Dari berbagai komentar yang beredar di media sosial tentang pembayaran manfaat pensiun, seperti di IG IDX Channel (https://www.instagram.com/p/C_c2wLSJ128/?utm_source=ig_web_copy_link), patut diduga publik belum banyak memahami tata cara pembayaran manfaat pensiun di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), apapun DPLK-nya. Karena itu, lagi-lagi, edukasi menjadi penting dilakukan terus-menerus.
Publik
atau peserta DPLK, setidaknya harus mengetahui. Setidaknya ada 2 (tiga) fase
dalam kepesertaan dana pensiun, yaitu 1) fase penghimpunan dana (termasuk
pendaftaran menjadi peserta), 2) fase pengelolaaan dana, utamanya dalam hal
investasi atas dana peserta, dan 3) fase pembayaran manfaat pensiun yang
menjadi hak peserta. Setiap fase, tentunya memiliki karakteristik yang berbeda sehingga
peserta DPLK pun harus memahami masing-masing fasenya.
Nah
khusus fase pembayaran manfaat pensiun, peserta DPLK patut memahami dengan
jernih. Secara defines, manfaat pensiun adalah manfaat yang diterima oleh
peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua
yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur. Dengan
kata lain, manfaat pensiun yang menjadi hal peserta secara prinsip dapat
dibayarkan melalui dua mekanisme: 1) dibayar secara sekaligus (lumpsum) atau 2)
dibayar secara berkala/bulanan, baik oleh dana pensiun atau asuransi jiwa.
Tata
cara pembayaran manfaat pensiun di DPLK pun tidak dilakukan sembarangan. Pasti
ada aturannya, mengavcu pada regulasi yang ditetapkan OJK. Pada POJK No.
27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, ketentuan dan mekanisme
pembayaran manfaat pensiun peserta saat usia pensiun tiba sudah diatur dengan
tegas. Karena itu, apa dan bagaimana pembayaran manfaat pensiun di DPLK harus
dicermati dengan seksama. Beberapa hal yang sering ditanyakan publik tentang
pembayaran manfaat pensiun di DPLK, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Secara prinsip, manfaat pensiun di DPLK dapat
dibayarkan secara sekaligus atau secara berkalan/bulanan, sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang berlaku.
2.
Apa sih yang dibayarkan? Manfaat Pensiun
bagi Peserta DPLK yang dibayarkan merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau
iuran Pemberi Kerja, b) dana awal Pemberi Kerja (bila ada), c) pengalihan dana
dari Dana Pensiun lain (bila ada); dan d) hasil pengembangan dari himpunan
iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung sejak tanggal kepesertaan
pada DPLK. Peserta yang dimaksud adalah
1) peserta mandiri (individu) atau 2) peserta karyawan yang diikutsertakan oleh
Pemberi Kerja (Pasal 65).
3.
Manfaat pensiun peserta DPLK dapat dibayarkan
secara sekaligus (lumpsum) apabila 1) jumlah manfaat pensiun peserta DPLK
kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000 (nett) atau 2) bila peserta dana
pensiun mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau
program jaminan pensiun (JP) setelah mencapai usia pensiun (Pasal 80).
4.
Sedangkan manfaat pensiun dapat dibayarkan
secara berkala atau bulanan, apabila jumlah manfaat pensiun lebih dari Rp. 500
juta (nett), setelah peserta DPLK menerima manfaat pensiun pertama kali
sebesar sebesar 20% secara sekaligus dari manfaat pensiunnya (Pasal 72), maka sisanya
80% (bila lebih dari Rp. 500 juta) akan dibayarkan secara berkala (secara
bulanan).
5.
Mekanisme pembayaran manfaat pensiun
secara berkala/bulanan secara prinsip dapat dilakukan dengan 2 (dua)
cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli
anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan
asuransi jiwa syariah (Pasal 70).
6.
Berapa lama pembayaran manfaat pensiun secara
berkala, sesuai regulasi yang berlaku, periode pembayaran manfaat pensiun
secara berkala dilakukan paling singkat adalah 10 (sepuluh) tahun sampai dengan
25 (dua puluh lima) tahun setelah Peserta tersebut mencapai Usia Pensiun Normal
(Penjelasan Pasal 56). Penentunan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun tentunya
dipilih oleh si peserta DPLK sendiri.
Sebagai
ilustrasi saja, bila Si A menjadi peserta DPLK dan sudah memasuki usia pensiun
di 55 tahun, dengan jumlah manfaat pensiun mencapai Rp. 480juta. Maka manfaat pensiunnya
dapat dibayarkan secara sekaligus (lumpsum). Sedangkan SI B, saat pensiun
memiliki jumlah manfaat pensiun Rp. 800 juta. Maka 20%-nya dapat diambil
sekaligus (Rp. 160 juta) dan sisanya 80% (Rp. 640 juta) dibayarkan secara
berkala alias bulanan. Bila Si B memilih pembayaran manfaat berkala/bulanan
selama 10 tahun (atau 120 bulan). Maka sama artinya dengan, Rp. 640 juta
dibayarkan selama 120 bulan. Berarti Si B akan mendapat manfaat pensiun bulanan
sebesar Rp. 5,3 juta per bulan selama 10 tahun. Tentu nantinya, di tahun ke-2,
manfaat pensiun bisa bertambah karena kan uang pensiun pokok yang Rp. 640 juta
tadi masih diinvestasikan. Sehingga tiap tahun harus ada "komunikasi"
tentang besaran manfaat pensiun setiaptahunnya. Tentu saja, pembayaran manfaat
pensiun secara sekaligus atau secara berkala harus mengikuti regulasi yang
berlaku.
Penting
untuk diketahui, pembayaran manfaat pensiun sejatinya dilakukan secara berkala
(pasal 56). Agar terjadi kesinambungan penghasilan di saat peserta DPLK sudah
pensiun. Sehingga ada "uang pensiun" yang dibayarkan secara bulanan
di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Soal tata cara pembayaran manfaat pensiun
pun diatur di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP). Intinya, dengan memiliki DPLK
setidaknya peserta DPLK sudah memiliki "kepastian dana" untuk masa
pensiunnya.
Jadi,
begitulah sekelumit tentang pembayaran manfaat pensiun, baik secara sekaligus
maupun secara berkala/bulanan. Bila manfaat pensiunnya kurang dari Rp. 500 juta
maka dibayarkan sekaligus. Bila manfaat pensiunnya lebih besar dari Rp. 500
juta (setelah diambil manfaat pensiun pertama kali 20%) maka dibayarkan secara
berkala/bulanan dan dapat dipilih melalui dana pensiun atau anuitas asuransi
jiwa, dengan masa waktu paling sedikit 10 tahun. Tentu, syarat dan ketentuan
berlaku.
Jangan
khawatir menjadi peserta DPLK. Iuran kita yang disetor setiapbulan pasti utuh,
aman, dan pasti dibayarkan saat usia pensiun tiba. Maka persiapkanlah program DPLK
sejak dini, saat masih gagah bekerja. Jangan ditunda menjadi peserta DPLK. Agar
kerja YES, pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar