Apa sih yang jadi alasan pentingnya pekerja mempunyai DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)? Sebelum menjawab itu, mungkin perlu disepakati terlebih dulu. Bahwa mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang nyaman dan sejahtera sangat penting bagi siapapun. Utamanya, ketika seorang epkerja sudah memasuki usia pensiun. Karena di saat itu, seseorang sudah tidak bekerja lagi dan tidak punya gaji bulanan.
Nah, penting atau tidak pentingnya seorang pekerja mempunyai DPLK bisa
jadi relatif. Bila dianggap masa pensiun masih lama, bisa jadi tidak penting. Apalagi
bila dikaitkan dengan gaji yang “sudah habis” setiap bulannya untuk kebutuhan
hidup. Tapi setidaknya, ada 3 (tiga) alasan yang jadi sebab pekerja penting
mempunyai DPLK, yaitu:
1.
Realitas hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia ternyata
mengalami masalah keuangan atau standar hidupnya menurun. Akibat tidak
tersediannya dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan hidup. Maka wajar, ada anekdot
akhirnya orang tua yang pensiun sangat bergantung pada bantuan finansial
anak-anaknya atau orang lain.
2.
Survei menyebut 9 dari 10 pekerja di Indonesia tidak siap
pensiun atau berhenti bekerja. Kondisi ini terjadi akibat tidak adanya
ketersediaan dana yang cukup untuk membiayai hidup. Tidak punya tabungan yang
memadai untuk hari tua.
3.
Usia harapan hidup orang Indonesia hari ini rata-rata
berada di 72 tahun. Artinya, bila seorang pekerja pensiun di usia 55 tahun (sesuai
regulasi yang berlaku), maka ada 17 tahun masa kehidupan setelah pensiun. Lalu,
dari mana dana untuk membiayai hidup sementara kita sudah tidak bekerja atau
tidak punya gaji bulanan?
Maka atas 3 alasan di atas, DPLK sebagai program yang menjanjikan manfaat
pensiun menjadi penting bagi seorang pekerja. Untuk mempersiapkan hari tua yang
nyaman dan sejahtera. Agar tidak bergantung pada anak atau orang lain. Selain
untuk mempersiapkan masa pensiun, DPLK pun menjadi “kendaraan” yang paling pas
untuk mempertahankan gaya hidup di masa pensiun seperti saat masih bekerja.
Siapapun yang menjadi peserta DPLK,
pastinya akan meraih keuntungan yang luar biasa untuk hari tuanya. Karena
melalui DPLK, setiap pekerja akan mendapat manfaat berupa: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun,
2) adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, apalagi dalam
jangka panjang, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat manfaat pensiun
dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Tentu saja, besar kecilnya manfaat
pensiun di DPLK sangat bergantung pada besaran iuran yang ditabung, lamanya masa
menjadi peserta, dan hasil investasi yang diperoleh. Sehingga besar iuran, lama
jadi peserta, dan hasil investasi sangat menentukan besar kecil akumulasi dana sebagai
manfaat pensiun nantinya.
Siapapun
yang menjadi pekerja, tentu dapat menjadi peserta DPLK. Baik secara individu
atau karyawan dari suatu perusahaan. Bahkan lebih dari itu, perusahaan atau
pemberi kerja pun bisa menjadi peserta DPLK sebagai bagian untuk menyiapkan
kewajiban pembayaran pascakerja karyawannya sesuai regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku (UU No. 6/20203 tentang Cipta Kerja). Karena perusahaan wajib
membayar uang pesangon kepada karyawan saat berhenti bekerja, baik atas sebab
pensiun, meninggal dunia atau di-PHK.
Yuk
siapkan pensiun dari sekarang, mumpung masih bekerja dan masih ada waktu untuk menyiapkan
dana pensiun. Karena siapapun, cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Agar Kerja YES, Pensiun OKE. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar