Melalui Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan dana secara sekaligus 100 persen. MK membatalkan aturan dalam UU P2SK yang sebelumnya mewajibkan “pencairan berkala” dan “membatasi pencairan awal maksimal 20 persen”. Putusan MK itu menegaskan adanya pemberian hak pilihan kepada peserta program pensiun sukarela (DPPK dan DPLK) untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau berkala, terutama bagi dana yang bersumber dari komponen hak-hak pekerja seperti pesangon.
Putusan ini menguji secara
materiil UU No. 4/2023 tentang P2SK, khususnya Pasal 161 ayat 2 yang menyebut
“pembayaran manfaat pensiun harus secara berkala” dan pasal 164 ayat 2 tentang
“Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran
Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 2O% (dua puluh persen)
dari Manfaat Pensiun” sekaligus memperjelas pembedaan Program Pensiun Wajib dan
Sukarela. Bahwa program jaminan pensiun wajib (seperti yang dikelola
BPJAMSOSTEK/BPJS TK) berbeda dengan dana pensiun sukarela/pelengkap (seperti
DPPK atau DPLK). Untuk program sukarela yang dananya berasal dari uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak, pembayarannya
tidak boleh dipaksa secara berkala.
Dalam hal ketentuan lumpsum (sekaligus),
MK menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan kondisi tertentu dari OJK
dikecualikan untuk pembayaran manfaat pensiun sukarela. Artinya, untuk manfaat
pensiun sukarela yang terbentuk dari komponen pesangon, peserta berhak memilih
pembayaran secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.
Oleh
karena itu, permohonan mengenai Pasal 161 ayat 2) tentang kewajiban pembayaran
berkala dan Pasal 164 ayat 2) tentang batasan lumpsum pertama maksimal 20%
dinyatakan kehilangan objek. Hal ini dikarenakan pasal-pasal tersebut sudah
diberikan pemaknaan baru dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK ini bertujuan
melindungi hak milik pribadi, hak pengembangan diri, serta hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi pekerja. MK berpendapat bahwa memaksa
pembayaran secara berkala untuk dana yang sejatinya adalah hak normatif pekerja
(seperti pesangon) dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dasar pekerja di masa
pensiun. Untuk itu, melalui putusan ini, MK memastikan adanya sinkronisasi
antara hukum sektor keuangan dengan hukum ketenagakerjaan, di mana hak pekerja
untuk menerima pesangon secara tunai dan sekaligus tetap terjaga meskipun dana
tersebut dititipkan melalui program dana pensiun.
MK melarang kewajiban
pembayaran berkala untuk manfaat pensiun yang bersumber dari komponen pesangon
karena beberapa pertimbangan hukum dan konstitusional seperti:
-
Hak normatif
yang bersifat tunai: Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak adalah hak normatif pekerja yang secara prinsip wajib
dibayarkan secara tunai dan sekaligus (lumpsum) pada saat hubungan kerja
berakhir, termasuk karena pensiun. Pembayaran secara bertahap atau berkala
dianggap tidak efektif sebagai perlindungan finansial bagi pekerja yang
kehilangan pendapatan tetapnya.
-
Perlindungan
hak milik pribadi: Dana yang terbentuk dari komponen pesangon adalah hak milik
pribadi pekerja,. Memaksa pembayaran dana tersebut secara berkala (mencicil)
tanpa persetujuan pemiliknya dianggap sebagai bentuk pengambilalihan atau
penahanan hak milik yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
-
Sinkronisasi
hukum ketenagakerjaan dan sektor keuangan: MK menegaskan bahwa regulasi sektor
keuangan (UU P2SK) tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan dalam hukum
ketenagakerjaan. Komponen pesangon yang dititipkan atau terintegrasi dalam
program dana pensiun harus tetap mengikuti sifat aslinya, yaitu dibayar
sekaligus, dan tidak boleh dipaksa mengikuti skema pencairan bertahap UU P2SK.
-
Pembedaan
program wajib dan sukarela: MK membedakan antara program jaminan pensiun wajib
(seperti BPJS Ketenagakerjaan) yang tujuannya adalah jaminan sosial dasar
bulanan, dengan dana pensiun sukarela atau pelengkap. Untuk program sukarela
yang dananya berasal dari pesangon, peserta harus diberikan kebebasan memilih
cara pembayaran sesuai kehendaknya.
-
Pemenuhan
penghidupan layak: MK berpendapat bahwa kewajiban pembayaran berkala atas dana
pesangon dapat menghambat hak pekerja untuk mengembangkan diri dan memenuhi
kebutuhan dasar. Pekerja seringkali membutuhkan dana besar secara sekaligus
untuk modal usaha atau investasi di masa tua guna menjaga standar penghidupan
yang layak.
Dengan begitu, MK menyatakan
bahwa ketentuan pembayaran berkala dalam UU P2SK pada dana pensiun sukarela
(bukan wajib) yang tadinya “harus berkala” menjadi “dapat dicairkan secara
sekaligus atau berkala”. Artinya, pilihan berada di tangan peserta. Dan dari
berbagai literatur, putusan MK atas uji materiil undang-undang bersifat final
dan mengikat (final and binding). Artinya, putusan tersebut langsung berlaku
sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, atau
peninjauan kembali. Sifat “final” berarti putusan MK merupakan putusan
terakhir. Sedangkan “mengikat” berarti putusan tersebut wajib dipatuhi oleh
semua pihak, baik pemerintah, DPR, lembaga negara, pengadilan, maupun
masyarakat. Jika MK menyatakan suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan
UUD 1945, maka ketentuan tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat, baik
seluruhnya maupun sebagian sesuai isi putusan. Dasarnya hukumnya, Pasal 24C UUD
1945 dan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Karena itu, putusan MK
bukan sekadar rekomendasi, melainkan memiliki kekuatan hukum yang wajib
dilaksanakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, pasca putusan MK yang
memperbolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan dana secara
sekaligus 100 persen diperlukan upaya-upaya lanjutan seperti:
-
Mempelajari
dan mencermati putusan MK dengan seksama
-
Penyesuaian
aturan turunan seperti POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana
Pensiun.
-
Penyesuaian
terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) baik DPPK dan DPLK sebagai implikasi dari
putusan MK tersebut.
-
Menyusun
program edukasi terkait pembayaran manfaat pensiun
-
Mengembangkan
produk dan opsi pembayaran manfaat pensiun yang lebih fleksibel
-
Memperkuat
komunikasi dengan klien atau pemberi kerja terkait putusan MK
-
Memperkokoh
likuiditas dana pensiundan strategi investasi
-
Dan tidak
kalah penting melanjutkan wacana “harmonisasi program pensiun” sebagai mandat
dari UU P2SK.
Intinya, putusan MK menuntut “cara
pandang” dana pensiun sukarela untuk berubah. Dari yang tadinya "mandatory
choice" menjadi "informed choice". Sekalipun peserta memiliki pilihan
“sekaligus” atau “berkala” dalam pembayaran manfaat pensiun yang dimilikinya,
harus dipastikan pilihannya atas dasar pemahaman yang baik dan tahu konsekuensinya.
Karena itu, edukasi mengenai pembayaran manfaat pensiun sangat penting disosialisasikan
kepada peserta dana pensiun. Agar kerja yes, pensiun oke!
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar