Putusan No. 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan peserta program dana pensiun sukarela kini berhak memilih untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump-sum) atau berkala. Sebelumnya, Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK mewajibkan pencairan dilakukan hanya secara berkala. Aturan ini secara khusus berlaku untuk manfaat pensiun dari dana pensiun sukarela yang mengandung komponen uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Atas putusan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) dan Peraturan Dana Pensiun yang dimiliki pengelola dana pensiun.
Sebagai antisipasi dan untuk mengetahui kecenderungan pekerja saat
menerima manfaat pensiun, Syarifudin Yunus selaku edukator dana pensiun DPLK Sinarmas
Asset Management (DPLK SAM) melakukan survei terbatas kepada 100 pekerja di Jabodetabek
(Juli 2026) tentang preferensi pekerja saat menerima manfaat pensiun yang menunjukkan:
1.
Mayoritas responden, yakni 45% pekerja
lebih memilih untuk menerima manfaat pensiun secara berkala atau dibayar
bulanan.
2.
Sebanyak 41% pekerja menginginkan kombinasi
pembayaran, di mana sebagian kecil diambil sekaligus (20%) dan
sisanya ( 80%0 dibayarkan secara bulanan.
3.
Hanya sebagian kecil responden, yaitu 14%
pekerja yang memilih untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lump-sum).
Berdasarkan survei ini, para pekerja cenderung memilih pembayaran
manfaat pensiun secara bulanan (berkala) daripada pembayaran sekaligus (lump-sum).
Secara keseluruhan, tren ini mengindikasikan bahwa mayoritas besar
pekerja (86%) lebih memilih manfaat pensiun yang dibayarkan secara rutin setiap
bulan, baik secara penuh maupun sebagai porsi terbesar dari kombinasi
pembayaran. Dapat dikatakan pula, pembayaran manfaat pensiun di kalangan
pekerja menunjukkan tren yang sangat kuat di mana 86% pekerja lebih memilih
skema pembayaran rutin setiap bulan (gabungan dari 45% yang memilih bulanan
penuh dan 41% yang memilih kombinasi 20% sekaligus dan 80% bulanan). Hanya 14%
yang menginginkan pembayaran sekaligus (lump sum).
Dalam konteks Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kecenderungan
pekerja memilih pembayaran bulanan biasanya didorong oleh beberapa faktor antara
lain: 1) adanya kepastian pendapatan setelah pensiun untuk membantu pensiunan
memenuhi kebutuhan hidup sehingga mirip dengan gaji saat masih bekerja, 2) mitigasi
risiko pengeluaran agar tidak menghabiskan seluruh manfaat pensiun dalam waktu
singkat jika diambil sekaligus (lump sum), dan 3) keberlanjutan dana untuk memastikan
manfaat pensiun tersedia untuk jangka waktu yang lebih lama hingga masa tua.
Karenanya, sekalipun putusan MK membolehkan manfaat pensiun diambil
sekaligus (lump-sum), setiap pekerja harus lebih bijak dalam mengelola “uang
pensiun” di masa pensiun. Agar tidak habis dalam waktu cepat atau salah pakai
saat menerima uang pensiun. Patut diketahui, spirit dana pensiun sukarela
adalah adanya kesinambungan penghasilan di hari tua untuk menjaga standar hidup
dan kemandirian finansial di masa pensiun.
Mungkin, solusi yang paling pas untuk pekerja adalah pembayaran manfaat
pensiun dengan skema kombinasi sekaligus (20%) dan bulanan (80%) sebagai jalan
tengah (win-win solution). Pensiunan tetap punya kemampuan untuk kebutuhan
besar di masa transisi pensiun (seperti renovasi rumah atau pendidikan anak),
sekaligus terhindar dari risiko "menghabiskan uang terlalu cepat"
karena sebagian besar dana tetap dikelola untuk dibayarkan secara rutin. #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DPLKSAM
%20rev.png)



%20rev.png)

.jpg)
%20rev.png)

%20rev.png)











.jpeg)

