Tampilkan postingan dengan label jaminan hari tua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan hari tua. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2026

40 Persen Pekerja Indonesia Terpaksa Turunkan Gaya Hidup Saat Pensiun

Meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia yang kini mencapai 73 tahun, mau tidak mau memperbesar kebutuhan perencanaan pensiun untuk menjaga standar dan gaya hidup. Karenanya setelah pensiun, sebagian besar pekerja masih tetap ingin bekerja setelah pensiun sekaligus konsekuensi atas tekanan ekonomi di hari tua.

 

Survei bertajuk “Retirement Reimagined: Asia’s Retirement Divide” (SunLife, 2025)  meyebut 40% pekerja di Indonesia mengaku akan menurunkan ekspektasi gaya hidup saat pensiun. Artinya, 4 dari 10 pekerja “terpaksa” menurunkan gaya hidupnya di hari tua. Kondisi ini terjadi akibat adanya kecemasan finansial dan ketidaksiapan dana pensiun. Kurangnya ketersediaan dana yang cukup untuk masa pensiun.

 

Menurunkan gaya hidup di saat pensiun, tentu bukan tanpa alasan. Ketidakpastian penghasilan setelah berhenti bekerja menjadi alasan utama. Saat masih aktif bekerja, penghasilan rutin bisa memberi rasa aman. Namun ketika pensiun, arus kas berubah drastis. Akibat tidak memiliki dana pensiun yang cukup, pekerja cenderung menurunkan gaya hidup, mengurangi traveling, menunda hobi, mempersempit standar konsumsi, dan menghindari pengeluaran besar. Ini bukan sekadar soal hidup sederhana di hari tua. Tapi sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap risiko kehabisan dana di saat menjalani masa pensiun.

 

Belum lagi soal kekhawatiran biaya Kesehatan yang terus meningkat. Memasuki usia lanjut, biaya kesehatan semakin meningkat. Tanpa perlindungan dan tabungan yang memadai, banyak pekerja memilih “mengencangkan ikat pinggang” sejak awal untuk berjaga-jaga. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi dari tidak punya program dana pensiun yang memadai. Sebagian besar pekerja di Indonesia memang tidak memiliki program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) atau hanya mengandalkan manfaat minimal dari jaminan sosial seperti JHT BPJS TK.

 

Sebagai contoh, peserta di BPJS Ketenagakerjaan memang mendapatkan manfaat JHT atau JP, namun bagi banyak pekerja, nilai manfaat tersebut belum tentu cukup untuk mempertahankan standar hidup sebelumnya. Sementara itu, kepesertaan pada program tambahan seperti DPLK masih relatif terbatas.

 


Fenomena menurunkan ekspektasi gaya hidup ini sering kali menjadi indikator bahwa tingkat penghasilan pensiun (replacement ratio) sangat rendah. Idealnya, saat pensiun seorang pekerja memiliki 60–80% dari penghasilan terakhirnya. Atau bila mengacu pada rekomendasi ILO minimal 40% dari gaji terakhir. Sementara bila mengandalkan program wajib seperti JHT hanya mampu meng-cover 10%-15% dari gaji terakhir. Karena itu, dana pensiun menjadi sangat diperlukan untuk menopang standar dan gaya hidup di hari trua.

 

Faktanya, banyak pekerja baru memikirkan pensiun di usia mendekati 50 tahun. Padahal, akumulasi dana pensiun membutuhkan waktu panjang dan kekuatan bunga majemuk. Tanpa iuran rutin ke dana pensiun maka nilai manfaat pensiun relative tidak memadai, aset tidak berkembang optimal, inflasi menggerus daya beli, dan standar hidup terpakasa harus turun. Lebih dari itu, makin banyak pensiunan akhirnya bergantung secara finansial kepada anak-anaknya. Fakatanya, 1 dari 2 pensiunan mengandalkan transferan dari anaknya setia bulan untuk memenuhi biaya hidup (ADB, 2024).

 

Adalah paradoks, bila hari tua akahinrnya menurunkan gaya hidup sementara perencanaan pensiun saat bekerja diabaikan. Menurunkan gaya hidup bukanlah solusi ideal di haro tua. Tapi sebaliknya, saat masaih bekerja justru semestinya mempersiapkan masa pensiun. Mulai menjadi peserta DPLK dan menyetor iuran sedini mungkin untuk manfaat pensiun. Berani menghitung kebutuhan pensiun berbasis inflasi dan menargetkan tingkat penghasilan pensiun atau replacement ratio minimal di atas 40% dari gaji terakhir. Idealnya, bisa mencapai 60%-705 dari gaji terakhir.

 

Pada akhirnya, pensiun bukan sekadar berhenti bekerja. Tpi memastikan martabat hidup tetap terjaga tanpa harus menurunkan kualitas hidup secara drastic di hari tua.

Selasa, 08 Agustus 2023

Literasi Dana Pensiun, Seberapa Berhak Pekerja Informal Punya Dana Pensiun?

Menarik untuk dicermati dalam rencana roadmap dana pensiun di Indonesia. Yaitu tentang pengembangan dana pensiun untuk sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebutlah namanya “dana pensiun mikro”. Tujuan tidak lain untuk meningkatkan penetrasi pasar dana pensiun di Indonesia. Di samping menjadi bagian “grand design” menciptakan ekosistem industri keuangan nonbank (IKNB). Khusus di dana pensiun, tentu pengembangan dana pensiun ke sektor informal dan UMKM memberi tantangan tersendiri. Di samping tingkat inklusi dana pensiun yang masih sangat rendah, hanya 5,4% saja sekalipun tingkat literasinya mencapai 30,5% (Survei OJK, 2022).

 

Mungkin sebagian kita sepakat. Bahwa “masa depan” dana pensiun di Indonesia seharusnya ada di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Dan “masa depan” DPLK itu pun pada akhirnya bermuara di “kepesertaan individu”. Orang per orang yang dengan sengaja dan mau mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Agar tersedia dan ayang cukup untuk biaya hidup di hari tua. Bila cara pandang individual di DPLK itu bisa diterima, maka pekerja di sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah ada di dalamnya. Artinya, pekerja sektor informal, UMKM, dan Masyarakat berpenghasilan rendah sangat berha untuk ikut menyiapkan masa pensiunnya menjadi lebih baik. Sayangnya, realitas itu belum ideal. Karena saat ini, masih banyak pekerja menjadi peserta DPLK karena diikutsertakan oleh pemberi kerjanya. Menjadi peserta DPLK secara korporasi, bukan kesadaran individual. Oleh karenaya, jadi “pekerjaan rumah” besar untuk mendongkrak kepesertaan DPLK secara individual ke depan. Apalagi DPLK mau penetrasi ke sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Sulit dibantah di era begini, sektor informal dan UMKM telah menjadi “kekuatan” ekonomi baru. Saat ini ada sekitar 81 juta pekerja di sektor informal, sedangkan di sektor formal ada 57 juta pekerja. Sayangnya, mereka belum mendapat perhatian dalam hal dana pensiun.  Karenanya, agak penting memahami karakteristik peserta individual di DPLK, termasuk para pekerja formal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam berbagai literatur, sektor informal dan UMKM memiliki ciri yang khas dari segi finansial, seperti 1) tingkat penghasilannya bersifat tidak tetap, 2) jenis pekerjaannya informal atau berusaha sendiri, 3) relatif tidak punya sistem kerja yang baku, 4) aktivitas kerjanya sederhana, 5) skala usahanya kecil, dan 6) biasanya tidak punya mekanisme administrasi yang kompleks. Bahkan tidak punya izin, tidak punya NPWP, atau tidak punya struktur organisasi. Artinya, sektor informal dan UMKM sama sekali berbeda berbeda dengan pekerja formal atau sektor formal.

 

Setelah berdiskusi dengan beberapa rekan pengelola DPLK yang memiliki kepesertaaan individual. Bahkan pernah turun ke lapangan melihat langsung pedagang gorengan, tukang las, pedagang jamu, drivel ojol, pegawai warteg, atau pengepul yang menjadi peserta DPLK. Maka patut disuarakan karakteristik peserta DPLK individual, mungkin nantinya akan sama dengan sektor informal dan UMKM, yaitu:

1.     Peserta individual DPLK yang ada, sekitar 70% berada di sektor informal dan sisanya 30% di sektor formal.

2.     Iuran yang disetorkan untuk DPLK tergolong kecil, paling besar Rp. 100.000,-

3.     Iuran yang disetor pun besarannya berpotensi tidak tetap setiap bulannya atau tidak bisa reguler tiap bulan alias “iuran suka-suka”, tergantung seberapa penghasilan yang diperoleh setiap hari atau tiap bulannya.

4.     Usia pensiun yang ditetapkan biasanya sesuai dengan tujuan keuangannya, seperti untuk anak kuliah, untuk umroh atau naik haji, atau untuk renovasi rumah.

5.     Mind set ikut DPLK karena tidak punya program pensiun untuk hari tua dan simpanan bila ada kebutuhan dana yang sifatnya mendesak.

Satu hal yang patut dihargai dari peserta DPLK individu adalah punya kesadaran untuk menjadi peserta DPLK sekalipun memiliki karakteristik yang juga “informal’. Karena memang, tidak banyak masyarakat Indonesia yang mau menyiapkan hari tua melalui DPLK. Bisa jadi, mereka lebih senang ke bank atau reksadana, sekalipun skema programnya berbeda dengan DPLK.

 


Nah sayangnya, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengatur diantaranya: Usia Pensiun Normanl (UPN) untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun. (Pasal 146 ayat 1) dan Usia Pensiun Dipercepat menjadi 50 tahun atau 5 tahun sebelum UPN (Pasal 158 ayat 2). Aturan ini, bisa jadi “kontradiksi” dengan karakteristik peserta DPLK individual sebagaiaman dijabarkan di atas. Maka konsekuensinya, ikhtiar untuk pengembangan dana pensiun sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah pasti terkendala. Harus ada solusi atau insentif untuk meningkatkan penetrasi dana pensiun mikro di Indonesia ke depannnya.

 

Maka sebagai masukan konkret untuk pengembangan dana pensiun (DPLK) sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah sangat diperlukan insentif kepesertaan DPLK terkait 1) usia pensiun normal berhak ditentukan secara “individual” oleh si peserta sesuai tujungan keuanganya (misal untuk uang kuliah anak, untuk umroh, untuk renovasi rumah, atau untuk biaya darurat) dan 2) usia pensiun dipercepat “tetap” 5 tahun sebelum usia pensiun normal yang ditetapkan si peserta saat mendaftar. Dengan begitu, ada potensi besar kepesertaan DPLK secara individu akan tumbuh pesat sehingga mampu mendongkrak penetrasi dana pensiun di Indonesia. Di samping ekosistem IKNB yang inklusif untuk seluruh Masyarakat Indonesia sangat mungkin meningkat. Dan lagi-lagi yang tidak kalah penting adalah harus didukung oleh 1) edukasi pentingnya DPLK yang masif dan berkelanjutan dan 2) kemudahan akses menjadi peserta DPLK, misalnya melalui online atau digital.

 

Begitulah sedikit pemikiran tentang pentingnya “memperlakukan” peserta DPLK secara individual ke depan. Harus ada kelonggaran soal usia pensiun. Karena toh selama ini, peserta DPLK individual tidak pernah mempersoalkan “insentif pajak”. Mereka tetap menjadi peserta DPLK yang loyal sekalipun tidak mendapat insentif perpajakan saat membayar iuran DPLK. Istilahnya kata mereka, “Alhamdulillah, saya sudah punya DPLK untuk hari tua nanti”.

 

Bukan tidak mungkin ke depan, pekerja sektor informal, UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah akhirnya punya dana pensiun untuk hari tuanya, untuk masa pensiunnya. Sebuah inklusi dana pensiun yang masih (maaf) jadi “mimpi” untuk saat ini. Selamat datang di kepesertaan DPLK individual. Kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #DPLKRetail #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun

 

Senin, 20 Februari 2023

Yuk Siapkan Pensiun, Alokasikan Dana Pensiun secara Bulanan

Saat ditanya, bagaimana mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera? Saya menjawab sederhana, alokasikan dana pensiun dalam budget atau anggaran bulanan. Besarnya bisa 5% atu 10% dari gaji yang khusus “ditabung” untuk masa pensiun, untuk hari tua saat tidak bekerja lagi. Karena kebanyakan orang, Menyusun pengeluaran berdasarkan anggaran bulanan. Yang penting, sisihkan sebagian untuk masa pensiun.

 

Adalah fakta, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Hal ini terjadi karena tidak adanya perencanaan masa pensiun. Banyak pekerja tidak mengalokasikan tabungan untuk hari tua. Maka konsekuensinya, saat ini 70% pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Lagi-lagi, karena di masa bekerja dulu, tidak menabung untuk hari tua. Realitas masa pensiun seperti itu, tentu harus disikapi pekerja saat ini untuk berani menabung di dana pensiun. Karena dana pensiun adalah satu-satunya “kendaraan yang paling pas” untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera.

 

Lalu, dana pensiun apa yang bisa dipilih pekerja?

Salah satu alternatif yang paling umum dan dapat dipilih pekerja untuk mendanakan masa pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tertentu yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Pada dasarnya, DPLK memberikan manfaat kepada pekerja yaitu: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua, 2) tersedianya dana yang “ pasti” untuk masa pensiun, 3) iuran dibukukan atas nama sendiri, 4) hasil investasinya bebas pajak sampai dengan manfaat dibayarkan, dan 5) bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pekerja.

 

Secara prinsip, dana pensiun harus mengandung unsur pemupukan dana dan ada kaitan usia tertentu untuk dicairkan manfaatnya. Oleh karena itu, setiap peserta DPLK harus mencantumkan usia pensiun normal (UPN) yang diharapkan. Usia pensiun itulah yang menjadi acuan untuk pembayaran manfaat pensiun, di samping menunjukkan selama itu pula peserta akan menabung dalam bentuk iuran dana pensiun.

 


Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun pada dasarnya dapat menjadi peserta DPLK. Caranya dengan: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Siapapun yang menjadi peserta DPLK, berarti 1) akan menyetor iuran pensiun secara berkala, 2) berhak memilih arahan investasi, dan 3) berhak memperoleh manfaat pensiun yang dibayarkan sesuai dengan peraturan dana pensiun yang berlaku. Nantinya, iuran yang disetor peserta akan dikelola oleh penyedia DPLK dan diinvestasikan ke dalam arahan investasi yang dipilih peserta sendiri, seperti: pasar uang, pendapatan tetap, atau saham.  

 

DPLK, tentu menjadi program pensiun yang tergolong aman. Selain diikat oleh regulasi yang berlaku, DPLK pun dapat dikontrol sewaktu-waktu oleh peserta. Akumulasi dana, hasil investasi, dan biaya yang dibebankan dapat dicek dan atau dilaporkan oleh penyedia DPLK. Bahkan secara regulasi UU P2SK, penyedia DPLK diwajibkan mengelola dana peserta DPLK dengan menjunjung tinggi 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif, dan 3) mengutamakan kepentingan peserta.

 

Semua sepakat, mempersiapkan masa pensiun adalah penting. Karena itu, menabung untuk hari tua harus dilakukan sejak dini. Salah satu caranya melalui DPLK, dengan mengalokasikan iuran dana pensiun ke dalam budget bulanan. Maka jangan tunda lagi, siapkan segera masa pensiun yang sejahtera. Kalau bukan kita, siapa lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun