Jumat, 04 September 2026

Tolak Jaminan Pesangon RUU Ketenagakerjaan, Urusan Pesangon Bukan Jaminan Sosial

Berdasarkan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang beredar, secara tegas industri dana pensiun (DPLK/DPPK) menyatakan keberatan terhadap usulan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menempatkan jaminan pesangon sebagai program yang dikelola langsung oleh lembaga negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penolakan ini bukan berarti industri dana pensiun menolak perlindungan hak pekerja (uang pesangon), melainkan mempertanyakan desain kelembagaan yang berpotensi menciptakan monopoli pengelolaan dana pesangon dan menggeser peran dana pensiun (DPLK/DPPK) yang selama ini telah menjalankan fungsi pendanaan uang pesangon dari berbagai perusahaan.

 

Industri dana pensiun menilai, usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif DPR ini berpotensi mengabaikan ekosistem pendanaan pesangon yang sudah terbentuk melalui DPLK dan DPPK, termasuk sekitar 5,3 juta pekerja yang menurut data industri telah memiliki pendanaan pesangon melalui dana pensiun. Padahal, keberadaan dana pensiun telah mendapatkan landasan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sementara mekanisme manfaat yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak juga telah menjadi bagian dari UU No. 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/2021. Karenanya, sebagai turunan dari regulasi yang ada, OJK melalui POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun sudah mengatur tentang program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) untuk pendaaan uang pesangon atau kompensasi pascakerja yang menjadi kewajiban perusahaan. Bahkan, dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan adanya keterkaitan program dana pensiun dengan pendanaan yang bersumber dari komponen pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.

 

Atas dasar regulasi yang berlaku saat ini pula, industri dana pensiun menolak dengan tegas usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan khusus tentang jaminan pesangon yang dikelola oleh BPJS TK, dengan alasan:

1.    Mengancam keberlangsungan industri dana pensiun yang telah memiliki dasar hukum dan peserta eksisting.

2.    Jaminan pesangon tidak harus dimonopoli negara, perlindungan pekerja dapat diperkuat melalui skema kompetisi pasar yang sehat.

3.    Solusinya bukan mematikan industri dana pensiun, tetapi memperkuat dan mengintegrasikan skema yang sudah ada dan melakukan harmonisasi.

4.    Jangan mengorbankan 5,3 juta peserta yang sudah memiliki dana pesangon melalui DPLK/DPPK.

5. Urusan pesangon pekerja adalah aspek hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, bukan jaminan sosial.

 


Karena itu, industri dana pensiun berpandangan bahwa perlindungan pekerja tidak harus diwujudkan dengan memonopoli pengelolaan dana pesangon melalui satu lembaga negara. Negara memang wajib menjamin kepastian pembayaran hak pekerja, tetapi tujuan tersebut dapat dicapai melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan, DPLK dan DPPK untuk berkompetisi secara sehat dengan standar perlindungan dan pengawasan yang kuat. Prinsip free market, choice of provider, efisiensi, inovasi, dan tata kelola seharusnya tetap dipertahankan dalam pengelolaan dana  pesangonpekerja. Apabila seluruh pendanaan pesangon diwajibkan masuk ke satu institusi, kebijakan tersebut dikhawatirkan bukan hanya mengurangi pilihan perusahaan dan pekerja, tetapi juga menciptakan state monopoly atas dana yang bersumber dari kontribusi dunia usaha – swasta dan pekerja.

 

Industri dana pensiun karena itu mendorong DPR dan Pemerintah meninjau kembali substansi jaminan pesangon dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar tidak mematikan industri yang telah berjalan dan tidak menimbulkan regulatory disruption bagi jutaan peserta yang telah memiliki dana. Solusinya bukan mengganti DPLK/DPPK dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi membangun sistem jaminan pesangon yang funded, kompetitif, transparan dan memberikan pilihan pengelola, dengan pengawasan negara yang kuat untuk memastikan kewajiban kepada pekerja benar-benar terpenuhi. Dengan demikian, tujuan utama RUU—memberikan kepastian hak pekerja ketika terjadi PHK—tetap tercapai, tanpa harus mengorbankan industri dana pensiun dan prinsip persaingan sehat dalam pengelolaan dana masyarakat. Lawan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk monopoli jaminan pesangon!

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar