Sebagai bagian komitmen untuk menjaga kompetensi SDM di bidang dana pensiun, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSP DP) hari ini menggelar rapat koordinasi membahas RPOJK terkait Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan di markas LSP Dana Pensiun Jakarta (12/6/2024). RPOJK ini merupakan upaya penyempurnaan dari POJK Nomor 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan.
Rapat koordinasi LSP
Dana Pensiun ini dihadiri Sularno (Ketua LSPDP), Syarifudin Yunus (Sekretaris),
Arif Hartanto (Direktur Eksekutif LSPDP), A.T. Sitorus (Dewan Pengawas), dan
fungsionaris LSPDP seperti Gandhi, Ganis, Budi Sulistijo, Bambang Wibisono, dan
Ipung. Salah satu bahasan penting yang menjadi masukan adalah terkait status badan hukum LSP berbentuk perseroan terbatas
(dalam RPOJK). Dan sesuai dengan rekomendasi dari BNSP sebagai “payung” LSP,
maka disarankan RPOJK nantinya memasiukkan pula “status badan hukum LSP
berbentuk Yayasan, selain perseroan terbatas.
Terkait dengan struktur kepengurusan
organisasi LSP, LSP Dana Pensiun pun enyepakati untuk memberi masukan
nomenklatur yang tidak hanya “direksi” atau “komisaris” akan tetapi menjadi struktur
organisasi kepengurusan LSP paling sedikit terdiri dari: a) 1 (satu) orang
direksi dan yang setara; dan b) 1 (satu) orang komisaris dan yang setara. Hal
ini sesuai dengan badan hukum LSP Dana Pensiun yang berbentuk Yayasan sehingga
lebih me-refer ke pengurus dan pengawas.
LSP Dana Pensiun pun
menilai RPOJK terkait Penatalaksanaan
Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan sangat penting untuk mengatur
tata laksana LSP sebagai lembaga
penyelenggara pelatihan dan training sektor jasa keuangan yang kredibel. Namun
tetap memperhatikan kapasitas dan ketersediaan SDM yang ada di LSP itu sendiri.
Karena intinya, LSP berperan untuk meningkatkan kompetensi SDM yang memadai sehingga
dapat menjalankan tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang efektif.
Sehingga aspek perlindungan peserta dana pensiun menjadi prioritas utama.
LSP Dana Pensiun memandang kompetensi SDM di dana
pensiun merupakan faktor mendasar yang harus terus ditingkatkan seiring
dinamika karakter bisnis dana penisun dan regulasi yang menyertainya. Sehingga pengelola
dana pensiun memiliki tingkat keterampilan, pengetahuan, perilaku, hingga sikap
professional dalam pengelolaan dana pensiun. Patut diketahui, saat ini LSP Dana Pensiun
menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana Pensiun) dan MRDP
(Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak
lainnya. Di samping tengah menyiapkan implementasi skema KKNI (Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia) sektor Dana Pensiun sebagai implementasi
kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana pensiun. LSP Dana Pensiun saat ini memiliki 28 asesor
bersertifikat BNSP yang aktif melakukan asesmen kompetensi kepada pengelola
dana pensiun di Indonesia. #LSPDanaPensiun #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar