Sebagai upaya memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan oleh industri, LSP Dana Pensiun hari ini menggelar Uji Sertifikasi KKNI Dana Pensiun yang diikuti 37 asesi – peserta dari 27 Dana Pensiun (DPPK & DPLK) untuk jenjang 4, 5, 6C, dan 7 di Jakarta (29/4/2026). Uji sertifikasi KKNI ini juga menjadi bagian meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan SDM dana pensiun sesuai standar KKNI bidang dana pensiun sesuai dengan SEOJK 12/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja bagi dana pensiun dan POJK 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada Dana Pensiun.
Sertifikasi
KKNI kali ini melibatkan 12 asesor kompetensi LSP Dana Pensiun
berlisensi BNSP seperti Inderahadi K, Arif Hartanto, Edi Pujiyanto, Edy
Rahardja, Nurhasan Kurniawan, Purwaningsih, R. Herna Gunawan, Satino, Sri
Murtiningsih, Widiyanto Fajar T, Yuni Pratikno, dan Syarifudin Yunus. Selama
rata-rata 1 jam, setiap peserta di-asesmen dan wawancara terkait pengetahuan
dan keterampilan sebagai pelaku dana pensiun, baik berdasarkan portofolio kerja
atau instruksi terstruktur. Melalui uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun, nantinya
tiap asesi akan direkomendasikan “kompeten” atau “belum kompeten” oleh asesor
yang bertugas.
Menjaga kompetensi SDM dana
pensiun melalui asesmen KKNI ini sangat penting untuk mengukur dan
memverifikasi kesetaraan capaian pekerjaan sesuai dengan pendidikan dan
pengalamam sesuai standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional. Sertifikasi
KKNI pada akhirnya memberikan pengakuan kompetensi berupa sertifikat kompetensi
atas keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki setiap asesi. Di samping
menjaga standar profesionalisme sesuai kebutuhan industri dana pensiun. Melalui
asesmen ini, kemampuan SDM tidak lagi dinilai secara subjektif, tetapi
berdasarkan level kompetensi yang jelas sesuai jenjang KKNI. Dalam sektor dana
pensiun yang berkaitan dengan tata kelola, investasi, kepatuhan, dan
perlindungan hak peserta, standar kompetensi KKNI menjadi fondasi
profesionalisme.
“LSP Dana Pensiun
secara rutin menggelar uji sertifikasi KKNI untuk memastikan kompetensi pelaku
industri dana pensiun. Selain mengacu pada regulasi yang berlaku, uji sertifikasi
KKNI ini penting untuk menjawab kebutuhan terkait kompetensi dan kepercayaan
dana pensiun bagi pesertanya dan masyarakat” ujar Edi Pujiyanto, Direktur LSP
Dana Pensiun di sela asesmen uji sertifikasi KKNI Dana Pensiun hari ini.
Untuk diketahui, saat
ini LSP Dana Pensiun memiliki 29 asesor kompetensi berlisensi BNSP untuk
melaksanakan dan memantau realisasi pengembangan kualitas SDM dana pensiun. LSP
Dana Pensiun merupakan satu-satunya LSP di bidang dana pensiun yang terdaftar di
OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa
Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Ketua
BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Untuk informasi dan program LSP Dana Pensiun
dapat disimak melalui: https://lspdapen.com/.
Melalui uji sertifikasi
KKNI, LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk mengoptimalkan kompetensi SDM dana
pensiun. Sertifikasi berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
memastikan SDM dapat mengetahui posisi kompetensinya saat ini, area yang
perlu ditingkatkan, serta jalur pengembangan menuju level yang lebih tinggi.
Bagi organisasi, ini memudahkan dalam succession planning, pemetaan
talenta, dan peningkatan kualitas layanan. Jadi, asesmen KKNI bukan sekadar
formalitas sertifikasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk membangun
SDM dana pensiun yang kompeten, kredibel, dan berdaya saing tinggi. Salam
Kompeten!
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar