Sebagai langkah antisipatif dan upaya memberikan masukan kepada regulator terkait UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dirilis pada 12 Januari 2023 khususnya klaster Dana Pensiun, Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) melalui tim Task Force UU P2SK hari ini memfinalkan rekomendasi dan usulan yang akan disampaikan kepada OJK.
Melalui rapat finalisasi yang dipimpin Firmansyah
(Ketua Tim Task Force UU P2SK) dan dikuti 22 anggota tim serta Syarifudin Yunus
(Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK) hari ini (1/3/2023) telah difinalkan materi
rekomendasi dan usulan yang berdasar atas 1) dampak UU P2SK terhadap industri
DPLK, 2) rekomendasi/usulan Asosiasi DPLK, dan 3) catatan internal industri
DPLK. Tujuannya, rekomendasi ini dapat dipertimbangkan sebagai masukan terhadap
pembuatan aturan turunan UU P2SK, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun
POJK yang lebih berorientasi pada pengmbangan industri DPLK ke depannya.
Nantinya, rekomendasi Tim Task Force UU P2SK
Asosiasi DPLK akan dipaparkan di sesi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi
DPLK pada 9 Maret 2023 di Labuan Bajo dan naskah rekomendasi akan diserahkan kepada
OJK. Dan setelahnya akan ditindak-lanjuti oleh diskusi berkelanjutan Asosiasi
DPLK beserta anggotanya untuk konsolidasi dan langkah antisipatif, khususnya
menyangkut penyesuaian Peraturan Dana Pensiun (PDP). Sebelum adanya aturan
turunan dari UU PPSK maka industri DPLK akan tetap menjalankan program DPLK
sesuai PDP yang berlaku saat ini.
Dari kajian dan rekomendasi yang dihasilkan
Tim Task Force UU P2SK Asosiasi DPLK setidaknya terdeksripsi ke dalam 15 materi
pembahasan, antara lain: 1) Perluasan Pendiri DPLK, 2) Manfaat lain sebagai tambahan Program Pensiun, 3) Porsi Iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding
iuran untuk manfaat lain, 4) Kepesertaan Manfaat Lain, 5) Peserta berhenti bekerja,
6) Tata Kelola Dana Pensiun, 7) Manajemen Risiko, 8) Struktur Organisasi Dana Pensiun, 9) Usia Pensiun Normal, 10) Usia
Pensiun Dipercepat, 11) Vesting Period, 12) Pembayaran Manfaat Berkala, 13) Pembayaran
manfaat pensiun secara sekaligus, 14) Dana tidak aktif, 15) Pengelolaan aset kepada pihak
ketiga, 16) Perlakuan/Insentif Perpajakan,
17) Pengelola Statuter, 18) Harmonisasi
Program Pensiun, dan 19) Ketentuan Peralihan.
Khusus ketentuan peralihan UU P2SK,
Asosiasi DPLK pun memebri masukan kepada regulator untuk memberikan sosialisasi
dan penjelasan kepada Pendiri DPLK terkait 1) perubahan Pelaksana Tugas (PLT)
Pengutus menjadi Pengurus DPLK dan Dewan Komisaris Pendiri bertindak
sebagai Dewan Pengawas DPLK sampai jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan, 2) transisi pelarangan pengelolaan investasi kepada
pihak ketiga (manajer investasi) yang diberi tenggat waktu paling lambat 5
tahun setelah UU P2SK diundangkan, dan 3) transisi penyesuaian penarikan sejumlah
dana sebagian atau partial withdrawal oleh peserta masih dapat dilakukan paling
lama 5 (lima) tahun sejak UU P2SK diundangkan. Tujuannya, agar pendiri DPLK
memiliki awareness dan menyiapkan langkah antisipatif terkait ketentuan
peralihan sebelum diberlakukan secara penuh nantinya.
Industri DPLK berharap aturan turunan UU P2SK
benar-benar dilandasi oleh spirit yang tercantum dalam “penjelasan umum” UU P2SK
yang menegaskan bahwa pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan
pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan
literasi, mendorong kepercayaan
publik terhadap penyelenggaraan
program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai
sumber utama pembiayaan pembangunan.
Hingga ke depan, industri DPLK dapat eterus tumbuh secara siginifikan, baik
dari sisi aset kelolaan maupun kepesertaan DPLK. Salam #YukSiapkanPensiun
#AsosiasiDPLK #EdukasiDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar