Minggu, 02 Maret 2025

LSP Dana Pensiun - BNSP Gelar RCC Asesor sesuai Regulasi Terbarukan

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesornya, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun dan BNSP menggelar Recognition Current Competency (RCC) Asesor Dana Pensiun berlisensi BNSP di Jakarta pada 3-4 Maret 2025. RCC merupakan kegiatan perpanjangan sertifikat kompetensi bagi para Asesor Kompetensi yang untuk masa tiga tahun ke depan.

 

Diikuti 29 asesor kompetensi LSP Dana Pensiun, yaitu: A. Inderahadi Kartakusumah, Bambang Herwanto, M. Jihadi, Suheri, Yuni Pratikno, Zain Zainuddin, Asep Saepurohman, R. Herna Gunawan, Nurhasan Kurniawan, Purwaningsih, Siti Rakhmawati, Sularno, Syarifudin Yunus, Antonius Resep Tyas Artono, Edi Pujiyanto, Edy Rahardja, Ernita Putri, Junaedi, Vera Lolita, Widiyanto Fajar Tripambudi, Arif Hartanto, Asiwardi Gandhi, Bambang Sri Mulyadi, Ali Farmadi, Bambang Wibisono, Budi Ruseno, Ganis Widio Ananto, Satino, dan Sri Murtiningsih, kegiatan RCC dibuka oleh Sularno (Sekjen ADPI) didampingi Edi Pujiyanto (Ketua LSP Dana Pensiun) dan difasilitasi oleh master asesor dari BNSP yang terdiri dari Ibu Inda, Ibu Zulfa, dan Ibu Sulistiowati.

 

“Selain untuk memperpanjang sertifikat asesor untuk tiga tahun ke depan, RCC ini juga untuk menjamin mutu kompetensi para asesor dalam menjalankan tugasnya, sehingga sesuai dan memenuhi aturan BNSP dan mampu meningkatkan kualitas SDM di industri dana pensiun,” ungkap Sularno dalam sambutannya.

 


Melalui RCC ini, para asesor dana pensiun diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, melaksanakan asesmen, dan mengakses kompetensi.

 

Sebagai asesor kompetensi BNSP, para asesor LSP Dana Pensiun bertugas mengevaluasi dan menilai apakah calon sertifikasi profesi layak atau tidak sesuai dengan standar kualifikasi nasional yang ditetapkan, di samping memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam POJK 34/2024 tentang peningkatan kualitas SDM di dana pensiun. Salam kompeten!

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar