Sebagai bagian dari mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sektor dana pensiun akan pentingnya menerapkan manajemen risiko dana pensiun yang efektif, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) hari ini menggelar uji kompetensi dan sertifikasi Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP) di Jakarta (31/5/2023). Diikuti 16 peserta dari berbagai pelaku dana pensiun 9DPPK/DPLK), uji kompetensi MRDP ini menjadi cerminan komitmen LSP Dana Pensiun dan industri dana pensiun dalam menjaga standar kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia, di samping memastikan perlindungan hari tua peserta dana pensiun.
Bertindak sebagai asesor LSP Dana Pensiun
terdiri dari: Bambang Wibisono, Arif Hartanto, Junaedi A Kaelani, Syarifudin
Yunus, Zain Zainuddin, Nur Hasan Kurniawan, A. Inderahadi Kartakusumah, R.
Herna Gunawan, dan Edi Pujiyanto. Uji kompetensi MRDP dilakukan secara one on
one untuk mengecek dan berdiskusi terkait penerapan manajemen risiko yang
efekti9f, di samping untuk memastikan manfaat pensiun peserta terselenggara dengan
baik.
Sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga
Jasa Keuangan Nonbank, maka LSP Dana Pensiun mengambil peran untuk menguji kompetensi
pelaku dana pesniun, di samping meweujudkan tata kelola dana pensiun yang baik.
Secara prinsip, dana pensiun harus menerapkan penerapan manajemen risiko,
struktur organisasi dari komite Manajemen Risiko, struktur organisasi fungsi
Manajemen Risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi
Manajemen Risiko, dan pengelolaan Risiko pengembangan atau perluasan kegiatan
usaha bagi dana pensiun.
Risiko, di industri apapun, adalah
potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan
akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Karena itu dibutuhkan penerapan Manajemen
Risiko yang efektif untuk memastikan adanya prosedur dan metodologi dalam
mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang berpotensi
terjadi. Untuk itu, pelaku dana pensiunwajib memahami 8 (delapan) risiko
yang ada di dana pensiun, yaitu 1) risiko strategis,2) risiko operasional, 3) risiko kredit, 4) risiko
pasar, 5) risiko likuiditas, 6) risiko hukum, 7) risiko kepatuhan, dan 8) risiko
reputasi. Maka penting, pelaku dana pensiun memperhatikan manajemen risiko dan tata
kelola dana pensiun yang baik.
Untuk diketahui, LSP Dana Pensiun
merupakan lembaga sertifikasi profesi dana pensiun yang didirikan oleh
Perkumpulan ADPI dan Perkumpulan DPLK. Untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi
MUDP dan MRDP bagi calon pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Tujuannya,
untuk meningkatkan kualifikasi dan mutu sumber daya manusia di bidang dana
pensiun, di samping memastikan kompetensi yang memadai. Salam
#YukSiapkanPensiun #DanaPensiun #LSPDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar