Akibat wabah Covid-19, banyak pengusaha atau pemberi kerja “terpaksa’ memberhentikan atau mem-PHK (pemutusah hubungan kerja) pekerjanya. Akibat pukulan ekonomi dan pendapatan pengusaha menurun drastis. Sayangnya, banyak pekerja yang tidak puas karena kompensasi pesangon yang diterima pekerja tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Uang kadeudeuh atau penghargaan masa kerja pun belum dibayarkan. Masa kerja yang begitu lama lenyap sia-sia. Hingga berlanjut jadi sengketa pekerja versus pengusaha. Jadi kasus hubungan industrial ke pengadilan yang belum tentu jadi solusi.
Lebih dari 3 juta
pekerja di-PHK. Bahkan ratusan ribu pekerja “dirumahkan” akibat Covid-19. Banyak
pekerja gelisah dan khawatir. Akan masa depannya, tentang hari esok yang harus
dijalanianya. Saat ini pun, tidka sedikit pensiunan yang hanya bisa merenungi
nasibnya. Menyesal karena tidak mempersiapkan masa pensiunnya. Merana
karena tidak tersedia dana yang cukup di hari tua. Semua itu terjadi akibat
pekerja lalai. Tidak mempersiapkan masa pensiun. Padahal, cepat atau lambat,
masa pensiun pasti tiba. Masa tidak bekerja bisa dating tanpa diduga. Atas
sebab apapun atas alasan apapun.
Memang banyak orang bekerja. Tapi mereka belum menyiapkan program
pensiun. Alhasil 7 dari 10 pensiun akhirnya mengalami masalah keuangan di masa
pensiun. Saat bekerja, boleh jadi si pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun setelah pensiun, si pekerja gagal mempertahankan gaya hidupnya. Taraf kehidupannya
menurun. Bahkan tidak mungkin jadi bergantung kepada anak-anaknya atau keluarganya.
Sering stress atau kerap mengeluh. Semua itu terjadi akibat tidak adanya dana
yang cukup untuk membiayai kebutuhan di masa pensiun, saat tidak belerja lagi.
Bila Anda, seorang pekerja mandiri yang sama sekali belum mempersiapkan masa
pensiun. Atau kantor tempat Anda bekerja tidak memiliki program pensiun. Ada
baiknya mulai mempertimbangkan untuk punya program pensiun. Karena program
pensiun, intinya adalah untuk menyiapkan ketersediaan dana yang layak pada saat
si pekerja memasuki masa pensiun, haru tua, atau akibat terjadinya PHK
Nah, cara apa yang bisa dilakukan seoarang pekerja atau pengusaha?
Salah satu skema yang
dapat dipilih adalah program pensiun iuran pasti (PPIP) atau biasa disebut defined contribution. PPIP
menumpukan manfaat pensiun seorang pekerja pada pada akumulasi iuran yang rutin
disetor dan hasil investasi selama mengikuti program. PPIP berbeda
dengan PPMP (program pensiun manfaat pasti) yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat pensiun yang
akan diterima pekerja, dengan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji si
pekerja. PPIP biasanya diselenggarakan oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), sementara PPMP hanya bisa
diselenggarakan oleh DPPK.
Jadi, bila Anda
seorang pekerja di perusahaan swasta. Baik skala kecil-menengah-besar, yang
selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Katakanlah, pekerja A di Perusahaan X.
Maka untuk menjadi peserta PPIP dapat menyetorkan "iuran" secara
rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Dan
selama menjai peserta PPIP, maka setoran iuran tersebut akan diinvestasikan
pada pilihan investasi yan Anda pilih sendiri, seperti di saha,, pendapatan
tetpa, atau pasar uang. Nah, ketika masa pensiun tiba, maka seluruh iuran dan
hasil investasi yang terkumpul dapat dicairkan sebagai manfaat pensiun yang
diterima.
Program Pensiun Iuran
Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga
hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil pengembangan/investasi, dan
3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang pekerja menjadi peserta PPIP maka semakin
besar pula potensi manfaat pensiun yang akan diterima.
Mengaa PPIP pantas
menjadi pilihan? Karena sebagai pekerja, Anda memiliki control yang kuat
terhadap program pensiun yang diikuti. Daqpat menentukan besaran iuran, memilih
sendiri pilihan investasi bahkan bisa memindahkanya, dan akumulasi dana yang
terkumpul dapat dicek sewaktu-waktu. Beberapa ciri penting dari PPIP antara
lain:
1.
Manfaat
pensiun yang akan diterima pekerja adalah akumulasi iuran beserta hasil investasinya.
2.
Besaran
iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau
sejumlah nominal tertentu.
3.
Kontrol
dan risiko program pensiun ada di tangan peserta, termasuk risiko pilihan
investasi. Ada hasil investasi selama menjadi peserta PPIP.
4.
Pencatatan
dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing
peserta.
5.
Ketika
manfaat pensiun dibayarkan melalui PPIP yang dikelola DPLK, maka pajak yang
dikenakan sudah final sebesar 5%. Benefit ini sama sekali tidak dimiliki oleh
program lain yang tidak tercantum sebagai pengelola dana pensiun.
Harusnya, PPIP bisa
jadi solusi bagi pekerja maupun pengusaha. Iuran pensiun dalam PPIP sudah pasti.
Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh sangat bergantung pada akumulasil
iuran + hasil investasi + lama kepesertaannya. Iuran pun bisa berasal dari
gabungan iuran pekerja dan iura pengusaha/pemberi kerja. Atau hanya dari
pekerja saja atau pemberi kerja saja. Misal iuran PPIP sebesar 10%, asalnya
dari pekerja 5% dan 5% pengusaha/pemberi
kerja. Penting bagi pekerja, bahwa PPIP bersifat individual atau kendali ada
tangan si pekerjatermasuk risiko investasinya. Saat berhenti bekerja pun, iuran
yang terkumpul otomatis menjadi milik si pekerja. Tapi harus diingat, PPIP baru
dapat cairkan manfaatnya saat usia pensiun tiba.
Pada PPIP,
penyelenggara DPLK yang dipilih bertindak sebagai pengelola administrasi
program pensiun selama menjadi peserta hingga manfaat pensiun dibayarkan.
Tentu, sesuai dengan standar administrasi dan pelayanan yang professional,
khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala. Oleh karena itu, program
pensiun iuran pasti harusnya didukung oleh sistem teknologi yang memadai.
Ketahuilah, tiap pekerja setidaknya membutuhkan tingkat penghasilan
pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir
Rp. 10 juta, maka dipbutuhkan dana Rp. 7-8 juta per bulan di masa pensiun. Agar
dapat memenuhi kebutuhan dan mempertahankan gaya hidup. Oleh karena itu, sangat
diperlukan program pensiun saat masih bekerja.
Jadi, pilihan memang
ada di tangan Anda sebagai pekerja. Mau seperti apa di masa pensiun di hari
tua? Sejahtera atau merana; nyaman atau tidak nyaman. Dan sebagai solusinya,
PPIP (program pensiun iuran pasti) bisa jadi solusinya … #YukSiapkanPensiun #SadarPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar