Ini soal data DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Suatu kali ada pertanyaan, seberapa besar peserta DPLK yang mendapatkan manfaat pensiun lebih besar dari Rp. 500 juta net? Karena di data tersebut, mencerminkan adanya potensi pembayaran manfaat secara berkala atau anuitas kepada peserta DPLK yang pensiun. Apa iya pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau anuitas potensial?
Mungkin tanpa basa-basi dan sesuai data
yang ada (unaudited), pembayaran manfaat pensiun DPLK lebih dari Rp. 500
juta dalam 4 tahun terakhir (2021-Juni
2024) rata-rata sekitar 35% dari total manfaat yang dibayarkan. Sekitar Rp. 4,5
trilyun dari rata-rata Rp. 12,6 trilyun manfaat pensiun yang dibayarkan setiap
tahunnya. Itu berarti, manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan secara berkala atau
melalui anuitas sekitar Rp. 4,5 trilyun per tahun. Memang, data ini belum dapat
diindentifikasi berasal dari berapa jumlah peserta dan berapa lama kepesertaan
masing-masing peserta di DPLK.
Jadi pertanyaannya, apa ada potensi pembayaran
manfaat pensiun di DPLK secara berkala atau melalui anuitas? Jawabnya, jelas
ada karena mencapai 35% dari total manfaat pensiun DPLK yang dibayarkan, Itulah
potret sementara dari pembayaran manfaat pensiun DPLK dalam 4 tahun terakhir. Oleh
karena itu, sesuai regulasi yang berlaku, opsi pembayaran manfaat pensiun
secara berkala oleh DPLK atau anuitas oleh asuransi jiwa patut menjadi prioritas,
baik untuk masa pembayaran 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun (sebagaimana
tercantum pada POJK 27/2023 tentang Penyelenggaranan Usaha Dana Pensiun)
Pembayaran manfaat pensiun secara berkala
atau anuitas di DPLK tentu punya potensi yang besar. Apalagi bila didukung
kepesertaan dan aset kelolaan yang terus bertumbuh, pasti akan semakin besar.
Maka sudah selayaknya, pembayaran manfaat pensiun secara berkala atau anuitas
difasilitasi. Karena kan tidak semua pensiunan “mau” dibayarkan secara
sekaligus. Pasti ada pensiunan yang ingin dibayarkan manfaat pensiun secara
bulanan. Tada baiknya terapkan saja dulu pembayaran manfaat pensiun secara
berkala, nanti hal-hal lainnya menyesuaikan termasuk soal perpajakan.
Dan sebagai aspirasi, mungkin pemerintah
perlu memastikan komitmen insentif perpajakan untuk dana pensiun (termasuk
pembayaran manfaat pensiun) sebagaimana diamanatkan pada UU No. 4/2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Ditegaskan pada Pasal 171 bahwa “Penyelenggaraan
Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan”. Selain insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan, tentunya
iuran dana pensiun harus tetap diakomodasi sebagai variabel “pengurang pajak” saat
di-iur-kan.
Akan tetapi PP 58/2023 tentang Tarif dan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,
atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, penerapan iuran dana pensiun menjadi
berbeda secara administratif akibat penerapan TER (Tarif Efektif Rata-rata)
sebagai metode baru untuk menghitung PPh 21. Untuk itu, ada baiknya iuran dana
pensiun (termasuk DPLK) “dikembalikan” seperti semual, menjadi variabel pengurang
pajak. Saat ini, peserta DPLK sulit diajak untuk menambah “iuran sukarela”
dikarenakan penerapan TER tersebut. Bila dana pensiun itu baik untuk pendanaan
jangka Panjang dan hari tua orang Indonesia, tentu insentif perpajakan harus
menjadi “pemantik yang menarik” bagi peserta. Bukankah peserta dana pensiun sudah
“menundak kenikmatan hari ini untuk masa pensiunnya”? Maka peserta dana pensiun
sangat layak mendapat insentif pajak secara langsung daripada mengumbar perilaku
konsumtif, tanpa kejelasan keuangan di hari tua.
Faktanya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia
hari ini mengalami masalah keuangan. Bahkan 9 dari 10 pekerja tidak siap untuk
berhenti bekerja atau pensiun, Semuanya terjadi akibat tidak adanya dana yang cukup untuk membiayai kehidupan di
hari tua atau saat tidak bekerja lagi. Jadi sangat pantas, peserta dana pensiun
diberikan instentif perpajakan. Karena siapapun saat menjadi peserta DPLK
berarti 1) telah mempersiapkan kepastian dana untuk masa pensiun, 2) punya hasil investasi yang optimal
untuk hari tua, dan 3) sangat
layak mendapatkan
insentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan.
Dana pensiun, sejatinya bisnis yang sangat mulia. Karena siapapun
menyetor iuran setiap bulan atau menabung hanya didedikasikan untuk
masa pensiun, untuk hari tua saat tidak
bekerja lagi. Memang sejahtera atau tidak di
masa pensiun, tentu ada di tangan pekerja sendiri. Tapi pemerintah perlu mendorong
kepesertaan dan aset kelolaan dana pensiun selalu tumbuh signifikan dari waktu
ke waktu. Agar kerja YES, pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar