Kita tahu bersama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 membolehkan peserta dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau secara berkala (bulanan). Aturan sebelumnya di UU P2SK mewajibkan "pencairan berkala" dan "membatasi pencairan awal maksimal 20 persen" menjadi "boleh sekaligus atau berkala". Artinya, peserta dana pensiun (DPLK & DPPK) punya hak penuh untuk menentukan pembayaran manfaat pensiunnya. Tapi bila manfaat pensiun dicairkan secara sekaligus, apakah punya sikap bijak untuk mengelola “uang pensiun” agar tidak cepat habis?
Karena itu, patut dipertimbangkan. Untuk menjaga standar hidup di masa
pensiun yang berkualiitas, setidaknya pembayaran manfaat pensiun secara berkala
(bulanan) lebih direkomendasikan daripada dicairkan secara sekaligus. Syarifudin
Yunus, edukator dana pensiun DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) menyebutkan
setidaknya mencairkan dana pensiun secara berkala (bulanan) memiliki kelebihan
daripada secara sekaligus (lumpsum), terutama dalam menjaga kesejahteraan
jangka panjang peserta selama pensiun.
Kelebihan mencairkan dana pensiun secara berkala daripada sekaligus,
antara lain:
1. Menjamin
Kesinambungan Penghasilan: Kelebihan utama pembayaran berkala adalah memastikan
peserta memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan setelah tidak lagi
bekerja. Ini menjaga agar peserta tetap memiliki "gaji rutin" untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di hari tua.
2.
Mencegah Risiko Dana Habis Terlalu Cepat: Pengambilan
secara sekaligus sering kali dianggap menguntungkan karena jumlahnya besar,
namun tanpa perencanaan yang baik, uang tersebut berisiko habis dalam waktu
singkat. Pembayaran berkala melindungi peserta dari risiko kehabisan aset di
masa tua.
3.
Menjaga Kemandirian Finansial: Dengan adanya
aliran dana yang stabil setiap bulan, peserta dapat menghindari masalah
keuangan yang memaksa mereka untuk terlalu cepat bergantung secara finansial
kepada anak atau keluarga.
4.
Mempertahankan Standar dan Gaya Hidup:
Pembayaran secara bulanan membantu peserta untuk tetap bisa menjaga standar
serta gaya hidup mereka di usia tua karena adanya kepastian arus kas yang
terjaga.
5.
Sesuai dengan Tujuan Utama Dana Pensiun: Skema
berkala tetap menjaga "spirit" atau esensi dari dana pensiun, yaitu
sebagai jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, bukan sekadar
tabungan jangka pendek yang bisa langsung dihabiskan.
Singkatnya, meskipun pengambilan sekaligus memberikan likuiditas besar
di awal, pengambilan secara berkala memberikan keamanan dan stabilitas
finansial yang jauh lebih terjamin hingga akhir hayat.
Sementara itu, risiko utama jika peserta dana pensiun mencairkan
seluruh manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) adalah potensi dana
tersebut habis dalam waktu singkat apabila tidak dikelola dengan perencanaan
yang baik. Maka dampaknya negatif yang bisa terjadi antara lain:
1. Masalah
Keuangan di Hari Tua: Peserta berisiko mengalami kesulitan finansial di masa
pensiun karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan tetap untuk memenuhi
kebutuhan hidup jangka panjang.
2.
Ketergantungan Finansial pada Keluarga: Tanpa
aliran dana yang berkelanjutan, peserta dapat terlalu cepat bergantung secara
finansial kepada anak atau anggota keluarga lainnya.
3.
Hilangnya Kesinambungan Penghasilan: Pengambilan
sekaligus mengabaikan tujuan utama dana pensiun, yaitu untuk memastikan peserta
memiliki penghasilan yang memadai dan berkelanjutan selama masa pensiun setelah
tidak lagi bekerja.
4.
Ketidakmampuan Menjaga Standar Hidup: Tanpa
pengelolaan yang sangat ketat, saldo yang terlihat besar di awal dapat
memberikan rasa aman semu yang memicu pengeluaran tidak terukur, sehingga
peserta gagal menjaga standar dan gaya hidup mereka di masa tua
Karena itu, pembayaran secara berkala (bulanan) dapat memastikan
tersedianya “penghasilan rutin” di hari tua, yang dirancang untuk meniru pola “gaji”
saat masih bekerja, sehingga peserta tetap memiliki kemandirian finansial di
hari tua.
Tentu saja, putusan MK yang memberikan pilihan bahwa manfaat pensiun
pada dana pensiun sukarela dapat dicairkan secara sekaligus (lumpsum) atau
secara berkala (bulanan) membuka peluang sekaligus tantangan bagi Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK). Agar tujuan dana pensiun sebagai penyedia penghasilan
di hari tua tetap terjaga. Tetap
memiliki penghasilan sekalipun sudah pensiun. Itulah yang disebut “kerja yes,
pensiun oke”. #YukSiapkanPensiun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar