Kementerian Keuangan RI memproyeksikan sekitar 100 juta warga Indonesia terancam tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038 mendatang. Alarm serius ini berbunyi di tengah kondisi Indonesia yang mulai memasuki fase pre-aging society, di mana dalam dua hingga tiga dekade ke depan, gelombang besar penduduk usia produktif akan bertransformasi menjadi kelompok lansia (pensiunan). Tanpa adanya jaminan perlindungan hari tua dan program pensiun yang memadai, jutaan lansia (pensiunan) di masa depan berisiko mengalami penurunan standar hidup yang drastis, ketergantungan finansial pada anak dan keluarga, hingga terjerembab ke jurang kemiskinan di usia lanjut.
Salah satu pemicu utama dari
krisis ini adalah rendahnya kapasitas menabung, di mana rata-rata masyarakat
saat ini hanya menyisihkan sekitar 3 persen dari pendapatannya untuk hari tua.
Padahal, menurut standar keamanan finansial yang ideal, setiap individu
setidaknya perlu menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan atau gajinya
sejak dini. Rendahnya tabungan hari tua ini diperparah oleh cakupan jaminan
pensiun formal yang masih sangat terbatas; bahkan di kalangan pekerja formal
saja, kepesertaan aktifnya baru mencapai sekitar 15,2 juta peserta dari total
61,8 juta pekerja, atau belum menyentuh angka 25 persen.
Edukasi masyarakat juga perlu
menyoroti kelemahan pemahaman terkait skema Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama
ini sering disalahartikan sebagai dana pensiun yang sifatnya jangka panjang.
Berbeda dengan dana pensiun, skema JHT memiliki karakteristik yang mudah
dicairkan sebelum pekerja memasuki usia pensiun, salah satunya ketika pekerja mengalami
transisi atau perpindahan kerja. Bahkan cara pencairannya pun bersifat sekaligus
(lumpsum). Akibatnya, akumulasi dananya sering kali gambang habis dan tidak
tersisa lagi. Saat pekerja benar-benar menjalani hidup di masa tua justru sudah
tidak tersedia lagi dananya.
Menyikapi tantangan pensiun ini,
peningkatan literasi keuangan akan pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak
dini menjadi diperlukan. Pekerja di sektor fomrla maupun informal perlu
membiasakan diri menabung dana pensiun secara disiplin sebagai langkah edukasi
yang sangat mendesak bagi masyarakat. Di sisi lain, OJK sudah menetapkan Peta
Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028 yang mendorong
penyediaan dana pensiun untuk pekerja informal (selain pekerja formal),
digitalisasi dana pensiun, dan upaya meningkatkan tingkat penghasilan pensiun
(TPP) sesuai rekomendasi International Labour Organization (ILO).
Di sisi lain, kepesertaan
dana pensiun sukarela pun masih tergolong sangat rendah. Saat ini peserta dana
pensiun sukarela seperti DPPK/DPLK hanya sebesar 3,68% atau baru 5,43 juta
peserta. Maka wajar, data BPS (2025) menyebut 8 dari 10 pensiunan di Indonesia
menggantungkan hidupnya di hari tua dari anggota keluarga yang bekerja. Begitu
pula, tingkat literasi dana pensiun tercatat 27,79 persen, sementara tingkat
inklusinya baru 5,37 persen. Masih ada kesenjangan pemahaman masyarakat tentang
dana pensiun.
Semua pekerja pasti bercita-cita ingin "hidup
sehat, pensiun bahagia". Tapi sayangnya, masih banyak pekerja yang belum
mempersiapkan masa pensiunnya sendiri. Fenomena sandwich generation atau
kondisi masa pensiun yang bermasalah secara keuangan masih akan terus
berlanjut. Nah, mumpung ada "Bulan Dana Pensiun" sepanjang bulan
September 2026 ini, mungkin saatnya pekerja menaruh perhatiann terhadap dana
pensiun. Bila perlu, mulai menyisihkan sebagian gajinya untuk masa pensiun
melalui program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Salah satunya melalui
aplikasi digital DPLK “SimPensiun” (https://simpensiun.com/).
Menabung untuk hari tua, untuk kenyamanan di masa
pensiun Agar terwujud hidup sehat, pensiun bahagia. #BulanDanaPensiun #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DPLKSAM
%20rev.png)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar