Rabu, 15 Juli 2026

Potret Peserta DPLK di Indonesia: 80% Korporasi, 20% Individu

Salah satu tantangan literasi dana pensiun, khususnya DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah kepesertaan individu (mandiri) masihh tertinggal jauh dari peserta yang diikutkan perusahaan atau pemberi kerja. Artinya, seseorang menjadi peserta DPLK lebih banyak karena inisiatif perusahaan, bukan atas kesadaran personal untuk memiliki program dana pensiun.

 

Rendahnya kepesertaan DPLK secara individu menjadi bukti DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat besar akibat kurangnya edukasi dan sosialisasi akan pentingnya dana pensiun bag pekerja, di samping sulitnya akses pekerja secara indivdiual untuk mengikuti program DPLK. Realitas ini juga bertentangan dengan prinsip pengembangan DPLK yang sifatnya “kepesertaan individu”, bukan kepesertaan secara korporasi. Sebab di DPLK, seluruh akun dicatatkan atas nama peserta (individual).

 

Kajian dari Syarifudin Yunus, Ketua Dewan Pengawas DPLK Sinarmas Asset Management (September 2025) menyebutkan dari jumlah peserta DPLK yang mencapai 4 juta peserta, sebanyak 80% berasal dari sektor korporasi (diikutkan perusahaan), sedangkan peserta individu (mandiri) hanya 20% (per Desember 2024). Sementara dari seluruh peserta individual, didapati peserta sektor informal mencapai 70%, sedangkan sektor formal 30%. Hingga periode tersebut (2024), total aset yang dikelola DPLK mencapai Rp. 144 triliun. Itulah potret kepesertaan DPLK di Indonesia sebagai gambaran peserta dana pensiun di pasar nasional.

 

Kajian berjudul “Analisis Kepesertaan DPLK Secara Individu dan Karakteristiknya untuk Meningkatkan Penetrasi Dana Pensiun Pekerja Sektor Informal di Indonesia” yang terbit di Jurnal JUPSIM - https://journalcenter.org/index.php/jupsim/article/view/5333 diperoleh poin-poin penting sebagai berikut:

·      Dominasi kepesertaan DPLK berasal  dari korporasi. Mayoritas peserta DPLK berasal dari sektor korporasi sebesar 80% atau berjumlah 3,2 juta orang, sedangkan peserta individu hanya 20% atau berjumlah 800.000 orang.

·      Peserta Individu DPLK. Terdapat komposisi 70% merupakan pekerja sektor informal atau 560.000 orang dan sisanya 30% adalah pekerja sektor formal atau sekitar 240.000 orang.

·      Total aset kelolaan dan peserta. Total aset yang dikelola oleh DPLK mencapai Rp 144 triliun, dengan total peserta 4 juta orang.

·      Di tahun 2025, dengan total jumlah peserta DPLK 4,1 juta orang dan aset yang dikelola rp. 159 triliun (Desember 2025), maka komposisi kepesertaan DPLK yang berasal dari perusahaan dan individu relatif tidak mengalami pergeseran yangsignifikan.  

Komposisi peserta DPLK yang 80% berasal dari perusahaan dan 20% peserta individu  merupakan gambaran yang umum di industri DPLK Indonesia. Hal ini bukan semata-mata karena produk DPLK lebih cocok untuk perusahaan, tetapi karena mekanisme pemasaran yang diterapkan selama ini lebih ke pasar korporasi. Karena itu, OJK dalam “Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028” mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya dari segmen pekerja informal dan individual. Bahkan di tahun 2026 ini, OJK berencana meluncurkan inisiatif “Bulan Pensiun Nasional” untuk mendukung pengembangan dana pensiun yang lebih inklusif dan menyasar pekerja sektor informal da individual.

 

Potret peserta DPLK lebih banyak berasal dari perusahaan, tentu bukan tanpa alasan. Setidaknya, ada beberapa argumen yang dapat disajikan terkiat kepesertaan DPLK uang lebih didominasi dari korporasi, antara lain:

1. Kepesertaan terjadi secara otomatis (default enrollment). Perusahaan mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawannya melalui kerja sama dengan DPLK.

2.  Perusahaan memiliki kewajiban pembayaran pesangon (imbalan pascakerja) dan kepentingan bisnis. DPLK menjadi bagian dari strategi employee benefit, retensi karyawan, dan pengelolaan kewajiban pascakerja sehingga lebih efisien mengelola program pensiun melalui DPLK dibanding membangun program sendiri.

3.  Literasi dana pensiun masyarakat masih rendah. Banyak orang memahami tabungan, deposito, atau reksa dana, tetapi belum memahami DPLK. Dana pensiun dianggap kebutuhan yang masih jauh sehingga sering kalah prioritas dengan kebutuhan jangka pendek. Alasan utama pekerja informal dan individual belum menjadi peserta DPLK adalah kurangnya edukasi tentang DPLK.

4.  Pendapatan pekerja informal dan individual tidak stabil. Sebagian besar calon peserta individu dan sektor informal memiliki pendapatan yang tidak tetap sehingga khawatir tidak mampu menyetor iuran DPLK secara rutin.

5.  DPLK selama ini lebih berorientasi B2B. Secara historis, pengembangan DPLK lebih banyak melalui pemasaran ke perusahaan daripada pemasaran langsung ke individu.

 

Sebenarnya, memperluas peserta DPLK berasal dari pekerja individual dan sktor informal memiliki peluang besar. Sebab dari 150 juta angkatan kerja di Indonesia, 60%-nya atau sekitar 90 juta pekerja berada di sektor informal, seperti pekerja informal, UMKM, freelancer, dan gig worker. Karena itu, diperlukan upaya-upaya konkret untuk menyasar peserta DPLK yang berasal dari individual atau pekerja informal (linear dengan sasaran pekerja korporasi) yaitu melalui 1) edukasi DPLK yang berkelanjutan dan 2) akses melalui platform digital untuk individual dan pekerja informal.

 


Beberapa inisiatif untuk menarik pekerja informal dan individual menjadi peserta DPLK diantaranya dapat diperkuat melalui cara-cara:

1. Mengubah positioning DPLK dari "produk pensiun" menjadi "tabungan masa depan". Istilah "pensiun" terasa terlalu jauh bagi usia produktif sehingga perlu diubah pesannya menjadi "Mulai dari Rp50.000 per bulan untuk masa depan" atau "Gaji boleh habis, dana pensiun jangan kosong."

2. Fokus pada segmen yang belum memiliki program pensiun. Target utama DPLK digeser ke UMKM, freelancer, driver online, content creator, tenaga kesehatan praktik mandiri, agen asuransi, Artis, pekerja hiburan, konsultan, petani dan nelayan modern. Segmen-segmen informal umumnya tidak memiliki program pensiun.

3. Permudah onboarding digital. Digitalisasi DPLK merupakan faktor penting untuk memperluas kepesertaan individu. Registrasi online melalui aplikasi seluler, pembayaran iuran digital, bahkan pencairan manfaat pensiun secara online akan mengurangi hambatan bagi calon peserta.  Idealnya di DPLK: daftar dalam 5 menit, e-KYC, auto debit, QRIS atau e-wallet.

4. Fleksibilitas iuran. Karena pendapatan pekerja informal dan individual sering tidak tetap maka pembayaran iuran tidak harus setiap bulan, boleh top up kapan saja, iuran mulai nominal kecil  atau tersedia fitur "libur iuran".

5. Bangun kebiasaan, bukan sekadar menjual produk. Edukasi DPLK semestinya melalui: simulasi kebutuhan pensiun, kalkulator dana pensiun, webinar DPLK, media sosial, dan komunitas profesi. Tujuannya agar masyarakat menyadari bahwa mereka memiliki "pension gap" yang perlu dipersiapkan sejak dini.

6. Manfaatkan komunitas dan ekosistem. Daripada menjual ke individu satu per satu, bekerja sama dengan asosiasi profesi, komunitas UMKM, koperasi, platform freelancer, komunitas olahraga atau hobi atau organisasi keagamaan. Pendekatan berbasis komunitas menurunkan biaya akuisisi dan efektif meningkatkan kepercayaan.

7. Jadikan DPLK sebagai bagian dari perencanaan keuangan. Saat seseorang membeli rumah, memiliki anak, mulai berinvestasi, atau menyusun rencana pensiun, DPLK sebaiknya selalu muncul sebagai salah satu pilihan, bukan hanya produk yang dicari menjelang pensiun.

 

Strategi jangka panjang bagi industri DPLK. Untuk mengubah komposisi kepesertaan DPLK dari 80:20 menjadi misalnya 60:40, maka strategi industri DPLK dapat difokuskan pada tiga pilar:

Pilar

Fokus

Awareness

Literasi dana pensiun sejak usia produktif melalui kampanye digital dan edukasi.

Accessibility

Registrasi digital, iuran fleksibel, dan pembayaran yang mudah.

Affordability

Nominal iuran rendah, auto-debit, serta produk yang sesuai dengan kebutuhan pekerja informal dan gig economy.

Jika ketiga aspek tersebut diperkuat, potensi pasar peserta individu dan sektor informal sangat besar. Sebab peningkatan penetrasi DPLK di kalangan pekerja individu dan informal dapat menghasilkan akumulasi dana yang signifikan dalam jangka panjang, asalkan didukung edukasi dan akses digital yang memadai.

 

Saah satu cara optimalisasi edukasi dan akses DPLK, diperlukan platform digital khusus DPLK. Agar setiap orang memiliki akses digital untuk mendaftar DPLK secara online.  Setiap pekerja dapat lebih tahu dan paham akan pentingnya dana pensiun, di samping mendapat akses yang mudah, transparan, dan layanan cepat. Karena peserta DPLK harus terlibat aktif dalam mempersiapkan masa pensiunnya sendiri, bukan hanya sebagai penerima manfaat. Melalui platform digital, peserta DPLK juga dapat memantau akumulasi dana, mengetahui Riwayat transaksi bahkan mencairkan manfaat pensiun secara online. Sebuah perencanaan pensiun secara digital harus dikembangkan secara konkret.

 

Maka dalam menimngkatkan kepesertaan DPLK secara individual dan pekerja informal, dapat dilakukan melalui platform digital DPLK “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang tersedia di playstore atau melalaui web: https://simpensiun.com/. Melalui platform digital ini, pekerja memiliki akses yang mudah untuk menjadi peserta DPL dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan.  DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia, dengan menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak.

 

Semakin muda seseorang mulai menabung untuk pensiun, maka semakin besar manfaat manfaat pensiun yang akan diterima. Untuk mencapai masa pensiun yang sehat dan sejahtera. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM

 


Selasa, 14 Juli 2026

Kiprah Motor Baca Keliling, Langkah Kecil Literasi dari Pelosok

Ada langkah-langkah kecil yang tak pernah ramai oleh tepuk tangan atau pujian. Langkah yang sederhana, namun terus bergerak dengan keyakinan. Setiap pagi, sebuah motor yang dipenuhi buku melaju menyusuri jalan berdebu, menembus gang sempit hingga kampung-kampung yang jauh dari perpustakaan. Di balik kemudinya, seorang pegiat literasi mengantarkan lebih dari sekadar buku. Ia membawa harapan, rasa ingin tahu, dan kesempatan bagi anak-anak untuk mengenal dunia yang lebih luas. Semuanya dari buku bacaan, semuanya karena adanya akses bacaan.

 

Perjalanan itu tidak selalu mudah. Jalan berbatu, cuaca yang tak menentu, serta jarak yang panjang menjadi bagian dari rutinitasnya. Debu jalanan menempel di pakaian, panas matahari menyengat kulit, namun semangatnya tak pernah surut. Baginya, setiap senyum anak yang menyambut kedatangan motor baca keliling adalah energi yang menghapus rasa lelah. Setiap halaman yang dibaca adalah langkah kecil menuju masa depan yang lebih baik.

 

Di setiap kampung yang disinggahi, buku-buku menjadi jembatan yang menghubungkan mimpi dengan kenyataan. Anak-anak berkumpul dengan mata berbinar, membuka lembar demi lembar cerita yang membawa mereka menjelajahi tempat-tempat yang belum pernah mereka lihat. Orang tua pun perlahan menyadari bahwa literasi bukan hanya tentang kemampuan membaca, melainkan tentang membuka cara berpikir, menumbuhkan keberanian bermimpi, dan memperluas harapan.

 


Dari perjalanan itu, tersimpan pelajaran yang jauh lebih besar daripada sekadar mengantarkan buku. Hidup mengajarkan bahwa makna tidak selalu lahir dari langkah yang besar atau pencapaian yang gemilang. Terkadang, perubahan justru dimulai dari tindakan sederhana yang dilakukan dengan penuh ketulusan dan konsisten. Setiap kilometer yang ditempuh adalah bukti bahwa kepedulian mampu menjangkau tempat-tempat yang mungkin terlupakan.

 

Karena pada akhirnya, hidup bukan tentang seberapa cepat kita mencapai tujuan, melainkan seberapa tulus kita menjalani setiap langkah yang membawa manfaat bagi sesama. Seperti motor baca keliling yang terus melaju tanpa banyak sorotan, kebaikan sering bekerja dalam diam. Dan justru dari perjalanan yang sederhana itulah lahir ketenangan, harapan, serta masa depan yang perlahan berubah—satu buku, satu kampung, dan satu senyum pada satu waktu.

 

Begitulah kisah seoarang driver motor baca keliling (MOBAKE) TBM Lentera Pustaka di kaki Gunung salak Bogor. Bukan mempersoalkan minat baca tapi fokus sediakan akses baca anak-anak Indonesia. Salam literasi! #TBMLenteraPustaka #MotorBacaKeliling #TamanBacaan

 




DPLK: Solusi Cerdas Kelola Pesangon Perusahaan dan Masa Depan Karyawan

Bukan hanya mengelola bisnis, salah satu tantangan perusahaan di era sekarang adalah mengelola kewajiban imbalan kerja (pesangon) yang menjadi kewajiban perusahaan. Entah saat karyawan pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Sayangnya, banyak perusahaan tidak tahu cara mengelola kewajiban pesangon. Begitu pula karyawan tidak paham cara untuk menyiapkan masa pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua. Yang sering terjadi, hanya “cerita luka” tentang pesangon karyawan yang tidak dibayar perusahaan seperti kasus Sritex. Atau karyawan demo karena uang pesangon tidak dibayarkan.

 

Faktanya, memang banyak perusahaan dan karyawan yang belum tahu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK adalah solusi cerdas bagi perusahaan untuk menyiapkan pendanaan pesangon karyawan (jika suatu waktu harus dibayarkan). Bagi karyawan, DPLK juga menjadi pilihan terbaik untuk menyiapkan masa pensiun yang sehat dan Sejahtera di hari tua. Intinya, DPLK menjadi instrumen strategis yang memberikan manfaat timbal balik nbagi perusahaan maupun karyawan.

 

Dari sisi perusahaan, DPLK menjadi implementasi konkret efisiensi finansial dan kepatuhan regulasi ketenagakerjaan. Melalui DPLK, perusahaan atau pemberi kerja mendapat manfaat seperti: 1) pengamanan aruskas (cash fow) untuk menghindari beban finansial mendadak di masa depan, 2) menjadi “kendaraan" pendanaan pesangon untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pesangon sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, 3) manfaat fiskal dan akuntansi karena iuran perusahaan sebagai pengurang Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sesuai PP 58/PMK 58 th 2023 dan menjadi bagian penerapan Asset Program yang sejalan dengan standar akuntansi PSAK 24, dan 4) fleksibilitas program karena iuran bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi keuangan perusahaan.

 

Dari sisi karyawan, DPLK sangat jelas menjadi jaring pengaman keuangan di masa pensiun dan ketenangan di hari tua. Melalui DPLK, setipa karyawan mampu meraih 1) kepastian finansial di masa pensiun dengan adanya kesinambungan penghasilan setelah tidak lagi aktif bekerja, 2) mendapat fasilitas pajak secara individu karena iuran karyawan sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh 21), hasil investasi bersifat bebas pajak selama masa kepesertaan, dan pajak final 5% saat manfaat dibayarkan, 3) adanya transparansi pengelolaan karena akumulasi dana dibukukan secara individu atas nama karyawan dan dana terpisah dari kekayaan perusahaan, serta 4) menjadi lebih disiplin menabung untuk masa pensiun.

 

Selain perusahaan dapat lebih fokus pada “core business” dan karyawann lebih profuktif dalam bekerja, DPLK terbukti mampu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman di kantor. DPLK sebagai “nilai tambah”’ yang tidak banyak dimiliki banyak perusahaan atau karyawan. Selain untuk mempertahankan talenta terbaik, DPLK dapat menciptakan lingkungan kerja yang nyaman karena adanya rasa aman secara finansial bagi karyawan. Itulah ketenangan substansi bagi karyawan, yaitu nyaman saat bekerja dan tenang saat pensiun. Kerja yes, pensiun oke.

 


Hari ini, 9 dari 10 karyawan sama sekali tidak siap pensiun, sedangkan 8 dari 10 pensiunan di Indonesia mengandalkan transferan dari anggota keluarga yang bekerja setiap bulan. Realitas pekerja yang tidak siap pensiun dan pensiunan yang merana di hari tua, menjadi “isu penting” yang harus dipecahkan oleh perusahaan dan karyawan. Karenanya, di era digital sekarang, edukasi dan akses yang mudah bagi perusahaan dan karyawan untuk “lebih akrab” dengan DPLK menjadi penting dikedepankan. DPLK digital bagi perusahaan dan karyawan, agar lebih mudah mendaftar secara online. Agar bisa memantau akumulasi dana setiap saat dan proses mencairkan manfaat pensiun yang mudah. Sebagai solusi edukasi dan akses DPLK yang mudah, bisa diperoleh melalui platform digital DPLK “SimPensiun” atau website: https://simpensiun.com/ dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai DPLK pertama dari manajer investasi di Indonesia. Di sini, setiap karyawan sudah bisa punya DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan, sedangkan perusahaan bisa memiliki program pesangon seusai kemampuan finansialnya untuk pembayaran manfaat pensiun atau uang pesangon karyawan. DPLK SAM menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online dan menjadi solusi perusahaan dan karyawan untuk menyiapkan masa pensiun yang lebih berkualitas.

 

Sangat jelas di mata perusahaan dan karyawan, bahwa DPLK bukan sekadar tabungan pensiun, melainkan strategi bisnis cerdas untuk keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sebab DPLK mampu jadi solusi keuangan jangka panjang perusahaan dan karyawan yang saling menguntungkan. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



Senin, 13 Juli 2026

Kisah Pensiunan: Aku Kira Uang Pensiun Cukup untuk Hari Tua?

“Bu, tinggal setahun lagi aku pensiun,” ujar Pak Darto, seorang pegawai swasta yang telah bekerja lebih dari tiga puluh tahun. Kalimat itu terdengar biasa, tetapi cukup membuat istrinya menghentikan aktivitas di dapur. “Tenang saja Pak, nanti kan ada uang pensiun,” jawab sang istri sambil tersenyum. Pak Darto mengangguk, tetapi pikirannya dipenuhi berbagai pertanyaan. Ia sadar bahwa setelah pensiun, tidak akan ada lagi gaji bulanan yang rutin masuk ke rekening. Yang tersisa hanyalah dana yang telah dipersiapkan selama bekerja.

 

Malam harinya, Pak Darto dan istrinya mencoba melihat kondisi keuangan keluarga. Rekening tabungan dibuka, saldo yang terlihat jauh dari harapan. Tidak ada deposito, investasi yang dulu sempat direncanakan tidak pernah terealisasi, dan dana darurat sebagian besar telah digunakan untuk biaya pendidikan anak serta kebutuhan keluarga. Mereka saling berpandangan. Untuk pertama kalinya, mereka menyadari bahwa selama ini merasa aman karena setiap bulan selalu ada gaji, bukan karena memiliki perencanaan pensiun yang matang.

 

Pak Darto kemudian mengambil secarik kertas dan mulai menghitung kebutuhan hidup setelah pensiun. Biaya makan, listrik, air, transportasi, iuran kesehatan, hingga kemungkinan biaya berobat ketika usia bertambah. Totalnya sekitar 60% dari gaji terakhirnya setiap bulan. Sementara saat pensiun, dia tiak punya gaji lagi. Pak Darto pun terdiam. Jika ia pensiun pada usia 56 tahun dan Allah memberinya umur hingga 75 tahun, berarti masih ada sekitar 19 tahun kehidupan yang harus dibiayai tanpa penghasilan dari pekerjaan. Ia mulai membayangkan hidupnya setelah pensiun. Dari mana biaya hidup akan diperoleh untuk membiayai hidupnya di hari tua yang cukup panjang?

 

Suasana menjadi hening. Istrinya meneteskan air mata sambil berkata, “Aku kira uang pensiun itu cukup untuk selamanya.” Pak Darto tidak menyalahkan siapa pun. Ia pun mengakui bahwa selama ini mereka lebih fokus memenuhi kebutuhan hari ini daripada mempersiapkan kehidupan setelah pensiun. Mereka baru memahami bahwa pensiun bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari fase kehidupan yang justru membutuhkan kepastian finansial dalam jangka panjang.

 


Percakapan malam itu mengubah cara pandang keduanya. Pak Darto dan istrinya menyadari bahwa selama masih bekerja seharusnya sebagian penghasilan disisihkan secara rutin ke dalam program dana pensiun atau investasi jangka panjang. Dana pensiun bukan sekadar tabungan, melainkan sumber penghasilan yang dirancang untuk menjaga kualitas hidup ketika seseorang tidak lagi memiliki gaji. Semakin dini seseorang memulai, semakin besar peluang dana tersebut berkembang melalui hasil investasi dan mampu menopang kehidupan di masa tua.

 

Kisah Pak Darto mengingatkan bahwa banyak keluarga tampak baik-baik saja selama gaji masih diterima setiap bulan. Namun, ujian sesungguhnya dimulai ketika penghasilan itu berhenti. Oleh karena itu, perencanaan dana pensiun sebaiknya tidak ditunda hingga menjelang pensiun. Menyiapkan dana pensiun sejak awal masa kerja adalah bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga, agar masa tua dapat dijalani dengan tenang, mandiri, dan bermartabat tanpa dihantui kekhawatiran akan kesulitan keuangan. Agar tidak bergantung kepada anak di hari tua.

 

Karenanya, siapapun yang masih bekerja. Mulailah siapkan dana pensiun sejak dini. Sebab, kalau bukan kita mau siapa lagi? #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDPLK

 


88% TBM di Indonesia Dananya dari Kantong Pengelola & 73% Mampu Seperempat dari Total Biaya

Memang tidak mudah mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Selain dihadapkan pada tantangan sosial, TBM juga dihadapkan pada tantangan “pendanaan” yang kompleks. Tidak punya dana atau uang untuk menutupi biaya operasional TBM. Entah untuk membeli buku, bikin kegiatan, membayar listrik, transport relawan, biaya wifi, atau lainnya. Antara ketersediaan dana vs kebutuhan operasional TBM, bak jauh panggang dari api. Sering tidak nyambung, antara harapan dengan kenyataan?

   

Melalui survei “Realitas Pendanaan TBM di Indonesia” terungkap kondisi finansial taman bacaan masyarakat (TBM) di Indonesia. Ternyata, mayoritas (88%) pembiayaan operasional TBM bersumber dari dana pribadi atau swadaya pengelola, sementara kontribusi dari donator (10%) dan pemerintah (2%) tergolong minim. Ketimpangan biaya makin terlihat jelas karena 73% TBM yang ada hanya memiliki ketersediaan dana “di bawah seperempat” dari total kebutuhan biaya operasional mereka. Ibaratnya, bila TBM butuh biaya Rp. 1.000.000 per bulan tapi kemampuan pengelola TBM hanya di bawah Rp. 250.000. Sangat sedikit pengelola yang mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan anggaran mereka secara ideal. Realitas pendanaan TBM memang mengkhawatirkan, begitulah survei TBM di Indonesia (diperbarui) yang melibatkan 172 pengelola TBM dari 97 Kab/Kota di 27 Provinsi yang dilakukan oleh Syarifudin Yunus (TBM Lentera Pustaka Bogor) pada Juli 2026.

 

Intinya, ada tantangan soal finansial yang dihadapi oleh para pegiat literasi di berbagai provinsi. Bukan tidak mungkin, kondisi finansial TBM bisa jadi ancaman keberlangsungan taman bacaan di masa depan. Hasil survei menyebut, tantangan terbesar dalam pemenuhan anggaran operasional Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia mencakup:

1.   Kesenjangan dana yang sangat besar. Tantangan yang paling mencolok adalah tingkat ketersediaan dana yang sangat jauh dari kebutuhan operasional. Sebanyak 73% TBM melaporkan bahwa dana yang tersedia berada di bawah 25% dari total kebutuhan biaya operasionalnya. Hal ini menunjukkan adanya defisit anggaran yang sangat signifikan bagi mayoritas taman bacaan.

2.   Ketergantungan tinggi pada dana pribadi. Sumber pendanaan utama TBM sangat tidak proporsional. Sebagian besar operasional TBM, yaitu sebesar 88%, dibiayai melalui dana sendiri atau swadaya pengelolanya.

3.   Minimnya dukungan eksternal dan pemerintah. Tantangan lainnya adalah rendahnya kontribusi dari pihak luar. Dukungan dari pemerintah hanya mencakup 2% dari total sumber dana, sementara bantuan dari donatur hanya sebesar 10%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa beban finansial untuk menjalankan taman bacaan di Indonesia hampir sepenuhnya ditanggung secara mandiri oleh para pengelola dengan sumber daya yang masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan riil di lapangan.

 

Ketergantungan yang sangat tinggi pada dana pribadi (88%) memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia. Apa yang akan terjadi pada TBM ke depan?

·      Rentan terhadap penghentian operasional. Karena sumber dana utama bersifat swadaya, keberlangsungan TBM sangat bergantung pada kondisi finansial pribadi pengelolanya. Jika pengelola mengalami kesulitan ekonomi, TBM berisiko tinggi untuk “tutup” karena tidak ada jaring pengaman finansial yang memadai dari pihak luar.

·      Kualitas layanan yang terbatas. Dengan 73% TBM hanya memiliki dana di bawah 25% dari kebutuhan operasional riil, maka ketergantungan pada dana pribadi sering kali hanya cukup untuk "bertahan hidup" saja. Hal ini menyulitkan TBM untuk berkembang, memperbarui koleksi buku, atau mengadakan program literasi yang lebih berdampak.

·      Kesenjangan dukungan sistemik. Rendahnya kontribusi dari Pemerintah (2%) dan Donatur (10%) menunjukkan bahwa beban keberlanjutan literasi masyarakat saat ini masih bersifat individual, bukan merupakan tanggung jawab kolektif yang terinstitusi. Tanpa diversifikasi sumber dana, TBM akan terus berada dalam kondisi finansial yang genting.

 

Secara keseluruhan, ketergantungan ini menciptakan ekosistem literasi yang rapuh, di mana semangat pengelola menjadi satu-satunya mesin penggerak utama di tengah keterbatasan dana yang sangat mencolok.

 


Jika kondisi pendanaan TBM seperti saat ini dan terus berlanjut, beberapa kemungkinan risiko dan dampak yang dapat terjadi pada masa depan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Indonesia antara lain:

·      Risiko penutupan TBM (Ketidakberlanjutan). Dengan 88% dana berasal dari kantong pribadi pengelola dan 73% TBM beroperasi dengan dana di bawah 25% dari kebutuhan sebenarnya, kondisi ini sangat tidak stabil. Jika pengelola mengalami perubahan situasi ekonomi pribadi atau kehilangan motivasi karena beban finansial yang berat, TBM tersebut kemungkinan besar akan berhenti beroperasi.

·      Stagnasi kualitas dan layanan. Karena mayoritas TBM (73%) mengalami defisit anggaran yang sangat besar (hanya memiliki kurang dari seperempat dana yang dibutuhkan), sulit bagi TBM untuk melakukan inovasi. Ke depannya, TBM mungkin hanya menjadi tempat penyimpanan buku yang pasif tanpa mampu memperbarui koleksi, memperbaiki fasilitas, atau menjalankan program literasi yang aktif dan menarik bagi masyarakat.

·      Kelelahan mental dan finansial pengelola (burnout). Beban operasional yang hampir sepenuhnya ditanggung secara swadaya dapat menyebabkan kejenuhan pada para relawan dan pengelola. Tanpa adanya peningkatan dukungan dari pemerintah yang saat ini hanya sebesar 2%, tanggung jawab literasi nasional akan terus membebani individu secara tidak proporsional, yang dapat menurunkan semangat gerakan literasi di tingkat akar rumput.

·      Sulitnya standardisasi dan pengembangan. Selama ketersediaan dana vs kebutuhan biaya operasional tetap timpang (hanya 2% TBM yang memiliki dana di atas 75% dari kebutuhan), akan sulit untuk menciptakan standar layanan TBM yang berkualitas secara merata di seluruh Indonesia. Hal ini dapat memperlebar kesenjangan akses literasi antar wilayah.

·      Ketergantungan yang rentan pada donator. Meskipun donatur menyumbang 10%, angka ini masih kecil dan sering kali bersifat tidak tetap. Tanpa skema pendanaan yang lebih institusional atau mandiri secara ekonomi, TBM akan selalu berada dalam posisi "bertahan hidup" (survival mode) daripada posisi untuk berkembang.

 

Secara ringkas, jika pola ini tidak berubah, TBM di Indonesia berisiko mengalami penurunan jumlah secara drastis atau tetap ada namun dalam kondisi kualitas yang ala kadarnya, karena besarnya kesenjangan antara semangat pengabdian dengan dukungan finansial yang nyata. Maka seluruh pihak, patut peduli terhadap pendanaan TBM di Indonesia. Demi tegaknya kegemaran membaca dan ketersediaan akses bacaan di masyarakat. Bila tidak, maka TBM akan berada di posisi “hidup enggan, mati tak mau”. Salam literasi! #TBMLenteraPustaka #TamanBacaan #GerakanLiterasi



Fleksibilitas Pembayaran Manfaat Pensiun di Dana Pensiun, Apa yang Harus Diperhatikan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun guna menindaklanjuti keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini memberikan kebebasan bagi para peserta atau ahli waris untuk memilih skema pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala tanpa terikat batasan nilai tertentu yang berlaku sebelumnya. Langkah strategis ini diambil untuk menjamin kepastian hukum serta memperkuat aspek perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor dana pensiun. Meskipun terdapat kelonggaran skema, setiap lembaga dana pensiun tetap diwajibkan untuk melakukan penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang harus disahkan terlebih dahulu oleh OJK. Melalui inisiatif ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri keuangan sekaligus memastikan tata kelola yang adaptif terhadap dinamika hukum di Indonesia.

 

OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak. Esensi aturan ini adalah penetapan kebijakan baru terkait pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Adapun poin-poin penting dari aturan OJK tersebut adalah sebagai berikut:

·      Fleksibilitas Pembayaran: Manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak kini dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala, sesuai dengan pilihan peserta (atau janda/duda/anak).

·      Penghapusan Batasan Nilai: Dana Pensiun diperbolehkan membayar manfaat tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai atau kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

·      Kepastian Hukum dan Perlindungan: Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum setelah putusan MK, melindungi kepentingan peserta, serta menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri Dana Pensiun.

·      Syarat Administrasi: Untuk mengimplementasikan hal ini, Dana Pensiun wajib mendapatkan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) terlebih dahulu dari OJK.

·      Masa Berlaku: Kebijakan yang tertuang dalam KEP-54/D.05/2026 ini berlaku sampai adanya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk bersikap adaptif terhadap dinamika hukum demi menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola industri dana pensiun.

 


Karena itu, ada beberapa langkah dan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus dana pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan MK yaitu:

·      Memperoleh Pengesahan Perubahan PDP: Langkah paling krusial adalah Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari OJK sebelum melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sesuai ketentuan baru ini.

·      Memberikan Pilihan Cara Pembayaran: Pengurus harus memfasilitasi pembayaran manfaat pensiun (yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak) secara sekaligus atau berkala, tergantung pada pilihan yang diambil oleh peserta, janda/duda, atau anak. Tentu cara bayar ini harus dibarengi dengan edukasi yang akurat kepada peserta, tentang konsekuensi pembayaran sekaligus atau berkala?

·      Mengabaikan Batasan Nilai Sebelumnya: Dana Pensiun kini dapat melakukan pembayaran secara sekaligus tanpa perlu memperhatikan batasan nilai pembayaran atau kondisi tertentu yang sebelumnya diatur dalam ketentuan OJK.

·      Menerapkan Prinsip Kehati-hatian: Dalam menjalankan kebijakan ini, pengurus dana pensiun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan peserta dana pensiun pasca putusan MK. Memang kini, manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak kini dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala. Maka keputusan mengenai cara pembayaran ini sepenuhnya berada di tangan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

 

Maka peran dana pensiun untuk menjelaskan kepada peserta, kenapa sekaligus atau kenapa berkala? #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



Minggu, 12 Juli 2026

Kisah Pensiunan Seorang Manajer, Sehat tapi Tidak Sejahtera

Setelah 32 tahun bekerja, Pak Darto mengakhiri masa kerjanya sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan swasta di Jakarta pada usia 56 tahun. Masa kerjanya panjang dan cukup loyal pada perusahaan. Saat pensiun, ia menerima uang pensiun Rp. 840 juta dan mulai menikmati manfaat pensiun yang telah dipersiapkan perusahaan. Banyak kawan di kantornya kagum atas dedikasi Pak Darto selama bekerja.

 

Pada awal masa pensiun, kehidupan Pak Darto terasa nyaman. Ia masih dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, membantu pendidikan cucu, dan sesekali berlibur bersama keluarga. Setiap pagi ngopi di teras rumah sambil membaca buku. Persis seperti pensiunan yang diidamkan banyak pekerja. Namun, yang tidak pernah ia perkirakan adalah bahwa kondisi kesehatannya tetap baik sehingga harapan hidupnya mencapai usia 75 tahun. Masa pensiun dijalaninya lebih dari 19 tahun. Sehat sekali Pak Darto.

 

Memasuki usia 68 tahun, tabungan pensiun Pak Darto yang selama ini menjadi andalan mulai menipis. Biaya hidup terus meningkat akibat inflasi, sementara kebutuhan standar hidupnya  semakin besar. Penghasilan dari investasi yang dimiliki tidak lagi mampu menutupi seluruh pengeluaran. Pak Darto mulai mengurangi berbagai kebutuhan, bahkan beberapa kali bergantung pada bantuan anak-anaknya. Ia menyadari bahwa tantangan terbesar saat pensiun bukan hanya berhenti bekerja. Tapi memastikan dana yang dimiliki mampu mencukupi kebutuhan hidup selama puluhan tahun.

 

Ketika mengingat kembali perjalanan kariernya, Pak Darto menyadari bahwa selama menjadi karyawan ia lebih banyak berfokus pada kebutuhan saat ini dibandingkan mempersiapkan masa pensiun. Ia hanya mengandalkan uang pesangon pensiun dari perusahaan tanpa menambah tabungan pensiun secara mandiri. Padahal, jika sejak awal karier ia menyisihkan sebagian penghasilannya setiap bulan ke dalam program dana pensiun sukarela seperti DPLK, akumulasi dananya akan berkembang. Hasil investasinya pun lumayan optimal karena bersifat jangka panjang. Dan dana pensiun bisa menjadi sumber penghasilan tambahan saat menjalani hari tua. Sayang, semuanya sudah terlambat di mata Pak Darto. Kini Pak Darto, hanya seorang pensiunan seorang manajer swasta yang bingung. Entah, gimana caranya bertahan hidup di masa pensiun? Sementara biaya hidupnya sudah terlanjur “mahal” dari sejak bekerja.



 

Dari kisah Pak Darto pensiunan manajer swasta, ternyata masa pensiun dapat berlangsung sangat panjang. Jika seseorang pensiun pada usia 56 tahun dan memiliki harapan hidup hingga usia 75 tahun, berarti ia harus membiayai kehidupan selama sekitar 19 tahun tanpa menerima gaji bulanan. Karena itu, perencanaan pensiun sebaiknya dimulai sejak masih bekerja. Semakin dini seseorang mengikuti program dana pensiun dan semakin rutin membayar iuran, semakin besar peluang terbentuknya dana yang memadai untuk mempertahankan kualitas hidup di masa tua.

 

Pelajaran dari kisah ini adalah bahwa pensiun bukan sekadar berhenti bekerja, melainkan memasuki fase kehidupan yang tetap membutuhkan kepastian finansial. Dana pensiun yang dipersiapkan sejak usia produktif menjadi jembatan antara masa bekerja dan masa pensiun. Melalui dana pensiun seperti DPLK selama masih aktif bekerja, baik yang disediakan perusahaan maupun secara individual, seseorang memiliki peluang lebih besar untuk menikmati masa tua yang lebih nyaman. Tanpa khawatir kehabisan dana sebelum akhir hayatnya. Sebab masa pensiun yang ideal adalah tetap sehat dan sejahtera. Sehat tanpa sejahtera itu menyusahkan, sejahtera tanpa sehat memakan biaya.

 

Semoga teman-teman Pak Darto yang masih bekerja dan berada di level manajer, bisa merenungkan kisah Pak Darto di hari tua. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



 

Sabtu, 11 Juli 2026

Bagaimana Pekerja Ingin Menerima Manfaat Pensiun Mereka, Dibayar Sekaligus atau Bulanan?

Putusan No. 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peserta program dana pensiun sukarela kini berhak memilih untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump-sum) atau berkala. Sebelumnya, Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK mewajibkan pencairan dilakukan hanya secara berkala. Aturan ini secara khusus berlaku untuk manfaat pensiun dari dana pensiun sukarela yang mengandung komponen uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Atas putusan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Peraturan Dana Pensiun yang dimiliki pengelola dana pensiun.

 

Sebagai antisipasi dan untuk mengetahui kecenderungan pekerja saat menerima manfaat pensiun, Syarifudin Yunus selaku edukator dana pensiun DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) melakukan survei terbatas kepada 100 pekerja di Jabodetabek (Juli 2026) tentang preferensi pekerja saat menerima manfaat pensiun yang menunjukkan:  

1.   Mayoritas responden, yakni  45% pekerja lebih memilih untuk menerima manfaat pensiun secara berkala atau dibayar bulanan.

2.   Sebanyak 41% pekerja menginginkan kombinasi pembayaran, di mana sebagian kecil diambil sekaligus (20%) dan sisanya ( 80%0 dibayarkan secara bulanan.

3.   Hanya sebagian kecil responden, yaitu 14% pekerja yang memilih untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump-sum).

Berdasarkan survei ini, para pekerja cenderung memilih pembayaran manfaat pensiun secara bulanan (berkala) daripada pembayaran sekaligus (lump-sum).

 

Secara keseluruhan, tren ini mengindikasikan bahwa mayoritas besar pekerja (86%) lebih memilih manfaat pensiun yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, baik secara penuh maupun sebagai porsi terbesar dari kombinasi pembayaran. Dapat dikatakan pula, pembayaran manfaat pensiun di kalangan pekerja menunjukkan tren yang sangat kuat di mana 86% pekerja lebih memilih skema pembayaran rutin setiap bulan (gabungan dari 45% yang memilih bulanan penuh dan 41% yang memilih kombinasi 20% sekaligus dan 80% bulanan). Hanya 14% yang menginginkan pembayaran sekaligus (lump sum).

 


Dalam konteks Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kecenderungan pekerja memilih pembayaran bulanan biasanya didorong oleh beberapa faktor antara lain: 1) adanya kepastian pendapatan setelah pensiun untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup sehingga mirip dengan gaji saat masih bekerja, 2) mitigasi risiko pengeluaran agar tidak menghabiskan seluruh manfaat pensiun dalam waktu singkat jika diambil sekaligus (lump sum), dan 3) keberlanjutan dana untuk memastikan manfaat pensiun tersedia untuk jangka waktu yang lebih lama hingga masa tua.

 

Karenanya, sekalipun putusan MK membolehkan manfaat pensiun diambil sekaligus (lump-sum), setiap pekerja harus lebih bijak dalam mengelola “uang pensiun” di masa pensiun. Agar tidak habis dalam waktu cepat atau salah pakai saat menerima uang pensiun. Patut diketahui, spirit dana pensiun sukarela adalah adanya kesinambungan penghasilan di hari tua untuk menjaga standar hidup dan kemandirian finansial di masa pensiun.

 

Mungkin, solusi yang paling pas untuk pekerja adalah pembayaran manfaat pensiun dengan skema kombinasi sekaligus (20%) dan bulanan (80%) sebagai jalan tengah (win-win solution). Pensiunan tetap punya kemampuan untuk kebutuhan besar di masa transisi pensiun (seperti renovasi rumah atau pendidikan anak), sekaligus terhindar dari risiko "menghabiskan uang terlalu cepat" karena sebagian besar dana tetap dikelola untuk dibayarkan secara rutin. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



Jumat, 10 Juli 2026

Pak Darto, Kisah Pensiunan Dosen

Namanya Pak Darto, mengabdikan dirinya sebagai dosen di salah satu PTN di Jakarta selama lebih dari tiga puluh tahun. Menjelang pensiun, gaji terakhir yang diterimanya mencapai Rp10 juta per bulan. Selama masih aktif mengajar, ia merasa penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membiayai pendidikan anak, sesekali berlibur, dan membantu sanak saudara. Karena yakin akan memperoleh uang pensiun dari negara, ia tidak pernah berpikir untuk menyiapkan tabungan pensiun tambahan atau mengikuti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

 

Hari yang ditunggu sekaligus dikhawatirkan pun tiba. Setelah resmi pensiun, penghasilannya berubah drastis. Uang pensiun yang diterimanya hanya sekitar Rp2 juta per bulan, sementara aktivitas mengajar dan berbagai tunjangan yang selama ini melengkapi pendapatannya berhenti. Di sisi lain, biaya hidup tidak ikut turun. Untuk kebutuhan makan, listrik, obat-obatan, transportasi, komunikasi, hingga membantu cucu, ia masih membutuhkan sekitar Rp7 juta setiap bulan. Artinya, terdapat kesenjangan sebesar Rp5 juta antara kebutuhan hidup dan pendapatan pensiun yang diterimanya.

 

Dalam beberapa bulan pertama, Pak Darto berusaha bertahan dengan menggunakan tabungan yang masih tersisa. Namun tabungan itu semakin menipis karena terus dipakai menutup kekurangan biaya hidup setiap bulan. Ia mulai menunda pemeriksaan kesehatan, mengurangi kegiatan sosial yang dulu rutin diikuti, bahkan berpikir dua kali sebelum membeli obat atau menghadiri acara keluarga di luar kota. Standar hidup yang selama puluhan tahun dibangun perlahan menurun, bukan karena gaya hidup mewah, melainkan karena penghasilan setelah pensiun tidak lagi mampu menopang kebutuhan dasarnya di hari tua.

 

Di masa pensiunnya, Pak Darto menyadari bahwa yang hilang bukan sekadar besarnya penghasilan. Tapi kemampuan mempertahankan kualitas hidup. Saat masih bekerja, ia terbiasa hidup dengan penghasilan Rp10 juta per bulan. Ketika memasuki masa pensiun dan hanya menerima Rp2 juta per bulan, penyesuaian yang harus dilakukan sangat besar. Ia pun berkata kepada rekan-rekannya yang masih aktif mengajar, "Yang sulit bukan memasuki masa pensiun, tetapi menerima kenyataan bahwa penghasilan turun drastis sementara kebutuhan hidup tetap berjalan."

 


Seandainya waktu dapat diputar kembali, Pak Darto mengaku akan mengambil langkah yang berbeda. Ia akan menyisihkan sebagian penghasilannya, misalnya 5–10% setiap bulan, untuk mengikuti program pensiun tambahan seperti DPLK atau instrumen investasi jangka panjang lainnya. Dengan iuran yang dilakukan secara rutin sejak usia produktif, ia dapat membangun dana pensiun yang menghasilkan manfaat berkala setiap bulan sehingga total pendapatan pensiunnya tidak hanya berasal dari uang pensiun wajib, tetapi juga dari tabungan pensiun yang dipersiapkan sendiri selagi masih bekerja.

 

Kisah Pak Darto, tentu menjadi pelajaran bahwa masa pensiun bukan hanya soal berhenti bekerja. Tapi juga tentang menjaga keberlanjutan standar hidup. Persiapan pensiun sebaiknya dimulai sejak awal karier, bukan menjelang pensiun. Semakin dini seseorang menabung dan berinvestasi untuk hari tua, semakin besar peluangnya menikmati masa pensiun dengan tenang, mandiri, dan tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada tabungan yang cepat habis atau bantuan anak di hari tua.

 

Sayangnya, Pak Darto tidak bisa lagi memutar waktu. Kini, ia hanya menjalani hari-harinya dengan pasrah. Sambil tetap mencari pekerjaan sambilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tadinya Pak Darto berharap bisa menjalani masa pensiun dengan tenang dan bersyukur. Tapi ternyata, masa pensiunnya “jauh panggang dari api” …  #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM