Banyak orang, banyak pekerja tidak tahu apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)?
Ternyata,
ada “makhluk” yang bernama DPLK. Tapi tidak diketahui orang banyak. Padalah, manfaatnya
begitu besar. Khususnya untuk para pekerja atau karyawan di masa pensiun. Bolehlah
disebut DPLK itu program pensiun. Program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi
pesertanya. Karena setiap pekerja tidak akan bekerja terus, pasti akan pensiun
atau berhenti bekerja. Lalu, bagaimana dia menghidupi diri dan memenuhi kebutuhan
biaya di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi?
Adalah
fakta di hari tua orang Indonesia ssaat ini. Ada 7 dari 10 pensiunan mengalami
masalah keuangan di masa pensiun. Sementara 9 dari 10 pekerja hari ini sama
sekali tidak siap untuk pensiun alias berhenti bekerja. Semua itu terjadi
akibat tidak adanya ketersediaan uang untuk masa pensiun atau hari tua. Jadi untuk
apa bekerja bila tidak mempersiapkan masa pensiun?
Sebagai
solusi untuk masa pensiun, maka setiap pekerja dapat menjadi peserta DPLK. Bagi
pekerja atau karyawan, DPLK itu program pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan
jaminan finansial saat mencapai usia pensiun atau hari tua. Sementara bagi
perusahaan atau pemberi kerja, DPLK dapat dijadikan program untuk memenuhi
kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon pekerja sesuai dengan UU yang
berlaku, khususnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Patut
diingat, masa pensiun bagi pekerja atau uang pesangon yang harus dibayarkan
perusahaan kepada pekerja itu cepat atau lambat pasti terjadi. Karena pensiun
atau pesangon hanya soal waktu. Masalahnya, bagaimana dengan dana-nya? Ada atau
tidak?
Sesuai
regulasi, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan
asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Itu berarti, DPLK
menyelenggarakan program pensiun iuran Pasti yang berarti iuran-nya
ditetapkan lebih dulu, lalu nantinya seluruh iuran serta hasil investasinya
dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Suatu
perusahaan pun dapat mengikutsertakan pekerjanya karyawannya ke dalam program
DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
Lalu,
apa manfaat DPLK?
Harus
dipahami, DPLK itu disiapkan untuk merancang kesinambungan penghasilan setiap
pekerja di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi. Agar tersedia dana yang
memadai dan cukup untuk membiyai kebutuhan dan gaya hiduppekerja di masa
pensiun. Bahkan DPLK pun bisa jadi solusi keuangan bagi ahli waris/keluarga
apabila si pekerja meninggal dunia saat bekerja, sebelum usia pensiun.
Tapi
bila mau diperinci lagi, sejatinya DPLK memberikan manfaat yang luar biasa
kepada:
1.
Pekerja atau Karyawan: a) adanya kepastian
dana untuk masa pensiun, saat tidak bekerja lagi, b) adanya kesinambungan
penghasilan untuk biaya hidup di hari tua, dan c) iuran dan akumulasi dana selama
menjadi peserta dibukukan atas nama pekerja.
2.
Perusahaan atau Pemberi Kerja: a) dapat
memenuhi kewajiban
perusahaan terhadap imbalan pascakerja pekerja sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta
kerja atau PP 35/2021 tentang PHK, b) menghindari masalah cash flow atau arus
kas perusahaan saat harus membayar uang pensiun atau uang pesangon pekerja, dan
c) bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan
Lalu,
siapa saja yang boleh menjadi peserta DPLK?
Pada
prinsipnya, siapa saja yang menjadi pekerja atau karyawan dapat menjadi peserta
DPLK. Asal punya gaji atau upah yang bisa dibayarkan untuk iuran DPLK. Umumnya,
untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri
sebagai peserta individual program DPLK atau 2) diikutsertakan melalui
perusahaan tempatnya bekerja. Kepesertaan hakikatnya terbuka untuk siapa saja dan
spiritnya punya kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.
Apa
yang dilakukan sebagai peserta DPLK?
Siapapun
yang menjadi peserta DPLK, intinya wajib menyetor iuran (tabungan) untuk masa pensiun
secara berkala, biasanya setiap bulan. Lama waktu menyetor iuran sangat
bergantung pada usia pensiun yang ditetapkan. Misalnya sejak jadi peserta hingga
55 tahun. Iuran penisun pun dapat dikontribusikan dari 1) pekerja sendiri, 2)
perusahaan tempat bekerja, atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara
bersama-sama. Misal perusahaan menyetor 3% dan pekerja 3% dari gaji.
Nah,
iuran yang disetor ke penyelenggara DPLK nantinya akan di-investasikan sesuai
pilihan peserta. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program
DPLK adalah milik pekerja, sesuai peraturan yang berlaku. Hingga manfaat pensiun
dibayarkan pekerja, khususnya saat mencapai usia pensiun. Dan patut diingat,
bila iuran berasal dari perusahaan maka iuran tidak dapat diminta balik ke
perusahaan dan akan melekat kepada pekerja. Oleh karena itu, besaran iuran DPLK
silakan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masa datang. Karena spirit
DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak
bekerja lagi.
Apa
yang terjadi dengan iuran pensiun di DPLK yang sudah disetor?
Sederhana
saja, iuran DPLK yang disetor ke program DPLK akan diinvestasikan ke dalam
pilihan investasi yang dipilih peserta sendiri, seperti di: 1) pasar uang (money
market), 2) pendapatan tetap (fix income), 3) saham (equity) atau 4) syariah. Semua
hasil investasi dan risiko yang terjadi tentu menjadi tanggung jawab peserta
DPLK. Jadi, akumulasi dana DPLK adalah jumlah iuran yang disetor + hasil
investasi yang dipilih.
Apakah
iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?
Tentu,
sangat aman dan dapat dikontrol oleh peserta. Aman karena dana yang dimiliki
tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik
bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran DPLK
tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah ke DPLK lain. Bahkan tiap peserta
dapat mengontrol saldo dana DPLK-nya melalui laporan saldo dana pensiun DPLK
secara berkala dari penyelenggara DPLK.
Mengapa
pekerja perlu DPLK?
Karena
setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Maka
DPLK diperlukan untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. Jangan sampai
saat tidak bekerja lagi justru mengalami masalah keuangan. Sehingga pekerja
dapat menikmati jerih payah selama bekerja di hari tua.
DPLK
pun penting bagi perusahaan atau pemberi kerja. Agar dapat menyiapkan
pembayaran imbalan pascakerja atau pesangon untuk pekerja. Karena cepat atau lambat
pasti dibayarkan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai
nantinya, perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk membayar uang pensiun
atau pesangon pekerja saat dibutuhkan.
DPLK
berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat
sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh
lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan. Karena sifatnya sukarela, maka
dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk
ikut serta dalam program pensiun DPLK.
Lalu,
untuk apa DPLK bila pekerja sudah punya program Jaminan Hari Tua (JHT)?
Prinsipnya,
DPLK berbeda dengan JHT. JHT bersifat wajib dan hanya sebatas memenuhi
kebutuhan hari tua yang bersifat dasar. Tidak bisa membiayai kebutuhan hidup di
hari tua dengan JHT. Makanya dibutuhkan DPLK, sebagai program sukarela untuk
melengkapi kebutuhan dasar lainnya di masa pensiun, termasuk untuk mempertahankan
gaya hidup pensiunan.
Intinya,
DPLK bersifat sukarela karena program wajib seperti JHT tidak mencukupi saat
pekerja pensiun. Sebagai ilustrasi, bila kebutuhan saat pensiun mencapai Rp. 10
juta per bulan, maka JHT hanya mencapai Rp. 3 juta atau 30% saja. Maka kekurangannya,
dapat diantisipasi melalui program DPLK di samping sarana investasi lainnya.
Ibarat
pepatah “sedia payung sebelum hujan”. Begtulah DPLK bekerja, untuk mempersiakan
masa pensiun saat masih bekerja. Agar kerja yes, pensiun oke. Karena sejatinya,
program DPLK bukan soal biaya. Tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan
hari tua sejak dini. Masa pensiun pun bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau
seperti apa di masa pensiun? Karena itu, masa pensiun yang sejahtera menjadi
tanggung jawab pekerja dan perusahaan secara bersama-sama.
Karena
DPLK, intinya siapapun memperoleh: 1) adanya pendanaan yang pasti, 2) ada hasil
investasi yang optimal selama jadi peserta, dan 3) mendapat manfaat perpajakan
saat dibayarkan.
Itulah
sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi bagi para pekerja dan
perusahaan. Karena masa pensiun bagi siapa pun, bukan “gimana nanti” tapi
“nanti gimana”. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar