Kamis, 25 Juni 2026

Nabung di DPLK Saat Usia 27 – 37 – 47 Tahun, Berapa Akumulasi Dananya Saat Pensiun?

Menabung di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) penting untuk perencanaan hari tua. Sayangnya, banyak pekerja yang belum paham untuk mulai menabung di DPLK. Semakin dini seorang pekerja menabung di DPLK, maka potensi pengembangan hasil investasi akan menjadi jauh lebih maksimal.  Dan akumulasi dana saat pensiun pun menjadi lebih besar. Perbedaan durasi waktu memberikan dampak signifikan pada total manfaat akhir yang akan diterima peserta.

 

Berikut contoh ilustrasi perbedaan usia saat menabung di DPLK. Antara pekerja di usia 27 tahun – 37 tahun – dan 47 tahun. Ketiganya sama-sama menabung dengan iuran Rp. 500.000 per bulan, dengan usia pensiun di 56 tahun. Tingkat hasil investasinya sama 5% per tahun. Maka, dapat dilihat perbandingan akumulasi dana manfaat pensiun DPLK sebagai berikut:

1.    Pekerja mulai nabung di usia 27 tahun (masa kepesertaan 29 tahun) dengan total setoran iuran Rp174.000.000 menghasilkan akumulasi dana pensiun mencapai Rp541.000.000.

2.    Pekerja mulai nabung di usia 37 tahun (masa kepesertaan 19 tahun) dengan total setoran iuran yang tercatat Rp114.000.000 menghasilkan akumulasi dana pensiun sebesar Rp224.000.000.

3.    Pekerja mulai nabung di usia 47 tahun (masa kepesertaan 9 tahun) dengan total setoran iuran Rp54.000.000 menghasilkan akumulasi dana pensiun sebesar Rp79.000.000.

 

Berdasarkan ilustrasi tersebut, jelas sekali meskipun ada perbedaan masa menabung 10 tahun antara usia 27 tahun dan 37 tahun, hasil akhir saat mulai menabung di usia 27 tahun lebih dari dua kali lipat (Rp541 juta vs Rp224 juta) dibandingkan yang memulai di usia 37 tahun. Perbedaan signifikan pada akumulasi dana akhir sebagai manfaat pensiun sangat dipengaruhi bunga majemuk atau compound interest dalam jangka panjang.

 

Menunda pendaftaran DPLK selama 10 tahun memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap hasil akhir dana pensiun kita karena berkurangnya masa investasi dan hilangnya potensi bunga majemuk. Jika kita menunda mulai menabung di DPLK dari usia 27 tahun ke usia 37 tahun, akumulasi manfaat pensiun berkurang dari Rp541.000.000 menjadi hanya Rp224.000.000. Ini berarti kita kehilangan potensi dana sebesar Rp317.000.000 hanya karena menunda 10 tahun. Penundaan 10 tahun di DPLK secara langsung memotong durasi investasi. Sebagai contoh, mulai di usia 27 tahun memberi kita waktu 29 tahun untuk menabung, sementara mulai di usia 37 tahun hanya menyisakan waktu 19 tahun.Maka, secara proporsional, akumulasi dana bagi peserta yang mulai di usia 27 tahun adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan mereka yang baru mulai di usia 37 tahun. Hal yang sama terlihat pada penundaan dari usia 37 tahun ke 47 tahun, di mana dana merosot dari Rp224.000.000 menjadi hanya Rp79.000.000.

 

Singkatnya, menunda 10 tahun menjadi peserta DPLK bukan sekadar kehilangan nominal iuran selama periode tersebut, tetapi kehilangan pertumbuhan nilai uang yang seharusnya bisa berlipat ganda untuk masa pensiun.

 


Maka jangan tunda lagi untuk menjadi peserta DPLK sejak dini. Untuk menyiapkan hari tua yang lebih nyaman dan Sejahtera. Tentu di era digital begini, pilihlah DPLK yang punya akses digital (mendaftar secara online). Agar kita sebagai pekerja bisa lebih mudah akses, lebih transparan, dan layanannya cepat. Seklaigus bisa aktif memantau akumulasi dana pensiun dan mengelola perencanaan pensiun secara digital. Untuk bisa mendaftar DPLK secara online, salah satunya melalui aplikasi “SimPensiun” dari DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) yang berkomitmen memberi kemudahan akses pekerja (formal dan informal) untuk membeli DPLK. Di DPLK SAM, setiap pekerja bisa menjadi peserta DPLK dengan iuran minimal Rp. 50.000 per bulan (silakan kunjungi: https://simpensiun.com/).

 

DPLK SAM merupakan DPLK pertama yang berasal dari manajer investasi di Indonesia. Saat ini menyediakan produk dan layanan utama seperti: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Dengan dukungan teknologi digital, produk-produk DPLK SAM dapat dibeli secara online baik melalui aplikasi digital maupun website “SimPensiun” untuk memudahkan akses pekerja/individu memiliki program DPLK.

 

Menabung untuk masa pensiun di DPLK saat usia 27 tahun – 37 tahun dan 47 tahun jelas hasilnya berbeda. Sebab akumulasi dana pensiun di DPLK sangat dipengaruhi oleh tiga faktor yaout: 1) besarnya iuran, 2) lamanya menjadi peserta, dan 3) tingkat hasil investasi. Untuk itu, edukasi yang berkelanjutan dan kemudahan akses DPLK menjadi penting untuk pekerja. Agar bisa mulai menabung untuk hari tua, untuk menyiapkan kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Agar tidak bergantung pada anak atau keluarga di hari tua. #YukSiapkanPensiun #DPLKSAM #EdukasiDPLK

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar