Berharap Diikutkan DPLK dari
Tempat Kerja atau Daftar Sendiri?
Seorang pekerja bertanya, berharap
ikut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dari tempat kerja atau mendaftar
sendiri? Jawabnya sederhana, bila tempat kerjanya atau kantornya mau menyediakan
program DPLK tentu sangat bagus. Tapi bila tidak ada, maka mendaftar sendiri
sebagai peserta DPLK pun sangat baik. Intinya, jangan ditunda untuk
mempersiapkan masa pensiun yang lebih baik. Semakin cepat menjadi peserta DPLK,
maka semakin besar potensi akumulasi dana yang dapat dinikmatik di hari tua,
saat usia pensiun tiba.
Seorang pekerja yang “terlambat”
menjadi peserta DPLK, karena menunda menabung untuk dana pensiun hingga usia
40-an atau 50-an maka akan berhadapan dengan risiko finansial yang sangat
besar. Risikonya yaitu 1) kurangnya dana manfaat pensiun
atau kecil akumulasi dananya, 2) terpaksa bekerja lagi di masa pensiun, 3) menurunya
kualitas hidup di hari tua, dan 4) akhirnya menggantungkan hidup di hari tua
kepada anak atau orang lain.
Bagaimana membandingkan
menjadi peserta DPLK dengan investasi lain seperti reksa dana atau saham? Tentu
saja, menjadi peserta DPLK sejatinya untuk hari tua atau masa pensiun,
sedangkan reksa dana atau saham untuk tujuan keuangan tertentu. Keduanya
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan pilihan terbaik tergantung
pada profil risiko, tujuan keuangan, dan jangka waktu investasi masing-masing
individu.
Intinya, di usia muda atau
saat mualibekerja adalah waktu yang tepat untuk mulai berinvestasi untuk masa
depan, termasuk dana pensiun. Tidak ada pilihan tunggal yang terbaik dalam
hal keuangan. Idealnya, diversifikasi investasi dengan mempertimbangkan
DPLK, reksa dana, dan saham dapat menjadi strategi yang baik untuk mencapai
tujuan keuangan jangka panjang, termasuk untuk sejahtera di masa pensiun.
Karenanya, bila menjadi
peserta DPLK, iuran DPLK yang baik disetorkan secara reguler atau setiap bulan,
yang fleksibel itu besaran iurannya sesuai kemampuan atau kondisi keuangan. Jadi
bila mau sejahtera di masa pensiun, maka iuran DPLK harus bulanan atau reguler.
Bahkanbila perlu, saat mendapat bonus atau THR bisa ditambahkan sebagai “iuran
sukarela” di DPLK daripada dihabiskan untuk perilaku konsumtif. Agar akumulasi
dana DPL-nya bisa lebih optimal.
Jujur, tidak ada kata
terlambat bagi siapapun untuk menyiapkan masa pensiun. Justru yang harus
dilakukan adalah edukasi terus -menerus dan tersedianya akses digital untuk
DPLK. Misalnya pekerja yang berusia 35-40 tahun, boleh saja baru mendaftar
menjadi peserta DPLK. Meskipun idealnya dimulai lebih awal, memulai
sekarang ikut DPLK tetap memberikan manfaat yang signifikan. Maka, tentukan
tujuan keuangan di hari tua. Mau seperti apa saat pensiun dan berapa iuran yang
akan ditabung? Intinya, usia 35-40 masih punya waktu cukup untuk menjadi
peserta DPLK, potensi pertumbuhan akumulasi dananya masih besar dan dapat mengurangi
beban keuangan di hari tua.
Jadi, lebih baik menunggu program
DPLK yang diikutkan dari tempat kerja atau mendaftar secara mandiri?
Memilih DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) dari tempat kerja atau mendaftar secara mandiri memiliki
perbedaan utama dalam hal fleksibilitas dan manfaat tambahan. DPLK dari
tempat kerja umumnya menawarkan kemudahan akses dan adanya iuran/kontribusi dari
perusahaan, sementara DPLK secara mandiri memberi kebebasan memilih dan potensi
imbal hasil yang lebih tinggi.
Adapun perbedaan DPLK dari diikutsertakan
dari tempat kerja dan daftar secara mandiri antara lain:
Fitur |
DPLK dari Tempat Kerja |
DPLK secara Mandiri |
Pengelola |
Dikelola oleh DPLK yang dipilih
oleh perusahaan |
Dikelola oleh DPLK
pilihan peserta |
Akses |
Lebih mudah diakses
karena sudah difasilitasi oleh perusahaan |
Harus mendaftar dan
mengelola sendiri, perlu digitalisasi DPLK |
Iuran |
Biasanya ada iuran
asalnya dari perusahaan dan peserta |
Iuran sepenuhnya
ditanggung peserta |
Fleksibilitas |
Terbatas pada pilihan
investasi yang ditentukan perusahaan |
Fleksibel dalam memilih
jenis investasi dan besar iuran |
Manfaat
Tambahan |
Potensi manfaat tambahan
dari perusahaan (jika ada) |
Potensi imbal hasil
investasi yang lebih tinggi |
Ketergantungan |
Ketergantungan pada
kebijakan perusahaan terkait DPLK |
Bebas menentukan pilihan
investasi dan pengelolaan dana |
Karena itu, pertimbangan
memilih DPLK pada dasarnya harus berdasar pada acuan: 1) skema DPLK yang
terbaik yang dipilih sesuai dengan kondisi karyawan atau pekerja, 2)
memperhatikan hak karyawan atas iuran DPLK-nya, 3) mengkalkulasi potensi investasi
atau imbal hasil yang diperoleh, 4) biaya atas pengelolaan DPLK, dan 5) mengacu
pada kebutuhan dan tujuan pensiun, bukan yang lainnya.
Maka, pilihan terbaik antara
DPLK yang diikutsertakan dari tempat kerja atau secara mandiri tergantung pada
situasi dan kebutuhan masing-masing individu. Jika tempat kerja
menyediakan DPLK yang baik, manfaatkanlah. Jika tidak, DPLK secara mandiri
bisa menjadi alternatif yang baik dengan potensi imbal hasil yang lebih tinggi,
meskipun memerlukan komunikasi yang lebih aktif. Agar kita bisa lebih nyaman
dan tenang di masa pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar