Sebagai pemegang hak program pensiun iuran
pasti (PPIP), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seharusnya menjadi pilihan bagi
pekerja dan pemberi kerja di Indonesia. Utamanya untuk menyiapkan program
pensiun yang didedikasikan untuk masa pensiun yang sejahtera. DPLK hari ini tidak
lagi sama dengan DPLK di masa lalu. Setidaknya, ada 4 (empat) alasan
#DPLkBerubah, yaitu 1) lahirnya UU No. 4/2023 tentang P2SK per 12 Januari 2023
yang sekaligus mencabut UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiiun, 2) lahirnya UU
No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang per 31 Maret 2023 yang
mengatur tentang kewajiban uang pesangon atas karyawan yang berhenti bekerja, dan
3) POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun per 27 Desember
2023 yang mengatur bagaimana dana pensiun diselenggarakan. Plus, satu lagi
regulasi yang ditunggu yaitu POJK Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun yang
diperkirakan akhir tahun 2023 akan dirilis. Semua regulasi di atas, jadi sebab
utama #DPLKBerubah. Karena itu ke depan, Revitalisasi bisnis DPLK menjadi
penting dilakukan.
Pada naskah Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 yang dikeluarkan OJK,
dengan tegas disajikan bahwa ada 3 (tiga) arah pengembangan dana pensiun secara
global yang terdiri dari:
1.
Digitalisasi
Sektor Dana Pensiun, sebagai salah satu upaya untuk mendorong perluasan akses
dana pensiun dan sekaligus mendukung pengelolaan dana pensiun secara lebih
efisien.
2.
Program
Pensiun Sektor Informal, akibat struktur ketenagakerjaan yang kini didominasi
oleh sektor informal maka diperlukan ketersediaan program pensiun yang
kompatibel dengan karakteristik pekerja sektor informal.
3.
Pergeseran
Tren Program Manfaat Pasti ke Iuran Pasti, yang terkait skema program pensiun
dari defined benefit menjadi defined contribution, sehingga pengembangannya
lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.
Atas dasar itu, mau tidak mau, upaya revitalisasi
bisnis DPLK mutlak diperlukan. Sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan
dan aset kelolaan yang ada di DPLK. Skema iuran pasti di DPLK harus mampu menjawab
kebutuhan program pensiun pekerja dan masyarakat yang benar-benar mampu menyejahterakan
di masa pensiun. Untuk itu, beberapa agenda revitalisasi bisnis DPLK yang patut
menjadi perhatian antara lain:
1.
Pemahaman
terhadap regulasi terbarukan. Regulasi yang tidak lagi mengacu pada “mind
set” UU No. 11/1992 tapi ke UU No. 4/2023 tentang P2SK. Ketentuan terkait
usia pensiun, iuran sukarela, manfaat pensiun lainnya, manfaat lain, manfaat
berkala, tidak diperbolehkannya pengelolaan aset diserahkan ke pihak ketiga,
hingga upaya mengoptimalkan investasi sebagai “separuh nyawa” dari bisnis DPLK.
2.
Memperkuat
product knowledge atau pengetahuan produk DPLK yang komprehensif sebagai
bagian untuk meningkatkan standar kompetensi dan layanan DPLK lkepada seluruh
pesertanya.
3.
Menata
ulang proses bisnis DPLK yang ada sebagai uapaya pemenuhan tata kelola dana
pensiun yang baik, penerapan manajemen risiko yang efektif dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan hari tua kepada peserta.
4.
Optimalisasi
kemampuan investasi sesuai amanat dari peserta DPLK agar memperoleh hasil
pengembangan yang optimal sehingga terbentuk akumulasi dana yang berkualitas
sebagai manfaat pensiun peserta.
5.
Transformasi
digital DPLK, sebagai satu-satunya cara yang paling pas dan kompetitif untuk
mempermudah akses pembelian DPLK bagi pekerja dan masyarakat.
6.
Edukasi
DPLK yang berkelanjuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya DPLK sebagai program
yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun yang Sejahtera, di samping meningkatkan
literasi dana pensiun ke masyarakat.
7.
Antisipasi
pasar dan regulasi yang akan datang, seperti mempersiapkan diberlakukannya
kebijakan “Harmonisasi Program Pensiun” sebagai mandat UU P2SK, untuk
meningkatkan manfaat pensiun orang Indonesia yang saat ini masih sangat rendah.
Harmonisasi program pensiun, nantinya bertekad untuk manaikkan tingkat
pengahsilan pensiun (TPP) pekerja dari 10% saat ini menjadi 40% dari gaji
terakhir.
8.
Inisiatif
baru DPLK, sebagai terobosan untuk memacu tingkat kepesertaan dan aset kelolaan
DPLK melalui inisiatif baru seperti penerapan manfaat pensiun lainnya, manfaat lain,
manfaat berkala, atau channel penjualan yang tidak lagi begini-begini
saja.
Karena itu, DPLK pasca UU No. 4/2023 ke depan sudah pasti berubah. Ada banyak hal yang harus disesuaikan. Mulai dari perubahaan Peraturan Dana Pensiun (PDP), penguatan tim DPLK, konsolidasi dan komitmen Pendiri DPLK, segmentasi pasar, hingga peningkatan kompetensi SDM. Cara berpikir dan strategi delivery DPLK yang memang penting untuk perencanaan hari tua pun tidak lagi sama. Harus disesuaikan dinamika zaman, minimal memberi kemudahan akses melalui platform digital.
Terlepas
dari itu semua, dana DPLK dihadapkan pada tantangan yang sangat berat.
Diantaranya: 1) tingkat inklusi yang masih rendah dan belum tergarapnya secara
serius pasar pekerja sektor informal yang mencapai 60% dari total populasi
tenaga kerja, 2) belum optimalnya pengelolaan investasi yang didukung infrastruktur
terbarukan, dan 3) masih rendahnya replacement ratio (tingkat
penghasilan pensiun) pekerja yang berkisar 15-20% dari take-home pay.
Melalui
revitalisasi bisnis DPLK pasca UU P2SK, harapannya DPLK atau dana pensiun pada
umumnya dapat mencapai tujuan mulianya, yaitu: 1) meningkatkan pelindungan hari
tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana
pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program
pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka Panjang. Tentu, atas
spirit tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan
perlindungan kepentingan peserta.
DPLK
tidak lagi bisa begini-begini saja, harus dioptimalkan dan dikelola dengan pas.
Untuk masa pensiun dan hari tua yang lebih baik dan Sejahtera. Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar