Tapera
bikin gaduh dan kontroversial. Semua pihak sadar kok, urusan rumah memang
penting dan menjadi kebutuhan primer. Peran pemerintah soal kepemilikan rumah
rakyat pun bagus. Tapi caranya harus tepat, mekanismenya harus mempertimbangkan
keadaan ekonomi dan kondisi pekerja pada umumnya.
Bukan
malah menjadikan Tapera sebagai sarana "mengumpulkan" uang rakyat
secara wajib? Kan bisa pemerintah membuat skema yang rumahnya dibangun terlebih
dulu, baru dijual ke pekerja dengan mekanisme (kredit kepemilijan rumah) yang
ringan (bila perlu tanpa subsidi).
Menurut
saya, pasti ada skema perumahan yang lebih baik dan pas untuk pekerja di
Indonesia ketimbang Tapera. Asal mau dikaji dan mau berpikir yang berpihak
kepada rakyat.
Sangat
salah bila Tapera dinyatakan sebagai tabungan hari tua, bukan uang hilang. Itu
berarti, Tapera orientasinya untuk hari tua bukan kepemilikan rumah. Bila untuk
hari tua, mengapa tidak memperkuat layanan dan program Jaminan Hari Tua (JHT)
yang sudah ada di BP Jamsostek.
Selama
ini sudah ada PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Hari Tua yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan
Tambahan (MLT) Dalam Program Jaminan Hari Tua berupa perumahan pekerja bagi
peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Optimalkan saja program MLT yang ada,
toh saat ini dananya sangat besar tapi masih sedikit yang
memanfaatkannya.
Sebagai peserta JHT dan melalui program MLT, pekerja bisa kok mendapatkan fasilitas perumahan yang dananya bersumber dari program JHT untuk 4 (empat) manfaat seperti: 1) pinjaman KPR sampai maksimal Rp. 500 juta, 2) pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp. 150 juta, c) pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp. 200 juta, dan 4) fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Jujur saja, manfaat layanan tambahan ini sudah bagus dan sebaiknya disosialisasikan ke pekerja. Tidak perlu bikin program wajib baru seperti Tapera.
Khusus
terkait Tapera yang sudah terlanjur mengundang kontroversi di kalangan pekerja
dan pemberi kerja, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali skema Tapera dengan
mempertimbangkan usulan-usulan sebagai berikut:
1.
Tapera harus bersifat sukarela bukan
wajib bagi pekerja (khususnya pekerja swasta) sehingga peruntukannya
benar-benar menyasar kepada pekerja yang belum dan mau memiliki rumah.
2.
Tapera bisa bekerja sama dengan
program JHT melalui manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja, khususnya
dalam menyediakan perumahan dan lokasi perumahannya. Dana dari JHT dan
realisasi kepemilikan rumah dari Tapera.
3.
Tapera bila mau diimplementasikan
sebaiknya diterapkan terlebih dulu bagi ASN, TNI, dan Polri (belum prioritas
untuk pekerja swasta). Bagaimana realisasinya dan seperti apa? Bila dievaluasi
bagus, barulah diterapkan ke pekerja sektor swasta.
4.
Tunda atau batalkan Tapera agar tidak
tumpang-tindih dengan program wajib yang sudah ada. Tabungan hari tua sudah ada
program wajibnya, dan Tapera harus fokus pada kepemilikian rumah bukan tabungan
hari tua.
5.
Kok bisa bikin skema Tapera, mau atau
tidak mau punya rumah setiap pekerja wajib bayar. Bagi pekerja, uang 3% setiap
bulan itu sangat bermanfaat untuk sekolah anaknya. Jadi, Tapera harus bersifat
sukarela bukan wajib.
Harus
disadari, kondisi ekonomi Indonesia itu tidak sedang baik-baik saja. Pekerja
masih dihadapkan problem ekonomi dan daya beli yang cenderung menurun. Pemberi
kerja dan pengusaha pun masih berjibaku dengan kompetisi bisnis yang kian
sulit. Jangan lagi ditambah dengan beban ekonomi yang belum tentu dibutuhkan,
belum tentu terwujud di kemudian hari. Rumah memang penting tapi harus dikaji
dan melibatkan data yang akurat. Bukan hanya membuat program wajib seperti
Tapera yang bermanfaat atau tidak bermanfaat, semua wajib bayar atau wajib
potong gaji. Kebijakan yang aneh.
Tapera
jadi blunder. Niatnya untuk rumah, kenapa jadi tabungan hari tua? Soal skema
Tapera, sudah saatnya duduk bareng dan memilih skema yang paling pas untuk
membantu kepemilikan rumah bagi pekerja. Tapera itu tabungan perumahan, bukan
tabungan hari tua. Lagi pula, apa iya uang Tapera bisa dibelikan rumah pada
puluhan tahun mendatang? Tolong dipikirkan dan dipertimbangkan, jangan cuma
mewajibkan potong gaji doang!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar