Sebagai cara untuk mempersiapkan masa pensiun yang yang nyaman, maka diperlukan dana pensiun. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Artinya, bila seorang pekerja memiliki dana pensiun maka berhak mendapat manfaat pensiun sesuai dengan regulasi yang berlaku
Pada praktiknya, ada 2 jenis program
pensiun di Indonesia yaitu 1) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan 2)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Lalu apa bedanya antara PPMP dan PPIP?
Mungkin ulasan ini dapat memberikan pencerahan kepada kita semua.
1. PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan
merupakan PPIP. Pada skema PPMP, pendiri atau pemberi kerja dan/atau
peserta membayar iuran normal ke penyelenggara program pensiun. Namun, bila
kekayaan bersih dana pensiun lebih rendah dari kewajiban aktuaria, maka pendiri
atau pemberi kerja harus menambah iuran agar kekayaan bersih minimal sama
dengan kewajiban aktuaria dengan cara membayar iuran tambahan. Tentu saja, dengan
kondisi ini, pemberi kerja berpotensi terbebani untuk menambah iuran sesuai
perhitungan aktuaris, di samping dapat menggerus profit pemberi kerja.
Kewajiban aktuaria adalah total dana yang yang
dibutuhkan untuk membayar kewajiban pembayaran manfaat pensiun hingga pensiunan
habis, dihitung dengan nilai sekarang. Kekayaan program pensiun harus
diinvestasikan dan hasil investasinya setelah dikurangi dengan biaya-biaya,
seperti biaya investasi maupun biaya operasional, akan menambah kekayaan
program pensiun tersebut, sementara manfaat pensiun dibayarkan sesuai dengan
yang telah diatur dan diperjanjikan.
2. PPIP
yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan
seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing
peserta sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun di PPIP sangat tergantung pada
akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Iuran pemberi kerja sesuai dengan
kemampuannya dan dapat dikompensasikan sebagai bagian kompensasi pascakerja
karyawannya.
Pada skema PPIP, pemberi kerja dan peserta
membayar iuran ke penyelenggara program pensiun. Tanggung jawab pemberi kerja
adalah membayar iuran sesuai kemampuannya, di samping untuk memenuhi kewajiban
imbalan pascakerja karyawannya. Aset PPIP terdiri dari total aset (akumulasi
iuran dan hasil pengembangan) dikurangi biaya pengelolaan dan sisanya dibukukan
ke dalam rekening PPIP masing-masing peserta. Di PPIP, setiap iuran yang masuk
akan diinvestasikan sesuai pilihan peserta dan hasil investasinya dicatatkan ke
rekening masing-masing peserta. Sehingga manfaat pensiun peserta PPIP yang
dibayarkan sudah pasti sesuai dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Di PPMP, iuran pemberi kerja mengacu
pada perhitungan aktuaris dengan indikator masa kerja dan gaji karyawan.
Sementara di PPIP, pemberi kerja menetapkan sendiri besaran iuran sesuai
kemampuannya dan tetapemgacu pada kewajiban imbalan pascakerja sesuai regulasi
ketenagakerjaan yang berlaku. Di PPMP, tidak ada rekening masing-masing peserta
karena manfaat pensiun sudah ditetapkan dan akan dibayar pada saat pensiun atau
berhenti bekerja. Sedangkan di PPIP, tiap peserta memiliki rekening yang isinya
akumulasi iuran dan hasil investasinya.
Begitu kira-kira tentang PPMP dan
PPIP di dana pensiun. Salam #YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar