Kementerian Keuangan RI menyebut pembayaran manfaat pensiun
PNS (Pegawai Negeri Sipil) terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan hasil perhitungan
aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp 2.929
triliun (Bisnis.com, 29/8/2022). Angka yang tidak kecil bahkan akan terus
membengkak di tahun-tahun mendatang.
Besarnya pembayaran pensiunan PNS bukanlah beban negara. Tapi
konsekuensi dari skema pensiun Pay As You Go (PAYG) atau “pendanaan
langsung” yang dijalankan pemerintah selama ini. Artinya, pemerintah sebagai
pemberi kerja tidak memisahkan uang pensiun untuk setiap PNS sampai benar-benar
jatuh tempo “usia pensiun” si PNS yang bersangkutan dan dibayarkan setiap
bulan. Lalu dari mana uangnya? Karena selama ini tidak didanakan, maka
pemerintah membayarkan pensiunan PNS dari APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara). Melalui skema PAYG, sedari awal PNS bekerja, pemerintah
sebagai pemberi kerja telah menjanjikan si PNS tersebut akan mendapatkan uang bulanan.
Tapi sayang, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun
setiap bulannya bagi PNS tersebut selama masih bekerja.
Maka sudah pasti, pembayaran pensiunan PNS dari APBN akan
terus membesar tiap tahunnya. Karena pensiunan bertambah banyak, sementara
pendanaan pensiun tidak dilakukan. Apalagi usia harapan hidup orang Indonesia
pun terus meningkat. Saat ini mencapai 72 tahun. Maka dengan skema PAYG,
pemerintah harus menanggung pembayaran uang pensiun PNS yang akan terus
membesar dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, pemerintah patut mempertimbangkan
perubahan skema pensiun PNS dari “pay as you go” menjadi “fully
funded” atau didanakan secara berkala. Melalui skema fully funded
berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis
tiap bulannya sejak mulai bekerja menjadi PNS. Skema pensiun fully funded
justru lebih fair karena uang pensiun PNS dianggarkan setiap tahun, disetorkan dan
dikelola hingga dibayarkan ke pensiunan PNS tanpa melalui APBN. Ada
akumulasi dana dari iuran pensiun selama si PNS bekerja, sesuai dengan besaran
gaji setiap bulannya.
Memang sudah saatnya
skema pensiun PNS diubah dari “pay as you go” menjadi “fully funded”,
dari pendanaan langsung menjadi didanakan secara berkala. Agar uang pensiun PNS
bisa lebih berkualitas dan lebih sejahtera. Setidaknya, ada 4 (empat)
keunggulan skema pensiun “fully funded” bila diterapkan, yaitu 1) iuran
pensiun dianggarkan setiap tahun, 2) uang pensiun didanakan sejak PNS bekerja
hingga usia pensiun tiba, 3) ada hasil investasi yang optimal selama didanakan,
dan 4) tidak membebani APBN. Nantinya melalui skema pensiun fully funded,
si PNS pun ikut menyetor iuran pensiun dari gajinya selain iuran pensiun dari
pemerintah.
Nah bila pemerintah
berencana mengganti skema pay as you go menjadi fully funded, maka
pemerintah harus punya anggaran khusus untuk menyisihkan iuran dana pensiun
setiap PNS secara sistematis setiap bulannya. Sejak si PNS mulai bekerja hingga
usia pensiun tiba. Sehingga nantinya, saat si PNS pensiun, maka akumulasi iuran
dana pensiun yang ada tinggal dibayarkan kepada si PNS yang pensiun. Jadi, uang
pensiun dari iuran yang terkumpul bukan lagi dari APBN.
Tentu bukan hanya pemerintah, skema pensiun
fully funded ini pula yang seharusnya diterapkan perusahaan swasta di
Indonesia. Karena saat ini, masih banyak perusahaan swasta yang menerapkan pay
as you go, membayar uang pensiun dari “kantong” perusahaan tanpa didanakan
sebelumnya. Ketahuilah, cepat atau lambat, setiap perusahaan swasta pun punya kewajiban
pembayaran imbalan pascakerja atau uang pesangon kepada karyawannya. Entah,
akibat karyawan pensiun, meninggal dunia atau terjadi pemutusan hubungan kerja
(PHK). Karena saat ini, sebagian besar perusahaan swasta pun menjalankan skema
pembayaran pensiun dengan skema “pay as you go” yang tidak tepat. Skema
pensiun sudah saatnya dikelola secara “fully funded”.
Program
Pensiun Iuran Pasti
Bila skema pensiun
dijalankan secara fully funded, maka program pensiun yang dijalanakn bersifat iuran pasti. Artinya,
pemerintah atau perusahaan sebagai pemberi kerja akan menyetor iuran secara
berkala dan dibukukan atas nama si PNS atau karyawan. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun
yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta
hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai
manfaat pensiun.
PPIP
mengharuskan peserta untuk menyetorkan "iuran" secara rutin setiap
bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Nantinya, akumulasi
iuran selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangan menjadi manfaat
pensiun yang diterima oleh peserta. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP
sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil
pengembangan, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang PNS atau pekerja
menjadi peserta maka berpotensi semakin besar manfaat pensiun yang diterima.
Beberapa
ciri khusus program pensiun iuran pasti antara lain: 1) manfaat pensiun yang
akan diterima adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, 2) besaran
iuran ditetapkan di awal kepesertaan, 3) kontrol dan risiko program pensiun ada
di pemberi kerja atau peserta, 4) pencatatan dana bersifat individual atau
dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta, dan 5) ketika manfaat pensiun
dibayarkan, maka pajak yang dikenakan bersifat final sebesar 5% (sesuai dengan
PP 68/2009).
Dalam
program pensiun iuran pasti, yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun
jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tentu sangat bergantung
pada akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan selama menjadi pesrta. Iuran pensiun
dibayarkan secara rutin setiap bulan dan dapat berasal dari gabungan iuran
pekerja dan atau pemberi kerja. Misalnya, iuran program pensiun sebesar 10%
dari take home pay, dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.
Khusus
PNS, iuran-iuran program pensiun dapat dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun atau
lembaga pemerintah yang dibentuk sesuai regulasi yang berlaku. Karena nantinya,
lembaga tersebut yang akan mengelola investasi sesuai instrumen investasi yang
dipilih pemerintah atau perusahaan dan digunakan untuk membayar uang pensiun
PNS atau karyawan secara berkala. Lembaga yang ditunjuk, akan bertindak
sebagai pengelola administrasi program pensiun dan membayarkan manfaat pensiun kepada
pensiunan PNS atau perusahaan.
Dengan
mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi keuangan APBN, memang
sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari “pay as you go” menjadi “fully
funded”. Agar pensiunan PNS tidak lagi jadi tanggungan negara selama seumur
hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah dianggarkan dan dipupuk
selama PNS bekerja pada pemerintah. Agar pensiunan PNS lebih sejahtera daripada
sebelumnya. Begitu pula seharusnya skema pensiun untuk karyawan suatu
perusahaan, harus fully funded. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar