Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan baru (6/10/2026) yang menghadirkan ketentuan dana cadangan pesangon atau jaminan pesangoan memicu perhatian serius dari pelaku industri keuangan. Praktisi dan pelaku industri dana pensiun meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang desain skema Jaminan Pesangon agar tidak mengarah pada monopoli pengelolaan dana oleh satu badan tunggal negara (single provider). Industri menilai bahwa meskipun penguatan perlindungan hak pekerja atas pesangon wajib didukung, skema pengelolaan dananya seharusnya dibuka secara kompetitif guna menjaga keberlangsungan ekosistem pendanaan jangka panjang.
Industri mencatat sedikitnya
lima persoalan mendasar jika pengelolaan jaminan pesangon dikunci hanya pada
satu lembaga penyelenggara negara. Penunjukan single provider dinilai
berpotensi mematikan ruang gerak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang selama ini telah berpengalaman mengelola dana
jangka panjang, sekaligus menghilangkan iklim kompetisi yang sehat. Selain itu,
skema monopoli ini berisiko menciptakan beban iuran ganda (double contribution)
bagi perusahaan yang sebelumnya telah membentuk pendanaan pesangon melalui
lembaga dana pensiun.
“Intinya skema dana pesangon
memang harus dipersiapkan. Karenanya yang diatur adalah standar perlindungan untuk
pekerja bila terjadi PHK, bukan monopoli pengelola. Hal ini harus jadi
perhatian serius pemerintah sata PP dibuat. Agar dana pensiun yang diatur
melalui UU No. 6/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
juga tetap berkembang dan ekossistem dana pensiun tetap kompetitif” ujar
Syarifudin Yunus, Humas ADPI.
Sebagai solusinya, industri
mendorong penerapan skema multi-provider, single standard dalam regulasi
ketenagakerjaan. Melalui pendekatan ini, pengelolaan dana pesangon dibuka
secara transparan bagi badan jaminan sosial negara maupun lembaga DPLK/DPPK
yang memenuhi kualifikasi ketat. Prinsip utamanya menekankan bahwa aspek yang
wajib dimonopoli oleh negara adalah penetapan standar perlindungannya—seperti
regulasi solvabilitas, manajemen risiko, dan tata kelola investasi—bukan
penunjukan tunggal lembaga pengelolanya.
Aturan mengenai dana cadangan
pesangon ini sendiri lahir di tengah perubahan besar UU Pelindungan
Ketenagakerjaan, di mana pemerintah menghapus faktor pengali pesangon 0,5 kali
dan menetapkan batas minimal pengali satu kali. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
menjelaskan bahwa kebijakan dana cadangan pesangon dirancang untuk mengatasi
maraknya kasus perusahaan yang berdalih tidak memiliki dana saat kewajiban PHK
terjadi. Namun, karena mekanisme teknis pembentukan dana cadangan tersebut
masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), integrasi
dengan lembaga pengelola existing menjadi langkah yang sangat krusial.
Oleh karena itu,
pengintegrasian sistem pendanaan pesangon yang sudah berjalan ke dalam aturan
turunan UU Ketenagakerjaan menjadi kunci utama agar perlindungan pekerja dapat
diperkuat tanpa merusak industri keuangan seperti dana pensiun. Melalui skema multi-provider,
perusahaan terhindar dari tumpang-tindih beban finansial, sementara pekerja
tetap memperoleh jaminan pencairan pesangon yang aman, transparan, dan
terstandarisasi secara nasional.
Intinya, standar perlindungan
untuk dana pesangon memang layak diatur. Namun tetap diselenggarakan oleh
multi-provider. Karena itu, aturan terperinci dana cadangan pesangon yang akan
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) harus mengakomodir perwujudan
ekosistem dana pensiun di Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar