Apakah taman bacaan Anda pernah mendapat bantuan dana/hibah dari Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Desa)?
Maka jawabnya, 85% tidak pernah dibantu dan
15% sudah pernah dibantu. Maka wajar 87% biaya operasional taman bacaan
ditanggung oleh pengelolanya, 11% dari donatur dan hanya 2% dari pemerintah. Begitulah
simpulan Survei
Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 yang dilakukan TBM Lentera Pustaka (Juni
2022).
Fakta ini menyiratkan
sinergi antara pemerintah daerah dengan pegiat literasi di TBM belum optimal. Karena
itu, sebagai solusinya perlu ada langkah-langkah lebih konkret dalam
pengembangan TBM di daerah. Caranya, mungkin 1) aparatur pemda yagng terkait
dengan TBM seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan atau Dinas Pendidikan perlu
terjun ke lapangan untuk mengecek keberadaan taman bacaan atau 2) pegiat
literasi di taman bacaan harus terus menyuarakan perannya dalam meningkatkan kegemaran
membaca masyarakat.
Survei Tata Kelola
Taman Bacaan tahun 2022 ini melibatkan 146 pegiat literasi dari 27 Provinsi di 88
Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Selain untuk memberi infomasi berbasis
data ilmiah, survei ini pun dapat memetakan realitas yang terjadi di taman
bacaan pada umumnya. “Data yang berbicara, bahwa masih ada kesenjangan tata
kelola taman bacaan di Indonesia. Sinergi antara pemda dan TBM tidak optimal
dan masih jauh dari harapan. Apalagi bila merujuk pada peraturan perundang-undangan
yang ada” ujar Syarifudin Yunus, Pendiri dan Kepala Program TBM Lentera
Pustaka di Bogor sekaligus pelaksana Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022.
Kenapa
pemerintah daerah perlu membantu taman bacaan?
Mari kita lihat rujukan
aturannya. Pertama, UU No. 3/2014 tentang Pemerintahan
Daerah pasal 12 menyebut (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a.
pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan
rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan
pelindungan masyarakat; dan f. sosial. Maka taman bacaan termasuk di dalamnya. Kedua, sesuai amanat UU No 20/2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat 4), disebukan bahwa satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis. Maka taman bacaan pun menjadi bagian dari Pendidikan nonformal
yang bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat. Ketiga,
UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan, pasal 49 menegaskan Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah
baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Maka “pekerjaan
rumah” ke depan, siapa pun dapat mengevaluasi. Tentang keberadaan taman bacaan
atau TBM sebagai sarana peningkatkan kegemaran membaca dan pembelajaran
masyarakat penting atau tidak? Salam literasi #SurveiTataKelolaTBM #TamanBacaan
#PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar