Banyak pekerja kerja puluhan tahun atau bertahun-tahun tapi tidak tahu hak atas ketenagakerjaanya. Mau kerja di mana pun, harusnya terikat pada hak dan kewajiban. Setiap pekerja pasti ada surat pengangkatan karyawan, surat kontrak kerja atau bisa baca peraturan perusahaan (perjanjian kerja bersama). Jadi, kerja pun harus ada dasar hukumnya. Bila tidak ya berpotensi sifat hubungan kerja jadi “lemah” sehingga bisa kehilangan “hak” sekalipun kewajiban sudah ditunaikan.
Memang urusan ketenagakerjaan
terkadang ribet. Aturan main dan regulasinya pun kompleks. Tahu takut dipecat
atau salah. Tidak tahu hak pekerja jadi diabaikan. Sering terjadi di lapangan,
perusahaan tidak mau kasih tahu aturan hubungan kerja ke karyawan. Tapi
karyawan pun tidak mau belajar dan tidak menuntut. Terus, mau bagaimana dong?
Sebenarnya,
urusan ketenagakerjaan di Indonesia sudah diatur di UU No. 6/2023 tentang Perppu
Cipta Kerja. Pasal 156 ayat 1 menegaskan "Dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Kata "wajib" di situ bersifat imperatif dan tidak memberi ruang bagi
pengusaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tersebut secara bertahap. Maka,
pekerja yang “diberhentikan” dari tenpat kerjanya harus mendapat pembayaran
pesangon. Jelas kan ya?
Uang pesangon
itu isinya terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja
(UPMK), dan c) uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos
pekerja. Dan PHK pun pasti ada sebabnya, tentu konsekuensi terhadap pembayaran
pesangon jadi berbeda. Bila mau jelas, silakan baca PP No. 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Baca pula peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama yang jadi dasar terjadinya hubungan kerja antara
karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.
Nah, kenapa banyak
pekerja kerja puluhan tahun tapi tidak tahu hak atas ketenagakerjaannya? Itulah
masalahnya, terlalu asyik kerja jadi tidak tahu aturan ketenagakerjaan. Sayang
kan, setidaknya mau baca atau mau belajar tentang apa sih hak pekerja di
perusahaan? Kalau kewajiban kan jelas: bekerja yang optimal sesuai tugas dan
tanggung jawab dan bikin perusahaannya maju. Biar enak semuanya, perusahaan
profit pekerja dapat benefit.
Ambil contoh
saja, aturan ketenagakerjaan yang pekerja tidak tahu. Misal, “hak istirahat pekerja”.
Pekerja wajib istirahat, minimal 30 menit setelah 4 jam bekerja, istirahat
mingguan (1-2 hari), atau cuti tahunan minimal 12 hari setelah 1 tahun bekerja.
Tujuannya untuk melindungi kesehatan dan produktivitas pekerja. Aturan itu wajib
bagi perusahaan, hak bagi pekerja. Bila perusahaan melanggar bisa kena sanksi.
Di luar cuti tahunan, pekerja juga tetap dibayar upah penuh jika tidak masuk
kerja karena alasan penting seperti: pekerja menikah (dapat cuti 3 hari),
menikahkan anaknya (2 hari), mengkhitankan anaknya (2 hari, bukan anak tetangga
ya), membaptiskan anaknya (2 hari), istri melahirkan (2 hari, bukan istri
tetangga), keluarga inti meninggal misal pasangan, orang tua/mertua, anak/menantu
(2 hari), atau anggota keluarga serumah meninggal (1 hari). Tahu aturan itu
lebih baik daripada tidak tahu kan?
Buat pekerja yang
terkena PHK tahu nggak? Berdasarkan PP No. 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP), karyawan yang di-PHK berhak dapat: → 60% gaji
selama 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, dapat pelatihan kerja gratis, dapatakses
job fair dari pemerintah.
Bagaimana dengan
pekerja yang memasuki usia pensiun? Nah ini penting, karena cepat atau lambat
tiap pekerja pasti pensiun kan. Berdasarkan UU No. 6/2023 dan PP No. 35/2021,
pekerja yang pensiun berhak atas uang pesangon yang besarannya tergantung
masa kerjanya, dapat uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian
hak (UPH). Semuanya ada aturannya, bila mau jelas dan bagaimana mekanismenya silakan
baca:
Jadi, perusahaan
wajib membayarkan hak-hak pekerja saat memasuki usia pensiun sesuai peraturan
perusahaan. Apakah di 55 tahun, 56 tahun atau 59 tahun?
Sayangnya,
urusan uang pesangon, banyak pekerja tidak tahu atau perusahaan tidak membayar
sesuai regulasi yang berlaku. Kenapa? Ya tentu karena perusahaan tidak ada
uangnya kan. Karena itu, seharusnya perusahaan mulai mendanakan uang pensiun
atau pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Tujuannya,
agar perusahaan punya kepastian dana untuk membayar uang pensiun atau pesangon
karyawan. Biar bisa bayar uang pensiun – pesangon karyawan sesuai regulasi. Kira-kira
begitu.
Karenanya,
nggak ada salahnya membaca aturan ketenagakerjaan atau perusahaan memberikan
sosialisasi atas hak dan kewajiban pekerjanya. Jangan sampai kerja puluhan tahun
tapi kita tidak tahu hak atas ketenagakerjaan kita sendiri. Tentu, setelah
melaksanakan kewajiban kita di kantor dong. Dan caranya dengan bertanya atau
berdiskusi, bukan demo. Toh, untuk kebaikan bersama. #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DanaPensiun


Tidak ada komentar:
Posting Komentar