Seorang pekerja yang pensiun dua bulan lalu bertanya. Saya punya uang pensiun dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebesar Rp. 300 juta. Bolehkah saya meminta dibayarkan secara bulanan selama 10 tahun (120 bulan setelah pensiun) dan kira-kira dapat berapa setiap bulannya?
Jawabnya
sederhana, sangat boleh. Karena hakikat DPLK berfungsi untuk menjaga
kesinambungan penghasilan di hari tua, saat seorang pekerja pensiun. Manfaat
pensiun yang dibayar secara berkala (bulanan), intinya untuk membangun
kemandirian finansial di hari tua. Agar tidak bergantung kepada anak atau
keluarga. Setidaknya punya “uang sendiri” setelah pensiun, saat tidak bekerja
lagi.
Nah,
bila seorang pekerja pensiun dan punya uang pensiun Rp 300 juta. Maka bila
dibayarkann secara bulanan selama 10 tahun atau 120 bulan setelah pensiun dapat
dijelaskan pada tabel sebagai berikut:
Simulasi
manfaat pensiun berkala di DPLK
Dana
awal: Rp300 juta
Masa bayar: selama 10 tahun (120 bulan)
|
Asumsi
Hasil Investasi |
Manfaat
per Bulan |
|
0%
per tahun |
Rp2.500.000 |
|
4%
per tahun |
±
Rp3.037.000 |
|
6%
per tahun |
±
Rp3.331.000 |
Berdasarkan
tabel di atas, dapat dinyatakan. Jika
dana tidak memperoleh hasil investasi sama sekali, Rp300 juta dibagi rata
selama 120 bulan sehingga menjadi Rp2,5 juta per bulan. Jika dana tetap
dikembangkan dan menghasilkan rata-rata 4% per tahun, manfaat berkala naik
menjadi sekitar Rp3,04 juta per bulan. Jika hasil investasi rata-rata 6% per
tahun, manfaat berkala dapat mencapai sekitar Rp3,33 juta per bulan. Dengan
begitu, manfaat pensiun secara bulanan di DPLK dapat memastikan “penghasilan
pengganti” setiap bulan selama 10 tahun. Daripada dibayarkan sevcara sekaligus
(lumpsum), maka lebih baik manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan. Ada
kepastian dana untuk setiap bulan, sekalipun masih kurang dari kebutuhan.
Dalam
praktiknya, manfaat berkala (bulanan) DPLK biasanya tetap diinvestasikan selama
masa pembayaran. Karena itu, besaran manfaat bulanan dapat berbeda tergantung:
1) tingkat hasil investasi yang diperoleh, 2) biaya pengelolaan dana, 3) metode
pembayaran yang digunakan DPLK, dan 4) kebijakan penyesuaian manfaat berkala.
Lalu
gimana caranya bisa memperoleh manfaat pensiun bulanan di DPLK? Tentu, di era
digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online
). Agar pekerja bisa lebih muda akses, transparan, dan layanannya cepat. Untuk
bisa memperoleh manfaat pensiunan bulanan, salah satunya melalui aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas
Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja
(formal dan informal) untuk mendapat layanan pembayaran manfaat pensiun secara
bulanan. Di DPLK SAM, setiap pekerja dengan dana awal Rp. 100 juta sudah bisa
mendapat manfaat pensiun bulanan setiap bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).
DPLK
SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia.
Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu
(pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program
Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran
Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan
dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online
baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan
akses pekerja/individu memiliki program DPLK.
Harus
dipahami, tujuan DPLK adalah untuk kesinambungan penghasilan di hari tua. Untuk
menjaga standar hidup di masa pensiun. Karena itu, pembayaran manfaat pensiun
secara bulanan wajib menjadi pilihan, berapapun besarannya. Mau kurang dari
atau lebih dari Rp. 500 juta, sebaiknya manfaat pensiun dibayar secara berkala
(bulanan). Agar ada kepastian dana di hari tua, saat tidak bekerja lagi. #YukSiapkanPensiun
#DPLKSAM
.png)

.png)

.jpeg)
.jpeg)



.jpg)



%20used.png)











.jpeg)