Tidak kurang dari 1 juta orang, pemerintah sudah dan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1, ayat 4). Jadi, PPPK hampir serupa dengan karyawan kontrak yang lazim terjadi pada perusahaan swasta.
Apakah
PPPK sama dengan ASN? Jawabnya, tentu tidak sama. PPPK adalah ASN yang non-PNS
(Pegawai Negeri Sipil), sedangkan ASN adalah PNS. Maka ASN yang PNS adalah pegawai pemerintah yang
bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu dengan gaji sesuai peraturan yang berlaku. Sementara PPPK adalah pegawai kontrak yang "di-outsourcing"
oleh instansi pemerintah, naik pusat maupun daerah dengan masa kerja
berbatas waktu, minimal
selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung
situasi dan kondisi.
Secara
remunerasi, besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam PP No. 98/2020 tentang Gaji
dan Tunjangan PPPK. Gaji paling rendah, golongan I PPPK dengan
masa kerja nol tahun memperoleh gaji Rp1.794.900, sedangkan masa kerja
maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.686.200.
Sedangkan gaji paling tinggi, golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun
memperoleh gaji Rp4.132.200, sedangkan masa kerja
maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp6.786.500.
Tunjangannya mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan,
tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Tapi sayang, ada perbedaaan paling kentara
antara PPPK dan PNS. Yaitu PPPK tidak memperoleh hak pensiun
seperti PNS. Maka atensi terhadap masa pensiun PPPK patut menjadi perhatian, di
samping harus dicarikan solusinya. Apalagi status kepegawaian PPPK adalah pegawai kontrak dengan masa kerja terbatas. Belum lagi usia pensiun PPPK terdiri dari tiga kategori, yaitu 58 tahun bagi fungsional
ahli muda atau ahli pertama, 60 tahun bagi
fungsional madya, dan 65 tahun bagi fungsional ahli utama.
Maka terlepas dari soal gaji dan tunjangan, pegawai PPPK setidaknya harus merencanankan keuangan dan masa pensiunnya
sendiri. Berbeda dengan ASN PNS yang mendapat tunjangan pensiun bulanan dari
pemerintah.
Lalu, berapa besaran pensiun yang dibutuhkan
pegawai PPPK?
Bila menggunakan replacement ratio atau tingkat
penghasilan pensiun (TPP) normatif, maka setiap pekerja di Indonesia setidaknya
membutuhkan 70% - 80% dari gaji terakhir di masa
pensiun. Khusus pegawai PPPK, sebagai contoh bila si pegawai bergaji 5 juta per
bulan, maka membutuhkan TPP sebesar 3,5 juta s.d. 4 juta per bulan di masa
pensiun. Karenanya, menjadi penting pegawai PPPK dicarikan solusi untuk penyediaan
program pensiun. Tidak hanya sebatas kualifikasi rekrutmen, pengembangan, dan
peningkatan kompetensi.
Adalah fakta hari ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama
sekali tidak siap pensiun (Survei Future of Retirement - Bridging
the Gap, HSBC, 2019). Hal
itu terjadi karena tidak tersedianya dana yang cukup pada saat pensiun. Alias semasa
bekerja, banyak pekerja yang tidak menyiapkan masa pensiun atau hari tua
melalui program pensiun. Oleh karena itu, pemerintah baik pusat maupun daerah
perlu memberi atensi terhadap program pensiun bagi 1 juta pegawai PPPK yang ada
di Indonesia. Tujuannya sederhana, untuk menyiapkan ketersediaan dana di masa
pensiun saat tidak lagi menjadi pegawai PPPK.
Maka sebagai solusi, pegawai PPPK semestinya diimbau
untuk mengikuti program DPLK (Dana pensiun Lembaga Keuangan) sebagai antisipasi
terhadap ketersediaan dana di hari tua. DPLK, sesuai UU No. 11/1992 tentang Dana
Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun,
yang didirikan oleh bank umu atau asuransi jiwa. Melalui DPLK, semua pekerja
termasuk pegawai PPPK dapat menyetor iuran secara berkala yang sifatnya sukarela
untuk masa pensiun, saat mencapai usai pensiun.
Setidaknya, ada 4 (empat) manfaat menjadi peserta DPLK
bagi pekerja atau PPPK, yaitu 1) adanya pendanaan yang pasti untuk persiapan pensiun,
2) adanya kesinambungan penghasilan saat tidak bekerja lagi, 3) menjadi lebih
disiplin menabung untuk hari tua, dan 4) selama menjadi peserta DPLK memperoleh
hasil investasi yang tergolong optimal. Sehingga nantinya, pegawai PPPK pun
dapat lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
pemerintahan yang diembannya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK
#EdukasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar