Ada yang bertanya, gimana bedanya pemasaran DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) vs Dana Kompensasi Paskakerja (DKPK) sebagai manfaat pensiun lainnya? Maka sebagai panduan bagi tenaga pemasar DPLK atau pemahaman bagi bagi perusahaan/pemberi kerja serta pekerja dalam mengelola kesejahteraan hari tua patt dipahami beberapa prinsip dan karakteristik program DPLK sebagai berikut:
-
DPLK harus
fokus pada pemupukan dana melalui iuran reguler secara berkelanjutan, bukan
sebagai wadah dana yang sekadar "numpang lewat". Contohnya: uang
pensiun Rp. 800 juta dibentuk dari iuran Rp. 1,2 juta selama 24 tahun + hasil
investasi selama jadi peserta.
-
Manfaat
pensiun DPLK dibayarkan saat peserta mencapi usia pensiun (dipercepat 50 tahun
atau sesuai peraturan perusahaan) + ada surat berhenti bekerja/pensiun.
- Bila peserta diikutkan perusahaan, maka iuran
peserta + hasil pengembangannya dapat dicairkan bila masa kepesertaan kurang
dari 3 tahun. Bila jadi peserta lebih dari 3 tahun, maka pencairan manfaat “ditunda”
ke usia pensiun.
- Untuk peserta individu, manfaat pensiun
dapat dicairkann bila masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Manfaat pensiun DPLK ditentuan oleh 1) masa
kepesertaan, 2) esar iuran yang disetor, dan 3) hasil investasi serta berhak
atas insentif pajak sesuai regulasi.
Untuk skema Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP), pekerja diberikan kepastian kepemilikan dana melalui
rekening individual atas nama peserta (allocated fund). Bagi pekerja yang
didaftarkan oleh perusahaan, iuran rutin wajib dibayarkan guna menopang
pemupukan dana yang optimal, di mana manfaatnya dapat dicairkan paling cepat
ketika memasuki "Usia Pensiun Dipercepat" atau usia pensiun normal
dengan menyertakan surat pensiun dari perusahaan. Sementara itu, kepesertaan
PPIP ini sangat terbuka bagi pekerja informal, UMKM, atau masyarakat umum
melalui jalur Peserta Mandiri atau Individual, dengan syarat ketentuan masa
kepesertaan minimal selama 10 tahun untuk proses pencairan manfaat.
Di sisi lain, bagi perusahaan
yang ingin mengamankan kewajiban pesangon karyawannya, skema Dana Kompensasi
PascaKerja (DKPK) di DPLK menjadi solusi yang tepat melalui metode rekening
kolektif atas nama perusahaan (pooled fund) namun tetap mencantumkan daftar nama
karyawan yang berham menerima manfaat. Dana yang dihimpun dalam DKPK ini
umumnya dialokasikan sebagai uang pesangon ketika karyawan menghadapi tiga
kondisi utama, yaitu pensiun, meninggal dunia, atau terkena Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK). Mekanisme klaimnya dilakukan dengan memindahkan saldo manfaat dari
rekening pooled perusahaan menjadi rekening atas nama masing-masing
peserta sesuai nominal yang dibayarkan, yang wajib dilengkapi dengan pengisian
formulir serta surat perintah bayar resmi dari pihak perusahaan.
Prinsip
pemasaran DPLK ini juga menegaskan fleksibilitas hak karyawan, di mana peserta
kelompok perusahaan yang berhenti bekerja sebelum masa kepesertaan 3 tahun
tetap berhak mencairkan akumulasi iuran pribadi beserta hasil pengembangannya
dengan melampirkan surat berhenti bekerja dari perusahaan. Dengan demikian, apabila
terdapat “kasus khusus” di luar ketentuan standar DPLK tersebut, langkah
diskusi dan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku mutlak diperlukan demi
kepatuhan hukum. Melalui keterbukaan informasi yang terstruktur ini, diharapkan
sinergi antara pemberi kerja dan pekerja dalam perencanaan masa depan finansial
dapat berjalan secara kokoh. Dasar hukum ini mengacu pada: POJK 22 Tahun 2023
tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK 27
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, dan PADK 37/PADK.08/2025
tentang Penyediaan Informasi dann Penyampaian Informasi untuk Pemasaran Produk
dan Layanan Jasa Keuangan.
Panduan pemasaran ini
disiapkan oleh DPLK Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) sebagai bagian edukasi
dan sosialiasi bulan dana pensiun tahun 2026. Sebagai DPLK pertama yang berasal
dari manaher investasi atau aset manajemen, DPLK SAM didukung tim profesional
yang berdedikasi mendampingi pekerja dan masyarakat Indonesia dalam
merencanakan masa depan dengan tenang dan pasti. DPLK SAM menyediakan produk dan layanan utama
terdiri dari: 1) DPLK untuk individu (pekerja formal dan informal), 2) DPLK
untuk korporasi berupa PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan DKPK (Dana
Kompensasi Pasca Kerja, 3) Pembayaran Manfaat Pensiun Berkala (pensiun
bulanan), dan 4) Dana Pendidikan Anak. Semua layanan DPLK SAM dapat diakses secara
digital melalui platform digital “SimPensiun” yang tersedia di Appstore/Playstore
dan website: https://simpensiun.com/).
Patut diketahui, survei
menyebutkan saat ini 9 dari 10pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk
pensiun atau berhenti bekerja, dan 8 dari 10 pensiunan bergantung secara finansial
kepada anggota keluarga yang bekerja (BPS, 2025). Karena itu, sudah saatnya
pekerja dan masyarakat menyiapkan hari tua melalui dana pensiun seperti DPLK. Agar
tetap mandiri secara finansial di masa pensiun dan memiliki kesinambungan
penghasilan di hari tua. #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar