Berdasarkan draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang beredar, secara tegas industri dana pensiun (DPLK/DPPK) menyatakan keberatan terhadap usulan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menempatkan jaminan pesangon sebagai program yang dikelola langsung oleh lembaga negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penolakan ini bukan berarti industri dana pensiun menolak perlindungan hak pekerja (uang pesangon), melainkan mempertanyakan desain kelembagaan yang berpotensi menciptakan monopoli pengelolaan dana pesangon dan menggeser peran dana pensiun (DPLK/DPPK) yang selama ini telah menjalankan fungsi pendanaan uang pesangon dari berbagai perusahaan.
Industri dana pensiun menilai,
usulan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang menjadi inisiatif DPR ini berpotensi
mengabaikan ekosistem pendanaan pesangon yang sudah terbentuk melalui DPLK dan
DPPK, termasuk sekitar 5,3 juta pekerja yang menurut data industri telah
memiliki pendanaan pesangon melalui dana pensiun. Padahal, keberadaan dana
pensiun telah mendapatkan landasan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sementara mekanisme manfaat
yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak juga telah menjadi bagian dari UU No. 6/2023 tentang Perppu
Cipta Kerja dan PP No. 35/2021. Karenanya, sebagai turunan dari regulasi yang
ada, OJK melalui POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
sudah mengatur tentang program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) untuk pendaaan
uang pesangon atau kompensasi pascakerja yang menjadi kewajiban perusahaan. Bahkan,
dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan
adanya keterkaitan program dana pensiun dengan pendanaan yang bersumber dari
komponen pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Atas dasar regulasi yang
berlaku saat ini pula, industri dana pensiun menolak dengan tegas usulan RUU
Perlindungan Ketenagakerjaan khusus tentang jaminan pesangon yang dikelola oleh
BPJS TK, dengan alasan:
1. Mengancam keberlangsungan industri dana
pensiun yang telah memiliki dasar hukum dan peserta eksisting.
2.
Jaminan
pesangon tidak harus dimonopoli negara, perlindungan pekerja dapat diperkuat
melalui skema kompetisi pasar yang sehat.
3.
Solusinya
bukan mematikan industri dana pensiun, tetapi memperkuat dan mengintegrasikan
skema yang sudah ada dan melakukan harmonisasi.
4.
Jangan
mengorbankan 5,3 juta peserta yang sudah memiliki dana pesangon melalui
DPLK/DPPK.
5. Urusan pesangon pekerja adalah aspek hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, bukan jaminan sosial.
Karena itu, industri dana
pensiun berpandangan bahwa perlindungan pekerja tidak harus diwujudkan dengan
memonopoli pengelolaan dana pesangon melalui satu lembaga negara. Negara memang
wajib menjamin kepastian pembayaran hak pekerja, tetapi tujuan tersebut dapat
dicapai melalui mekanisme yang memberikan ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan, DPLK
dan DPPK untuk berkompetisi secara sehat dengan standar perlindungan dan
pengawasan yang kuat. Prinsip free market, choice of provider, efisiensi,
inovasi, dan tata kelola seharusnya tetap dipertahankan dalam pengelolaan dana pesangonpekerja. Apabila seluruh pendanaan
pesangon diwajibkan masuk ke satu institusi, kebijakan tersebut dikhawatirkan
bukan hanya mengurangi pilihan perusahaan dan pekerja, tetapi juga menciptakan state
monopoly atas dana yang bersumber dari kontribusi dunia usaha – swasta dan
pekerja.
Industri dana pensiun karena
itu mendorong DPR dan Pemerintah meninjau kembali substansi jaminan pesangon
dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar tidak mematikan industri yang telah
berjalan dan tidak menimbulkan regulatory disruption bagi jutaan peserta
yang telah memiliki dana. Solusinya bukan mengganti DPLK/DPPK dengan BPJS
Ketenagakerjaan, tetapi membangun sistem jaminan pesangon yang funded,
kompetitif, transparan dan memberikan pilihan pengelola, dengan pengawasan
negara yang kuat untuk memastikan kewajiban kepada pekerja benar-benar
terpenuhi. Dengan demikian, tujuan utama RUU—memberikan kepastian hak pekerja
ketika terjadi PHK—tetap tercapai, tanpa harus mengorbankan industri dana
pensiun dan prinsip persaingan sehat dalam pengelolaan dana masyarakat. Lawan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan untuk monopoli jaminan pesangon!


Tidak ada komentar:
Posting Komentar