Tampilkan postingan dengan label revitalisasi bisnis DPLK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label revitalisasi bisnis DPLK. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 April 2025

DPLK di Tengah Kondisi Ekonomi Global, Apa yang Harus Dilakukan?

Mengacu pada statistik dana pensiun dari OJK, industri DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), aset kelolaan DPLK per Desember 2024 tumbuh 9%, dari Rp. 134,6 triliun (2023) menjadi Rp. 146,1 triliun (2024). Akan tetapi, dari jumlah peserta mengalami penurunan 1%, dari 2,9 juta peserta (2023) menjadi 2,8 juta peserta (2024). (Simak: https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/dana-pensiun/Pages/Statistik-Bulanan-Dana-Pensiun-Desember-2024.aspx). Karena itu, DPLK dihadapkan pada tantangan yang tidak kecil, di samping tetap memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh dan berkembang dalam membantu perencanaan masa pensiun masyarakat Indonesia.

 

Di tengah kondisi perang dagang yang dipicu oleh kebijakan tarif sepihak AS pada 2025 ini, kondisi ekonomi global kian tidak pasti. Apa dampaknya terhadap DPLK? Tentu, bisa bermacam-macam. Mungkin teori yang paling sederhan, DPLK perlu kembali mengharmonisiasikan hukum “supply – demand”, menyelaraskan penawaran (supply) dengan permintaan (demand). Sebagai produk keuangan yang "diperdagangkan" untuk masa pensiun atau hari tua, apakah DPLK hari ini menarik bagi konsumennya?

 

Mempersiapkan masa pensiun sejak dini, semua orang sepakat sangat penting. Memiliki kesinambungan penghasilan di hari tua, saat tidak bekerja lagi, pasti sangat dibutuhkan siapapun. Lalu, bagaimana menjadikan DPLK sebagai produk keuangan untuk masa pensiun menjadi lebih menarik? Itulah fokus industri DPLK ke depan, menjadikan DPLK harus beradaptasi dengan “permintaan” konsumen dan menyesuaikan “penawaran” yang menarik. Agar DPLK mampu menggugah oikiran dan perilaku masyarakat akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun lebih nyaman dan sejahtera.

 

Sudah sangat jelas, Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 yang dikeluarkan OJK, ditegaskan ada 3 (tiga) arah pengembangan dana pensiun secara global ke depan, yaitu: 1) Digitalisasi Sektor Dana Pensiun, untuk mendorong perluasan akses dana pensiun dan efisiensi, 2) Program Pensiun Sektor Informal, tersedianya program pensiun yang sesuai dengan karakteristik pekerja sektor informal, dan 3) Pergeseran Tren Program Manfaat Pasti ke Iuran Pasti, agar  pengelolaannya lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun. Tentu saja, inisiatif sesuai dengan arah pengembangan dana pensiun ini harus lebih didalami, utamanya berkaitan dengan implementasi dan cara-cara eksekusinya.

 




Khusus untuk DPLK, tentu saja “penawaran” yang disesuaikan dengan “permintaan” konsumen harus segera diantisipasi. Di luar Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang menjadi "core business" dan sesuai dengan POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, DPLK perlu mengoptimalkan fitur-fitur layanan yang lebih menarik dan dapat memenuhi keinginan konsumen. Beberapa layanan yang patut dikembangkan ke depan adalah:

1.       Iuran sukarela (selain iuran reguler) bagi peserta eksisting DPLK untuk memperbesar nilai manfaat pensiunnya. Apalagi akumulasi iuran sukarela peserta serta hasil pengembangannya dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta.

2.       Program manfaat pensiun lainnya, seperti dana kompensasi pascakerja; dana manfaat tambahan; dana santunan Disabilitas; dana santunan kematian; dana santunan kesehatan pensiunan dapat ditawarkan sesuai kebutuhan korporasi saat ini, sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban imbalan pascakerja/pesangon dan fasilitas employee benefits perusahaan.

3.       Program manfaat lainnya seperti dana pendidikan, dana perumahan, dana ibadah keagamaan; dana santunan kesehatan karyawan untuk melayani kayanan yang dibutuhkan peserta DPLK secara individual, sehingga DPLK mampu mengakomodasi tujuan keuangan peserta di luar manfaat pensiun.

4.       Pembayaran manfaat pensiun secara berkala, sebagai implementasi kesinambungan penghasilan di masa pensiun bagi peserta DPLK. Karena tidak semua peserta DPLK menginginkan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus.

 

Memang benar, kini total angkatan kerja di Indonesia mencapai 150 juta pekerja, terdiri dari 60% berada di sektor informal dan 4)% di sektor formal. Dari jumlah tersebut yang menjadi peserta DPLK hanya 2,8 juta pekerja, sedangkan peserta dana pensiun mencapai 4 juta orang. Bila dikalkulasi, berarti hanya 2,6% dari total angkatan kerja yang memiliki dana pensiun atau hanya 6,6% dari total pekerja sektor formal yang punya dana pensiun. Oleh karena itu, DPLK mau tidak mau harus “berjuang keras” untuk menyelaraskan hukum “permintaan” dan “penawaran” dana pensiun, seiring dinamika ketenagakerjaan yang terjadi.

 

Mungkin, DPLK perlu “merevitalisasi” bisnisnya untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik DPLK di mata masyarakat, serta memastikan tetap tumbuhnya bisnis DPLK di tengah perubahan regulasi dan kebutuhan pasar.  Dna tidak kalah penting, DPLK harus terus meningkatan kompetensi SDM, mengoptimalkan proses bisnis internal sesuai tata kelola dana pensiun yang baik, menerapkan manajemen risiko yang efektif, optimalisasi pengelolaan investasi yang kompetitif, melakukan transformasi digital untuk layanan online, dan melakukan edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada publik.

 

Insya Allah, DPLK akan mampu menjadi pilihan pekerja dan Masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera, hari tua yang lebih nyaman. Asal menarik dan kompetitif dari segala hal. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM

Jumat, 09 Agustus 2024

Regulasi Update dan Revitalisasi Bisnis DPLK?

Sebagai pemegang hak program pensiun iuran pasti (PPIP), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seharusnya menjadi pilihan bagi pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Utamanya untuk menyiapkan program pensiun yang didedikasikan untuk masa pensiun yang sejahtera. DPLK hari ini tidak lagi sama dengan DPLK di masa lalu. Setidaknya, ada 4 (empat) alasan #DPLkBerubah, yaitu 1) lahirnya UU No. 4/2023 tentang P2SK per 12 Januari 2023 yang sekaligus mencabut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiiun, 2) lahirnya UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang per 31 Maret 2023 yang mengatur tentang kewajiban uang pesangon atas karyawan yang berhenti bekerja, dan 3) POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun per 27 Desember 2023 yang mengatur bagaimana dana pensiun diselenggarakan. Plus, satu lagi regulasi yang ditunggu yaitu POJK Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun yang diperkirakan akhir tahun 2023 akan dirilis. Semua regulasi di atas, jadi sebab utama #DPLKBerubah. Karena itu ke depan, Revitalisasi bisnis DPLK menjadi penting dilakukan.

 

Pada naskah Peta Jalan  Dana Pensiun 2024-2028 yang dikeluarkan OJK, dengan tegas disajikan bahwa ada 3 (tiga) arah pengembangan dana pensiun secara global yang terdiri dari:

1.       Digitalisasi Sektor Dana Pensiun, sebagai salah satu upaya untuk mendorong perluasan akses dana pensiun dan sekaligus mendukung pengelolaan dana pensiun secara lebih efisien.

2.       Program Pensiun Sektor Informal, akibat struktur ketenagakerjaan yang kini didominasi oleh sektor informal maka diperlukan ketersediaan program pensiun yang kompatibel dengan karakteristik pekerja sektor informal.

3.       Pergeseran Tren Program Manfaat Pasti ke Iuran Pasti, yang terkait skema program pensiun dari defined benefit menjadi defined contribution, sehingga pengembangannya lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.

 

Atas dasar itu, mau tidak mau, upaya revitalisasi bisnis DPLK mutlak diperlukan. Sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan yang ada di DPLK. Skema iuran pasti di DPLK harus mampu menjawab kebutuhan program pensiun pekerja dan masyarakat yang benar-benar mampu menyejahterakan di masa pensiun. Untuk itu, beberapa agenda revitalisasi bisnis DPLK yang patut menjadi perhatian antara lain:

1.       Pemahaman terhadap regulasi terbarukan. Regulasi yang tidak lagi mengacu pada “mind set” UU No. 11/1992 tapi ke UU No. 4/2023 tentang P2SK. Ketentuan terkait usia pensiun, iuran sukarela, manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, tidak diperbolehkannya pengelolaan aset diserahkan ke pihak ketiga, hingga upaya mengoptimalkan investasi sebagai “separuh nyawa” dari bisnis DPLK.

2.       Memperkuat product knowledge atau pengetahuan produk DPLK yang komprehensif sebagai bagian untuk meningkatkan standar kompetensi dan layanan DPLK lkepada seluruh pesertanya.

3.       Menata ulang proses bisnis DPLK yang ada sebagai uapaya pemenuhan tata kelola dana pensiun yang baik, penerapan manajemen risiko yang efektif dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hari tua kepada peserta.

4.       Optimalisasi kemampuan investasi sesuai amanat dari peserta DPLK agar memperoleh hasil pengembangan yang optimal sehingga terbentuk akumulasi dana yang berkualitas sebagai manfaat pensiun peserta.

5.       Transformasi digital DPLK, sebagai satu-satunya cara yang paling pas dan kompetitif untuk mempermudah akses pembelian DPLK bagi pekerja dan masyarakat.

6.       Edukasi DPLK yang berkelanjuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya DPLK sebagai program yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera, di samping meningkatkan literasi dana pensiun ke masyarakat.

7.       Antisipasi pasar dan regulasi yang akan datang, seperti mempersiapkan diberlakukannya kebijakan “Harmonisasi Program Pensiun” sebagai mandat UU P2SK, untuk meningkatkan manfaat pensiun orang Indonesia yang saat ini masih sangat rendah. Harmonisasi program pensiun, nantinya bertekad untuk manaikkan tingkat pengahsilan pensiun (TPP) pekerja dari 10% saat ini menjadi 40% dari gaji terakhir.

8.       Inisiatif baru DPLK, sebagai terobosan untuk memacu tingkat kepesertaan dan aset kelolaan DPLK melalui inisiatif baru seperti penerapan manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat berkala, atau channel penjualan yang tidak lagi begini-begini saja.



Karena itu, DPLK pasca UU No. 4/2023 ke depan sudah pasti berubah. Ada banyak hal yang harus disesuaikan. Mulai dari perubahaan Peraturan Dana Pensiun (PDP), penguatan tim DPLK, konsolidasi dan komitmen Pendiri DPLK, segmentasi pasar, hingga peningkatan kompetensi SDM. Cara berpikir dan strategi delivery DPLK yang memang penting untuk perencanaan hari tua pun tidak lagi sama. Harus disesuaikan dinamika zaman, minimal memberi kemudahan akses melalui platform digital.

 

Terlepas dari itu semua, dana DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat. Diantaranya: 1) tingkat inklusi yang masih rendah dan belum tergarapnya secara serius pasar pekerja sektor informal yang mencapai 60% dari total populasi tenaga kerja, 2) belum optimalnya pengelolaan investasi yang didukung infrastruktur terbarukan, dan 3) masih rendahnya replacement ratio (tingkat penghasilan pensiun) pekerja yang berkisar 15-20% dari take-home pay.

 

Melalui revitalisasi bisnis DPLK pasca UU P2SK, harapannya DPLK atau dana pensiun pada umumnya dapat mencapai tujuan mulianya, yaitu: 1) meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka Panjang. Tentu, atas spirit tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan kepentingan peserta.

 

DPLK tidak lagi bisa begini-begini saja, harus dioptimalkan dan dikelola dengan pas. Untuk masa pensiun dan hari tua yang lebih baik dan Sejahtera. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun

 

Selasa, 06 Agustus 2024

DPLK Syariah Muamalat Gelar Training Revitalisasi Bisnis DPLK Sesuai Regulasi Terbarukan

Sebagai bagian memahami regulasi dana pensiun terbaru dan konsolidasi unit kerja, DPLK Syariah Muamalat menggelar training DPLK bertajuk “Revitalisasi Bisnis DPLK Pasca UU P2SK dan Regulasi Update” di Muamalat Tower Jakarta (6/8/2024). Dibuka oleh Wang Wardhana (Pengurus utama-Pimpinan DPLK Syariah Muamalat), training DPLK ini diikuti oleh 35 staf dan tenaga pemasar unit kerja DPLK secara offline dan online bagi staf di luar Jakarta.

 

“Melalui training DPLK ini, harapannya staf dan tenaga pemasar  DPLK Syariah Muamalat mendapat pencerahan terkait regulasi dana pensiun terbarukan, disamping mampun memiliki kesamaan pemahaman dan penerapan di keseharian. Adalah komitmen kami untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM untuk menjadikan bisnis DPLK bisa lebih maju dari sekarang” ujar Wang Wardhana dalam sambutannya.

 

Bertindak sebagai fasilitator training DPLK,  Syarifudin Yunus, Edukator Dana Pensiun Asosisiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang memaparkan regulasi update terkiat 1) UU No. 4/2023 tentang P2SK dan 2) POJK 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, di samping best practice DPLK dan arah pengembangannya ke depan. Turut hadir dalam training ini: Moch. Victor Antariksa (Pengurus), Eko Dwiasto (HC & GA Manager), La Ode Rizal Adikrishna, Arip Hidayat (Business Manager), Ade Herman (IT & MIS Manager), Muhammad Nashir Sidik (Accounting&Tax Manager), dann Ahmad Zaky (Risk & Compliance Manager).  

 

Pasca UU P2SK formula DPLK telah berubah, tidak lagi sama dengan UU No. 11/1992. Maka upaya Revitalisasi bisnis DPLK menjadi penting dilakukan untuk meningktakan kepesertaan dan aset kelolaan pelaku DPLK. Beberapa upaya revitalisasi bisnis DPLK, diantaranya 1) meningkatkan product knowledge, 2) memahami regulasi terbarukan, 3) antisipasi pasar DPLK ke depan, 4) inisiative baru DPLK seperti digitalisasi dan retail pensiun, dan 5) penyesuaian PDP dan strategi yang perlu disesuaikan.

 


Ditekankan dalam training ini bahwa DPLK merupakan satu-satunya program yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtere. Asal dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan masa mengiur. Karenanya, perlu ada penyesuaian peraturan dana pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti usia pensiun, manfaat pensiun lainnya dan manfaat lain, pengelolaan aset, manfaat berkala, dan nomenklatur pengurus dan dewan pengawas di DPLK.

 

Selain potensi pasar masih sangat besar, DPLK ke depan tetap memiliki prospek yang baik asal didukung oleh edukasi dan digitalisasi pensiun agar memudahkan publik membeli prifram DPLK. Karena itu, konsolidasi dan penyesuaian "mind set" tentang program DPLK memang harus disesuaikan. Apalagi DPLK memiliki keunggulan disbanding produk keuangan lainnya, yaitu 1) adanya kepastian dana untuk masa pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama didanakan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat pembayaran manfaat pensiun.

 

Melalui traning DPLK, harapannya tim DPLK Syariah Muamalat dapat mengkonsolidasikan regulasi terbaru dan mampu mengimplementasikan secara optimal. Agar dapat memberikan layanan terbaik kepada pesertanya, di samping mampu merevitalsiasi DPLK sebagai produk keuangan yang makin diminati masyarakat untuk hari tua. Tentu saja, dengan dukungan edukasi, digitalisasi, dan komitmen dari Pendiri DPLK.



 

Di momen training DPLK ini, tidak kurang dari 20 pertanyaan dari peserta. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru, disamping cara implementasi dalam praktik kerja keseharian di DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKSyariahMuamalat #EdukasiDanaPensiun