Pada tahun 2025 lalu, data industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) menunjukkan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta mencapai Rp. 20,9 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah manfaat pensiun yang dilakukan secara berkala atau nilainya di atas Rp 625 juta sebesar 40% atau setara Rp. 8,3 triliun. Berarti sisanya Rp. 12,6 triliun tergolong dibayarkan secara sekaligus (lumpsum).
Berangkat dari realitas itu, sudag saatnya DPLK mendorong pembanyaran
manfaat pensiun secara berkala (bulanan), baik untuk di atas Rp. 625 juta atau di
bawahnya sekalipun. Tujuannya untuk kesinambungan penghasilan di hari tua, saat
peserta tidak bekerja lagi. Sekaligus untuk memastikan kemandirian finansial
peserta setelah tidak bekerja lagi. Pembayaran manfaat pensiun secara berkala
di DPLK harus terus didorong.
Tegas
dinyatakan pada POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, Pasal
70 ayat 1) DPLK harus membayarkan Manfaat Pensiun secara berkala kepada
Peserta, Janda/Duda, atau anak. Hal ini pun berlaku terhadap Janda/Duda atau
anak dari Peserta DPLK yang meninggal di periode pembayaran Manfaat Pensiun
secara berkala. Karena itu, Peserta, Janda/Duda, atau anak dapat memilih
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala (ayat 3) dengan cara: a) dibayarkan
oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas
syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah.
Ini berarti, opsi pembayaran manfaat pensiun secara berkala sangat dianjurkan,
baik dijalankan oleh dana pensiun itu sendiri atau melalui anuitas dari
Perusahaan asuransi jiwa.
Apabila
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala dibayarkan oleh Dana Pensiun (ayat 4)
yang dipilih peserta DPLK, maka harus memenuhi ketentuan: 1) dibayarkan secara
berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling
singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Dana Pensiun. Opsinya, perhitungan periode
pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala terhitung periode paling cepat adalah
10 (sepuluh) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta
tersebut mencapai Usia Pensiun Normal, 2) risiko atas pengembangan akumulasi
iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak, dan 3) harus
didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan
hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.
Selain untuk memberikan kesinambungan penghasilan,
pembayaran manfaat pensiun secara berkala di DPLK seharusnya menjadi
“prioritas” karena dapat menjaga arus kas bagi peserta saat menjalani hari-hari
setelah pensiun. Alih-alih menerima dana sekaligus (lumpsum) yang berisiko
cepat habis, pembayaran berkala memastikan pensiunan tetap memiliki penghasilan
rutin setiap bulan. Sehingga terbebas dari tekanan finansial dan ketergantungan
finansial kepada anak-anaknya.
Pembayaran manfaat pensiun secara berkala juga berfungsi
sebagai alat pengelolaan risiko umur panjang (longevity risk). Banyak
orang tidak dapat memperkirakan berapa lama mereka akan hidup setelah pensiun.
Jika dana diambil sekaligus dan digunakan tanpa perencanaan matang, ada risiko
kehabisan dana di usia lanjut. Skema pembayaran berkala mengurangi risiko
tersebut karena dirancang agar dana bertahan lebih lama. Dari sisi perilaku,
sistem pembayaran berkala membantu mengatasi bias konsumsi berlebihan di awal
pensiun. Tanpa mekanisme manfaat berkala, sebagian pensiunan cenderung
menggunakan dana besar di awal untuk kebutuhan atau keinginan yang tidak
prioritas. Maka dengan pembayaran yang dicicil setiap bulan, pengeluaran
menjadi lebih terjaga dan terarah. Dan yang penting, pembayaran manfaat pensiun
secara berkala akan berdampak besar pada psikologis pensiunan. Sebab merasa
tetap memiliki “gaji bulanan” meskipun sudah tidak bekerja lagi.
Sebagai upaya membantu peserta DPLK dalam pembayaran
manfaat pensiun berkala, DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai DPLK
pertama di Indonesia yang berasal dari manajer investasi memiliki fitur “pembayaran
manfaat bulanan” yang dapat dipantau secara online. Melalui aplikasi “SimPensiun” DPLK SAM,peserta memiliki
akses digital agar lebih mudah, cepat, dan transparan. Termasuk untuk daftar
menjadi peserta DPLK secara online. Selain pembayaran manfaat pensiun secara
bulanan, DPLK SAM memiliki produk dan layanan seperti: 1) DPLK untuk individu
(pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program
Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, dan 4) Dana
Pendidikan Anak yang semuanya dapat dilakukan secara online baik melalui
aplikasi digital maupun website. (Silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).
Karena itu, pembayaran manfaat DPLK secara berkala
atau bulanan menjadi penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, untuk menciptakan
rasa aman secara finansial di hari tua dan kesehatan psikologis pensiunan.
Sebab masa pensiun seringkali diiringi perubahan besar dalam kehidupan,
sehingga kepastian finansial menjadi faktor kunci dalam menjaga standar dan kualitas
hidup di hari tua. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDanaPensiun

%20rev.png)




.jpg)





.jpeg)




.jpg)
.png)



