Kamis, 02 Juli 2026

Apa Kelebihan Mencairkan Dana Pensiun secara Berkala Dibandingkan Sekaligus?

Kita tahu bersama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 membolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau secara berkala (bulanan). Aturan sebelumnya di UU P2SK mewajibkan "pencairan berkala" dan "membatasi pencairan awal maksimal 20 persen" menjadi "boleh sekaligus atau berkala". Artinya, peserta dana pensiun (DPLK & DPPK) punya hak penuh untuk menentukan pembayaran manfaat pensiunnya. Tapi bila manfaat pensiun dicairkan secara sekaligus, apakah punya sikap bijak untuk mengelola “uang pensiun” agar tidak cepat habis?

 

Karena itu, patut dipertimbangkan. Untuk menjaga standar hidup di masa pensiun yang berkualiitas, setidaknya pembayaran manfaat pensiun secara berkala (bulanan) lebih direkomendasikan daripada dicairkan secara sekaligus. Syarifudin Yunus, edukator dana pensiun DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) menyebutkan setidaknya mencairkan dana pensiun secara berkala (bulanan) memiliki kelebihan daripada secara sekaligus (lumpsum), terutama dalam menjaga kesejahteraan jangka panjang peserta selama pensiun.

 

Kelebihan mencairkan dana pensiun secara berkala daripada sekaligus, antara lain:

1.    Menjamin Kesinambungan Penghasilan: Kelebihan utama pembayaran berkala adalah memastikan peserta memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan setelah tidak lagi bekerja. Ini menjaga agar peserta tetap memiliki "gaji rutin" untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di hari tua.

2.    Mencegah Risiko Dana Habis Terlalu Cepat: Pengambilan secara sekaligus sering kali dianggap menguntungkan karena jumlahnya besar, namun tanpa perencanaan yang baik, uang tersebut berisiko habis dalam waktu singkat. Pembayaran berkala melindungi peserta dari risiko kehabisan aset di masa tua.

3.    Menjaga Kemandirian Finansial: Dengan adanya aliran dana yang stabil setiap bulan, peserta dapat menghindari masalah keuangan yang memaksa mereka untuk terlalu cepat bergantung secara finansial kepada anak atau keluarga.

4.    Mempertahankan Standar dan Gaya Hidup: Pembayaran secara bulanan membantu peserta untuk tetap bisa menjaga standar serta gaya hidup mereka di usia tua karena adanya kepastian arus kas yang terjaga.

5.    Sesuai dengan Tujuan Utama Dana Pensiun: Skema berkala tetap menjaga "spirit" atau esensi dari dana pensiun, yaitu sebagai jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, bukan sekadar tabungan jangka pendek yang bisa langsung dihabiskan.

Singkatnya, meskipun pengambilan sekaligus memberikan likuiditas besar di awal, pengambilan secara berkala memberikan keamanan dan stabilitas finansial yang jauh lebih terjamin hingga akhir hayat.

 


Sementara itu, risiko utama jika peserta dana pensiun mencairkan seluruh manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) adalah potensi dana tersebut habis dalam waktu singkat apabila tidak dikelola dengan perencanaan yang baik. Maka dampaknya negatif yang bisa terjadi antara lain:

1.    Masalah Keuangan di Hari Tua: Peserta berisiko mengalami kesulitan finansial di masa pensiun karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka panjang.

2.    Ketergantungan Finansial pada Keluarga: Tanpa aliran dana yang berkelanjutan, peserta dapat terlalu cepat bergantung secara finansial kepada anak atau anggota keluarga lainnya.

3.    Hilangnya Kesinambungan Penghasilan: Pengambilan sekaligus mengabaikan tujuan utama dana pensiun, yaitu untuk memastikan peserta memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan selama masa pensiun setelah tidak lagi bekerja.

4.    Ketidakmampuan Menjaga Standar Hidup: Tanpa pengelolaan yang sangat ketat, saldo yang terlihat besar di awal dapat memberikan rasa aman semu yang memicu pengeluaran tidak terukur, sehingga peserta gagal menjaga standar dan gaya hidup mereka di masa tua

 

Karena itu, pembayaran secara berkala (bulanan) dapat memastikan tersedianya “penghasilan rutin” di hari tua, yang dirancang untuk meniru pola “gaji” saat masih bekerja, sehingga peserta tetap memiliki kemandirian finansial di hari tua.

 

Tentu saja, putusan MK yang memberikan pilihan bahwa manfaat pensiun pada dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus (lumpsum) atau secara berkala (bulanan) membuka peluang sekaligus tantangan bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Agar tujuan dana pensiun sebagai penyedia penghasilan di hari tua tetap terjaga.  Tetap memiliki penghasilan sekalipun sudah pensiun. Itulah yang disebut “kerja yes, pensiun oke”. #YukSiapkanPensiun

Tantangan DPLK Pasca Putusan MK tentang Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, membolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau secara bulanan. Aturan sebelumnya di UU P2SK mewajibkan "pencairan berkala" dan "membatasi pencairan awal maksimal 20 persen" menjadi "boleh sekaligus atau berkala". Artinya, peserta dana pensiun (DPLK & DPPK) punya hak penuh untuk menentukan pembayaran manfaat pensiunnya. Karena dana pensiun sukarela ya sifatnya sukarela, maka kewenangannya 100% ada di tangan peserta. Apalagi menyangkut hak pesangon atau pensiun yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja soal ketenagakerjaan.

 

Tentu saja, putusan MK yang memberikan pilihan bahwa manfaat pensiun pada dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus (lumpsum) atau secara berkala (bulanan) membuka peluang sekaligus tantangan bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Agar tujuan dana pensiun sebagai penyedia penghasilan di hari tua tetap terjaga. Setidaknya ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan DPLK pasca putusan MK tersebut, antara lain:

 

Pertama, DPLK perlu menyesuaikan peraturan dana pensiun - PDP (tentu setelah aturan turunan disesuaikan oleh OJK) terkait pembayaran manfaat pensiun utamanya yang tercantum di POJK No. 27/2023. Di samping penyesuaian regulasi internal, produk, dan sistem operasional, termasuk formulir klaim, sistem administrasi, hingga aplikasi digital harus mampu mengakomodasi dua pilihan pembayaran manfaat tersebut (sekaligus atau bulanan). Peserta juga perlu diberi fleksibilitas untuk menentukan mekanisme pencairan sesuai kebutuhan dan profil keuangannya di hari tua.

 

Kedua, DPLK perlu memperkuat edukasi dan literasi pensiun. Sebab, banyak peserta cenderung memilih pencairan sekaligus karena dianggap lebih menguntungkan dan jumlahnya "lumayan besar". Padahal, tanpa pemahaman dan perencanaan yang baik, "uang pensiun" tersebut dapat habis dalam waktu singkat. Sehingga bisa jadi sebab masalah keuangan di masa pensiun atau terlalu cepat bergantung secara finansial kepada anak-keluarganya. DPLK sebaiknya menyediakan simulasi keuangan, konsultasi pra-pensiun, dan edukasi mengenai kelebihan serta risiko pencairan sekaligus dibandingkan pembayaran berkala.




 

Ketiga, DPLK perlu mengembangkan pilihan produk pembayaran manfaat. Misalnya, memberikan opsi kombinasi: sebagian dana dicairkan sekaligus untuk kebutuhan awal pensiun, sementara sisanya dibayarkan secara berkala sebagai penghasilan bulanan. Skema seperti ini dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan likuiditas peserta dan keberlangsungan pendapatan di masa pensiun. Tiap peserta pasti punya porsi "tertentu" untuk dibayar sekaligus, sisanya dibayar bulanan agar tetap bisa menjaga standar dan gaya hidup di usia tua.

 

Keempat, DPLK harus memperkuat tata kelola investasi dan manajemen likuiditas. Jika semakin banyak peserta memilih pencairan sekaligus, kebutuhan "arus kas" akan meningkat. Karena itu, strategi investasi perlu disesuaikan agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun tanpa mengurangi hasil investasi bagi peserta lain.

 

Atas sebab itu, putusan MK tentang Pembayaran manfaat pensiun boleh sekaligus atau berkala sebaiknya dipandang bukan sekadar perubahan mekanisme pembayaran manfaat, melainkan momentum bagi DPLK untuk bertransformasi menjadi penyedia solusi pensiun yang lebih fleksibel, lebih digital, dan berorientasi pada kebutuhan peserta tanpa menghilangkan spirit dana pensiun sebagai jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Kebebasan memilih memang penting, tetapi tujuan utama dana pensiun tetap harus dijaga, yaitu memastikan peserta memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan selama masa pensiun, setelah tidak bekerja lagi.

 

Inilah momentum bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyediakan pilihan pembayaran manfaat pensiun yang lebih fleksibel, memperkuat edukasi kepada peserta, menyesuaikan produk dan sistem layanan, serta menjaga tata kelola investasi dan likuiditas pengelolaan dana. Bagi pelaku DPLK, perubahan ini bukan hanya soal memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan agar peserta dapat memilih mekanisme pencairan yang paling sesuai dengan kebutuhan pensiunnya tanpa mengabaikan tujuan utama dana pensiun, yaitu memberikan kesinambungan penghasilan di hari tua. Agar kerja yes, pensiun oke. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM


Rabu, 01 Juli 2026

Implikasi Putusan MK tentang Pembayaran Manfaat Pensiun Sukarela Dibolehkan Sekaligus?

Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan dana secara sekaligus 100 persen. MK membatalkan aturan dalam UU P2SK yang sebelumnya mewajibkan “pencairan berkala” dan “membatasi pencairan awal maksimal 20 persen”. Putusan MK itu menegaskan adanya pemberian hak pilihan kepada peserta program pensiun sukarela (DPPK dan DPLK) untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau berkala, terutama bagi dana yang bersumber dari komponen hak-hak pekerja seperti pesangon.

 

Putusan ini menguji secara materiil UU No. 4/2023 tentang P2SK, khususnya Pasal 161 ayat 2 yang menyebut “pembayaran manfaat pensiun harus secara berkala” dan pasal 164 ayat 2 tentang “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 2O% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun” sekaligus memperjelas pembedaan Program Pensiun Wajib dan Sukarela. Bahwa program jaminan pensiun wajib (seperti yang dikelola BPJAMSOSTEK/BPJS TK) berbeda dengan dana pensiun sukarela/pelengkap (seperti DPPK atau DPLK). Untuk program sukarela yang dananya berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak, pembayarannya tidak boleh dipaksa secara berkala.

 

Dalam hal ketentuan lumpsum (sekaligus), MK menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan kondisi tertentu dari OJK dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun sukarela. Artinya, untuk manfaat pensiun sukarela yang terbentuk dari komponen pesangon, peserta berhak memilih pembayaran secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.

 

Oleh karena itu, permohonan mengenai Pasal 161 ayat 2) tentang kewajiban pembayaran berkala dan Pasal 164 ayat 2) tentang batasan lumpsum pertama maksimal 20% dinyatakan kehilangan objek. Hal ini dikarenakan pasal-pasal tersebut sudah diberikan pemaknaan baru dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

 

Putusan MK ini bertujuan melindungi hak milik pribadi, hak pengembangan diri, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi pekerja. MK berpendapat bahwa memaksa pembayaran secara berkala untuk dana yang sejatinya adalah hak normatif pekerja (seperti pesangon) dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dasar pekerja di masa pensiun. Untuk itu, melalui putusan ini, MK memastikan adanya sinkronisasi antara hukum sektor keuangan dengan hukum ketenagakerjaan, di mana hak pekerja untuk menerima pesangon secara tunai dan sekaligus tetap terjaga meskipun dana tersebut dititipkan melalui program dana pensiun.

 

MK melarang kewajiban pembayaran berkala untuk manfaat pensiun yang bersumber dari komponen pesangon karena beberapa pertimbangan hukum dan konstitusional seperti:

-      Hak normatif yang bersifat tunai: Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah hak normatif pekerja yang secara prinsip wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja berakhir, termasuk karena pensiun. Pembayaran secara bertahap atau berkala dianggap tidak efektif sebagai perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan pendapatan tetapnya.

-      Perlindungan hak milik pribadi: Dana yang terbentuk dari komponen pesangon adalah hak milik pribadi pekerja,. Memaksa pembayaran dana tersebut secara berkala (mencicil) tanpa persetujuan pemiliknya dianggap sebagai bentuk pengambilalihan atau penahanan hak milik yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

-      Sinkronisasi hukum ketenagakerjaan dan sektor keuangan: MK menegaskan bahwa regulasi sektor keuangan (UU P2SK) tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan. Komponen pesangon yang dititipkan atau terintegrasi dalam program dana pensiun harus tetap mengikuti sifat aslinya, yaitu dibayar sekaligus, dan tidak boleh dipaksa mengikuti skema pencairan bertahap UU P2SK.

-      Pembedaan program wajib dan sukarela: MK membedakan antara program jaminan pensiun wajib (seperti BPJS Ketenagakerjaan) yang tujuannya adalah jaminan sosial dasar bulanan, dengan dana pensiun sukarela atau pelengkap. Untuk program sukarela yang dananya berasal dari pesangon, peserta harus diberikan kebebasan memilih cara pembayaran sesuai kehendaknya.

-      Pemenuhan penghidupan layak: MK berpendapat bahwa kewajiban pembayaran berkala atas dana pesangon dapat menghambat hak pekerja untuk mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhan dasar. Pekerja seringkali membutuhkan dana besar secara sekaligus untuk modal usaha atau investasi di masa tua guna menjaga standar penghidupan yang layak.

 


Dengan begitu, MK menyatakan bahwa ketentuan pembayaran berkala dalam UU P2SK pada dana pensiun sukarela (bukan wajib) yang tadinya “harus berkala” menjadi “dapat dicairkan secara sekaligus atau berkala”. Artinya, pilihan berada di tangan peserta. Dan dari berbagai literatur, putusan MK atas uji materiil undang-undang bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, putusan tersebut langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sifat “final” berarti putusan MK merupakan putusan terakhir. Sedangkan “mengikat” berarti putusan tersebut wajib dipatuhi oleh semua pihak, baik pemerintah, DPR, lembaga negara, pengadilan, maupun masyarakat. Jika MK menyatakan suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat, baik seluruhnya maupun sebagian sesuai isi putusan. Dasarnya hukumnya, Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Karena itu, putusan MK bukan sekadar rekomendasi, melainkan memiliki kekuatan hukum yang wajib dilaksanakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Karena itu, pasca putusan MK yang memperbolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan dana secara sekaligus 100 persen diperlukan upaya-upaya lanjutan seperti:

-      Mempelajari dan mencermati putusan MK dengan seksama

-      Penyesuaian aturan turunan seperti POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

-      Penyesuaian terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) baik DPPK dan DPLK sebagai implikasi dari putusan MK tersebut.

-      Menyusun program edukasi terkait pembayaran manfaat pensiun

-      Mengembangkan produk dan opsi pembayaran manfaat pensiun yang lebih fleksibel

-      Memperkuat komunikasi dengan klien atau pemberi kerja terkait putusan MK

-      Memperkokoh likuiditas dana pensiundan strategi investasi

-      Dan tidak kalah penting melanjutkan wacana “harmonisasi program pensiun” sebagai mandat dari UU P2SK.

 

Intinya, putusan MK menuntut “cara pandang” dana pensiun sukarela untuk berubah. Dari yang tadinya "mandatory choice" menjadi "informed choice". Sekalipun peserta memiliki pilihan “sekaligus” atau “berkala” dalam pembayaran manfaat pensiun yang dimilikinya, harus dipastikan pilihannya atas dasar pemahaman yang baik dan tahu konsekuensinya. Karena itu, edukasi mengenai pembayaran manfaat pensiun sangat penting disosialisasikan kepada peserta dana pensiun. Agar kerja yes, pensiun oke!

Tidak Menghargai saat Dekat. Menyesali saat Sudah Pergi

Belakangan ini, di antara kita, mungkin sering melihat orang-orang yang perlahan menjauh dari lingkungannya, dari temannya, dari rekan-rekan kerjanya, dari komunitasnya, bahkan dari keluarganya. Tadinya kita kira, siapapun yang memilih menjauh atau pergi dari lingkungan atau organisasi yang dulunya sangat dicintai karena menemukan “tempat yang lebih baik”. Seperti orang yang resign dari kantor, kita kira karena mendapat pekerjaan di kantor lain yang gajinya lebih besar dan posisinya lebih bagus. Wajar kan?

 

Tapi ternyata, tidak selalu begitu. Belum tentu seseorang menjauh karena mendapat tempat yang lebih baik. Tidak semua orang yang pergi karena mencari tempat yang lebih asyik. Terkadang, sebagian orang pergi dari ingin menjauh dari sesuatu yang terus-menerus membuat dirinya tidak nyaman. Jadi, bukan karena ada yang menariknya untuk pergi. Tapi karena ada yang terus mendorong untuk menjauh.

 

Apa dorongan yang membuat untuk pergi? Dorongan itu sering kali bukan berupa tindakan besar. Justru muncul dari hal-hal kecil yang terjadi berulang kali. Kata-kata tanpa penghargaan yang meremehkan usahanya. Kritikan yang terus-terusan tanpa pernah ada apresiasi. Prasangka buruk yang terus dilayangkan tanpa henti. 

 

Selalu ada hal yang membuat orang untuk menjauh. Vonis yang membuatnya merasa dirinya memang tidak akan pernah cukup baik. Candaan yang menurut pelaku lucu, tetapi bagi penerimanya meninggalkan luka. Membandingkan dengan orang lain yang terus diulang.  Sikap yang selalu mencari kesalahannya, tetapi jarang melihat kebaikannya. Tidak pernah diberi kesempatan menjelaskan ketika terjadi kesalahpahaman. Pendapatnya selalu dipotong, diabaikan atau dianggap tidak penting, bahkan diperlakukan berbeda dibanding orang lain tanpa alasan yang jelas.  

 


Satu kejadian mungkin tidak akan membuat seseorang pergi. Tapi jika hal-hal kecil yang buruk terjadi terus-terusan, sedikit demi sedikit memuat seseorang mulai kehilangan rasa memiliki. Akhirnya ia memilih menjaga jarak. Memilih pergia dan menjauh. Dan setelah ia benar-benar pergi, barulah orang-orang di sekitarnya sibuk bertanya, "Mengapa dia berubah?" atau "Mengapa dia menjauh?".

 

Padahal mungkin pertanyaan yang penting adalah, "Apakah selama ini ada sikap atau perkataan saya yang mendorongnya pergi?". Karenanya, untuk mempertahankan sebuah hubungan perlu memastikan bahwa kita tidak menjadi alasan yang membuat orang lain lebih baik pergi daripada tetap tinggal. Ketika sudah pergi, baru tersadar akan kesalahannya.

 

Sebab hari ini, banyak yang tidak menghargai saat dekat lalu menyesali saat sudah pergi. Berhati-hatilah dalam hidup! 



 

Selasa, 30 Juni 2026

Pasca Putusan MK: Manfaat Pensiun Lebih Baik Dicairkan Sekaligus atau Bulanan?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PUU-XXIII/2025 (bersama Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada saat yang sama tanggal 19 Juni 2026) membawa perubahan penting dalam tata kelola pembayaran manfaat pensiun pada program pensiun sukarela, baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan. MK menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala dan membatasi pembayaran sekaligus maksimal 20% bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memberi pilihan kepada peserta untuk menerima manfaat secara sekaligus atau berkala apabila dana tersebut berasal dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

Esensi Putusan MK: Sebelum putusan ini, Pasal 161 ayat (2) UU P2SK mewajibkan manfaat pensiun dibayarkan secara berkala, sedangkan Pasal 164 ayat (2) hanya memperbolehkan pembayaran sekaligus paling banyak 20% dari manfaat pensiun. Akibatnya, pekerja yang pesangonnya ditempatkan dalam DPPK atau DPLK tidak dapat bebas menarik seluruh dana saat pensiun. MK menilai bahwa untuk dana yang sejatinya merupakan hak pekerja (pesangon dan hak-hak normatif lainnya), peserta harus diberikan kebebasan memilih mekanisme pencairan sesuai kebutuhannya.

 

Dampak Putusan MK bagi Peserta DPLK dan DPPK

1.   Meningkatkan hak dan fleksibilitas peserta. Peserta yang memasuki usia pensiun kini memiliki pilihan: menerima manfaat secara sekaligus (lumpsum) atau menerima manfaat secara berkala (pembayaran bulanan dari dana pensiun atau anuitas). Hal ini memperkuat hak kepemilikan peserta atas dana yang berasal dari pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

2.     Memberikan ruang perencanaan keuangan yang lebih luas

Sebagian peserta mungkin membutuhkan dana besar saat pensiun untuk: melunasi utang;  membeli rumah; membuka usaha; membiayai pendidikan anak; atau kebutuhan kesehatan. Sebelum putusan MK, kebutuhan tersebut sulit dipenuhi karena manfaat pensiun harus diterima secara berkala.

3.   Meningkatkan daya tarik program pensiun sukarela

Banyak pekerja sebelumnya enggan menempatkan pesangon ke DPLK karena khawatir akses terhadap dananya menjadi terbatas. Dengan adanya pilihan lumpsum, DPLK berpotensi menjadi lebih menarik bagi pekerja maupun perusahaan.

 

Dampak bagi Industri Dana Pensiun

Di sisi lain, putusan ini juga menimbulkan tantangan bagi DPLK dan DPPK.

Pertama, potensi peningkatan arus keluar dana (cash outflow). Jika banyak peserta memilih pencairan sekaligus, dana kelolaan dapat berkurang lebih cepat dibanding pola pembayaran berkala.

Kedua, strategi investasi dana pensiun mungkin perlu disesuaikan. Selama ini pembayaran berkala memungkinkan pengelola berinvestasi dalam instrumen jangka panjang. Jika permintaan pencairan sekaligus meningkat, likuiditas harus lebih dijaga.

Ketiga, peraturan dana pensiun dan kebijakan operasional perlu direvisi agar sejalan dengan putusan MK.

 

Khusus bagi pelaku DPLK, Putusan MK Nomor 164/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar perubahan aturan pembayaran manfaat pensiun, tetapi juga perubahan paradigma pengelolaan dana pensiun. DPLK perlu merespons secara cepat, terukur, dan strategis agar tetap dapat memenuhi kebutuhan peserta sekaligus menjaga keberlangsungan dana kelolaan.

1. Melakukan Kajian Dampak (Impact Assessment). Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghitung potensi dampak putusan terhadap: arus kas pembayaran manfaat pensiun; likuiditas portofolio investasi; pertumbuhan dana kelolaan (AUM); pendapatan pengelolaan dana. DPLK perlu membuat beberapa skenario, misalnya apabila 20%, 50%, atau bahkan 80% peserta memilih pembayaran sekaligus (lumpsum). Hasil kajian ini akan menjadi dasar penyusunan strategi bisnis dan investasi ke depan.

2. Meninjau dan Merevisi Peraturan Dana Pensiun. Peraturan Dana Pensiun (PDP) harus ditelaah kembali agar sesuai dengan putusan MK dan ketentuan regulator yang akan diterbitkan kemudian. Beberapa aspek yang perlu disesuaikan: pilihan bentuk pembayaran manfaat; mekanisme pengajuan pilihan peserta; batas waktu pengambilan keputusan;  prosedur perubahan pilihan; dokumen persetujuan dan mitigasi risiko.

3. Memperkuat Manajemen Likuiditas. Ini merupakan isu paling krusial. Selama ini pembayaran berkala memungkinkan DPLK menempatkan dana pada instrumen jangka panjang. Namun jika peserta memilih pencairan sekaligus, DPLK perlu: memperbarui asset-liability management (ALM); melakukan stress testing secara berkala; menyesuaikan strategi investasi; memperkuat cadangan likuiditas. Tujuannya agar DPLK mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada peserta.

4. Menyusun Program Edukasi dan Konseling Pensiun. Putusan MK memberikan hak memilih, tetapi tidak semua peserta memahami konsekuensi pilihannya. DPLK perlu menyediakan: simulasi manfaat lumpsum versus berkala; proyeksi kebutuhan dana pensiun; konsultasi perencanaan pensiun; edukasi risiko kehabisan dana pensiun. Prinsipnya adalah “informed choice”, yaitu peserta memilih berdasarkan pemahaman yang memadai, bukan semata-mata karena ingin menerima dana lebih besar dan lebih cepat tanpa bisa mengelolanya dengan bijak.

5. Mengembangkan Produk dan Opsi Pembayaran yang Lebih Fleksibel. Putusan MK justru membuka peluang inovasi layanan. DPLK dapat menawarkan: pembayaran 100% lumpsum; pembayaran 100% berkala; kombinasi lumpsum dan berkala; program penarikan bertahap (systematic withdrawal plan); atau paket pembayaran yang disesuaikan dengan profil peserta. Pendekatan ini dapat menjaga daya tarik DPLK sekaligus mempertahankan sebagian dana tetap dikelola dalam jangka panjang.

6. Memperkuat Komunikasi dengan Pemberi Kerja. Banyak program DPLK terkait dengan pendanaan pesangon atau manfaat pascakerja perusahaan. Karena itu DPLK perlu: menjelaskan implikasi putusan kepada perusahaan peserta; membantu penyesuaian desain program; memberikan simulasi biaya dan manfaat; memastikan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak peserta.

7. Mendorong Advokasi dan Dialog Industri. Melalui asosiasi dan forum industri, DPLK perlu aktif berdialog dengan regulator mengenai: pedoman implementasi putusan MK; masa transisi; penyesuaian aturan turunan dan peraturan dana pensiun, perlakuan terhadap peserta lama; standar edukasi peserta; pengelolaan risiko likuiditas industri. Pendekatan yang terkoordinasi akan membantu menciptakan kepastian hukum dan mengurangi perbedaan interpretasi antarpenyelenggara.

 

Tantangan dan Peluangnya

Di satu sisi, putusan MK berpotensi meningkatkan pencairan dana sekaligus sehingga dapat menekan dana kelolaan DPLK. Namun di sisi lain, putusan ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPLK karena peserta merasa memiliki kontrol yang lebih besar atas dana yang menjadi haknya.

Jika dikelola dengan baik, putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi industri DPLK untuk bertransformasi dari sekadar pengelola dana pensiun menjadi mitra perencanaan pensiun yang memberikan fleksibilitas, perlindungan, dan edukasi keuangan bagi peserta. Dengan demikian, tujuan perlindungan hari tua tetap tercapai tanpa mengurangi hak peserta atas dana yang berasal dari pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

 

Pentingnya Edukasi Pembayaran Manfaat Pensiun secara Berkala atau Bulanan sebagai Kesinambungan Penghasilan di Hari Tua

Putusan MK Nomor 164/PUU-XXIII/2025 justru membuat edukasi manfaat pensiun berkala menjadi semakin penting, bukan semakin tidak penting. Sebab, putusan tersebut memberikan hak memilih kepada peserta, bukan menghapus tujuan utama dana pensiun sebagai penyedia penghasilan yang berkesinambungan di masa tua.

 

1.   Hak Memilih Harus Diimbangi dengan Pemahaman. Sebelum putusan MK, peserta pada dasarnya "diarahkan" oleh regulasi untuk menerima manfaat pensiun secara berkala. Kini, peserta memiliki pilihan untuk menerima dana secara sekaligus (lumpsum) atau berkala. Namun, tidak semua peserta memahami konsekuensi jangka panjang dari pilihan tersebut.

Misalnya, seorang pekerja menerima manfaat pensiun sebesar Rp500 juta pada usia 56 tahun. Dana tersebut mungkin terlihat besar saat diterima. Namun jika digunakan untuk konsumsi, membeli kendaraan, membantu keluarga, atau membuka usaha yang tidak berjalan baik, dana itu bisa habis dalam beberapa tahun. Ketika memasuki usia 70 atau 75 tahun, peserta mungkin tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang memadai. Karena itu, edukasi menjadi sangat penting agar peserta tidak hanya melihat besarnya dana yang diterima saat ini, tetapi juga kebutuhan hidup selama 20–30 tahun masa pensiun.

 

2.   Esensi Dana Pensiun adalah Mengganti Penghasilan Kerja. Ketika masih bekerja, seseorang menerima gaji setiap bulan. Setelah pensiun, gaji tersebut berhenti. Fungsi utama dana pensiun adalah menggantikan sebagian penghasilan tersebut agar pensiunan tetap memiliki arus kas rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pembayaran manfaat secara berkala memiliki beberapa keunggulan: memberikan kepastian penghasilan bulanan; membantu mengelola risiko kehabisan dana; mengurangi godaan konsumsi berlebihan; memberikan perlindungan terhadap umur panjang (longevity risk), yaitu risiko hidup lebih lama daripada perkiraan. Karena itu, meskipun MK memberikan pilihan lumpsum, filosofi dasar dana pensiun sebagai income replacement tetap relevan.

 

3.   Tantangan Literasi Keuangan di Indonesia. Putusan MK juga mengingatkan bahwa tingkat literasi pensiun masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Banyak pekerja lebih fokus pada kebutuhan jangka pendek dibandingkan kebutuhan masa pensiun yang bisa berlangsung puluhan tahun.

Dalam praktiknya, sebagian peserta mungkin lebih tertarik mengambil dana sekaligus karena: ingin melunasi utang; membantu anak; membeli aset; atau membuka usaha. Semua alasan tersebut sah. Namun peserta perlu memahami berapa porsi dana yang aman digunakan sekarang dan berapa yang sebaiknya dipertahankan untuk menopang kehidupan di hari tua.

 


Peran Strategis DPLK Pasca Putusan MK

Bagi DPLK, fokus edukasi perlu bergeser dari sekadar menjelaskan aturan menjadi membantu peserta membuat keputusan yang tepat.

Misalnya, ketika peserta memiliki saldo Rp1 miliar, DPLK dapat menunjukkan simulasi:

·      Jika dicairkan seluruhnya dan disimpan tanpa perencanaan yang baik, dana berpotensi habis dalam beberapa tahun.

·      Jika sebagian ditempatkan dalam pembayaran berkala, peserta dapat memperoleh penghasilan bulanan yang lebih stabil selama masa pensiun.

Pendekatan ini membuat peserta memahami manfaat dari setiap pilihan yang tersedia.

 

Sebagai contoh saja, bila seorang pekerja memiliki uang pesangon atau uang pensiun ddari dana pensiun sukarela (DPLK) sebesar Rp 800 juta, berikut contoh ilustrasi perbedaannya bila 1) diambil sekaligus (lumpsum) atau 2) bila dibayarkan secara bulanan selama 10 tahun?

 

Skenario 1: Uang Pensiun Rp800 Juta Diambil Sekaligus (Lumpsum)

Seorang pekerja pensiun pada usia 56 tahun dan menerima dana Rp800 juta sekaligus. Karena merasa memiliki dana besar, ia melakukan beberapa pengeluaran:

Kebutuhan

Nilai

Renovasi rumah

Rp250 juta

Membeli mobil baru

Rp300 juta

Liburan keluarga

Rp50 juta

Membantu anak dan kerabat

Rp100 juta

Total Pengeluaran Awal

Rp700 juta

 

Dana yang tersisa hanya Rp100 juta. Jika kebutuhan hidup sehari-hari sekitar Rp5 juta per bulan, maka sisa Rp100 juta tersebut hanya cukup untuk: Rp100 juta ÷ Rp5 juta = 20 bulan Artinya, dalam waktu sekitar 1 tahun 8 bulan, dana yang tersisa sudah habis.

Bahkan jika peserta lebih hemat dan masih memiliki Rp300 juta setelah berbagai pengeluaran, dengan kebutuhan hidup Rp5 juta per bulan, dana tersebut hanya bertahan sekitar: Rp300 juta ÷ Rp5 juta = 60 bulan (5 tahun). Padahal harapan hidup setelah pensiun bisa mencapai 20–30 tahun lagi.

 

Skenario 2: Uang Pensiun Rp800 Juta Dibayarkan secara Berkala Selama 10 Tahun

Jika dana Rp800 juta dibayarkan secara berkala selama 10 tahun (120 bulan), maka peserta menerima: Rp800 juta ÷ 120 bulan = Rp6,67 juta per bulan Sehingga peserta memperoleh: Penghasilan bulanan yang relatif stabil, Dana tidak cepat habis karena tidak berada seluruhnya di tangan peserta sekaligus, dan Ada kepastian arus kas setiap bulan untuk kebutuhan hidup.

Tahun

Penghasilan Bulanan

Tahun 1–10

± Rp6,67 juta/bulan

Total yang diterima selama 10 tahun tetap Rp800 juta (belum memperhitungkan hasil investasi apabila dana yang belum dibayarkan masih diinvestasikan).

 

Pesan Utama Putusan MK

Putusan MK dapat dimaknai sebagai perubahan dari "mandatory choice" menjadi "informed choice". Negara tidak lagi memaksa peserta menerima manfaat secara berkala, tetapi peserta tetap perlu memperoleh informasi yang cukup sebelum menentukan pilihannya.

 

Dengan demikian, pasca putusan MK, edukasi mengenai manfaat pensiun berkala justru menjadi semakin strategis. Tujuannya bukan untuk membatasi hak peserta, melainkan untuk memastikan bahwa kebebasan memilih menghasilkan keputusan yang mendukung kesejahteraan pensiunan dalam jangka panjang. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan dana pensiun bukan hanya besarnya manfaat yang diterima saat pensiun, tetapi juga kemampuan manfaat tersebut menjaga kualitas hidup peserta sepanjang masa pensiunnya. Pensiunan perlu menjaga standar dan kualitas hidup di hari tua seperti saat masih bekerja, bukan malah mengalami masalah finansial di hari tua sehingga bergantung kepada anak – keluarga di masa pensiun. Agar kerja yes, pensiun oke!

 

LSP Dana Pensiun Tuntaskan 98 Asesmen Sertifikasi KKNI Praktisi Dapen

Sebagai upaya memastikan standar kompetensi, di samping kredibilitas mutu pelaku dana pensiun, LSP Dana Pensiun menuntaskan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun jenjang 4, 6A, 6C dan 7 selama dua hari di Jakarta (29-30 Juni 2026). Diikuti 98 peserta dari 39 Dana Pensiun (DPPK & DPLK), ujia sertifikasi KKNI Dana Pensiun sangat penting sebagai pengakuan formal atas kompetensi kerja praktisi dana pensiun di Indonesia, di samping menjadi cerminan standar kompetensi, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun dan Lembaga Khusus bidang PPDP.

 

Asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun diikuti oleh praktisi dari 39 dana pensiun yaitu Taspen, Astra Dua, Bank DKI, BPD Sumatera Utara, Bank Negara Indonesia, Pembangunan Perumahan (Persero), BCA, PLN, Bank Nagari, Hutama Karya, BPD Lampung, Bank KB Bukopin, Astra Satu, Krakatau Steel, Freeport Indonesia, BPD Maluku dan Maluku Utara, BTN, Bank Mandiri Tiga, Bank Mandiri Dua, Bukit Asam, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA, Bank Mandiri Empat, Antam, Bank Mandiri, Indocement Tunggal Prakarsa, ASDP, Otoritas Jasa Keuangan, Triputra, Wijaya Karya PPIP, DPLK BPD Jawa Tengah, Telkom, BPD Jawa Barat dan Banten, Kalbe Farma, BPD Jawa Tengah, Trimegah Asset Management, DPLK IFG Life, BPD Jambi, Pusri, dan DPLK Allianz Indonesia.

 

Dengan melibatkan 19 asesor kompetensi LSPDP berlisensi BNSP seperti Inderahadi K, Arif Hartanto, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Budi Ruseno, Vera Lolita, Satino, Sri Murtiningsih, Syarifudin Yunus, Widiyanto Fajar T, Yuni Pratikno, Bambang Sri Mulyadi, Sularno, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Bambang Wibisono, Siti Rakhmawati, Suheri, dan Nurhasan Kurniawan, asesmen KKNI Dana Pensiun ini dijalankan sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun.

 

Melalui asesmen sertifikasi KKNI, setiap SDM dana pensiun divalidasi dan diwawancara atas makalah atau kinerja yang dijalankan sesuai standar kompetensi nasional yang disusun oleh BNSP untuk industri dana pensiun. Untuk itu, proses asesmen LSP Dana Pensiun dilakukan secara objektif, adil, dan valid sesuai sistem dan prosedur pengembangan kualitas SDM yang berkelanjutan. Melalui KKNI, SDM industri dana pensiun diharapkan dapat menerapkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk melindungi peserta dana pensiun sebagai penerima manfaat. Uji sertifikasi KKNI juga menjadi upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun, di samping meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan seiring dinamika industri dana pensiun di Indonesia.

 


“LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun sesuai mandat regulasi. Di samping untuk meningkatkan kompetensi kerja, asesmen ini untuk menjaga standar pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan layanan dana pensiun kepada peserta dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP Dana Pensiun saat membuka asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.

 

 

Untuk diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.

 

Uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun dilakukan melalui proses a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, b) pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, c) pengembangan sumber daya manusia, dan d) pengakuan kesetaraan kualifikasi. Melalui KKNI bidang Dana Pensiun diharapkan SDM dana pensiun mampu meningkatkan kompetensinya, sehingga 1) mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki, 2) dapat meningkatkan akses untuk mengembangkan diri, dan 3) menambah produktivitas kerja secara berkualitas.

 

Selain berkomitmen dalam mengoptimalkan KKNI dana pensiun, LSP Dana Pensiun terus melakukan koordinasi untuk memastikan kompetensi SDM di sektor dana pensiun sesuai standar nasional dan profesionalisme dalam pengelolaan dana pensiun. Salam Kompeten!

 


Minggu, 28 Juni 2026

Cut the Noise, Back to Essential

Cut the Noise, Back to Essential, dapat diartikan singkirkan kebisingan, kembali ke hal-hal yang mendasar (esensial). Begitulah nasihat untuk diri sendiri dan gaya hidup. Bahkan untuk pengembangan diri sehingga fokus hal-hal prioritas. Tanpa perlu peduli dan ikut campuur pada urusan orang lain.

 

Maka berhentilah memusingkan gangguan (noise) yang tidak penting. Hindari orang-orang toxic, jauhkan dari validasi orang lain. Agar fokus pada diri sendiri, untuk selalu memperbaiki diri. Lebih fokus pada tujuan baik diri sendiri. Energi yang dihabiskan untuk tujuan baik diri sendiri.

 

Kenapa orang pintar sering kalah atau gagal? Karena orang pintar sering tidak punya 3 (tiga) tiga hal yang penting untuk dirinya sendiri. Banyak orang yang merasa sudah cukup “pintar”, nilainya bagus, wawasannya luas, dan logikanya tajam. Tapi anehnya, justru yang maju lebih cepat adalah orang yang berani bergerak, bukan yang pintar.   

 

1.  Mental inisiatif orang pintar sering menunggu “waktu tepat”. Sementara orang biasa (bukan orang pintar) langsung mencoba dan belajar sambil berjalan. Kerjakan dulu, lalu diperbaiki bila ada yang kurang. Bedanya, orang piintar selalu berpikir tentang kemungkinan, sementara orang biasa bergerak untuk mendapat pengalaman yang berharga.

2. Konsistensi. Banyak orang piintar hanya jago di awal, tapi tidak tahan prosesnya. Orang pintar sering bosan bila hasilnya tidak secepat harapannya. Akhirnya tidak konsisten dan mundur setahap demi setahap. Padahal konsistensi itu bukan bakat atau harapan, melainkan keputusan harian yang selalu dikerjakan.

3. Arah yang jelas. Orang pintar sering kali terlalu sibuk untuk jadi “serba bisa”. Sampai lupa menentukan mau apa dan ingian jadi siapa? Orang pintar sering tanpa arah, seperti kompas tanpa tujuan. Sementara orang biasa, cukup satu tujuan yang jelas dan dikerjakan sepenuh hati, apapun kondisinya.

 


Orang pintar bukan tidak kompeten. Tapi hidupnya lebih sering dibangun dari pendapat orang lain. Membangun identitas dari opini orang lain. Saat dipuji, orang pintar akan semangat dan bekerja. Tapi saat diremehkan justru frustrasi dan berhenti bergerak. Orang pintar lupa, pendapat orang lain mudah berubah setiap saat. Jadi, untuk apa mencari pengakuan dari orang lain?  

 

Tidak sedikit orang yang merasa pintar tapi belum (tidak) kemana-mana. Bukan karena logikanya kurang tapi aksinya yang kurang dan arahnya belum jelas. Kita sering lupa, pintar itu modal. Tapi yang bikin kita maju dan menang adalah keberanian membuka jalan, tetap konsisten dan tahu ke mana akan pergi?

 

Maka mulai hari ini. Cut the noise, back to essential. Singkirkan kebisingan, kembali ke hal-hal yang mendasar (esensial). Tidak usah ikut campur urusan orang lain dan hindari validasi orang lain. Sebab orang yang tahu value0nya sendiri, tidak tidak butuh pengakuan dari eksternal. Orang biasa selama ini hanya fokus dengan tujuannya dan bekerja keras untuk mewujudkannya. Sementara opini orang lain tidak akan menentukan langkah kita.

 

Sibuklah pada diri sendiri, bukan sibuk pada hidup orang lain. Karena hidup tidak ditentukan oleh “pintar”. Tapi keberanian untuk melangkah. Jadilah literat!

Bila Tidak Bisa Baik, Jangan Jahat Sama Orang Lain

Faktanya di sekitar kita, ada orang yang hidupnya memang senang mengganggu orang lain. Sibuk mengurusi hidup orang lain. Kepo akibat gemar mengintip laju orang lain. Orang yang gagal membangun hidupnya sendiri. Tergantung pada apa yang dilakukan orang lain. Otaknya selalu ingin “menang” dari orang lain. Tapi justru di situ terlihat hidupnya “tidak tenang”. Kenapa begitu? Semuanya dilakukan atas nama benci, dendam, dan iri. Itulah orang toxic.     

 

Banyak orang pengen hidupnya tenang. Tapi yang dikerjakan bukan jalan ketenangan. Justru sibuk mengganggu hidup orang lain. Menyerang, bahkan sangat aktif merusak reputasi orang lain. Lalu berteriak-teriak, seolah-olah jadi orang baik. Meminta validasi dan pengakuan dari orang lain. Begitulah, manusia toxic bekerja sehari-hari.

 

Kita sering lupa. Kalau ingin hidup lebih tenang, berhentilah membawa beban yang bukan milik kita. Tidak usah sibuk ikut campur urusan orang lain, apalagi bila kita tidak punya kontribusi sama sekali. Lebih baik fokus untuk memperbaiki diri. Fokus untuk menggapai tujuan yang baik agar lebih bermanfaat untuk orang lain.

 

Siapapun akan hidup tenang. Bila tidak peduli atas apa yang orang lain pikirkan dan katakana tentang kita. Sebab kita tidak akan pernah bisa mengendalikan penilaian semua orang. Selalu akan ada orang yang salah paham dan menghakimi tanpa benar-benar mengenal kita. Kalau hidup kita terus dikendalikan oleh opini orang lain, kita akan kehilangan diri kita sendiri. Maka hiduplah berdasarkan nilai yang kita yakini, bukan berdasarkan tepuk tangan yang ingin didapatkan. Bila baik kerjakan, bila jelek tinggalkan.  

 

Tenang itu mudah. Bila tidak membawa semua masalah ke dalam kepala kita. Tidak semua masalah harus dipikirkan sepanjang hari. Ada masalah yang memang harus diselesaikan. Tapi ada juga yang perlu diabaikan. Biarkan Allah yang akan menyelesaikannya. Semakin sering kita mengulang masalah di kepala, semakin besar masalah itu terasa. Maka berpikirlah untuk mencari solusi, bukan untuk menyiksa diri. Minimal, serahkan segalanya kepada Allah.   

 


Bila mau tenang, hindari orang-orang toxic. Blokir WA-nya, jangan angkat teleponnya. Belajar mengatakan “tidak”. Sebab tidak semua orang boleh mendapatkan akses dalam hidup kita. Batasi diri dan jauhi orang-orang yang pengaruhnya buruk. Begitulah cara kita menjaga diri agar tetap memiliki ruang untuk hidup lebih baik, lebih punya makna daripada sia-sia.

 

Karena itu, mulailah berdamai dengan ketidak-sempurnaan. Banyak orang menunda bahagia karena ingin semuanya sempurna. Padahal hidup memang akan selalu memiliki kekurangan. Selalu ada kesalahan yang dibuat, selalu ada rencana yang gagal. Terimalah ketidak-sempurnaan. Karena memang hidup tidak harus sempurna, asal tetap menjalani prosesnya. Daripada sibuk ikut campur urusan orang lain lebih baik fokus bangun hidup kita sendiri. Terlalu sibuk melihat kehidupan orang lain hanya membuat kita lupa prioritas. Cukup bandingkan diri kita hari ini dengan diri kita yang kemarin, bukan dengan pencapaian orang lain.

 

Jadilah literat, jangan jadi manusia toxic. Sebab setiap orang memiliki waktu, tantangan dan jalan hidupnya masing-masing. Hidup akan terasa lebih tenang ketika kita berhenti berlomba di lintasan yang bukan milik jalur kita. Sebagai nasihat sederhana, jangan jahat dalam hidup orang lain. Karena nanti, Allah akan membalasa tiap perbuatan yang kita lakukan kepada orang lain. Salam literasi!