Beberapa
hari belakangan, beredar berita lagi yang bunyinya "gaji-pekerja-dipotong-buat-program-pensiun-tambahan".
Ada pula yang menulis berita "Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong
Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib". Banyak komentar dan
mengundang kontroversi di media sosial. Regulator pun menyebut, aturan terkait
program pensiun tambahan bersifat wajib tinggal menunggu Peraturan Pemerintah
(PP).
Komentar
pun bermunculan. "Tapera, asuransi kendaraan bermotor, ppn,
potongan pensiun. Besok apalagi?" ujar warganet. Bahkan ada yang
memberi komentar "Rakyat punya program sendiri buat mempersiapkan
pensiunnya, jadi gak perlu pemerintah ikut campur lah, kalaupun ada yang tidak
berpikir sampai sana, itu salah nya sendiri" tambah netizen di
medsos. Berita-beritanya silakan di cek di: IDX CHANNEL (@idx_channel) -
https://www.instagram.com/p/C_ejWm9SfQp/?igsh=bHBweWpycDgxMWt6 - Gaji Pekerja
Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan Wajib.
Buset
dah gaji habis kena potongan ini mah..., begitu
headline Jakarta Creative Media.
Terus terang, agak sulit menjelaskan berita-berita tersebut. Apalagi bila
konteksnya jadi melebar atau bias. Satu hal yang bisa disimpulkan, bahwa
program pensiun, dana pensiun, jaminan hari tua terbukti belum banyak dipahami
publik. Terlalu banyak yang tidak tahu dan tidak paham. Ada persoalan edukasi
-- literasi di program pensiun yang sangat substansial. Bila tidak tahu programnya,
bagaimana bisa paham manfaat programnya? Bukankah begitu realitasnya?
Tapi
okelah, karena kadung beredar dan menyebabkan banyak komentar publik. Kita
sama-sama coba ikhtiar untuk memahami akan adanya "program pensiun
tambahan bersifat wajib. Sebagai edukasi kepada publik. Maka untuk sementara,
informasinya mungkin bisa disajikan sebagai berikut:
1. Kita paham, saat ini faktanya 7 dari 10
pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Banyak pensiunan
"terpaksa" bergantung pada anak atau mengalami kesulitan ekonomi.
Bahkan riset lain menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak
siap untuk berhenti bekerja atau pensiun. Kenapa realitas itu terjadi?
Jawabnya, karena tidak adanya ketersediaan dana yang cukup di hari tua atau
saat pensiun, di saat tidak bekerja lagi. Bila mau disepakati, memang ada
persoalan tentang hari tua - masa pensiun di Indonesia yang belum diantisipasi
dengan serius.
2. Lah kan kita sudah punya program wajib
seperti JHT (Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS? Iya benar, dan
tenyata, hitungannya program wajib yang ada sekarang seperti JHT atau JP BPJS
hanya memenuhi kebutuhan dasar. Diduga hanya bisa meng-cover 10% dari gaji
terakhir kita saat bekerja. Bila gaji terakhir seorang karyawan sebelum pensiun
Rp. 10 juta, program wajib seperyi JHT hanya bisa meng-cover Rp. 1 juta saja.
Angka ini dianggap terlalu kecil dan berpotensi menjadi sumber masalah keuangan
di hari tua.
3. Sementara itu, tingkat penghasilan pensiun
(TPP) atau replacement ratio sesuai standar Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO) direkomendasikan, selayaknya hidup di masa
pensiun memiliki dana 40% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir Rp.
10 juta maka dibutuhkan dana Rp. 4 juta per bulan agar bisa hidup layak. Agar
tidak menyusahkan anak atau mengalami masalah keuangan. Kira-kira begitu. Dan
kesenjangan antara TPP yang hanya 10% dengan rekomendasi standar ILO yang 40%
inilah yang mau direalisasikan.
4. Maka dari itu, untuk mengangkat taraf hidup
dan tingkat penghasilan pensiun (TPP) pekerja di Indonesia (agar mencapai 40%
dari gaji terakhir saat pensiun), maka dibutuhkan program pensiun tambahan yang
bersifat wajib, yang angkanya diduga seorang pekerja perlu menyisihkan sekitar
15% dari gaji sekarang untuk masa pensiun atau hari tua. Niatnya, agar TPP atau replacement
ratio-nya bisa mencapai 40% dari gaji terakhir.
5. Itulah yang menjadi dasar "program
pensiun tambahan bersifat wajib", tujuannya untuk mencapai taraf hidup
layak di masa pensiun (saat tidak bekerja lagi, apalagi pegawai swasta).
Program pensiun tambahan bersifat wajib adalah mandat UU No. 4/2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya pemerintah harus
mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan
perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. Maka pada Pasal 189
Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun
tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan
pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Jadi bukan
asal dibuat oleh pemerintah. Tapi ada dasarnya dan sesuai amanah regulasi yang
berlaku.
Nah
untuk merealisasikan "program pensiun tambahan bersifat wajib, saat ini
pemerintah sedang menggodok yang namanya peraturan pemerintah (PP) tentang
"harmonisasi program pensiun" yang tujuannya menyelaraskan seluruh
program pensiun yang ada saat ini di Indonesia. Maka beberapa agenda yang patut
dikawal, misalnya terkait: 1) gimana skema program pensiun tambahan bersifat
wajib itu?, 2) berapa batas gaji yang diwajibkan dan alokasi penempatannya? 3)
siapa yang menyelenggarakan dan gimana kesiapannya?, 4) bagaimana implikasinya
terhadap pekerja?, dan 5) gimana teknologi informasi yang mendukungnya?.
Dan yang tidak kalah penting adalah pentingnya ikhtiar untuk edukasi dan
sosialisasi yang masif dan berkelanjutan tentang program pensiun tambahan
bersifat wajib ini. Termasuk seberapa besar-kecil gaji pekerja yang dipotong
dan gimana mekanismenya?
Patut
ditunggu dan dikaawal dengan seksama. Gimana jadinya program pensiun
tambahan bersifat wajib ini. Satu yang pasti, seharusnya program pensiun
tambahan bersifat wajib ini harus dan harus berpihak kepada pekerja. Untuk
kelayakan standar hidup di hari tua atau masa pensiun. Dan siapapun
penyelenggaranya, harus didukung oleh profesiolisame, tata kelol yang baik,
transparan, dan punya teknologi canggih. Karena program pensiun ini menyangkut
hajat hidup pekerja di hari tuanya, bersifat jangka panjang. Maka harus
benar-benar dikelola dengan baik dan benar.
Kira-kira
begitu dulu tentang program pensiun tambahan bersifat wajib. Mari kita kawal
bersama dan semoga menghasilkan skema yang terbaik untuk jutaan puluhan pekerja
di Indonesia. Agar nantinya di tahun 2045 benar-benar jadi "Indonesia
emas" untuk pensiunan, bukan malah jadi "Indonesia cemas". Salam
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar