Akibat sepi order dan mungkin kalah bersaing, akhirnya pabrik sepatu “Bata” yang legendaris di Indonesia dinyatakan tutup. Sekitar 233 karyawan Bata pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bersyukurnya, sesuai berita yang beredar, karyawan yang di-PHK mendapat kompensasi pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Karena sesuai PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 40 ayat 1) ditegaskan bahwa, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima“.
Adapun acuan pembayarannya
terdiri dari: a) uang pesangon, b) uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan c)
uang penggantian hak (UPH) seperti cuti tahunan dan biaya ongkos. Sedangkan
sebab pemutusan hubungan kerja (PHK), bisa terjadi atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau efisiensi
perusahaan. Terlepas dari persoalan bisnis, membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak kepada karyawan dari perusahaan hukumnya wajib.
Khususnya saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Tapi sayangnya, saat ini masih
banyak perusahaan yang tidak mencadangkan dana sejak dini untuk pembayaran uang
pensiun atau pesangon karyawannya. Padahal cepat atau lambat, uang pensiun atau
pesangon karyawan pasti dibayarkan oleh perusahaan.
Nah, bercermin dari kasus pemutusan hubungan kerja
dari pabrik sepatu “Bata” dan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,
maka perusahaan atau pengusaha penting memiliki Program Pensiun Dana Kompensasi
Pascakerja (PPDKP). Tujuannya untuk menyiapkan pembaran uang pensiun atau
pesangon karyawan pada saat dibutuhkan atau waktunya tiba. PPDKP merupakan cara
atau strategi perusahaan untuk mendanaka kewajiban imbalan pascakerja kepada
karyawannya.
Setidaknya ada 7 alasan, kenapa perusahaan atau
pengusaha perlu menyiapkan program pensiun dana kompensasi pascakerja:
1.
Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan
bila karyawan mencapai usia pensiun atau di-PHK.
2.
Untuk meminimalkan biaya perusahaan
akibat karyawan pensiun atau membayarkan
pesangon karyawan.
3.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku.
4.
Untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan uang penggantian hak yang harus diterima karyawan saat pensiun atau
berhenti bekerja.
5. Untuk mengurangi pajak penghasilan badan (PPH 25)
karena iuran perusahaan yang dibayarkan ke dana pensiun dianggap sebagai biaya.
6.
Menjadi asset program sesuai dengan PSAK 24 terkait kewajiban imbalan
pascakerja yang tercantum dalam laporan keuangan perusahaan
7.
Menjadi nilai tambah perusahaan karena
memiliki program dana pensiun untuk karyawannya.
Lalu, bagaimana caranya perusahaan atau pengusaha
mempersiapkan ketersediaan uang pensiun atau pesangon karyawannya? Tentu sangat
mudah, salah satunya dapat dilakukan dengan mendanakan uang pensiun atau
pesangon karyawan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) pada program pensiun dana kompensasi pascakerja (PPDKP).
Karena DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas untuk mempersiapkan uang pensiun
atau pesangon karyawan, termasuk untuk pembayaran pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Karena melalui DPLK, setidaknya ada 3 (tiga)
keuntungan perusahaan atau pengusaha, yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti
untuk pembayaran masa pensiun atau uang pesangon, 2) adanya hasil investasi
yang signifikan sehingga dapat meminimalkan biaya perusahaan, dan 3) adanya fasilitas
perpajakan saat dana dicairkan sebagai manfaat pensiun atau manfaat pensiun
lainnya.
Jadi, bercermin dari PHK di
pabrik Sepatu Bata, mulailah berani untuk mempersiapkan dana kompensasi pasca
kerja melalui program pensiun. Agar jangan sampai, perusahaan “gagal bayar” uang
pensiun atau uang pesangon saat dibutuhkan. Salam literasi
#YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar