Sebagai wadah bagi para praktisi jasa keuangan, Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) menggelar webinar FinTalk Series Ramadhan 2025 bertajuk “Zakat Payment by Metal Backed Cryptocurrency” dengan Narasumber Assoc. Prof. Patria Yunita, P.hD., ACMI, CIMM, Dosen S2 Ekonomi Islam Universitas PTIQ Jakarta (13/3/2025). Diikuti 140-an peserta, webinar ini bertujuan untuk memperkuiat literasi keuangan para professional, mahasiswa, dan masyarakat
“Selain
memberikan edukasi dan literasi keuangan, PPJKI juga mengajak para praktisi dan
professional untuk bergabung dalam PPJKI sebagai wadah Bersama untuk sharing
dan kolaborasi bdalam memajukan indusri jasa keuangan, utamanya dalam
meningkatkan kompetensi praktisi jasa keuangan” ujar Budi Ruseno, Ketua Umum
PPJKI saat membuka acara webinar.
Assoc. Prof.
Patria Yunita, P.hD, ACMI, CIMM dalam
pemaparannya membahasa tentang “Zakat Payment by Metal Backed Cryptocurrency”
sebuah hasil penelitian yang meraih makalah terbaik dalam Digitalizing Muslim World,
1stInternational Conference on Muslim World Economic and Business Review tahun 2022.
Edukasi tentang kripto sebagai “uang digital” bisa menjadi alternatif dalam menciptakan aset yang lebih stabil dibandingkan dengan uang tradisional.
“Ke depan, cryptocurrency
akan berkembang dan menjadi dassar ketertarikan institusi keuangan secara
global. Secara garis besar ada dua model kripto, yaitu kripto currency dan
kripto assets yang fungsinya seperti uang manual tapi digunakan secara digital.
Pemahaman terhadap kripto memang perlu dilakukan” kata Assoc. Prof. Patria Yunita, P.hD, ACMI, CIMM dalam acara webinar
yang dipandu oleh Budi Santoso.
Sebagai
wadah bagi para praktisi jasa keuangan, PPJKI juga memaparkan visi dan misi
organisasi untuk membangun komunitas yang saling mendukung, berbagi
pengetahuan, dan mendorong inovasi melalui berbagai program pelatihan, seminar,
dan kegiatan lainnya. Dengan anggota
yang berlatar belakang di industri keuangan, PPJKI bertekad menjadi garda
terdepan dalam memajukan standar profesionalisme dan etika di bidang jasa
keuangan di Indonesia. Haryajid Ramelan, Sekjen PPJKI menegaskan PPJKI akan terus
berupaya untuk menjadi mitra strategis bagi pemerintah, regulator, dan pemangku
kepentingan lainnya dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas industri jasa
keuangan di Indonesia, di samping bisa menjadi “jembatan” dalam melihat prospek
karier dan profesi di industri keuangan.
Patut
diketahui, Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI) merupakan
asosiasi profesional yang berdiri tahun 2019 untuk menaungi para profesional
dan praktisi di industri jasa keuangan, dengan tujuan memperkuat kolaborasi,
meningkatkan kompetensi, serta mendorong perkembangan berkelanjutan dalam
sektor jasa keuangan. Dengan misi “Kolaborasi, kompetensi, dan inovasi
adalah kunci masa depan jasa keuangan. Bersama PPJKI, kita tumbuh dan
berkembang untuk membangun industri yang lebih kuat dan beretika.” (https://ppjki.or.id/#)
Sebagai
bagian dari ekosistem industri keuangan dan seiring dinamika ekonomi global,
PPJKI memgambil peran untuk mewujudkan praktisi-praktisi di sektor jasa
keuangan yang profesional, produktif, mandiri, sejahtera, dan adil guna
membangun daya saing dalam dunia usaha khususnya jasa keuangan Indonesia. Agar
ke depan, industri keuangan mampu meningkatkan perekonomian nasional dalam
mendorong percepatan transformasi pengembangan ekosistem digital dan ekonomi
hijau berkelanjutan (ESG) di lingkungan industri jasa keuangan serta terus
didorong dengan mempersiapkan kualitas sumber daya manusia di sektor jasa
keuangan yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar