Saat ditanya, bagaimana mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera? Saya menjawab sederhana, alokasikan dana pensiun dalam budget atau anggaran bulanan. Besarnya bisa 5% atu 10% dari gaji yang khusus “ditabung” untuk masa pensiun, untuk hari tua saat tidak bekerja lagi. Karena kebanyakan orang, Menyusun pengeluaran berdasarkan anggaran bulanan. Yang penting, sisihkan sebagian untuk masa pensiun.
Adalah
fakta, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Hal
ini terjadi karena tidak adanya perencanaan masa pensiun. Banyak pekerja tidak
mengalokasikan tabungan untuk hari tua. Maka konsekuensinya, saat ini 70% pensiunan
di Indonesia mengalami masalah keuangan. Lagi-lagi, karena di masa bekerja
dulu, tidak menabung untuk hari tua. Realitas masa pensiun seperti itu, tentu
harus disikapi pekerja saat ini untuk berani menabung di dana pensiun. Karena
dana pensiun adalah satu-satunya “kendaraan yang paling pas” untuk mempersiapkan
masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.
Lalu, dana pensiun apa yang bisa dipilih pekerja?
Salah satu alternatif yang paling umum dan dapat
dipilih pekerja untuk mendanakan masa pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK), yaitu Dana Pensiun yang
dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu yang
ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau
perorangan secara mandiri. Pada dasarnya, DPLK memberikan manfaat kepada
pekerja yaitu: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari
tua, 2) tersedianya dana yang “ pasti” untuk masa pensiun, 3) iuran dibukukan
atas nama sendiri, 4) hasil investasinya bebas pajak sampai dengan manfaat
dibayarkan, dan 5) bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi
keuangan pekerja.
Secara prinsip, dana pensiun harus mengandung unsur
pemupukan dana dan ada kaitan usia tertentu untuk dicairkan manfaatnya. Oleh
karena itu, setiap peserta DPLK harus mencantumkan usia pensiun normal (UPN) yang
diharapkan. Usia pensiun itulah yang menjadi acuan untuk pembayaran manfaat
pensiun, di samping menunjukkan selama itu pula peserta akan menabung dalam
bentuk iuran dana pensiun.
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan
pentingnya mempersiapkan masa pensiun pada dasarnya dapat menjadi peserta DPLK.
Caranya dengan: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2)
diikutsertakan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Siapapun yang menjadi
peserta DPLK, berarti 1) akan menyetor iuran pensiun secara berkala, 2) berhak
memilih arahan investasi, dan 3) berhak memperoleh manfaat pensiun yang
dibayarkan sesuai dengan peraturan dana pensiun yang berlaku. Nantinya, iuran yang
disetor peserta akan dikelola oleh penyedia DPLK dan diinvestasikan ke dalam arahan
investasi yang dipilih peserta sendiri, seperti: pasar uang, pendapatan tetap,
atau saham.
DPLK, tentu menjadi program pensiun yang tergolong
aman. Selain diikat oleh regulasi yang berlaku, DPLK pun dapat dikontrol
sewaktu-waktu oleh peserta. Akumulasi dana, hasil investasi, dan biaya yang
dibebankan dapat dicek dan atau dilaporkan oleh penyedia DPLK. Bahkan secara
regulasi UU P2SK, penyedia DPLK diwajibkan mengelola dana peserta DPLK dengan
menjunjung tinggi 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif,
dan 3) mengutamakan kepentingan peserta.
Semua
sepakat, mempersiapkan masa pensiun adalah penting. Karena itu, menabung untuk
hari tua harus dilakukan sejak dini. Salah satu caranya melalui DPLK, dengan
mengalokasikan iuran dana pensiun ke dalam budget bulanan. Maka jangan tunda
lagi, siapkan segera masa pensiun yang sejahtera. Kalau bukan kita, siapa lagi?
Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar