Rabu, 07 September 2022

Saatnya Mengalihkan Skema Pensiun, Dari Pay As You Go ke Fully Funded

Kementerian Keuangan RI menyebut pembayaran manfaat pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) terus meningkat dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan hasil perhitungan aktuaris, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah mencapai Rp 2.929 triliun (Bisnis.com, 29/8/2022). Angka yang tidak kecil bahkan akan terus membengkak di tahun-tahun mendatang.

Besarnya pembayaran pensiunan PNS bukanlah beban negara. Tapi konsekuensi dari skema pensiun Pay As You Go (PAYG) atau “pendanaan langsung” yang dijalankan pemerintah selama ini. Artinya, pemerintah sebagai pemberi kerja tidak memisahkan uang pensiun untuk setiap PNS sampai benar-benar jatuh tempo “usia pensiun” si PNS yang bersangkutan dan dibayarkan setiap bulan. Lalu dari mana uangnya? Karena selama ini tidak didanakan, maka pemerintah membayarkan pensiunan PNS dari APBN (Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara). Melalui skema PAYG, sedari awal PNS bekerja, pemerintah sebagai pemberi kerja telah menjanjikan si PNS tersebut akan mendapatkan uang bulanan. Tapi sayang, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk menyisihkan dana pensiun setiap bulannya bagi PNS tersebut selama masih bekerja.

Maka sudah pasti, pembayaran pensiunan PNS dari APBN akan terus membesar tiap tahunnya. Karena pensiunan bertambah banyak, sementara pendanaan pensiun tidak dilakukan. Apalagi usia harapan hidup orang Indonesia pun terus meningkat. Saat ini mencapai 72 tahun. Maka dengan skema PAYG, pemerintah harus menanggung pembayaran uang pensiun PNS yang akan terus membesar dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, pemerintah patut mempertimbangkan perubahan skema pensiun PNS dari “pay as you go” menjadi “fully funded” atau didanakan secara berkala. Melalui skema fully funded berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya sejak mulai bekerja menjadi PNS. Skema pensiun fully funded justru lebih fair karena uang pensiun PNS dianggarkan setiap tahun, disetorkan dan dikelola hingga dibayarkan ke pensiunan PNS tanpa melalui APBN. Ada akumulasi dana dari iuran pensiun selama si PNS bekerja, sesuai dengan besaran gaji setiap bulannya.

Memang sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari “pay as you go” menjadi “fully funded”, dari pendanaan langsung menjadi didanakan secara berkala. Agar uang pensiun PNS bisa lebih berkualitas dan lebih sejahtera. Setidaknya, ada 4 (empat) keunggulan skema pensiun “fully funded” bila diterapkan, yaitu 1) iuran pensiun dianggarkan setiap tahun, 2) uang pensiun didanakan sejak PNS bekerja hingga usia pensiun tiba, 3) ada hasil investasi yang optimal selama didanakan, dan 4) tidak membebani APBN. Nantinya melalui skema pensiun fully funded, si PNS pun ikut menyetor iuran pensiun dari gajinya selain iuran pensiun dari pemerintah.

Nah bila pemerintah berencana mengganti skema pay as you go menjadi fully funded, maka pemerintah harus punya anggaran khusus untuk menyisihkan iuran dana pensiun setiap PNS secara sistematis setiap bulannya. Sejak si PNS mulai bekerja hingga usia pensiun tiba. Sehingga nantinya, saat si PNS pensiun, maka akumulasi iuran dana pensiun yang ada tinggal dibayarkan kepada si PNS yang pensiun. Jadi, uang pensiun dari iuran yang terkumpul bukan lagi dari APBN.



Tentu bukan hanya pemerintah, skema pensiun fully funded ini pula yang seharusnya diterapkan perusahaan swasta di Indonesia. Karena saat ini, masih banyak perusahaan swasta yang menerapkan pay as you go, membayar uang pensiun dari “kantong” perusahaan tanpa didanakan sebelumnya. Ketahuilah, cepat atau lambat, setiap perusahaan swasta pun punya kewajiban pembayaran imbalan pascakerja atau uang pesangon kepada karyawannya. Entah, akibat karyawan pensiun, meninggal dunia atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena saat ini, sebagian besar perusahaan swasta pun menjalankan skema pembayaran pensiun dengan skema “pay as you go” yang tidak tepat. Skema pensiun sudah saatnya dikelola secara “fully funded”.

 

Program Pensiun Iuran Pasti

Bila skema pensiun dijalankan secara fully funded, maka program pensiun  yang dijalanakn bersifat iuran pasti. Artinya, pemerintah atau perusahaan sebagai pemberi kerja akan menyetor iuran secara berkala dan dibukukan atas nama si PNS atau karyawan. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

PPIP mengharuskan peserta untuk menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Nantinya, akumulasi iuran selama menjadi peserta ditambah hasil pengembangan menjadi manfaat pensiun yang diterima oleh peserta. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil pengembangan, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang PNS atau pekerja menjadi peserta maka berpotensi semakin besar manfaat pensiun yang diterima.

Beberapa ciri khusus program pensiun iuran pasti antara lain: 1) manfaat pensiun yang akan diterima adalah akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya, 2) besaran iuran ditetapkan di awal kepesertaan, 3) kontrol dan risiko program pensiun ada di pemberi kerja atau peserta, 4) pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta, dan 5) ketika manfaat pensiun dibayarkan, maka pajak yang dikenakan bersifat final sebesar 5% (sesuai dengan PP 68/2009).

Dalam program pensiun iuran pasti, yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tentu sangat bergantung pada akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan selama menjadi pesrta. Iuran pensiun dibayarkan secara rutin setiap bulan dan dapat berasal dari gabungan iuran pekerja dan atau pemberi kerja. Misalnya, iuran program pensiun sebesar 10% dari take home pay, dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.

Khusus PNS, iuran-iuran program pensiun dapat dikelola oleh lembaga pengelola dana pensiun‎ atau lembaga pemerintah yang dibentuk sesuai regulasi yang berlaku. Karena nantinya, lembaga tersebut yang akan mengelola investasi sesuai instrumen investasi yang dipilih pemerintah atau perusahaan dan digunakan untuk membayar uang pensiun PNS atau karyawan secara berkala. Lembaga yang ditunjuk, akan bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun dan membayarkan manfaat pensiun kepada pensiunan PNS atau perusahaan.

Dengan mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi keuangan APBN, memang sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari “pay as you go” menjadi “fully funded”. Agar pensiunan PNS tidak lagi jadi tanggungan negara selama seumur hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah dianggarkan dan dipupuk selama PNS bekerja pada pemerintah. Agar pensiunan PNS lebih sejahtera daripada sebelumnya. Begitu pula seharusnya skema pensiun untuk karyawan suatu perusahaan, harus fully funded. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar