Sabtu, 02 Juli 2022

Hanya 15% Taman Bacaan yang Pernah Dibantu Pemerintah Daerah, Kenapa?

Apakah taman bacaan Anda pernah mendapat bantuan dana/hibah dari Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Desa)?

Maka jawabnya, 85% tidak pernah dibantu dan 15% sudah pernah dibantu. Maka wajar 87% biaya operasional taman bacaan ditanggung oleh pengelolanya, 11% dari donatur dan hanya 2% dari pemerintah. Begitulah simpulan Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 yang dilakukan TBM Lentera Pustaka (Juni 2022).

 

Fakta ini menyiratkan sinergi antara pemerintah daerah dengan pegiat literasi di TBM belum optimal. Karena itu, sebagai solusinya perlu ada langkah-langkah lebih konkret dalam pengembangan TBM di daerah. Caranya, mungkin 1) aparatur pemda yagng terkait dengan TBM seperti Dinas Arsip dan Perpustakaan atau Dinas Pendidikan perlu terjun ke lapangan untuk mengecek keberadaan taman bacaan atau 2) pegiat literasi di taman bacaan harus terus menyuarakan perannya dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat.

 

Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022 ini melibatkan 146 pegiat literasi dari 27 Provinsi di 88 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Selain untuk memberi infomasi berbasis data ilmiah, survei ini pun dapat memetakan realitas yang terjadi di taman bacaan pada umumnya. “Data yang berbicara, bahwa masih ada kesenjangan tata kelola taman bacaan di Indonesia. Sinergi antara pemda dan TBM tidak optimal dan masih jauh dari harapan. Apalagi bila merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada” ujar Syarifudin Yunus, Pendiri dan Kepala Program TBM Lentera Pustaka di Bogor sekaligus pelaksana Survei Tata Kelola Taman Bacaan tahun 2022.

 


Kenapa pemerintah daerah perlu membantu taman bacaan?

Mari kita lihat rujukan aturannya. Pertama, UU No. 3/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 menyebut (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial. Maka taman bacaan termasuk di dalamnya. Kedua, sesuai amanat UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat 4), disebukan bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Maka taman bacaan pun menjadi bagian dari Pendidikan nonformal yang bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya baca masyarakat. Ketiga, UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan, pasal 49 menegaskan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mendorong tumbuhnya taman bacaan masyarakat dan rumah baca untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.

 

Maka “pekerjaan rumah” ke depan, siapa pun dapat mengevaluasi. Tentang keberadaan taman bacaan atau TBM sebagai sarana peningkatkan kegemaran membaca dan pembelajaran masyarakat penting atau tidak? Salam literasi #SurveiTataKelolaTBM #TamanBacaan #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar