Studi menyebutkan
Tingkat
Penghasilan Pekerja (TPP) atau replacement ratio seorang pekerja di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Maka untuk bisa hidup layak di masa
pensiun, seorang pekerja harus memiliki ketersediaan dana mencapai 70%-80% dari
gaji terakhir sebelum pensiun. Itulah yang disebut TPP, suatu kemampuan seorang pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun. Agar tetap mampu mempertahankan gaya hidup di saat tidak bekerja
lagi. Tapi
sayangnya, jutaan pekerja di
Indonesia tidak tahu tentang TPP. Bahkan tidak peduli terhadap tingkat
penghasilan pensiunnya. Karena dalihnya, gaji hari ini tidak cukup untuk ditabung untuk masa pensiun.
Lalu, berapa
idealnya seorang pekerja menabung untuk masa pensiun? Jawabannya, tentu relatif.
Tergantung pada kondisi keuangan masing-masing pekerja. Tergantung target
kehidupan seperti apa yang diharapkan di masa pensiun. Tapi intinya,
kesejahteraan masa pensiun siapa pun harus dipersiapkan sejak dini. Agar
terwujud masa pensiun yang sejahtera. Idealnya tabungan dana pensiun berada di
kisaran 10-20% dari gaji setiap bulan.
Angka ini
dibutuhkana untuk memenuhi TPP atau replacement ratio sebesar 70%-80% dari gaji
terakhir. Artinya, seseorang dapat dikatakan hidup layak dan mampu membiayai
hidupnya di masa pensiun bila memiliki 70%-80% penghasilan dari gaji
terakhirnya. Sebagai contoh, pekerja dengan gaji terakhir Rp. 10.000.000 per
bulan, maka saat pensiun membutuhkan dana Rp. 7.000.000 – Rp. 8.000.000 untuk
membiayai kebutuhan hidup, di samping tetap dapat gaya hidup seperti saat masih
bekerja.
Dengan menyisihkan
10-20% dari gaji setiap bulan untuk tabungan dana pensiun, seorang pekerja
dianggap memiliki ketersediaan dana yang cukup di hari tua. Apalagi dana
pensiun sifatnya jangka panjang, maka akumulasi dananya berpotensi cukup tinggi
karena didukung hasil investasi yang optimal.
Banyak
pekerja ingin hidup sejahtera di masa pensiun. Tapi sayangnya,
saat ini tidak banyak pekerja yang mau menyisihkan sebagian gajinya untuk
tabungan dana pensiun. Apalagi hanya mengandalkan program wajib seperti JHT
(Jaminan Hari Tua) dan Jaminan Pensiun (JP) yang total iurannya per bulan hanya
3% dari gaji. Sungguh, angka tersebut masih sangat jauh dari ideal. Tidak ada dana
yang cukup untuk membiayai hidup di masa pensiun. Maka wajar, 9
dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Bahkan
faktanya, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia pada akhirnya mengalami masalah
keuangan.
Masa Pensiun
Masa pensiun,
cepat atau lambat pasti tiba. Sementara TPP pekerja tidak dipersiapkan atau
belum memadai. Maka kesiapan masa pensiun memang harus dipersiapkan sejak dini.
Apalagi perusahaan atau pemberi kerja yang harus membayarkan uang pesangon
pekerja, baik atas sebab pensiun, di-PHK atau meninggal dunia. Maka solusinya,
setiap pekerja dan pemberi kerja semestinya berani menabung untuk dana pensiun.
Agar akumulasi dana pensiun yang tersedia lebih optimal. Salah satu caranya
dapat dilakukan melalui program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan). Karena DPLK memang didesikasikan untuk kesejahteraan pekerja di masa
pensiun, di samping orientasinya untuk hari tua.
Melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga)
keuntungan yang diperoleh pekerja, yaitu: 1) adanya kepastian dana untuk masa
pensiun, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama ditabung, dan 3) adanya
insentif pajak saat dana pensiun dibayarkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketahuillah, apa
yang terjadi di masa depan sama sekali tidak pasti. Sementara biaya hidup dari
waktu ke waktu semakin tinggi. Kondisi keuangan di masa datang pun tidak pasti,
apalagi di masa pandemi Covid-19. Belum lagi, masa pensiun seorang pekerja yang
tergolong lama membutuhkan biaya yang besar karena angka harapan hidup orang
Indonesia terus bertambah, kini mencapai 72 tahun. Belum lagi, gaya hidup
modern yang butuh biaya tidak kecil. Maka suka tidak suka, dana pensiun
harusnya jadi prioritas. Sebagai sumber penghasilan seorang pekerja di masa
pensiun.
Berapa pun TPP
yang diharapkan seorang pekerja, tentu dapat disesuaikan dengan kondisi
“kantong” masing-masing. Asal berani memulai dari sekarang dan tidak menunda
lagi untuk mengikuti program dana pensiun. Kini, keputusan ada di tangan
pekerja sendiri. Karena setelah masa bekerja ada masa pensiun. Dan Setiap pekerja bertanggung jawab atas tingkat penghasilan pensiun
(TPP)-nya sendiri. Mau seperti apa di masa pensiun? Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #DPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar