Salah satu skema program pensiun yang ada saat ini adalah program pensiun iuran pasti (PPIP). Program Pensiun Iuran Pasti merupakan program pensiun yang iurannya ditetapkan lebih dulu dan mulai ditabung sejak dini untuk masa pensiun atau hari tua setiap pesertanya. Nantinya, seluruh iuran dan hasil investasi dalam PPIP akan dibukukan atas nama peserta dan dapat dicairkan sebagai “manfaat pensiun” saat masa pensiun tiba.
Program pensiun iuran pasti (PPIP) tentu menjadi
skema program pensiun yang cocok dengan dinamika pekerja dan kebutuhan hari
tua. Di samping dibukukan atas nama peserta, akumulasi iuran dan hasil
investasi PPIP pun tergolong optimal karena pendanaannya bersifat jangka panjang.
Peserta PPIP memegang kendali penuh atas perencanaan masa pensiunnya sendiri.
Mau besar atau kecil iuran yang ditabung, tergantung kondisi keuangan dan
kemampuan si peserta. PPIP bisa dibilang program pensiun yang cocok untuk pekerja
dan generasi milenial saat ini.
Pada umumnya, PPIP biasanya dijalankan oleh DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang didirikan oleh lembaga jasa keuangan
sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang PPSK. Namun setidaknya, peserta harus tahu ciri
khusus PPIP sebagai program pensiun yaitu:
1. Manfaat
pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil
pengembangannya.
2. Besaran
iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau
sejumlah nominal tertentu.
3. Kontrol
dan risiko program pensiun berada di tangan peserta, termasuk risiko pilihan
investasi.
4. Pencatatan
dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing
peserta.
5. Saat manfaat
pensiun dibayarkan, maka berhak atas insentif pajak final.
Hal yang pasti dalam program pensiun iuran pasti
(PPIP) adalah besaran iuran yang ditabung setiap bulan. Namun jumlah manfaat
pensiun yang akan diterima sangat bergantung pada akumulasi iuran itu sendiri
dan hasil investasinya. Maka, semakin lama seorang pekerja menjadi peserta
PPIP, maka jumlah dana sebagai manfaat pensiunnya pasti semakin besar. Besarnya
iuran, hasil investasi, dan lamanya menjadi peserta PPIP adalah variabel
penting yang menentukan besar kecilnya manfaat pensiun yang diperoleh peserta
saat pensiun nanti.
Uang iuran PPIP pada dasarnya dibayarkan secara
rutin setiap bulan. Iuran tersebut biasanya gabungan dari iuran pekerja dan
atau pemberi kerja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari upah bulanan; yang 5%
berasal dari pekerja dan 5% lagi berasal pemberi kerja.
Kenapa PPIP penting? Karena faktanya saat ini, 9
dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun atau berhenti
bekerja. Hal itu terjadi akibat tidak tersedianya dana yang cukup untuk hari
tua atau saat berhenti bekerja. Maka suka tidak suka, program pensiun seperti
PPIP menjadi penting untuk dimiliki setiap pekerja. Sebagai bagian untuk
mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang nyaman dan sejahtera. Setidaknya
menjadi ikhtiar baik untuk merencanakan hari tua, mau seperti apa? Dan tidak
hanya mengandalkan JHT BPJS untuk hari tua. Karena tidak cukup dan JHT BPJS
hanya untuk memenuhi kebutuhan mendasar saja.
Siapapun saat pensiun, tidak bekerja lagi tidak
punya gaji lagi. Lalu dari mana dana untuk membiayai kehidupannya? Nah, di
situlah program pensiun seperti PPIP diperlukan untuk mulai didanakan dari sekarang.
Sehingga nanti, tidak lagi dipusingkan oleh “sumber dana” yang bisa digunakan
untuk hari tua. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar