Survei tentang tingkat pemahaman pekerja muda tentang perbedaan antara program JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Ternyata menyebut 57 persen pekerja muda nggak tahu beda JHT vs DPLK, sehingga menganggap JHT sebagai satu-satunya instrumen dana pensiun. Sementara kelompok yang “cukup tahu” beda JHT vs DPLK sebssar 31 persen, meskipun efektivitas pemahamannya masih sangat bergantung pada faktor edukasi. Hanya sebagian kecil responden, yakni 12 persen yang “sangat tahu” beda JHT vs DPLK. Maka dapat dikatakan, 6 dari 10 pekerja muda nggak tahu bedanya JHT vs DPLK.
Apa artinya? Survei ini menekankan
bahwa akses informasi dan sosialisasi berkelanjutan menjadi kunci utama dalam
meningkatkan kesadaran perencanaan masa tua. Temuan ini mengindikasikan adanya
celah besar dalam literasi keuangan di kalangan generasi pekerja baru (pekerja
muda) terkait dana pensiun. Untuk lebih jelasnya bisa disimak video edukasi
dana pensiun di https://www.youtube.com/watch?v=Yb5f3uELGvU.
Sebagian besar (57%) pekerja
muda nggak tahu bedanya JHT vs DPLK. Karena itu, pekerja mdua cenderung
menganggap JHT BPJS sudah cukup sebagai dana pensiun, sehingga merasa tidak
mungkin atau tidak perlu memiliki DPLK. Sementara kelompok yang “cukup tahu”
(31%) juga belum tentu memahami manfaat nyata dari DPLK untuk masa pensiun. Dan
kelompok yang “sangat tahu” (12%) fakatnya belum tentu memiliki produk DPLK
karena masih bergantung pada faktor lainnya. Survei lengkap berjudul “Persepsi
dan Preferensi Pekerja Biasa Terhadap Dana Pensiun Sebagai Perencanaan Hari Tua”
dilakukan oleh Syarifudin Yunus, Ketua Dewas DPLK Sinarmas Asset Management
yang terbit jurnal ilmiah Politeknik Pratama pada Juni 2025. (Akses di https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jupiman/article/view/5002).
Mengacu realitas survei di
kalangan pekerja muda, maka solusi untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan
dana pensiun di kalangan pekerja muda antara lain: 1) edukasi yang masif agar agar
pekerja muda memahami bahwa JHT dan DPLK adalah dua hal yang berbeda dan saling
melengkapi untuk masa tua yang sejahtera, 2) kemudahan akses agar yang sudah
paham bsia mendaftar DPLK secara individual, dan 3) kampanye peran JHT vs DPLK
untuk meluruskan persepsi bahwa JHT BPJS bukan satu-satunya sumber dana
pensiun, melainkan hanya perlindungan dasar yang sebaiknya ditambah dengan
program pensiun sukarela seperti DPLK.
Sebagai upaya untuk
memberikan kemudahan akses kepada pekerja muda untuk memiliki DPLK, maka diperlukan
aplikasi digital DPLK. Agar pekerja muda punya akses digital DPLK dan bisa mendaftar
secara online, di samping terlibat aktif dalam mempersiapkan masa pensiunnya
sendiri. Salah satu aplikasi digital DPLK adalah “SimPensiun” dari DPLK
Sinarmas Asset Management (DPLK SAM). Di aplikasi itu, setiap pekerja muda bisa
menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan
kunjungi: https://simpensiun.com/).
Lalu apa bedanya JHT vs
DPLK? Sederhananya, JHT adalah program wajib yang terbatas untuk perlindungan
dasar di hari tua, sedangkan DPLK sebagai program sukarela untuk mempersiapkan
masa pensiun yang sesuai dengan standar dan gaya hidup di hari tua seperti saat
masih bekerja. Ibarat MBG kan “menunya terbatas” dan lauk seada-nya. Tapi bila
mau “menu yang sesuai selera” maka diperlukan DPLK untuk hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun
#DPLKSAM #EdukasiDPLK


Tidak ada komentar:
Posting Komentar