Bagaimana keadaan pekerja di Indonesia setelah pensiun atau saat tidak bekerja lagi?
Berbagai studi menyebutkan, 7 dari 10
pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Alias tidak punya uang yang
cukup untuk membiayai hidupnya sendiri. Bahkan studi lainnya menyatakan dari 10
pensiunan yang ada; 7 orangnya bergantung kepada orang lain, 2 orang masih bekerja
lagi, dan hanya 1 orang yang hidup sejahtera. Maka wajar saat ini, 9 dari 10
pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun.
Bila mau dikaji, kenapa pekerja tidak siap
pensiun? Sebabnya adalah karena tidak tersedianya dana yang cukup untuk masa
pensiun. Maka solusinya, pekerja patut mempertimbangkan untuk mengikuti program
pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasar. Saat bekerja
jadilah peserta dana pensiun. Sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan masa pensiun
atau hari tua yang sejahtera.
Sejatinya, DPLK merupakan program dana
pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pensiun saat
mencapai usia pensiun, saat tidak bekerja lagi. Bahkan untuk perusahaan atau
pemberi kerja, DPLK pun dapat dijadikan “kendaraan” untuk memenuhi kewajiban imbalan
pascakerja atau uang pesangon kepada pekerja bila suatu saat diperlukan akibat pengakhiran
houngan kerja, bai katas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK.
Pertanyaannya, kenapa urusan pensiun harus DPLK?
Jawabnya sederhana. Karena program wajib
seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaanbelum
mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup di masa pensiun. Bila mau jujur, program
wajib seperti JHT dan JP, iuran yang disetor pekerja hanya 3% dari upah per
bulan. Masih sangat kecil. Idealnya iuran pekerja yang disetor bisa mencapai 10%-15%
dari upah setiap bulan. Atas alasan itulah, program sukarela seperti DPLK
sangat diperlukan. Khususnya untuk mencapai tingkat penghasilan pensiun (TPP)
atau replacement ratio di masa pensiun sebesar 70%-80% dari upah terakhir
pekerja. Artinya di masa pensiun, tiap pekerja butuh 70%-80% dari upah terakhir
agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di sampung tetap mampu
mempertahankan gaya hidupnya.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP) secara individual. Artinya, setiap pekerja dapat menjadi peserta DPLK. Baik
atas inisiatif personal maupun diikutsertakan dari perusahaan tempatnya
bekerja. Prinsip kerja DPLK pun sederhana. Siapapun pekerja yang menjadi
peserta DPLK menyetor iuran secara berkala (misalnya secara bulanan) kepada
penyelenggara DPLK. Lalu, iuran itu diinvestasikan sesuai pilihan peserta
sendiri dalam jangka yang panjang. Hingga masa pensiun tiba, maka akumulasi
dana pensiun (gabungan iuran + hasil investasi) akan dibayarkan sebagai “manfaat
pensiun”. Tentu, saat tercapainya usia pensiun.
Lalu kenapa harus DPLK?
Setidaknya, ada 5 (lima) keuntungan pekerja
saat menjadi peserta DPLK, yaitu:
1.
Adanya kepastian dana yang tersedia dan dapat digunakan untuk membiayai hidup
di masa pensiun. Semakin lama menjadi peserta DPLK maka akan semakin besar dana
pensiun yang dimiliki.
2.
Adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta DPLK karena
sifatnya jangka panjang, sejak bekerja hingga masa pensiun tiba.
3.
Adanya insentif perpajakan atas pembayaran manfaat pensiun yang diterima pekerja, yaitu pajak sebesar 5%. Insentif ini tentu tidak
diterima pekerja bila pembayaran manfaat pensiun tidak melalui DPLK. Alias dikenakan pajak yang bersifat progresif.
4.
Disiplin menabung untuk masa pensiun. Iuran yang disetor memang didedikasikan
untuk hari tua, saat tidak bekerja lagi. Artinya uang pensiun dapat dicairkan ketika masa pensiun tiba. Sementara di program selain DPLK, uang
yang terkumpul dapat dicairkan kapan saja, bersifat manasuka.
5.
Akumulasi dana pensiun yang terkumpul sangat signifikan. Karena besar kecilnya uang pensiun yang
diperoleh sangat bergantung pada a) iuran yang disetor, b) lamanya menjadi peserta, dan c) hasil investasi yang dieroleh.
Maka dari beragam produk yang di-seting untuk masa pensiun, DPLK adalah
program yang paling tepat dan benar. Karena manfaat pensiun yang dibayarkan
terkait erat dengan tercapainya usia pensiun. Sangat fair dan transparan, pekerja menentukan sendiri mau seperti apa di masa pensiun? Jadi,
DPLK sejatinya bisa jadi solusi untuk masa pensiun pekerja yang sejahtera.
Semua pihak sepakat. Tidak ada satu pun
pekerja yang akan terus-menerus bekerja. Cepat atau lambat, pasti akan pensiun.
Tapi sayangnya,
saat ini belum banyak pekerja yang mau menyisihkan sebagian upahnya untuk
tabungan dana pensiun. Padahal, sejahtera atau tidaknya seorang
pekerja di masa pensiun, tentu tergantung pekerja itu sendiri sendiri.
Maka mulailah untuk merencanakan masa pensiun Anda sendiri. Karena pensiun bukan soal waktu tapi soal keadaan. Mau seperti apa di
masa pensiu? Bila tidak sekarang, lalu kapan
lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
#KenapaDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar