Pekerja dan peberi kerja harus sama-sama tahu. Bahwa saat terjadi pemutusan hubungan kerja, ada kewajiban pembayaran uang pesangon. Entah, akibat pekerja pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Wajib bayar uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Regulasi yang mewajibkan pembayaran uang pesangon tertuang di PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai turunan dari UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pasal 156 ayat 1 menegaskan "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima". Begitulah kira-kira untuk diketahui bersama.
Masalahnya, uang pesangon dan uang penghargaan masa
kerja yang seharusnya diterima pekerja atau yang seharusnya dibayar pemberi
kerja bisa saja tidak terjadi. Akibat tidak adanya “dana yang cukup” untuk
membayarkan kewajiban UP dan UPMK tersebut. Karena bisa jadi, cash flow pemberi
kerja memabg sedang tidak sehat. Atau memang selama ini, dananya tidak
dicadangkan. Sehingga saat uang UP dan UPMK harus dibayarkan tidak tersedia dananya.
Maka berpotensi besar, soal uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja yang seharusnya dibayarkan pemberi kerja ke pekerja akan
selalu jadi masalah. Karena dananya tidak dicadangkan sejak dini. Pemberi kerja
atau perusahaan belum mau mendanakan kewajiban pembayaran UP dan UPMK dari
sekarang. Dengan cara mencicil sesuai dengan proporsi berdasarkan masa kerja
dan gaji si pekerja hingga saatnya pensiun. Harusnya, sudah mulai dihitung dan
dialokasikan UP dan UPMK sesuai dengan kemampuan pemberi kerja.
Salah satu solusi untuk mengatasi persoalan uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah melalui DPLk (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan). Yiatu Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga Jasa Keuangan tertentu, selaku
pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya
dan/atau perorangan secara mandiri.
Ada 2 (dua) tujuan utama DPLK, yaitu 1) sebagai
program yang dirancang untuk mempersiapkan keberlanjutan penghasilan bagi
pekerja di masa pensiun atau hari tua dan 2) sebagai program untuk memenuhi
kewajiban imbalan pascakerja (pesangon) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan
yang berlaku. Artinya, jasa keuangan yang didedikasikan untuk pembayaran UP dan
UPMK adalah DPLK, bukan asuransi atau reksadana.
Bila menjadi peserta DPLK sebagai pekerja, maka
programnya adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Sedangkan untuk pemberi
kerja atau Perusahaan dapat mengikuti Program Pensiun Dana Kompensasi
Pascakerja (PPDKP). Apapun pilihannya, DPLK dapat dijadikan sebagai “kendaraan”
untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai amanat UU
No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Sebagai contoh saja, bila pekerja Si A pensiun
tahun ini dan perusahaan harus membayar total uang pesangon sebesar Rp. 500
juta (sesuai regulasi yang berlaku). Apabila di DPLK sudah tersedia dana
sebesar Rp. 350 juta, maka perusahaan cukup membayarkan kekuarannya Rp. 150
juta saja. Tapi bila sudah bisa dipenuhi oleh DPLK semuanya, maka perusahaan tidak
perlu membayar apapun lagi.
Pemberi kerja, mungkin perlu menyadari. Saat merekrut pekeraj
tidak cukup hanya membayar gaji semata. Tapi ada kewajiban imbalan pascakerja
yang harus dibayarkan saat si pekerja pensiun atau di-PHK. Maka konsekuensinya,
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja harus muali didanakan sejak dini.
Agar pada saat harus dibayarkan UP dan UPMK sudah tersedia sehingga tidak memengaruhi
cash flow perusahaan. Masalahnya, sudahkah perusahaan menyiapkan UP dan
UPMK bila suatu waktu harus dibayarkan?
Sangat jelas, DPLK setidaknya memberikan 3 (tiga)
keuntungan bagi pemberi kerja. Yaitu 1) memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja sesuai
regulasi, 2) menghindari masalah cash flow saat uang pesangon harus
dibayarkan, dan 3) iuran pemberi kerja di DPLK dapat mengurangi PPh25. Sementara
bagi pekerja, DPLK sangat berguna untuk 1) adanya jaminan kesinambungan
penghasilan di masa pensiun, 2) adanya pendanaan yang “pasti” untuk hari tua, 3)
iuran DPLK menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21), dan 4) mendapatkan insentif
pajak saat manfaat pensiun dibayarkan.
Harus diketahui, besar kecilnya manfaat pensiun di DPLK sangat
bergantung pada 1) besarnya iuran setiap bulan, 2) hasil investasi yang
diperoleh selama menjadi peserta, dan 3) lamanya menjadi peserta DPLK. Semakin
lama menjadi peserta DPLK maka semakin optimal manfaat pensiunnya. Karena DPLK
bersifat jangka Panjang, maka "akumulasi dana" pun berpotensi optimal.
Jadi, mulailah untuk mendanakan masa pensiun atau imbalan pascakerja melalui
DPLK. Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi?
Maka penting untuk menuapkan uang pesangon dan uang pensiun
sejak dini. Jangan
sampai menyesal di masa pensiun. Harus berani memulai menyisihkan dana untuk masa
pensiun, untuk pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ibaratnya,
kerja yes pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #DanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar