Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Entah karena bisnis lagi sulit atau kalah bersaing. Sehingga PHK pekeraj sulit dihindari. Mau tidak mau, Perusahaan harus lakukan pengurangan pekerja. Agar tidak bangkrut, kira-kira begitu.
Sayangnya PHK bukan sekadar memutus hubungan kerja.
Sesuai regulasi yang berlaku, Perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada
pekerja saat terjadi PHK. Sesuai dengan masa kerja dan gajinya. Perusahaan yang
mem-PHK pekerja wajib membayar uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja
(UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Kewajiban itu diatur tegas pada UU No.
6/2023 tentang Pengesahaan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undan dan PP No.
35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya dan PHK.
Maka sudah saatnya Perusahaan menyisihkan uang
pesangon. Dengan cara dicicil dari sekarang untuk memenuhi kewajiban pembayaran
uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja, baik karena pensiun,
meninggal dunia atau terjadi PHK. Tujuannya, untuk menyiapkan pembayaran uang pesangon
bila suatu saat dibutuhkan, cepat atau lambat. Karena memang uang pesangon
wajib dibayarkan.
Setidaknya ada 5 (lima) alasan kenapa perusahaan
perlu menyisihkanuang pesangon pekeraj dari sekarang, yaitu:
1. Tersedia dana yang pasti untuk membayarkan kewajiban uang pesangon kepada
pekerja bila terjadi pemutuhsan hubungan kerja (pensiun, meninggal dunia, PHK).
2. Menghindari terjadinya masalah cash
flow atau arus kas perusahaan di saat bisnis kurang bagus.
3. Meminimalkan biaya perusahaan untuk membayar uang
pesangon pekerja bila harus terjadi.
4. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi
ketenagakerjaan yang berlaku.
5. Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24
terkait kewajiban imbalan pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan.
Lalu, bagaimana caranya perusahaan menyisihkan
uang pesangon pekerja? Caranya bisa dikelola sendiri (self funding) oleh
Perusahaan. Akn tetapi kondisi ini, terlalu beresiko dan bisa jadi pada saat
dibutuhkan dananya tidak tersedia. Karena masih berada di perusahaan dan tidak
tahu dipergunakannya. Tapi bila mau aman, mungkin ada baiknya dikelola oleh DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Dengan menytor iuran
setiap bulan yang diperuntukkan pembayran uang pesangon pekerja. Lebih aman dan
bisa optimal karena dikelola DPLK dan diinvestasikan. Sehingga saat terjadi PHK
atau pensiuna, perusahaan tinngal memerintah DPLK untuk membayarkan.
Uang pesangon yang disisihkan dan dikelola DPLK,
setidaknya memiliki 3 (tiga) keuntungan, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti
untuk membayar pesangon, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama
didanakan, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan.
Bila Perusahaan sudah menyisihkan
uang pesangon pekerja di DPLK, maka sudah pasti dapat meminimalkan biaya Perusahaan
di kemudan hari. Dan yang tidak kalah penting, Perusahaan tidak lagi berpikir
dari mana uangnya untuk membayar pesangon pekerja? Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDPLK #DanaPensiun #UangPesangon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar