Senin, 12 Desember 2022

Sepanjang Tahun 2022, LSP Dana Pensiun Luluskan 451 Peserta MUDP dan 136 MRDP

Berbekal visi menjadi lembaga sertifikasi profesi yang akuntabel di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menggelar rapat tahunan yang melaporkan kelulusan 1) 451 peserta sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan 2) 136 peserta sertifikasi MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) sepanjang tahun 2022 ini. Sementara perpanjangan sertifikat MRDP mencapai 177 peserta dan pendidikan asesor baru 15 orang. Selain itu, LSP Dana Pensiun pun telah menyiapkan program sertifikasi untuk tahun 2023 yang dapat diikuti pelaku dana pensiun di Indonesia.

 

Rapat tahunan LSP Dana Pensiun hari ini (12/12/2022) dihadiri oleh Ali Farmadi (Ketua Pembina - ADPI), Nur Hasan Kurniawan (Pembina - PDPLK), Dewan Pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto dan A.T. Sitorus. Pemaparan Laporan disajikan oleh Sularno, Ketua LSPDP didampingi Sarwadi (Bendahara) dan Syarifudin Yunus (Sekretaris) dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP).

 

“Selain untuk melaporkan aktivitas sertifikasi di dana pensiun tahun 2022, rapat tahunan ini pun disajikan renaca penguatan kompetensi SDM industry dana pensiun di Indonesia, Untuk menuju tata kelola dana pensiun yang lebih berkualitas ke depan” ujar Sularno, Ketua LSP Dana Pensiun dalam pemaparannya.

 


Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya, di samping manajemen risiko dana pensiun. Selain itu, LSPDP pun tengah menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun.

 

Sebagai antisipasi RUU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang tenagh dalam pembahassan DPR sebagai pengganti UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, LSP Dana Pensiun akan terus mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui ujian sertifikasi bidang dana pensiunb secara lebih berkualitas, baik MUDP dan MRDP. Di samping perlunya ada materi-materi ujian yang terbarukan sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. #LSPDP #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar