Senin, 17 Agustus 2026

Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS: Dari Rp1,5 Juta hingga Rp4,4 Juta, Cukupkah untuk Masa Tua?

Berapa sih rentang gaji pensiunan Pegawai Negeri sipil (PNS) atau ASN? Apakah cukup secara finansial di hari tua? Berdasarkan data Goodstats (2022) dapat diabarkan gaji pensiunan PNS sebagai berikut:

1.    Gaji Terendah. Semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, memiliki nominal gaji pensiunan terendah yang sama, yaitu sebesar Rp1.560.800.

2.    Gaji Tertinggi. Perbedaan gaji pensiunan terlihat pada batas maksimal gaji yang diterima setiap golongan yaitu Golongan I batas tertinggi Rp2.041.900, Golongan II batas tertinggi Rp2.865.000, Golongan IIIbatas tertinggi Rp3.597.800, dan Golongan IV batas tertinggi Rp4.425.900.

Artinya, semakin tinggi golongan PNS saat menjabat, semakin besar pula potensi gaji pensiun maksimal yang akan diterima. Sebagai contoh, gaji tertinggi pada Golongan IV (Rp4.425.900) adalah lebih dari dua kali lipat dari gaji tertinggi Golongan I (Rp2.041.900).

 

Dengan kata lain, tingkat rata-rata gaji pensiunan PNS adalah 1) Golongan I rata-rata Rp1.801.350, 2) Golongan II rata-rata Rp2.212.900, 3) Golongan III rata-rata Rp2.579.300, dan 4) Golongan IV rata-rata Rp2.993.350. Tentu saja, gaji pensiunan PNS bisa dibilang sebagai jaminan hari tua yang diberikan negara, namun besarannya membawa berbagai implikasi terhadap kualitas hidup setelah tidak lagi bekerja. Dari sisi besaran, terbukti gaji pensiunan PNS hanya menjadi jaring pengaman finansial yang bersifat dasar sebagai penghasilan rutin bulanan. Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar.

 


Selain pangkat dan jabatan PNS selama masa aktif bekerja sangat menentukan kenyamanan di masa pensiun, seorang PNS atau ASN perlu memiliki strategi keuangan tambahan untuk masa pensiun. PNS pun perlu memiliki dana pensiun atau DPLK secara sukarela. Sebab besaran gaji pensiunan PNS masih belum mencukupi jika dibandingkan dengan potensi kenaikan biaya hidup atau inflasi di masa depan. Melalui dana pensiun atau DPLK, nantinya pensiunan PNS memiliki bantalan ekonomi yang lebih kuat di hari tua.

 

Jadi, gaji pensiunan PNS dari negara sifatnya dasar dan hanya memberikan ketenangan batin karena sifatnya yang tetap. Namun besaran nominalnya belum cukup untuk menjaga standar hidup di hari tua. Apalagi bila saat masih bekerja punya tunjangan ini itu yang membuat gaya hidup PNS “terkesan” wah.

 

Bila PNS saja masih butuh dana pensiun atau DPLK, apalagi pegawai swasta. Yuk siapkan pensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM #YukSiapkanPensiun

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar