Tampilkan postingan dengan label manfaat berkala DPLK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label manfaat berkala DPLK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2026

Punya Uang Pensiun Rp 300 Juta, Dibayar Berkala Setiap Bulan di DPLK Jadi Berapa?

Seorang pekerja yang pensiun dua bulan lalu bertanya. Saya punya uang pensiun dari DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)  sebesar Rp. 300 juta. Bolehkah saya meminta dibayarkan secara bulanan selama 10 tahun (120 bulan setelah pensiun) dan kira-kira dapat berapa setiap bulannya?

 

Jawabnya sederhana, sangat boleh. Karena hakikat DPLK berfungsi untuk menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua, saat seorang pekerja pensiun. Manfaat pensiun yang dibayar secara berkala (bulanan), intinya untuk membangun kemandirian finansial di hari tua. Agar tidak bergantung kepada anak atau keluarga. Setidaknya punya “uang sendiri” setelah pensiun, saat tidak bekerja lagi.

 

Nah, bila seorang pekerja pensiun dan punya uang pensiun Rp 300 juta. Maka bila dibayarkann secara bulanan selama 10 tahun atau 120 bulan setelah pensiun dapat dijelaskan pada tabel sebagai berikut:

 

Simulasi manfaat pensiun berkala di DPLK

Dana awal: Rp300 juta

Masa bayar: selama 10 tahun (120 bulan)

Asumsi Hasil Investasi

Manfaat per Bulan

0% per tahun

Rp2.500.000

4% per tahun

± Rp3.037.000

6% per tahun

± Rp3.331.000

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat dinyatakan. Jika dana tidak memperoleh hasil investasi sama sekali, Rp300 juta dibagi rata selama 120 bulan sehingga menjadi Rp2,5 juta per bulan. Jika dana tetap dikembangkan dan menghasilkan rata-rata 4% per tahun, manfaat berkala naik menjadi sekitar Rp3,04 juta per bulan. Jika hasil investasi rata-rata 6% per tahun, manfaat berkala dapat mencapai sekitar Rp3,33 juta per bulan. Dengan begitu, manfaat pensiun secara bulanan di DPLK dapat memastikan “penghasilan pengganti” setiap bulan selama 10 tahun. Daripada dibayarkan sevcara sekaligus (lumpsum), maka lebih baik manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan. Ada kepastian dana untuk setiap bulan, sekalipun masih kurang dari kebutuhan.

 


Dalam praktiknya, manfaat berkala (bulanan) DPLK biasanya tetap diinvestasikan selama masa pembayaran. Karena itu, besaran manfaat bulanan dapat berbeda tergantung: 1) tingkat hasil investasi yang diperoleh, 2) biaya pengelolaan dana, 3) metode pembayaran yang digunakan DPLK, dan 4) kebijakan penyesuaian manfaat berkala.

 

Lalu gimana caranya bisa memperoleh manfaat pensiun bulanan di DPLK? Tentu, di era digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online ). Agar pekerja bisa lebih muda akses, transparan, dan layanannya cepat. Untuk bisa memperoleh manfaat pensiunan bulanan, salah satunya melalui  aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja (formal dan informal) untuk mendapat layanan pembayaran manfaat pensiun secara bulanan. Di DPLK SAM, setiap pekerja dengan dana awal Rp. 100 juta sudah bisa mendapat manfaat pensiun bulanan setiap bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).

 

DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia. Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK.

 

Harus dipahami, tujuan DPLK adalah untuk kesinambungan penghasilan di hari tua. Untuk menjaga standar hidup di masa pensiun. Karena itu, pembayaran manfaat pensiun secara bulanan wajib menjadi pilihan, berapapun besarannya. Mau kurang dari atau lebih dari Rp. 500 juta, sebaiknya manfaat pensiun dibayar secara berkala (bulanan). Agar ada kepastian dana di hari tua, saat tidak bekerja lagi. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM