Berapa sih rentang gaji pensiunan Pegawai Negeri sipil (PNS) atau ASN? Apakah cukup secara finansial di hari tua? Berdasarkan data Goodstats (2022) dapat diabarkan gaji pensiunan PNS sebagai berikut:
1. Gaji
Terendah. Semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, memiliki
nominal gaji pensiunan terendah yang sama, yaitu sebesar Rp1.560.800.
2. Gaji
Tertinggi. Perbedaan gaji pensiunan terlihat pada batas maksimal gaji yang
diterima setiap golongan yaitu Golongan I batas tertinggi Rp2.041.900, Golongan
II batas tertinggi Rp2.865.000, Golongan IIIbatas tertinggi Rp3.597.800, dan Golongan
IV batas tertinggi Rp4.425.900.
Artinya, semakin tinggi golongan PNS saat menjabat, semakin besar pula
potensi gaji pensiun maksimal yang akan diterima. Sebagai contoh, gaji
tertinggi pada Golongan IV (Rp4.425.900) adalah lebih dari dua kali lipat dari
gaji tertinggi Golongan I (Rp2.041.900).
Dengan kata lain, tingkat rata-rata gaji pensiunan PNS adalah 1) Golongan
I rata-rata Rp1.801.350, 2) Golongan II rata-rata Rp2.212.900, 3) Golongan III
rata-rata Rp2.579.300, dan 4) Golongan IV rata-rata Rp2.993.350. Tentu saja, gaji
pensiunan PNS bisa dibilang sebagai jaminan hari tua yang diberikan negara,
namun besarannya membawa berbagai implikasi terhadap kualitas hidup setelah
tidak lagi bekerja. Dari sisi besaran, terbukti gaji pensiunan PNS hanya
menjadi jaring pengaman finansial yang bersifat dasar sebagai penghasilan rutin
bulanan. Hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar.
Selain pangkat dan jabatan PNS selama masa aktif bekerja sangat
menentukan kenyamanan di masa pensiun, seorang PNS atau ASN perlu memiliki strategi
keuangan tambahan untuk masa pensiun. PNS pun perlu memiliki dana pensiun atau
DPLK secara sukarela. Sebab besaran gaji pensiunan PNS masih belum mencukupi jika
dibandingkan dengan potensi kenaikan biaya hidup atau inflasi di masa depan. Melalui
dana pensiun atau DPLK, nantinya pensiunan PNS memiliki bantalan ekonomi yang
lebih kuat di hari tua.
Jadi, gaji pensiunan PNS dari negara sifatnya dasar dan hanya memberikan
ketenangan batin karena sifatnya yang tetap. Namun besaran nominalnya belum
cukup untuk menjaga standar hidup di hari tua. Apalagi bila saat masih bekerja
punya tunjangan ini itu yang membuat gaya hidup PNS “terkesan” wah.
Bila PNS saja masih butuh dana pensiun atau DPLK, apalagi pegawai swasta.
Yuk siapkan pensiun #EdukasiDPLK #DPLKSAM #YukSiapkanPensiun


Tidak ada komentar:
Posting Komentar