Mungkin kita sepakat, bahwa setiap pekerja penting menyiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Karena faktanya, 7 dari 10 pensiunan yang ada di Indonesia saat ini mengalami masalah keuangan. Atas alasan itu, banyak pekerja mulai sadar untuk menyiapkan masa pensiunnya sendiri. Salah satu caranya adalah menjadi peserta DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) sebagai produk keuangan yang dirancang khusus untuk memastikan ketersediaan dana di masa pensiun atau hari tua.
Lalu ada
pekerja yang bertanya, apakah bisa menambah iuran sukarela dari program DPLK
yang dimilikinya? Tentu saja, jawabnya sangat boleh. Karena “Iuran Sukarela” adalah tambahan iuran yang berasal dari peserta DPLK untuk meningkatkan manfaat
pensiunnya. Iuran sukarela pun bisa bersifat rutin dengan jumlah nominal
tertentu atau tidak rutin sebagai sarana menabung untuk masa pensiun.
Dalam praktiknya, tentu saja iuran sukarela DPLK dapat diberlakukan
terhadap peserta DPLK yang merupakan karyawan
yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau perusahaannya. Akan tetapi, tata
cara penyelenggaraan iuran sukarela peserta DPLK harus diatur terlebih dahulu di dalam Peraturan
Dana Pensiun (PDP) DPLK. Dengan begitu, pemberi kerja 1) merupakan wajib pungut iuran sukarela peserta, 2) wajib menyetorkan iuran sukarela
peserta ke DPLK; dan 3) wajib menambahkan informasi mengenai iuran sukarela Peserta
dalam pernyataan tertulis.
Penting pula diketahui, DPLK yang menyelenggarakan iuran sukarela, setidaknya harus mengatur di dalam PDP
terkait tata cara iuran sukarela seperti a) persyaratan peserta yang dapat
diikutsertakan dalam iuran sukarela, b) waktu pembayaran iuran sukarela, c) besaran
minimum iuran sukarela, d) penempatan investasi atas iuran sukarela, e) biaya
yang dikenakan atas pengelolaan iuran sukarela, f) mekanisme distribusi hasil
pengembangan dana iuran sukarela ke rekening masing-masing Peserta, dan g) mekanisme
pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari akumulasi iuran sukarela peserta
beserta hasil pengembangannya.
Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, pembayaran Manfaat
Pensiun yang berasal dari
iuran sukarela yang menjadi hak peserta
dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta,
baik akumulasi iuran dan hasil pengemabangannya. Oleh karena itu, DPLK wajib melakukan pemisahan
pencatatan dan pengelolaan iuran sukarela dengan iuran
Program Pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau
peserta yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
Maka untuk masa pensiun yang lebih nyaman, ada baiknya edukasi pentingnya
memiliki iuran sukarela di DPLK perlu dioptimalkan. Salam #YukSiapkanPensiun
#IuranSukarelaDPLK #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar