UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya sektor dana pensiun dengan tegas dinyatakan bahwa tujuan pengaturan industri Dana Pensiun adalah 1) meningkatkan perlindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, 2) meningkatkan literasi dana pensiun, 3) mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan 4) mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Untuk itu, dana pensiun memegang peran
pentkng dalam mewujudkan perlindungan hari tua masyarakat, khususnya para
pekerja. Pasal 134 UU No. 4/2023 menegaskan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti,
siapapun yang menjadi peserta dana pensin berhak mendapatkan manfaat pensiun
saat waktunya tiba.
Nah, salah satu istilah yang dikenal di
dana pensiun adalah DPK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh Lembaga
Jasa Keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan
yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
Artinya, pemberi kerja untuk karyawannya maupun karyawan secara perorangan
dapat menjadi peserta DPLK. DPLK hanya menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu Program
Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai
Manfaat Pensiun.
Sebagai bagian
dari pengaturan untuk perlindungan hari tua yang optimal, Pasal 146 UU No.
4/2023 dengan tegas mengatur tentang ketentuan usia pensiun normal (UPN) yaitu
1) Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh
lima) tahun, 2) Usia Pensiun Normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1) direviu dan
ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan
angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi.
Maka terkait
dengan usia pensiun normal, patut diketahui ada kondisi di dana pensiun yang
harus dipahami sebagai berikut: 1) Peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun
Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal, 2) Peserta yang berhenti
bekeda paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal berhak atas Manfaat
Pensiun Dipercepat, 3) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan
ditambah hasil pengembangannya, 4) Nilai hasil pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat 3) bagi Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti setiap tahunnya
wajib paling sedikit sebesar imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah dengan
jangka waktu 1 (satu) tahun, 5) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Iuran Pasti
apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga)
tahun, tetapi belum berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat sebagaimana dimaksud
pada ayat 1), berhak atas Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan iurannya
sendiri dan iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya. (Pasal 158, UU
No. 4/2023).
Terkait dengan pembayaran manfaat pensiun, makas Pasal
161 menegaskan pada ayat 2) Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta,
Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala. Artinya, prinsip
pembayaran manfaat pensiun bersifat berkala atau berkelanjutan agar dapat menjami
keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pensiunan di hari tua. Untuk cara
pembacayaran manfaat pensiun dapat dilakukan melalui 1) manfaat pensiun berkala
yang dilakukan oleh dana pensiun dan atau 2) anuitas. Manfaat pensiun pun tetap
dapat dibayarkan secara “sekaligus” apabila: 1) peserta meninggal dunia, 2) manfaat pensiun
yang nilainya lebih kecil dari jumlah tertentu yang ditetapkan OJK, dan 3) kepada
pihak yang ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar