Asosiasi
DPLK Gelar Sosialisasi UU P2SK Sektor Dana Pensiun bersama OJK dan BKF
Sebagai
upaya mengkonsolidasikan ketentuan bidang dana pensiun dalam UU No. 4/2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun
Lembaga Keuangan) menggelar acara “Sosialisasi UU P2SK antara Regulator dan Pelaku
Industri DPLK” di Jakarta (14/6/2023). Acara ini dibuka oleh Djonieri, Kepala
Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK dan dihadiri 74 pelaksana tugas
pengurus dan pendiri dari 24 DPLK di Indonesia. Turut hadir pula Nur Hasan
Kurniawan (Ketua Umum Asosiasi DPLK), Steven Tanner, AT Sitorus, Adi Purnomo (Dewan
Pengawas), dan Pengurus Asosiasi DPLK.
“Saya
apresiasi Asosiasi DPLK menggelar koordinasi dan sosialisasi UU P2SK ini,
sebagai bagian untuk meningkatkan kepesertaan dan aset kelolaan DPLK ke depan
pasca UU P2SK. OJK akan terus mendengar hal-hal yang menjadi aspirasi dari
pelaku DPLK. Tujuannya, agar industri DPLK terus bertumbuh’ ujar Djonieri, Kepala
Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK dalam sambutannya.
Bertindak
sebagai pembicara dalam acara ini, 1) Didy Handoko, Deputi Direktur
Peraturan IKNB, 2) Ronald Yusuf, Kepala Bidang Program Analis Kebijakan Pusat
Sektor Keuangan BKF Depkeu RI, dan 3) Firmansyah, Juru Bicara Asosiasi DPLK dan
Ketua Tim Task Force UU P2SK dan dimoderatori oleh Syarifudin Yunus (Direktur
Eksekutif Asosiasi DPLK). Dari berbagai pemaparan, regulator meyakinkan bahawa
UU P2SK yang mengatur industri dana pensiun semata-mata untuk meningkatkan
perlindungan hari tua masyarakat Indonesia. Untuk itu, nantinya aturan turunan
berupa PP (Peraturan Pemerintah) dan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) di
sektor dana pensiun akan disesuaikan, tentu dengan memperhatikan rekomendasi
dan masukan dari pelaku DPLK.
Upaya
koordinatif antara industri DPLK dan regulator ke depan akan terus dilakukan,
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan yang berlaku, di samping
Upaya untuk mengharmonisasikan program pensiun di Indonesia. Sehingga nantinya,
industri DPLK dapat terus bertumbuh signifikan dan mampu melayani program
pensiun masyarakat Indonesia. Berbagai masukan langsung pun disampaikan pelaku
DPLK di acara ini, seperti soal penerapan usia pensiun normal, bisnis model DPLK,
discrenary fund, dan perubahan PLT menjadi pengurus di DPLK.
Steven
Tanner dalam masukannnya pun mengimbau pelaku DPLK untuk mencermati dan
memahami berbagai aturan baru yang ada di UU P2SK. Lalu disosialisasikan kepada
peserta DPLK masing-masing, di samping nantinya perlu adanya penyesuaian ”cara
pandang baru” terkait pemasaran DPLK pasca UU P2SK. Agar industri DPLK bisa
beradaptasi sambil meningkatkan edukasi pentingnya dana pensiun bagi masyarakat
Indonesia.
“Di satu
sisi, UU P2SK ini memberi tantangan namun di sisi lain pun ada peluang. Untuk
itu, industri DPLK melalui Asosiasi DPLK akan terus berkoordinasi dengan
regulator. Agar aturan turunan yang akan diterbitkan bisa memacu pertumbuhan
DPLK di masa akan datang. Per Marte 2023 ini. industri DPLK mengelola Rp. 125
triliun dengan 3,6 juta peserta. UU P2SK harapannya bisa meningkatkan angka
kepesertaan dan aset yang dikelola” kata Nur Hasan Kurniawan, Ketua Umum
Asosiasi DPLK.
Di akhir
acara, Asosiasi DPLK pun menyerahkan rekomendasi task force UU P2SK dan catatan
terkait penerapan usia pensiun normal. Di samping penyerahan plakat kepada Didy
Handoko, Ronald Yusuf, dan Tondy Suradiredja dari DPLK Indolife selalu tuan
rumah. Maju terus industri DPLK di Indonesia. Salam #YukSiapkanPensiun
#EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar