Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 164/PUU-XXIII/2025 (bersama Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diputus
pada saat yang sama tanggal 19 Juni 2026) membawa perubahan penting dalam tata
kelola pembayaran manfaat pensiun pada program pensiun sukarela, baik yang
diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga
Keuangan. MK menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan manfaat pensiun
dibayarkan secara berkala dan membatasi pembayaran sekaligus maksimal 20%
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberi pilihan kepada
peserta untuk menerima manfaat secara sekaligus atau berkala apabila dana
tersebut berasal dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak.
Esensi Putusan MK: Sebelum putusan ini, Pasal 161 ayat (2) UU
P2SK mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala, sedangkan Pasal 164
ayat (2) hanya memperbolehkan pembayaran sekaligus paling banyak 20% dari
manfaat pensiun. Akibatnya, pekerja yang pesangonnya ditempatkan dalam DPPK
atau DPLK tidak dapat bebas menarik seluruh dana saat pensiun. MK menilai bahwa
untuk dana yang sejatinya merupakan hak pekerja (pesangon dan hak-hak normatif
lainnya), peserta harus diberikan kebebasan memilih mekanisme pencairan sesuai
kebutuhannya.
Dampak Putusan MK bagi
Peserta DPLK dan DPPK
1.
Meningkatkan
hak dan fleksibilitas peserta. Peserta yang memasuki usia pensiun kini memiliki
pilihan: menerima manfaat secara sekaligus (lumpsum) atau menerima manfaat
secara berkala (pembayaran bulanan dari dana pensiun atau anuitas). Hal ini
memperkuat hak kepemilikan peserta atas dana yang berasal dari pesangon dan
hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
2.
Memberikan
ruang perencanaan keuangan yang lebih luas
Sebagian peserta mungkin membutuhkan dana
besar saat pensiun untuk: melunasi utang; membeli rumah; membuka usaha; membiayai
pendidikan anak; atau kebutuhan kesehatan. Sebelum putusan MK, kebutuhan
tersebut sulit dipenuhi karena manfaat pensiun harus diterima secara berkala.
3.
Meningkatkan
daya tarik program pensiun sukarela
Banyak pekerja sebelumnya enggan
menempatkan pesangon ke DPLK karena khawatir akses terhadap dananya menjadi
terbatas. Dengan adanya pilihan lumpsum, DPLK berpotensi menjadi lebih menarik
bagi pekerja maupun perusahaan.
Dampak bagi Industri Dana
Pensiun
Di sisi lain, putusan ini
juga menimbulkan tantangan bagi DPLK dan DPPK.
Pertama, potensi peningkatan
arus keluar dana (cash outflow). Jika banyak peserta memilih pencairan
sekaligus, dana kelolaan dapat berkurang lebih cepat dibanding pola pembayaran
berkala.
Kedua, strategi investasi
dana pensiun mungkin perlu disesuaikan. Selama ini pembayaran berkala
memungkinkan pengelola berinvestasi dalam instrumen jangka panjang. Jika
permintaan pencairan sekaligus meningkat, likuiditas harus lebih dijaga.
Ketiga, peraturan dana
pensiun dan kebijakan operasional perlu direvisi agar sejalan dengan putusan
MK.
Khusus bagi pelaku DPLK,
Putusan MK Nomor 164/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar perubahan aturan pembayaran
manfaat pensiun, tetapi juga perubahan paradigma pengelolaan dana pensiun. DPLK
perlu merespons secara cepat, terukur, dan strategis agar tetap dapat memenuhi kebutuhan
peserta sekaligus menjaga keberlangsungan dana kelolaan.
1. Melakukan Kajian Dampak (Impact Assessment). Langkah
pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung potensi dampak putusan terhadap:
arus kas pembayaran manfaat pensiun; likuiditas portofolio investasi; pertumbuhan
dana kelolaan (AUM); pendapatan pengelolaan dana. DPLK perlu membuat beberapa
skenario, misalnya apabila 20%, 50%, atau bahkan 80% peserta memilih pembayaran
sekaligus (lumpsum). Hasil kajian ini akan menjadi dasar penyusunan strategi
bisnis dan investasi ke depan.
2. Meninjau dan Merevisi Peraturan Dana Pensiun. Peraturan
Dana Pensiun (PDP) harus ditelaah kembali agar sesuai dengan putusan MK dan
ketentuan regulator yang akan diterbitkan kemudian. Beberapa aspek yang perlu
disesuaikan: pilihan bentuk pembayaran manfaat; mekanisme pengajuan pilihan
peserta; batas waktu pengambilan keputusan; prosedur perubahan pilihan; dokumen
persetujuan dan mitigasi risiko.
3. Memperkuat Manajemen Likuiditas. Ini merupakan
isu paling krusial. Selama ini pembayaran berkala memungkinkan DPLK menempatkan
dana pada instrumen jangka panjang. Namun jika peserta memilih pencairan
sekaligus, DPLK perlu: memperbarui asset-liability management (ALM); melakukan
stress testing secara berkala; menyesuaikan strategi investasi; memperkuat
cadangan likuiditas. Tujuannya agar DPLK mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat
pensiun kepada peserta.
4. Menyusun Program Edukasi dan Konseling Pensiun.
Putusan MK memberikan hak memilih, tetapi tidak semua peserta memahami
konsekuensi pilihannya. DPLK perlu menyediakan: simulasi manfaat lumpsum versus
berkala; proyeksi kebutuhan dana pensiun; konsultasi perencanaan pensiun; edukasi
risiko kehabisan dana pensiun. Prinsipnya adalah “informed choice”, yaitu
peserta memilih berdasarkan pemahaman yang memadai, bukan semata-mata karena
ingin menerima dana lebih besar dan lebih cepat tanpa bisa mengelolanya dengan
bijak.
5. Mengembangkan Produk dan Opsi Pembayaran yang
Lebih Fleksibel. Putusan MK justru membuka peluang inovasi layanan. DPLK dapat
menawarkan: pembayaran 100% lumpsum; pembayaran 100% berkala; kombinasi lumpsum
dan berkala; program penarikan bertahap (systematic withdrawal plan); atau paket
pembayaran yang disesuaikan dengan profil peserta. Pendekatan ini dapat menjaga
daya tarik DPLK sekaligus mempertahankan sebagian dana tetap dikelola dalam
jangka panjang.
6. Memperkuat Komunikasi dengan Pemberi Kerja. Banyak
program DPLK terkait dengan pendanaan pesangon atau manfaat pascakerja
perusahaan. Karena itu DPLK perlu: menjelaskan implikasi putusan kepada
perusahaan peserta; membantu penyesuaian desain program; memberikan simulasi
biaya dan manfaat; memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak
peserta.
7. Mendorong Advokasi dan Dialog Industri. Melalui
asosiasi dan forum industri, DPLK perlu aktif berdialog dengan regulator
mengenai: pedoman implementasi putusan MK; masa transisi; penyesuaian aturan
turunan dan peraturan dana pensiun, perlakuan terhadap peserta lama; standar
edukasi peserta; pengelolaan risiko likuiditas industri. Pendekatan yang
terkoordinasi akan membantu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi
perbedaan interpretasi antarpenyelenggara.
Tantangan dan Peluangnya
Di satu sisi,
putusan MK berpotensi meningkatkan pencairan dana sekaligus sehingga dapat
menekan dana kelolaan DPLK. Namun di sisi lain, putusan ini juga dapat
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPLK karena peserta merasa
memiliki kontrol yang lebih besar atas dana yang menjadi haknya.
Jika dikelola
dengan baik, putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi industri DPLK untuk
bertransformasi dari sekadar pengelola dana pensiun menjadi mitra perencanaan
pensiun yang memberikan fleksibilitas, perlindungan, dan edukasi keuangan bagi
peserta. Dengan demikian, tujuan perlindungan hari tua tetap tercapai tanpa
mengurangi hak peserta atas dana yang berasal dari pesangon dan hak-hak
ketenagakerjaan lainnya.
Pentingnya Edukasi Pembayaran
Manfaat Pensiun secara Berkala atau Bulanan sebagai Kesinambungan Penghasilan
di Hari Tua
Putusan MK Nomor
164/PUU-XXIII/2025 justru membuat edukasi manfaat pensiun berkala menjadi
semakin penting, bukan semakin tidak penting. Sebab, putusan tersebut
memberikan hak memilih kepada peserta, bukan menghapus tujuan utama dana
pensiun sebagai penyedia penghasilan yang berkesinambungan di masa tua.
1.
Hak
Memilih Harus Diimbangi dengan Pemahaman. Sebelum putusan MK, peserta pada dasarnya
"diarahkan" oleh regulasi untuk menerima manfaat pensiun secara
berkala. Kini, peserta memiliki pilihan untuk menerima dana secara sekaligus
(lumpsum) atau berkala. Namun, tidak semua peserta memahami konsekuensi jangka
panjang dari pilihan tersebut.
Misalnya, seorang pekerja menerima manfaat
pensiun sebesar Rp500 juta pada usia 56 tahun. Dana tersebut mungkin terlihat
besar saat diterima. Namun jika digunakan untuk konsumsi, membeli kendaraan,
membantu keluarga, atau membuka usaha yang tidak berjalan baik, dana itu bisa
habis dalam beberapa tahun. Ketika memasuki usia 70 atau 75 tahun, peserta
mungkin tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang memadai. Karena itu,
edukasi menjadi sangat penting agar peserta tidak hanya melihat besarnya dana
yang diterima saat ini, tetapi juga kebutuhan hidup selama 20–30 tahun masa
pensiun.
2.
Esensi
Dana Pensiun adalah Mengganti Penghasilan Kerja. Ketika masih bekerja, seseorang menerima
gaji setiap bulan. Setelah pensiun, gaji tersebut berhenti. Fungsi utama dana
pensiun adalah menggantikan sebagian penghasilan tersebut agar pensiunan tetap
memiliki arus kas rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pembayaran
manfaat secara berkala memiliki beberapa keunggulan: memberikan kepastian
penghasilan bulanan; membantu mengelola risiko kehabisan dana; mengurangi
godaan konsumsi berlebihan; memberikan perlindungan terhadap umur panjang (longevity
risk), yaitu risiko hidup lebih lama daripada perkiraan. Karena itu,
meskipun MK memberikan pilihan lumpsum, filosofi dasar dana pensiun sebagai income
replacement tetap relevan.
3.
Tantangan
Literasi Keuangan di Indonesia. Putusan
MK juga mengingatkan bahwa tingkat literasi pensiun masyarakat Indonesia masih
perlu ditingkatkan. Banyak pekerja lebih fokus pada kebutuhan jangka pendek
dibandingkan kebutuhan masa pensiun yang bisa berlangsung puluhan tahun.
Dalam praktiknya, sebagian peserta mungkin
lebih tertarik mengambil dana sekaligus karena: ingin melunasi utang; membantu
anak; membeli aset; atau membuka usaha. Semua alasan tersebut sah. Namun
peserta perlu memahami berapa porsi dana yang aman digunakan sekarang dan
berapa yang sebaiknya dipertahankan untuk menopang kehidupan di hari tua.
Peran Strategis DPLK Pasca
Putusan MK
Bagi DPLK, fokus edukasi
perlu bergeser dari sekadar menjelaskan aturan menjadi membantu peserta membuat
keputusan yang tepat.
Misalnya, ketika peserta
memiliki saldo Rp1 miliar, DPLK dapat menunjukkan simulasi:
· Jika dicairkan seluruhnya dan disimpan
tanpa perencanaan yang baik, dana berpotensi habis dalam beberapa tahun.
· Jika sebagian ditempatkan dalam pembayaran
berkala, peserta dapat memperoleh penghasilan bulanan yang lebih stabil selama
masa pensiun.
Pendekatan ini membuat
peserta memahami manfaat dari setiap pilihan yang tersedia.
Sebagai contoh saja, bila seorang
pekerja memiliki uang pesangon atau uang pensiun ddari dana pensiun sukarela
(DPLK) sebesar Rp 800 juta, berikut contoh ilustrasi perbedaannya bila 1)
diambil sekaligus (lumpsum) atau 2) bila dibayarkan secara bulanan selama 10
tahun?
Skenario 1: Uang Pensiun
Rp800 Juta Diambil Sekaligus (Lumpsum)
Seorang pekerja pensiun pada
usia 56 tahun dan menerima dana Rp800 juta sekaligus. Karena merasa memiliki
dana besar, ia melakukan beberapa pengeluaran:
|
Kebutuhan
|
Nilai
|
|
Renovasi rumah
|
Rp250 juta
|
|
Membeli mobil baru
|
Rp300 juta
|
|
Liburan keluarga
|
Rp50 juta
|
|
Membantu anak dan kerabat
|
Rp100 juta
|
|
Total Pengeluaran Awal
|
Rp700 juta
|
Dana yang tersisa hanya Rp100
juta. Jika kebutuhan hidup sehari-hari sekitar Rp5 juta per bulan, maka sisa
Rp100 juta tersebut hanya cukup untuk: Rp100 juta ÷ Rp5 juta = 20 bulan Artinya,
dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan, dana yang tersisa sudah habis.
Bahkan jika peserta lebih
hemat dan masih memiliki Rp300 juta setelah berbagai pengeluaran, dengan
kebutuhan hidup Rp5 juta per bulan, dana tersebut hanya bertahan sekitar: Rp300
juta ÷ Rp5 juta = 60 bulan (5 tahun). Padahal harapan hidup setelah pensiun
bisa mencapai 20–30 tahun lagi.
Skenario 2: Uang Pensiun
Rp800 Juta Dibayarkan secara Berkala Selama 10 Tahun
Jika dana Rp800 juta
dibayarkan secara berkala selama 10 tahun (120 bulan), maka peserta menerima: Rp800
juta ÷ 120 bulan = Rp6,67 juta per bulan Sehingga peserta memperoleh: Penghasilan
bulanan yang relatif stabil, Dana tidak cepat habis karena tidak berada
seluruhnya di tangan peserta sekaligus, dan Ada kepastian arus kas setiap bulan
untuk kebutuhan hidup.
|
Tahun
|
Penghasilan Bulanan
|
|
Tahun 1–10
|
± Rp6,67
juta/bulan
|
Total yang diterima selama 10
tahun tetap Rp800 juta (belum memperhitungkan hasil investasi apabila dana yang
belum dibayarkan masih diinvestasikan).
Pesan Utama Putusan MK
Putusan MK dapat dimaknai
sebagai perubahan dari "mandatory choice" menjadi "informed
choice". Negara tidak lagi memaksa peserta menerima manfaat secara
berkala, tetapi peserta tetap perlu memperoleh informasi yang cukup sebelum
menentukan pilihannya.
Dengan demikian, pasca
putusan MK, edukasi mengenai manfaat pensiun berkala justru menjadi semakin
strategis. Tujuannya bukan untuk membatasi hak peserta, melainkan untuk
memastikan bahwa kebebasan memilih menghasilkan keputusan yang mendukung
kesejahteraan pensiunan dalam jangka panjang. Pada akhirnya, ukuran
keberhasilan dana pensiun bukan hanya besarnya manfaat yang diterima saat
pensiun, tetapi juga kemampuan manfaat tersebut menjaga kualitas hidup peserta
sepanjang masa pensiunnya. Pensiunan perlu menjaga standar dan kualitas hidup
di hari tua seperti saat masih bekerja, bukan malah mengalami masalah finansial
di hari tua sehingga bergantung kepada anak – keluarga di masa pensiun. Agar kerja
yes, pensiun oke!