Sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Sektor Jasa Keuangan No: STTD.LSP-03/MS.1/2025 tertanggal 23 Juli 2025, OJK memberikan status terdaftar kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Dana Pensiun sebagai lisensi LSP Dana Pensiun sesuai dengan Keputuasn Ketua BNSP No: KEP.0015/BNSP/I/2023. Dengan demikian, LSP Dana Pensiun resmi terdaftar di OJK.
Terdaftarnya LSP Dana Pensiun di OJK menjadi
realiasi dari regulasi yang tertuang dalam POJK No. 3 Tahun 2025 tentang
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan, sebuah peraturan
yang mengatur tentang bagaimana lembaga sertifikasi profesi di sektor jasa
keuangan dikelola dan dijalankan.
Terdaftarnya LSP Dana Pensiun di OJK
sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan profesionalisme di sektor jasa
keuangan, khususnya dana pensiun serta melindungi kepentingan konsumen. LSP
yang terdaftar di OJK diwajibkan untuk memenuhi standar tertentu dan diawasi
oleh OJK, sehingga menjamin kualitas sertifikasi yang dikeluarkan. Publik
harus tahu, beberapa alasan mengapa LSP terdaftar di OJK sangat penting karena
1) meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan Sertifikasi dari LSP yang
terdaftar di OJK, 2) terpenuhinya standar LSP yang ditetapkan oleh OJK,
sehingga sertifikat yang diterbitkan dianggap memiliki nilai dan otoritas yang
lebih tinggi, 3) melindungi konsumen dan investor terkait sikap profesional di dana
pensiun dengan memiliki kompetensi yang teruji dan memenuhi standar yang
ditetapkan, 4) meningkatkan profesionalisme insan dana pensiun melalui
sertifikasi sesuai KKNI dan SKKNI Dana Pensiun yang sudah ditetapkan, dan 5) untuk
pengawasan dan penegakan hukum terhadap LSP yang terdaftar.
Dengan terdaftar di OJK, LSP Dana Pensiun menyatakan
kesiapan untuk menjalankan sertufikasiprofesi dana pensiun sebagaimana diatur
dalam SEOJK 12/2025 mengatur tentang sertifikasi kompetensi kerja dan
sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan
perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Selain itu, untuk mewujudkan
amanat POJK No. 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) pada Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta
Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Agar dapat
meningkatkan kualitas SDM di dana pensiun dalam mendukung keberlanjutan bisnis
di industri jasa keuangan, terutama di era digital.
Sesuai dengan aturan yang berlaku,
ditegaskan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta
Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun wajib
memiliki SDM yang memenuhi kompetensi yang dibuktikan dengan: a) Sertifikasi
Kompetensi Kerja; atau b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi
Kerja yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan di bidang perasuransian,
penjaminan, dan dana pensiun.
Untuk
diketahui, POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan SDM di PPDP menegaskan
sertifikasi kompetensi kerja (SKK) bidang PPDP hanya diselenggarakan oleh LSP
yang terdaftar di OJK. Seperti di dana pensiun maka di LSP Dana Pensiun, bukan lembaga
lainnya. Sejak SE OJK 12/2025 tanggal 23 Juni 2025m kompetensi kerja sektor dana pensiun
akan mengacu pada KKNI dan SKKNI Dana Pensiun yang berlaku dan dijalaka LSP
Dana Pensiun. Selamat LSP Dana Pensiun!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar