Senin, 27 Juli 2026

Asesi Jangan Salah Pilih Jenjang Sertifikasi KKNI Dana Pensiun

Ada yang bertanya, apa konsekuensi dari peserta sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasioanl Indonesia) yang salah skema, seperti seharusnya jenjang 7 mengambil jenjang 4? Ini bahasan yang menarik terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja. Secara umum, jika peserta sertifikasi KKNI mengambil skema yang tidak sesuai jenjang, misalnya seseorang yang seharusnya mengikuti Skema KKNI Jenjang 7 justru mengikuti Skema KKNI Jenjang 4, dampaknya bergantung pada kebijakan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), ruang lingkup lisensi, dan tahap proses sertifikasi.

 

Kemungkinannya, sertifikasi KKNI yang salah skema atau jenjang adalah:

1.   Sertifikasi tetap sah, tetapi hanya pada jenjang yang diikuti.  Jika peserta dinyatakan kompeten pada Jenjang 4, maka sertifikat yang diterbitkan adalah Sertifikat Kompetensi KKNI Jenjang 4, bukan Jenjang 7. Sertifikat tersebut tidak dapat dianggap setara dengan kompetensi Jenjang 7.

2.   Terjadi ketidaksesuaian dengan kebutuhan jabatan. Apabila sertifikasi tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan jabatan yang mensyaratkan Jenjang 7, maka sertifikat Jenjang 4 umumnya tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dapat menyebabkan peserta harus mengikuti sertifikasi ulang pada skema yang benar.

3.   Asesmen menjadi kurang relevan. Unit kompetensi pada Jenjang 4 biasanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan operasional atau teknis. Jenjang 7 menuntut kemampuan yang lebih tinggi, seperti pengambilan keputusan strategis, analisis kompleks, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab yang lebih luas. Akibatnya, kompetensi yang sebenarnya dibutuhkan tidak terukur.

4.   LSP dapat meminta perubahan skema sebelum asesmen.  Jika kesalahan diketahui sebelum proses asesmen dimulai, banyak LSP akan meminta peserta memperbaiki pendaftaran ke skema yang sesuai.  

5.   Jika sudah terlanjur disertifikasi. Maka sertifikat yang diterbitkan umumnya tetap berlaku sesuai skema yang diikuti. Untuk memperoleh pengakuan pada jenjang yang semestinya, peserta biasanya harus mengikuti sertifikasi pada skema yang benar.

Sebagai contoh saja, misalnya seorang Pengawas Dana Pensiun yang pekerjaannya menuntut kompetensi setara KKNI Jenjang 6C justru mengambil skema KKNI Jenjang 4. Walaupun dinyatakan kompeten, sertifikat tersebut hanya menunjukkan kompetensi pada level teknis/operasional yang tercakup dalam skema Jenjang 4. Jika KKNI bidang Dana Pensiun atau regulator mensyaratkan Jenjang 6C, maka peserta tetap harus mengikuti sertifikasi Jenjang 6C.

 

Karena itu, penting untuk dipahami. Setiap peserta uji sertifikasi KKNI “tahu betul” kesesuaian skema sertifikasi dan unit kompetensi sesuai dengan jenjang atau level pekerjaannnya. Cocokkan dengan jenjang jabatan, deskripsi pekerjaan, dan persyaratan yang ditetapkan regulator atau organisasi. Sebab, KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan hasil pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja ke dalam jenjang kualifikasi kompetensi yang diakui secara nasional. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI bukanlah nama sertifikat, melainkan standar nasional yang menjadi acuan penetapan jenjang kompetensi seseorang, baik berdasarkan pendidikan, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

 

Khusus di dana pensiun, aturan kompetensi SDM dana pensiun diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang dana pensiun. Aturan ini merupakan pelaksanaan teknis dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Otoritas penyelenggaran KKNI bidang dana pensiun ada di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun yang secara resmi mendapatkan pengesahan dari OJK pada tanggal 23 Juli 2025 melalui No. STTD: STTD.LSP-03/MS.1/2025 yang mengacu pada POJK No. 3/2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan dan lisensi pendukung sesuai Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0015/BNSP/I/2023.

 


Bagaimana pelaksanaan uji sertikasi KKNI pada umumnya? Patut dipahami bersama, di KKNI, pelatihan dan uji sertifikasi (asesmen) KKNI adalah dua proses yang berbeda. Penyelenggara pelatihan bisa lembaga lain tang relevan, sedangkan uji sertifikasi (asesmen) dilakukan oleh LSP sesuai kewenangannya. Sertifikasi berfokus pada pembuktian kompetensi, bukan pada pemberian pelatihan. Alur yang umum terjadi sertifikasi KKNI adalah sebagai berikut:

Tahap

Kegiatan

Tujuan

1. Pelatihan (opsional)

Pembelajaran teori, praktik, studi kasus, simulasi

Mempersiapkan peserta agar menguasai unit kompetensi dalam skema

2. Pendaftaran Sertifikasi

Peserta mendaftar pada skema yang dipilih dan menyerahkan persyaratan

Memastikan peserta memenuhi syarat administrasi

3. Asesmen Mandiri

Peserta mengisi formulir asesmen mandiri terhadap unit kompetensi

Mengidentifikasi kesiapan dan bukti kompetensi

4. Asesmen Kompetensi

Asesor melakukan pengujian kompetensi

Menentukan apakah peserta kompeten atau belum kompeten

5. Keputusan Sertifikasi

LSP menetapkan hasil asesmen

Menetapkan status Kompeten atau Belum Kompeten

6. Sertifikat

Sertifikat kompetensi diterbitkan

Bukti pengakuan kompetensi

 

Pelatihan bukan merupakan syarat “wajib” dalam sistem sertifikasi kompetensi BNSP. Seseorang yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dapat langsung mengikuti asesmen. Namun dalam praktik, banyak organisasi menyelenggarakan pelatihan terlebih dahulu yang meliputi: pemahaman unit kompetensi, teori sesuai skema, praktik pekerjaan, simulasi penyusunan bukti kompetensi, dan latihan menghadapi asesmen. Durasi pelatihan sangat bervariasi, mulai dari 1–2 hari hingga beberapa minggu tergantung kompleksitas skema.

 

Sedangkan asesmen kompetensi merupakan inti dari sertifikasi. Asesor yang bertugas akan mengumpulkan bukti dan mengukur bahwa peserta benar-benar kompeten sesuai unit kompetensi. Metode asesmen dapat berupa: observasi praktik kerja, demonstrasi, wawancara, studi kasus, presentasi, pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atau pertanyaan lisan. Tidak semua metode digunakan sekaligus. Asesor memilih kombinasi metode yang paling sesuai dengan karakteristik unit kompetensi. Khusus di KKNI Dana Pensiun, asesmen sertifikasi bidang dana pensiun dilakukan melalui 1) DIT (Daftar Instruksi Terstruktur) dengan instrumen berbasis tugas proyek atau instruksi kerja tertulis untuk memandu peserta uji (asesi) untuk mendemonstrasikan kompetensi secara nyata, utuh, dan terintegrasi sesuai konteks pekerjaan (biasanya terjadi pada asesi yang “baru akan menjalankan tugas”) dan 2) pemeriksaan portofolio atau bukti kerja atas bidang pekerjaan yang sudah dijalankan (biasanya untuk asesi yang “sudah menjabat pekerjaan”).  

 

Patut diketahui, prinsip asesmen KKNI adalah asesor memastikan bukti yang dikumpulkan memenuhi prinsip valid, asli (authentic), terkini (current), dan memadai (sufficient). Secara proses, hasil asesmen untuk setiap unit kompetensi asesi akan dinilai asesor untuk menghasilkan rekomendasi “Kompeten (K)” atau “Belum Kompeten (BK)”. Saat asesmen, asesor bertindak untuk “merekomendasikan” bukan memutuskan. Karena keputusan akan dilakukan oleh komite asesmen di LSP yang bersangkutan.

 

Kira-kira begitu untuk memahami proses uji sertifikasi KKNI, khususnya bidang dana pensiun yang dilakukan oleh LSP Dana Pensiun. Agar tidak salah skema sesuai kompetensi pada setiap jenjangnya. #LSPDanaPensiun #AsesorLSPDanaPensiun #SertifikasiKKNI



Biaya SD Melonjak Hampir 2 Kali Lipat dalam 6 Tahun: Biaya Pendidikan Kian Menghimpit Kantong Orang Tua

Biaya pendidikan anak, sering kali luput dari perhatian. Urusuan pendidikan anak, prinsip orang tua the show must go on. Tanpa direncanakan, asal sudah waktunya pasti dicarikan uangnya untuk biaya pendidikan. Sementara biaya pendidikan anak dari tahun ke tahun terus merangkak naik, tanpa bisa diprediksi. Sebut saja dalam periode 2018, 2021, 2024 ternyata rata-rata kenaikan biaya pendidikan di Indonesia sekitar 30% di seluruh tingkatan (SD, SMP, SMA, PT). Hal ini jadi bukti laju inflasi sektor pendidikan selalu melampaui angka inflasi umum tahunan.

 

Berdasarkan data BPS (2025), rata-rata pengeluaran biaya pendidikan di Indonesia dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi menunjukkan adanya tren kenaikan biaya yang signifikan pada setiap jenjang pendidikan seiring berjalannya waktu. Perguruan tinggi tercatat sebagai jenjang dengan beban biaya paling tinggi dibandingkan tingkatan lainnya. Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditempuh, maka perencanaan keuangan pendidikan yang diperlukan juga semakin besar. Komponen biaya pendidikan itu mencakup uang saku (porsi terbesar di tingkat dasar), biaya transportasi, serta uang sekolah atau SPP/UKT.

 

Sebagai contoh, tren biaya pendidikan di Indonesia dari tahun 2018 hingga 2024 menunjukkan kecenderungan meningkat secara signifikan di semua jenjang, dengan rincian sebagai berikut:

1.    Sekolah Dasar (SD). Biaya rata-rata terus naik secara konsisten, mulai dari Rp2,4 juta pada 2018 menjadi Rp3,24 juta pada 2021 (naik 35%) dan mencapai Rp4,56 juta pada 2024 (naik 40,7%).

2.    Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menunjukkan pola kenaikan yang serupa, diawali dari Rp4,23 juta pada 2018 meningkat ke Rp5,59 juta pada 2021 (naik 32%) hingga menyentuh Rp7,34 juta pada 2024 (naik 31%).

3.    Sekolah Menengah Atas (SMA). Biaya rata-rata meningkat dari Rp6,53 juta pada 2018 menjadi Rp7,8 juta pada 2021 (naik 19%)dan mengalami lonjakan menjadi Rp10,19 juta pada 2024 (naik 30,6%).

4.    Perguruan Tinggi (PT). Jenjang ini memiliki biaya tertinggi dibandingkan jenjang lainnya. Meskipun sempat mengalami penurunan tipis dari Rp15,33 juta (2018) ke Rp14,47 juta (2021), biayanya melonjak drastis pada 2024 menjadi Rp19,01 juta (naik 31%).

Dapat dinyatakan, semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin besar pula biaya yang dibutuhkan. Lonjakan biaya yang paling mencolok di semua jenjang terjadi pada periode antara tahun 2021 hingga 2024.

 


Adalah fakta, biaya  pendidikan tergolong konsisten meningkat dari tahun ke tahun. Biaya pendidikan bukanlah variabel statis, melainkan biaya yang terus tumbuh secara progresif. Maka implikasi yang paling dirasakan para orang tua dan pemerintah dari kenaikan biaya pendidikan antara lain:

1.    Beban ekonomi keluarga semakin berat. Dengan kenaikan biaya SD yang mencapai 90% dalam enam tahun (Rp2,4 juta ke Rp4,56 juta), keluarga harus menyisihkan porsi pendapatan yang lebih besar untuk pendidikan dasar, yang mana seharusnya menjadi beban yang paling terjangkau.

2.    Urgensi perencanaan keuangan pendidikan anak sejak dini. Orang tua tidak bisa lagi hanya mengandalkan tabungan konvensional. Selisih biaya yang mencolok antara SMA (Rp10,19 juta) dan Perguruan Tinggi (Rp19,01 juta) menuntut adanya instrumen investasi atau tabungan pendidikan anak yang mampu mengimbangi laju inflasi sektor pendidikan.

3.    Risiko kesenjangan akses pendidikan. Lonjakan biaya pendidikan yang signifikan, terutama di tingkat Perguruan Tinggi, berpotensi menciptakan hambatan bagi anak dari keluarga ekonomi menengah ke bawah untuk melanjutkan studi jika tidak dibarengi dengan perencanaan keuangan penndidikan anak atau beasiswa.

4.    Proyeksi biaya masa depan. Jika tren rata-rata kenaikan biaya pendidikan ini terus berlanjut (rata-rata di atas 30% per tiga tahun), maka dalam 10 tahun ke depan, biaya pendidikan bisa menjadi dua kali lipat dari biaya pendidikan di tahun 2024.

 

Lalu, apa langkah antisipasi untuk biaya pendidikan anak? Sangat jelas, sinyal inflasi pendidikan di Indonesia bergerak cukup agresif. Karena itu, setiap orang tua memerlukan perencanaan biaya pendidikan anak dan manajemen keuangan yang sangat matang dari tingkat keluarga. Salah satunya dengan menyiapkan “dana pendidikan anak”, dengan menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk mengatasi biaya pendidikan anak yang cenderung terus meningkat.

 

Dana pendidikan anak, diantaranya dapat disiapkan melalui program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Tentu di era digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online) agar kita bisa mempersiapkan dana pensiun sekaligus dana pendidikan anak. Untuk bisa mendaftar DPLK dan dana pendidikan anak secara online, salah satunya melalui  aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja (formal dan informal). Di DPLK SAM, setiap pekerja bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/). Untuk biaya pendidikan pun nilainya sama untuk disisikan setiap bulan.

 

DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia. Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK.

 

Mulailah siapkan dana pendidikan anak dari sekarang, sebab esok biaya pendidikan akan terus meningkat berkali-kali lipat. #DanaPendidikanAnak #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM

 


Minggu, 26 Juli 2026

Ironi Kesejahteraan Pendidik: Gaji Dosen Indonesia Juru Kunci di ASEAN, Tertinggal Jauh dari Filipina dan Vietnam.

Diskursus gaji dosen di Indonesia terus berlanjut. Karena gaji dosen di Indonesia dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan profesi yang diemban. Seorang dosen dituntut memiliki pendidikan tinggi, menghasilkan penelitian yang berkualitas, mempublikasikan karya ilmiah, mengabdi kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, hingga memenuhi berbagai target administrasi dan akreditasi. Namun, di banyak perguruan tinggi, terutama swasta, penghasilan yang diterima masih jauh dari layak. Akibatnya, tidak sedikit dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup. Realitas ini menggerus fokus, produktivitas, dan pada akhirnya menurunkan kualitas pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi motor penggerak peradaban dan kemajuan bangsa.

 

Persoalan gaji dosen bukan sekadar isu kesejahteraan individu, melainkan investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Bangsa yang ingin unggul dalam inovasi, riset, dan daya saing global harus memastikan para pendidik terbaiknya dapat bekerja dengan tenang, bermartabat, dan memiliki ruang untuk berkarya. Ketika profesi dosen tidak lagi memberikan kepastian ekonomi yang memadai, minat talenta terbaik untuk berkarier di dunia akademik akan terus menurun, sementara kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan ikut terancam. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan fondasi terpenting dalam membangun generasi yang mampu bersaing di tingkat global.

 

Dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Gaji Dosen Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara Tetangga" (2025) menyajikan perbandingan rata-rata pendapatan bulanan dosen di 8 negara kawasan Asia Tenggara. Gaji dosen di ASEAN menyebut ada  kesenjangan finansial yang signifikan. Gaji dosen di Singapura menempati posisi puncak, mencapai Rp85,5 juta per bulan. Sebaliknya, Indonesia berada di peringkat terbawah karena memberikan kompensasi paling rendah bagi para dosen dibandingkan negara tetangga lainnya. Dosen di Indonesia hanya menerima sekitar Rp3,37 juta per bulan.

 

Perbandingan gaji dosen di Indonesia dengan negara-negara tetangga di ASEAN menunjukkan bahwa Indonesia memiliki rata-rata gaji dosen bulanan yang paling rendah. Adapun urutannya adalah: 1) Singapura Rp85,5 juta, 2) Brunei 23,3 juta, 3) Kamboja 22,2 juta, 4) Thailand 21,9 juta, 5) Malaysia 18,3 juta, 6) Vietnam 10,5 juta, 7) Filipina 7,6 juta, dan 8) Indonesia: 3,37 juta. Dari data tersebut, poin-poin utamanya antara lain: ada perbedaan yang sangat signifikan antara gaji dosen di Indonesia dan Singapura, di mana gaji dosen di Singapura mencapai lebih dari 25 kali lipat gaji dosen di Indonesia. Indonesia berada di urutan ke-8, bahkan tertinggal jauh di bawah Filipina (7,6 juta) dan Vietnam (10,5 juta) yang berada tepat di atasnya. Bahkan, gaji dosen di Indonesia tidak mencapai separuh dari gaji dosen di negara tetangga terdekat seperti Malaysia (18,3 juta).

 


Harus diakui, ada ketimpangan ekstrem gaji dosen di Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN. Karena itu, kelompok profesi dosen terus memperjuangkan dan mempertanyakan soal “remunerasi” dosen agar menjadi lebih layak. Minimal tidak di bawah dari upah minimum provinsi, atau bahkan tidak lebih rendah dari manajer SPPG atau koperasi merah putih.

 

Sebab gaji dosen yang rendah, setidaknya memiliki 3 dampak utama terhadap dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi yaitu:

1.   Kualitas pendidikan tinggi menurun. Dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan memiliki waktu dan energi yang lebih sedikit untuk mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, dan mengembangkan materi pembelajaran. Akibatnya, kualitas proses belajar mengajar dan hasil lulusan ikut terdampak.

2.   Talenta terbaik enggan menjadi dosen. Lulusan terbaik, terutama yang memiliki gelar magister atau doktor, cenderung memilih karier di industri atau sektor lain yang menawarkan kompensasi lebih baik. Dalam jangka panjang, dunia akademik kehilangan sumber daya manusia berkualitas yang seharusnya menjadi penggerak inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan.

3.   Daya saing bangsa melemah. Dosen merupakan penghasil riset, inovasi, dan sumber daya manusia unggul. Ketika kesejahteraannya tidak memadai, produktivitas riset menurun, inovasi berkurang, dan kualitas lulusan perguruan tinggi ikut terdampak. Dampaknya meluas hingga menurunkan kemampuan Indonesia untuk bersaing dalam ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi secara global.

Maka, gaji dosen yang rendah bukan hanya masalah kesejahteraan profesi. Tapi juga masalah kualitas pendidikan, keberlanjutan talenta akademik, dan masa depan daya saing Indonesia.

Laporan WEF: Inilah 10 Industri yang Paling Memburu Kemampuan Berpikir Kreatif hingga Lima Tahun ke Depan

Di era digital yang terus berkembang, kemampuan berpikir kreatif menjadi salah satu kompetensi yang paling dibutuhkan di dunia kerja. Perubahan teknologi dan semakin kompleksnya berbagai permasalahan menuntut individu untuk tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga mampu menghasilkan ide-ide baru, menemukan solusi inovatif, dan beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan. Oleh karena itu, pencari kerja yang memiliki kemampuan berpikir kreatif akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi di pasar tenaga kerja.

 

Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh World Economic Forum (WEF) bertajuk Future of Jobs Report 2025, kemampuan berpikir kreatif jadi salah satu kemampuan dengan pertumbuhan permintaan terbesar pada lima tahun ke depan. Pertumbuhan kemampuan berpikir kreatif berada di urutan keempat dengan pertumbuhan sebesar 66%, di bawah kemampuan literasi teknologi, keamanan siber dan jaringan, serta AI dan Big Data.

 

Laporan WEF menyebutkan adanya proyeksi 10 sektor pekerjaan yang diprediksi akan mengalami lonjakan kebutuhan akan kemampuan berpikir kreatif antara tahun 2025 -2030, yaitu: 1) Manajemen asuransi & dana pensiun 86%,, 2) Edukasi & pelatihan 79%, 3) Pelayanan kesehatan 76%, 4) Manufaktur tingkat lanjut 76%, 5) Telekomunikasi 75%,6) Jasa teknologi & informasi 75%, 7) Real estat 73%, 8) Jasa profesional 69%, 9) Transportasi & rantai pasok 69%, dan 10) Produksi barang konsumsi 69%. Bidang manajemen asuransi dan dana pensiun menempati posisi teratas dengan tingkat permintaan tertinggi kreativitas dibandingkan industri lainnya. Sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan manufaktur lanjut juga menunjukkan ketergantungan yang signifikan terhadap inovasi mental di masa depan. Intinya, informasi ini menekankan bahwa keterampilan kognitif kreatif akan menjadi aset krusial bagi tenaga kerja di berbagai lini profesional. Karenanya, para pencari kerja penting untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan dinamika pasar tenaga kerja mendatang.

 

Kebutuhan akan kreativitas tidak lagi terbatas pada bidang seni atau desain, melainkan telah merambah ke sektor-sektor industri formal dan teknis. Implikasi penting dari temuan World Economic Forum bagi tenaga kerja dan industri antara lain:

1.   Perubahan paradigma kerja. Di sektor seperti asuransi dan dana pensiun, berpikir kreatif kemungkinan besar dibutuhkan untuk menciptakan model bisnis baru atau solusi keuangan yang lebih adaptif di tengah ketidakpastian ekonomi.

2.   Transformasi dunia pendidikan. Sektor edukasi dan pelatihan berada di posisi kedua tertinggi, yang berarti para pendidik harus mampu berpikir kreatif untuk merancang metode pembelajaran baru yang relevan dengan kebutuhan zaman.

3.   Kreativitas sebagai benteng terhadap otomasi. Isyarat di masa depan (2025–2030), tugas-tugas yang bersifat rutin mungkin akan diambil alih oleh teknologi, sehingga nilai utama manusia terletak pada kemampuan memecahkan masalah secara inovatif (kreatif).

4.   Kebutuhan upskilling dan reskilling. Tenaga kerja di semua bidang perlu mengasah kemampuan berpikir lateral dan inovatif agar tetap kompetitif dan relevan di pasar kerja global.

5.   Standar baru dalam rekrutmen. Perusahaan di masa depan kemungkinan besar akan memprioritaskan kandidat yang tidak hanya memiliki keahlian teknis, tetapi juga menunjukkan potensi kuat dalam pengembangan ide-ide baru.

Artinya, berpikir kreatif akan menjadi "mata uang" baru yang sangat berharga di berbagai sektor industri dalam beberapa tahun ke depan.

 


Sebagai contoh, sektor manajemen asuransi & dana pensiun dengan proyeksi kenaikan permintaan berpikir kreatif mencapai angka di atas 85% untuk periode 2025–2030. Hal ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti:

 

·      Kompleksitas manajemen risiko baru. Di masa depan, risiko tidak lagi bersifat konvensional. Munculnya ancaman seperti perubahan iklim, serangan siber, dan ketidakpastian geopolitik menuntut para pengelola asuransi untuk berpikir kreatif dalam merancang model perlindungan yang sebelumnya tidak ada.

·      Transformasi digital (insurtech). Industri asuransi dan dana pensiun sedang mengalami pergeseran besar menuju penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan data besar. Berpikir kreatif diperlukan untuk memanfaatkan teknologi tersebut dalam menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih personal dan proses klaim yang lebih inovatif.

·      Perubahan demografi dan kebutuhan masa tua. Dengan populasi dunia yang menua dan dinamika ekonomi yang berubah, produk dana pensiun tradisional seringkali tidak lagi memadai. Sektor dana pensiun harus kreatif dalam menciptakan skema investasi dan perencanaan masa tua yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap inflasi atau gaya hidup baru.

·      Personalisasi produk. Persaingan pasar yang ketat memaksa perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berhenti menawarkan produk "satu ukuran untuk semua". Kreativitas dibutuhkan untuk menyusun paket perlindungan yang unik dan spesifik bagi setiap individu.

 

Maka prinsip dunia kerja ke depan di era 2025-2030 adalah teknologi akan menyediakan alatnya, sementara kreativitas manusia harus mampu menyediakan cara dan tujuan untuk menggunakan alat tersebut demi menciptakan nilai baru di pasar kerja global. Dan yang tidak kalah penting, siapapun yang bekerja di bidang apapun, harus berani mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Karena cepat atau lambat, pekerja di bidang apapun akan pensiun pada waktunya. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



Sabtu, 25 Juli 2026

Saat Kelebihan Dipakai untuk Menolong

Di sebuah perusahaan teknologi, ada seorang programmer muda bernama Arga yang dikenal sebagai karyawan paling cerdas. Ia mampu menyelesaikan pekerjaan yang rumit hanya dalam hitungan jam, sementara rekan-rekannya membutuhkan waktu berhari-hari. Selain cerdas, Arga punya banyak kelebihan secara personal.

 

Awalnya, Arga sering merasa kesal ketika harus membantu rekan yang tertinggal. Namun suatu hari ia melihat seorang karyawan baru hampir mengundurkan diri karena terus merasa gagal mengikuti ritme pekerjaan. Sejak saat itu, Arga mulai meluangkan waktu setiap minggu untuk mengajar, membuat panduan sederhana, dan berbagi trik yang selama ini hanya ia kuasai sendiri. Arga bersedia tanpa pamrih membantu temannya dalam pekerjaan yang sulit.

 

Beberapa bulan kemudian, hasilnya sangat terasa. Tim yang sebelumnya bergantung pada Arga kini mampu menyelesaikan proyek bersama dengan lebih cepat dan minim kesalahan. Atasan bukan hanya memuji kecerdasan Arga, tetapi lebih menghargai kemampuannya membangun orang lain. Ia menyadari bahwa kemampuan yang disimpan untuk diri sendiri hanya menghasilkan prestasi pribadi, sedangkan kemampuan yang dibagikan melahirkan banyak orang yang ikut bertumbuh. Sinergi lebih baik daripada sekadar kompetensi.

 


Kisah serupa juga sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Seorang siswa yang selalu menjadi juara kelas memilih menemani temannya yang kesulitan memahami matematika menjelang ujian. Ia tidak takut nilainya tersaingi, justru merasa senang ketika temannya akhirnya lulus dengan hasil yang membanggakan. Di lingkungan sekitar, ada pula dokter yang setiap akhir pekan membuka layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu. Ilmu yang dimilikinya tidak dipakai untuk menunjukkan siapa yang paling hebat, tetapi untuk menghadirkan harapan bagi orang-orang yang membutuhkan. Ada pula relawan taman bacaan yang selalu membimbing anak-anak di kampung punya akses bacaan, mengelola taman bacaan hingga terbentuk kebiasaan membaca di kalangan anak-anak usia sekolah.

 

Dari kisah-kisah itu, jelas tersirat bahwa kelebihan bukanlah senjata untuk membuat orang lain merasa kecil, melainkan titipan yang akan bernilai ketika digunakan untuk mengangkat sesama. Kepintaran, kekayaan, jabatan, atau keterampilan akan menemukan makna tertingginya saat menjadi jalan bagi orang lain untuk bangkit. Pada akhirnya, dunia mungkin lupa siapa yang paling berbakat, tetapi akan selalu mengenang siapapun yang memakai kelebihannya untuk menolong, menguatkan, dan meninggalkan jejak kebaikan yang terus hidup dalam kehidupan banyak orang.

 

Maka kelebihanmu adalah titipan, bukan senjata. Saat kemampuan dipakai untuk mengangkat, bukan menjatuhkan, di situlah nilainya menjadi cahaya. Dunia tidak selalu mengingat siapa yang paling kuat, tetapi tak pernah lupa pada siapa yang menjadikan kelebihannya sebagai jalan untuk menolong, menguatkan, dan menyelamatkan sesama. Itulah kemenangan yang paling bermakna. Salam literasi #TBMLenteraPustaka #TamanBacaan #GerakanLiterasi



Survei Dana Pensiun: Inilah 3 Hal Utama yang Menjadi 'Momok' Menakutkan bagi Calon Pensiunan

Survei dana pensiun terbaru menyebutkan tiga faktor utama yang paling ditakuti oleh pekerja saat menghadapi masa pensiun yaitu: 1) kehilangan penghasilan (53%), 2) kehilangan wewenang (27%), dan 3) kehilangan kesibukan (20%). Mayoritas responden calon pensiunan merasa sangat cemas akan kehilangan sumber pendapatan tetap seperti saat masih bekerja, lalu diikuti rasa khawatir akan hilangnya otoritas atau wewenang dan resah karena akan kehilangan rutinitas harian yang biasa dijalani saat masih aktif bekerja. Survei calon pensiunan ini dilakukan oleh Syarifudin Yunus (Edukator DPLK Sinarmas AM) pada Juli 2026 yang melibatkan 30 pekerja calon pensiunan di Jabodetabek.

 

Dapat dikatakan, ternyata 53% pekerja -paling takut kehilangan gaji. Takut tidak mampu secara finansial di hari tua. Mayoritas pekerja lebih cemas kehilangan penghasilan dibandingkan kehilangan wewenang atau kesibukan di masa tua. Karenanya, aspek ekonomi menjadi beban pikiran paling dominan bagi calon pensiunan dibandingkan aspek sosial lainnya.

Terdapat beberapa implikasi penting bagi pekerja saat ini dalam mempersiapkan masa depan diantranya:

1.    Urgensi perencanaan keuangan sejak dini. Pekerja saat ini tidak bisa hanya mengandalkan gaji bulanan tanpa memiliki skema tabungan pensiun yang jelas. Hal ini memperkuat pentingnya mengikuti program seperti DPLK untuk memastikan adanya akumulasi dana yang cukup guna menggantikan “gaji” yang hilang setelah berhenti bekerja.

2.    Pentingnya kesiapan mental dan identitas diri. Sebelum pensiun, pekerja perlu belajar untuk memisahkan identitas pribadi dari jabatan atau otoritas di kantor. Membangun kepercayaan diri dan peran sosial di luar lingkungan kerja sangat penting agar tidak terjadi "shock" atau guncangan mental saat pensiun.

3.    Penyusunan rencana aktivitas masa tua. Masa pensiun tidak boleh dianggap sebagai waktu untuk "tidak melakukan apa-apa", karenanya pekerja saat ini sebaiknya mulai mengembangkan hobi, minat, atau keterlibatan dalam komunitas jauh sebelum pensiun agar memiliki rutinitas yang tetap produktif dan bermakna di masa tua.

Artinya, persiapan pensiun mencakup proses holistik yang membutuhkan dukungan  finansial, psikologis, dan sosial untuk memastikan masa pensiun tetap berdaya dan tidak bergantung kepada anak atau keluarga. Patut diketahui, data BPS (2025), 8 dari 10 pensiunan saat ini sangat bergantung secara ekonomi dari anggota keluarganya yang berkerja di rumah.

 


Maka sebagai solusi bagi pekerja yang sebentar lagi akan pensiun. Pastikna memiliku kesiapan finansial untuk menjaga standar hidup di hari tua, yang dapat diantisipasi melalui program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai salah satu cara untuk mengatasi kehilangan penghasilan di hari tua. Dan tidak kalah penting adalah menerapkan gaya hidup hemat dengan menyesuaikan pengeluaran untuk Bersiap pensiun.

 

Mulailah siapkan dana pensiun sejak dini. Sisihkan sebagian gaji untuk masa pensiun melalui DPLK. Karena di DPLK, setiap pekerja akan mendapatkan kepastian dana untuk hari tua, mendapat hasil investasi yang optimal, dan mampu menjaga kesinambungan penghasilan sata tidak bekerja lagi. Dan untuk memulainya dapat mendaftar DPLK melalui aplikasi digital DPLK "SimPensiun" yang bisa di-download di Appstore atau Playstore. Pensiun sehat dan sejahtera, kalau bukan kita mau siapa lagi? #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM



Jumat, 24 Juli 2026

Alarm Kesejahteraan Lansia: 60% Pekerja Informal RI Belum Tersentuh Program Pensiun

Harus diakui, sistem pensiun di Indonesia dihadapkan tantangan yang sangat besar. Selain tingkat partisipasi pekerja atau masyarakat yang sangat rendah, tingkat nominal manfaat pensiun yang diterima pensiunan masih jauh di bawah standar internasional. Hanya mencapai 15%-20% dari penghasilan terakhir saat bekerja, sementara ILO merekomendasi tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 40% dari upah terakhir. Total aset program pensiun (wajib dan sukarela) yang mencapai Rp. 1.593 triliun (2025) pun baru berkontribusi terhadap PDB 7,2%. Tingkat kepesertaan pun tergolong rendah, baru mencapai 19% dari total angkatan kerja 150 juta pekerja. Bahkan untuk dana pensiun sukarela seperti DPLK dan DPPK, tingkat kepesertaannya hanya 5% padahal dana pensiun sudah ada di Indonesia dari sejak 1992, sudah lebih dari 34 tahun.

 

Sebagai rekomendasi penting, sistem pensiun di Indonesia harus meggenjot perluasan cakupan peserta. Utamnaya pada pekerja sektor informal yang hingga kini relating belum tersentuh dana pensiun. Padalah kelompok pekerja informal justru paling rentan terhadap masalah keuangan di hari tua. Keberpihakan dan memfasilitas untuk pekerja informal memiliki dana pensiun, mau tidak mau harus jadi prioritas. Dari 150-an juta pekerja yang ada di Indonesia (60% di sektor informal dan 40% di sektor formal), saat ini baru tercatat 29 juta pekerja yang sudah memiliki program pensiun. Dan sayangnya, hanya 1% yang berada di sektor informal.

 


Setidaknya ada 5 (lima) tantangan sistem pensiun di Indonesia yang harus diselesaikan, yaitu:

1.   Kepesertaan yang rendah. Saat ini sekitar 29,09 juta orang atau hanya 19% dari total angkatan kerja yang sudah menjadi peserta. Kurang dari 1% pekerja di sektor informal sudah tercover dana pensiun (populasinya 60% dari angkatan kerja), sementara pekerja formal yang terjangkau ekitar 40% (dari populasi 40% dari angkatan kerja).

2.   Manfaat pensiun yang belum optimal. Tingkat penghasilan pensiun (replacement ratio) program pensiun saat ini hanya 10%-15% dari gaji terakhir (take home pay). Bahkan untuk pekerja swasta, manfaatnya hanya ±10% dari upah terakhir, yang mana angka ini masih jauh di bawah rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) sebesar 40% dari upah terakhir.

3.   Kemudahan penarikan dana di usia muda. Peserta cenderung mudah menarik dananya sebelum mencapai usia pensiun, baik pada program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan maupun pada program sukarela di DPLK.

4.   Kesinambungan program yang terbatas. Ketahanan dana untuk program dengan skema manfaat pasti, baik pada program wajib maupun program sukarela, dinilai masih terbatas dan kurang berkelanjutan (tidak sustain) dalam jangka panjang.

5.   Strategi investasi yang belum optimal. Alokasi aset dana pensiun saat ini masih didominasi oleh instrumen jangka pendek sehingga dianggap tidak sesuai (belum match) dengan karakteristik program pensiun yang sifatnya investasi jangka panjang.

 

Selain fokus pada cara mengatasi tantangan yang ada di sistem pensiun, hal tidak kalah penting untuk dilakukan adalah edukasi yang berkelanjutan dan ketersediaan akses yang mudah untuk menjadi peseryta dana pensiun melalui digitalisasi pensiun. Agar ke depan, semakin banyak pekerja informal dan forma bisa ikut program dana pensiun. Sebab bila peserta semakin luas, maka aset dana pensiun semakin berkembang dan manfaat yang dirasakan pekerja pun makin masif. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM

 


Kamis, 23 Juli 2026

Bacaan Favorit Masyarakat: Kitab Suci 77% & Buku Pengetahuan 24%

Membaca merupakan aktivitas penting yang berperan dalam meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, dan membentuk pola pikir masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi digital dan derasnya arus informasi, minat membaca tetap menjadi indikator penting dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia karena berkaitan erat dengan literasi, pendidikan, dan kemampuan mengakses informasi.

 

Bagaimana preferensi jenis bacaan masyarakat Indonesia? Data BPS & Goodstats (2025) menyebut bacaan paling populer di Indonesia adalah “kitab suci”, setelah itu diikuti buku pengetahuan dan materi pelajaran sekolah yang menunjukkan minat baca pada sektor edukasi formal. Sementara itu, media hiburan seperti buku cerita dan surat kabar memiliki tingkat ketertarikan yang hampir setara di kalangan pembaca. Di sisi lain, majalah atau tabloid menjadi jenis bacaan yang paling sedikit diminati.

 

Komposisi jenis bacaan yang paling populer di masyarakat Indonesia terdiri dari: 1) Kitab Suci 77,55%, 2) Buku Pengetahuan 24,42%, 3) Buku Pelajaran Sekolah 20,55%, 4) Buku Cerita 13,96%, 5) Koran/Surat Kabar 13,27%, 6) Majalah/Tabloid 3,77%, dan 7) Lainnya 20,78%. Kitab suci jadi bacaan paling favorit seringkali dikaitkan dengan budaya religiusitas masyarakat yang kuat, di mana membaca kitab suci bukan sekadar kegiatan literasi, melainkan bagian dari ibadah harian, tradisi pendidikan agama sejak dini, serta panduan hidup moral dan spiritual. Menariknya, BPS mengungkap sebanyak 89,75% penduduk Indonesia berusia 5 tahun ke atas pernah membaca dalam seminggu terakhir pada tahun 2025. Artinya, 9 dari 10 penduduk Indonesia masih melakukan aktivitas membaca dalam berbagai bentuk dan jenis bacaan. Hal ini jadi bukti, bahwa membaca bukan soal minat melainkan soal akses bacaan. Asal ada bacaan yang bisa diakses, maka proses membaca bisa terjadi. Sebaliknya, bila tidak ada akses bacaan maka sudah pasti tidak ada minat baca.

 


Memang, membaca kitab suci lebih tinggi daripada buku pengetahuan. Karena tujuan membacanya berbeda dan implikasi terhadap cara berpikir serta perilaku pun jadi berbeda. Membaca kitab suci atau buku pengetahuan tidak saling bertentangan, justru dapat saling melengkapi.

Aspek

Membaca Kitab Suci

Membaca Buku Pengetahuan

Tujuan utama

Memperdalam keimanan, spiritualitas, dan nilai moral

Menambah pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman ilmiah

Fokus isi

Ajaran agama, etika, ibadah, makna hidup

Sains, teknologi, ekonomi, sejarah, kesehatan, dan bidang lainnya

Cara memperoleh kebenaran

Berdasarkan ajarann dan penafsiran keagamaan

Berdasarkan observasi, penelitian, bukti, dan argumentasi

Hasil yang diharapkan

Pembentukan karakter, ketenangan batin, dan pedoman hidup

Kemampuan berpikir kritis, pemecahan masalah, dan inovasi

 

Jika seseorang lebih banyak membaca kitab suci maka cenderung memiliki landasan moral dan spiritual yang lebih kuat, dapat memperoleh ketenangan batin, tujuan hidup, dan nilai-nilai etika, namun jika tidak diimbangi dengan pengetahuan umum, wawasan tentang perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, atau isu-isu sosial bisa menjadi lebih terbatas. Sebaliknya, jika seseorang lebih banyak membaca buku pengetahuan maka cenderung memiliki wawasan yang luas, kemampuan analitis, dan keterampilan profesional yang lebih baik, Lebih siap menghadapi tantangan akademik, pekerjaan, dan perkembangan teknologi. Namun, tanpa refleksi terhadap nilai-nilai moral atau etika, pengetahuan tersebut belum tentu menjadi dasar pengambilan keputusan yang bijaksana.

 

Dalam konteks pengembangan sumber daya manusia, membaca kitab suci dan buku pengetahuan sebaiknya dipandang sebagai dua aktivitas yang saling melengkapi. Kitab suci dapat membentuk karakter, integritas, dan orientasi moral, sedangkan buku pengetahuan memperkaya kompetensi, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. Kombinasi keduanya mendukung perkembangan individu yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memiliki landasan etika dalam menerapkan pengetahuannya. Maka poin-nya bukanlah "mana bacaan yang lebih baik?", melainkan "bagaimana menyeimbangkan keduanya sesuai kebutuhan hidup dan tujuan pembelajaran?". Agar terwujud masayarakat Indonesia yang literat. #TBMLenteraPustaka #GerakanLiterasi #TamanBacaan

 


95% Pekerja Terancam Masalah Finasial di Hari Tua, Inilah 5 Penyebabnya

BPS menyebut 82,96% rumah tangga lansia (pensiunan) masih bergantung secara ekonomi pada anggota keluarga yang bekerja (2025). Artinya, banyak pekerja mengalami kesulitan finansial di hari tua karena pendapatan tetap berhenti, sementara kebutuhan dan biaya hidup  cenderung meningkat. Kondisi ini diperparah oleh rendahnya kepemilikan tabungan atau dana pensiun dan minimnya perencanaan keuangan jangka panjang. Akibatnya, tidak sedikit pensiunan yang mengalami penurunan kesejahteraan dan masih bergantung pada keluarga atau bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Untuk membuktikan, apa penyebab pekerja mengalami masalah finansial di hari tua. Syarifudin Yunus, edukator DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) melalukan survei kepada 100 pekerja di Jabodetabek (Juli 2026) dengan pertanyaan sederhana, apa yang menyebabkan kita susah secara keuangan di hari tua?  Ternyata, jawabannya adalah karena 1) sulit menabung saat bekerja 40%, 2) perilaku konsumtif 25%, 3) gaya hidup 15%, 4) kebiasaan utang 15%, dan 5) malas bekerja 5%. Karena itu, sebagian besar pekerja memang tidak memiliki perencanaan masa pensiun.

 

Jika digabungkan, sulit menabung (40%) ditambah gaya hidup, perilaku konsumtif, dan utang (55%) dari total penyebab masalah keuangan saat pensiun, maka 95% pekerja akan mengalami masalah finansial di hari tua. Akibat tidak mampu mengendalikan pengeluaran untuk sifat konsumtif, gaya hidup, dan utang. Sulit menabung dan utang, bisa jadi akibat gagalnya mengendalikan pegeluaran. Alias “lebih besar pasak daripada tiang”. Maka wajar seperti data BPS, 8 dari 10 pensiunan sangat bergantung kepada anak atau keluarga di hari tuanya.

 


Lalu, kenapa pekerja sulit menabung (penyebab terbesar (40%)? Tentu, alasan paling klasik “gaji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”. Dan agak sulit memitigasi, kenapa gaji tidak cukup? Tapi bila mau dicermati, kesulitan menabung bisa jadi karena faktor penyebab lainnya yaitu:

·      Belum mampu mengendalikan perilaku konsumtif (25%). Inilah area prioritas yang jadi sebab sulit menabung. Maka perli dimitigasi, perilaku konsumtif akibat keinginan dan kebutuhan? serta menghindari pembelian impulsif terhadap barang-barang yang tidak mendesak.

·      Gagal mengelola gaya hidup (15%). Seringkali pekerja merasa ber-gaji diikuti denngan kenaikan gaya hidup. Menjaga gaya hidup agar tetap berada di bawah kemampuan finansial sebenarnya akan memberikan ruang lebih besar untuk dialokasikan ke tabungan masa tua.

·      Sulit menghindari kebiasaan ber-utang (15%). Mengurangi atau meniadakan utang konsumtif sangat krusial. Agar tidak terbebani “cicilan utang” dan seharusnya bisa menjadi tabungan.

Maka, kata kunci untuk mengatasi kesulitan menabung bukan hanya tentang meningkatkan pendapatan. Tapi secara disiplin menekan perilaku konsumtif, utang, dan gaya hidup berlebihan yang secara kolektif yang menyumbang 55% dari risiko kegagalan finansial di masa tua.

 

Seperti kawan saya saat ditanya, kenapa belum punya DPLK untuk persiapan hari tua? Jawabnya, kebutuhan bulanan masih banyak tapi perilaku konsumtif dan gaya hidupnya selalu “membengkak”. Maka wajar, banyak pekerja berpotensi mengalami masalah finansial di masa pensiun. Bagaimana dengan Anda? #YuksiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM