahu betul” kesesuaian skema
sertifikasi dan unit kompetensi sesuai dengan jenjang atau level pekerjaannnya.
Cocokkan dengan jenjang jabatan, deskripsi pekerjaan, dan persyaratan yang
ditetapkan regulator atau organisasi. Sebab, KKNI merupakan kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan
mengintegrasikan hasil pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke
dalam jenjang kualifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia. KKNI bukanlah nama sertifikat, melainkan standar nasional
yang menjadi acuan penetapan jenjang kompetensi seseorang, baik berdasarkan
pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
Khusus di dana pensiun, aturan
kompetensi SDM dana pensiun diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun.
Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian,
Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus bidang Perasuransian, Penjaminan,
dan Dana Pensiun. Otoritas penyelenggaran KKNI bidang dana pensiun ada di Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun yang secara resmi mendapatkan pengesahan
dari OJK pada tanggal 23 Juli 2025 melalui No. STTD: STTD.LSP-03/MS.1/2025 yang
mengacu pada POJK No. 3/2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi
Profesi di Sektor Jasa Keuangan dan lisensi pendukung sesuai Keputusan Ketua
BNSP Nomor KEP.0015/BNSP/I/2023.
Bagaimana pelaksanaan uji sertikasi
KKNI pada umumnya? Patut dipahami bersama, di KKNI, pelatihan dan uji sertifikasi
(asesmen) KKNI adalah dua proses yang berbeda. Penyelenggara pelatihan bisa
lembaga lain tang relevan, sedangkan uji sertifikasi (asesmen) dilakukan oleh
LSP sesuai kewenangannya. Sertifikasi berfokus pada pembuktian kompetensi,
bukan pada pemberian pelatihan. Alur yang umum terjadi sertifikasi KKNI adalah
sebagai berikut:
|
Tahap |
Kegiatan |
Tujuan |
|
1. Pelatihan (opsional) |
Pembelajaran teori,
praktik, studi kasus, simulasi |
Mempersiapkan peserta
agar menguasai unit kompetensi dalam skema |
|
2. Pendaftaran
Sertifikasi |
Peserta mendaftar pada
skema yang dipilih dan menyerahkan persyaratan |
Memastikan peserta
memenuhi syarat administrasi |
|
3. Asesmen Mandiri |
Peserta mengisi formulir
asesmen mandiri terhadap unit kompetensi |
Mengidentifikasi
kesiapan dan bukti kompetensi |
|
4. Asesmen Kompetensi |
Asesor melakukan
pengujian kompetensi |
Menentukan apakah
peserta kompeten atau belum kompeten |
|
5. Keputusan Sertifikasi |
LSP menetapkan hasil
asesmen |
Menetapkan status
Kompeten atau Belum Kompeten |
|
6. Sertifikat |
Sertifikat kompetensi
diterbitkan |
Bukti pengakuan
kompetensi |
Pelatihan bukan merupakan
syarat “wajib” dalam sistem sertifikasi kompetensi BNSP. Seseorang yang telah
memiliki pengalaman dan kompetensi dapat langsung mengikuti asesmen. Namun
dalam praktik, banyak organisasi menyelenggarakan pelatihan terlebih dahulu
yang meliputi: pemahaman unit kompetensi, teori sesuai skema, praktik pekerjaan,
simulasi penyusunan bukti kompetensi, dan latihan menghadapi asesmen. Durasi
pelatihan sangat bervariasi, mulai dari 1–2 hari hingga beberapa minggu
tergantung kompleksitas skema.
Sedangkan asesmen kompetensi merupakan
inti dari sertifikasi. Asesor yang bertugas akan mengumpulkan bukti dan
mengukur bahwa peserta benar-benar kompeten sesuai unit kompetensi. Metode
asesmen dapat berupa: observasi praktik kerja, demonstrasi, wawancara, studi
kasus, presentasi, pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atau pertanyaan
lisan. Tidak semua metode digunakan sekaligus. Asesor memilih kombinasi metode
yang paling sesuai dengan karakteristik unit kompetensi. Khusus di KKNI Dana
Pensiun, asesmen sertifikasi bidang dana pensiun dilakukan melalui 1) DIT (Daftar
Instruksi Terstruktur) dengan instrumen berbasis tugas proyek atau instruksi
kerja tertulis untuk memandu peserta uji (asesi) untuk mendemonstrasikan
kompetensi secara nyata, utuh, dan terintegrasi sesuai konteks pekerjaan
(biasanya terjadi pada asesi yang “baru akan menjalankan tugas”) dan 2) pemeriksaan
portofolio atau bukti kerja atas bidang pekerjaan yang sudah dijalankan
(biasanya untuk asesi yang “sudah menjabat pekerjaan”).
Patut diketahui, prinsip
asesmen KKNI adalah asesor memastikan bukti yang dikumpulkan memenuhi prinsip valid,
asli (authentic), terkini (current), dan memadai (sufficient). Secara proses,
hasil asesmen untuk setiap unit kompetensi asesi akan dinilai asesor untuk
menghasilkan rekomendasi “Kompeten (K)” atau “Belum Kompeten (BK)”. Saat
asesmen, asesor bertindak untuk “merekomendasikan” bukan memutuskan. Karena keputusan
akan dilakukan oleh komite asesmen di LSP yang bersangkutan.
Kira-kira begitu untuk
memahami proses uji sertifikasi KKNI, khususnya bidang dana pensiun yang
dilakukan oleh LSP Dana Pensiun. Agar tidak salah skema sesuai kompetensi pada
setiap jenjangnya. #LSPDanaPensiun #AsesorLSPDanaPensiun #SertifikasiKKNI


%20rev.png)

%20rev.png)
.png)

.jpg)
.jpeg)
rev.png)

%20rev.png)


%20rev.png)
%20rev.png)
