Berbekal visi menjadi lembaga sertifikasi profesi yang akuntabel di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menggelar rapat tahunan yang melaporkan kelulusan 1) 451 peserta sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan 2) 136 peserta sertifikasi MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) sepanjang tahun 2022 ini. Sementara perpanjangan sertifikat MRDP mencapai 177 peserta dan pendidikan asesor baru 15 orang. Selain itu, LSP Dana Pensiun pun telah menyiapkan program sertifikasi untuk tahun 2023 yang dapat diikuti pelaku dana pensiun di Indonesia.
Rapat tahunan LSP Dana Pensiun hari ini
(12/12/2022) dihadiri oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina - ADPI), Nur Hasan
Kurniawan (Pembina - PDPLK), Dewan Pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto dan A.T.
Sitorus. Pemaparan Laporan disajikan oleh Sularno, Ketua LSPDP didampingi
Sarwadi (Bendahara) dan Syarifudin Yunus (Sekretaris) dan Arif Hartanto
(Direktur Eksekutif LSPDP).
“Selain untuk melaporkan aktivitas sertifikasi
di dana pensiun tahun 2022, rapat tahunan ini pun disajikan renaca penguatan
kompetensi SDM industry dana pensiun di Indonesia, Untuk menuju tata kelola dana
pensiun yang lebih berkualitas ke depan” ujar Sularno, Ketua LSP Dana Pensiun
dalam pemaparannya.
Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan
lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI
dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP bagi calon
pengelola dana pensiun dan pihak lainnya, di samping manajemen risiko dana
pensiun. Selain itu, LSPDP pun tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi
kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun.
Sebagai antisipasi RUU P2SK (Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan) yang tenagh dalam pembahassan DPR sebagai
pengganti UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus
mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian
sertifikasi bidang dana pensiunb secara lebih berkualitas, baik MUDP dan MRDP. Di
samping perlunya ada materi-materi ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi
yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level
kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar
pelayanan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. #LSPDP
#DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar