Mungkin masih banyak pekerja yang belum tahu, apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? DPLK bolehlah disebut badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun atau banyak orang mengenalnya dengan "program pensiun". Maka siapapun, ketika menjadi peserta DPLK, manfaatnya baru bisa diperoleh pada saat pensiun. Berkaitan dengan usia pensiun, masa kerja yang sudah berakhir, dan lamanya menjadi peserta DPLK.
Faktanya hari ini, 9 dari
10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap berhenti bekerja atau pensiun.
Sedangkan 7 dari 10 pensiunan dan Indonesia saat ini mengalami masalah keuangan
atau tidak mampu secara keuangan. Kenapa hal itu terjadi? Jawabnya karena tidak
adanya ketersediaan dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup saya pensiun
atau tidak bekerja lagi. Maka penting bagi siapapun, untuk mempersiapkan hari
tua atau masa pensiunnya sendiri. Agar tetap sejahtera di hari tua dan tidak
menyusahkan anak-anaknya nanti. Setuju tidak?
Nah, berikut ini
dijelaskan sedikit tentang DPLK dari 5W1H, yaitu what (apa), when (kapan),
where (di mana), who (siapa), why (mengapa), dan how (bagaimana)? Agar menjadi
pencerahan atau pemahaman bagi pekerja atau masyarakat Indonesia.
Bila ditanya, apa itu
(what) DPLK?
Jawabnya, DPLK adalah
tabungan kita untuk hari tua, untuk masa pensiun. Karena saat pensiun, berarti
kita tidak bekerja lagi dan tidak punya gaji lagi. Maka untuk membiayai
kebutuhan hidup di masa pensiun diperlukan dana yang ditabung di DPLK. DPLK
berbeda dengan reksadana, asuransi jiwa atau tabungan di bank. DPLK harus ada
ketentuan "usia pensiun" sebagai syarat mencairkan manfaat pensiun,
sementara di produk keuangan lain tidak ada ketentuan usia untuk mengambilnya.
DPLK adalah dana pensiun yang orientasinya hari tua, bukan hari muda atau saat
masih bekerja. Oleh karena itu, setiap peserta DPLK harus menyetor iuran secara
reguler untuk masa pensiunnya.
Kapan (when) DPLK?
Siapapun pekerjanya dan di
manapun bekerjanya, seharusnya berani memiliki DPLK sebagai tabungan untuk masa
pensiun sejak mulai bekerja. Semakin cepat punya DPLK semakin baik karena
akumulasi dana yang terkumpul sebagai manfaat pensiun pasti semakin besar.
Harus diingat, besar kecilnya manfaat pensiun seseorang sangat dipengaruhi oleh
3 (tiga) hal, yaitu 1) besarnya iuran yang disetor ke DPLK, 2) hasil investasi
yang diperoleh selama menjadi peserta, dan 3) lamanya menjadi peserta DPLK.
Semakin lama maka hasilnya akan semakin optimal. Jadilah peserta DPLK sejak
dini, sejak mulai bekerja sekalipun tidak ada kata terlambat untuk
mempersiapkan masa pensiun.
Di mana (where) ada
DPLK?
DPLK sebagai produk
keuangan yang cocok bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun bisa
diperoleh di penyelenggara DPLK yang saat ini jumlahnya ada 25 DPLK di
Indonesia. Untuk membeli DPLK, silakan memilih dan ke penyelenggara DPLK dengan
kriteria yang dipertimbangkan seperti: layanan digital, tingkat hasil
investasi, biaya yang dikenakan, komunikasi, dan sebagainya.
Siapa (who) DPLK?
Bila diidentifikasikan
siapa yang membutuhkan DPLK, maka jawabnya 1) pekerja sebagai individu dan 2)
pemberi kerja atau perusahaan sebagai korporasi. Bagi pekerja, DPLK berguna
untuk memastikan ketersediaan dana di masa pensiun atau hari tua sehingga dapat
memelihara kebutuhan hidupnya setelah tidak bekerja lagi. Sementara untuk
pemberi kerja atau perusahaan, DPLK dapat digunakan sebagai sarana pendanaan
atas kompensasi pascakerja karyawannya untuk membayar uang pensiun atau uang
pesangon yang menjadi kewajiban pemberi kerja. Melalui DPLK, artinya ada
kepastian dana untuk hari tua atau pembayaran kompensasi pascakerja.
Ketahuilah, cepat atau lebat, siapapun pekerjanya pasti akan pensiun. Cepat
atau lambat, pemberi kerja pasti harus membayar uang pensiun atau uang
pesangon. Masalahnya hari ini, sudah didanakan dari sekarang atau belum?
Mengapa (why) DPLK?
Karena DPLK adalah produk
keuangan yang paling pas dan didedikasikan untuk mempersiapkan masa pensiun
atau hari tua yang sejahtera dan nyaman. Jangan tabung pensiun di asuransi,
reksadana atau bank karena tidak ada syarat ketentuan usia untuk mencairkan manfaat
selain di DPLK atau dana pensiun. DPLK ibarat "sedia payung sebelum
hujan", menabung untuk hari tua di saat masih bekerja dan khusus
diperuntukkan di masa pensiun agar punya kesinambungan penghasilan di masa
pensiun, saat tidak bekerja lagi. Ketahuilah, 7 dari 10 pensiunan di
Indonesia saat ini bermasalah secara keuangan atau jatuh miskin. Apakah kita
akan menjadi seperti itu juga di masa yang akan datang, 10 tahun lagi atau 20
tahun lagi? Mengapa DPLK? Karena kita tidak bekerja seumur hidup, harus ada
yang dipersiapkan untuk masa pensiun.
Bagaimana (how) DPLK?
Siapapun yang
berpenghasilan, baik pekerja formal maupun informal, bisa menjadi peserta DPLK.
Ada dua cara menjadi peserta DPLK, yaitu 1) mendaftar sendiri sebagai
peserta individual DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempat
bekerja. Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun, biasanya setiap
bulan. Jangka waktunya setoran iuran dimulai sejak menjadi peserta DPLK
hingga usia pensiun tiba. Iuran pensiunnya dapat berasal dari 1) pekerja
sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan
secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%.
Nantinya iuran akan diinvestasikan sesuai pilihan peserta dan dikelola oleh
penyelenggara DPLK. Pada saat usia pensiun tiba, maka dana yang terkumpul di DPLK
dapat dicairkan sebagai manfaat pensiun yang menjadi hak peserta.
Intinya, melalui DPLK,
setiap pekerja atau pemberi kerja akan mendapatkan 3 (tiga) manfaat utama yaitu
1) ada pengadaan yang pasti untuk masa pensiun atau hari tua, 3) ada hasil
investasi yang optimal saat dicairkan karena bersifat jangka panjang, dan 3)
ada insentif pajak yang diperoleh peserta saat manfaat pensiun dibayarkan.
Begitulah kira-kira 5W1H DPLK.
Gimana, sudah siap pensiun
belum hari ini? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar