Seorang kawan cerita, gara-gara pandemi Covid-19 jadi pengen
pensiun dini. Mungkin sudah terlalu lama work from home (WFH). Atau
sudah mulai bosan terhadap pekerjaan yang gitu-gitu saja. Terus boleh tidak seorang
pekerja meminta pensiun dini?
Akibat pandemi Covid-19, ada temuan 73% pekerja
memilih untuk pensiun lebih dini. Itu berarti, 7 dari 10 pekerja ingin pensiun
dini dari pekerjaannya. Apa boleh meminta pensiun dini dari pekerjaan? tTerus
apa pula dasar perusahaan memberlakukan ketentuan
pensiun dini?
Istilah pensiun dini, sejatinya masih rancu. Tidak
ada acuan rinci yang mengatur soal pensiun dini pekerja. Banyak peraturan
perusahaan (PP) yang tidak mencantumkan dengan jelas ketentuan tentang pensiun
dini pekerja. Usia berapa boleh pensiun dini dan apa kondisi yang diperkenankan
untuk pensiun dini. Jadi, aturan pensiun dini itu merujuk ke mana dan untuk apa?
Pensiun dini hanya diadopsi dari istilah
"pensiun dipercepat" di dana pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun
Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun Dipercepat (UPD). Pensiun dipercepat,
umumnya diberlakukan pada 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misalnya, usia
pensiun normal yang ditetapkan pada usia 55 tahun, maka usia pensiun dipercepat
baru “diperkenankan” pada usia minimal 45 tahun.
Lalu bagaimana penerapan pensiun dini di
perusahaan? Harus tegas dinyatakan, pensiun dini bukan soal boleh atau tidak
boleh. Pensiun dini pun bukan soal pilihan pekerja apalagi disebut hak pekerja.
Bahkan pensiun dini tidak dapat dilakukan perusahaan kepada pekerja secara
semena-mena. Penerapan pensiun dini seorang pekerja semestinya harus memenuhi
kriteria atau kondisi yang disepakati antara perusahaan dan pekerja serta
tercantum dengan jelas di peraturan perusahaan.
Setidaknya ada 3 (tiga) kriteria pensiun dini
yang harus diperhatikan, baik oleh pekerja maupun perusahaan, yaitu:
1. Telah tercapainya usia
pensiun dipercepat pada seorang pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Atau
terpenuhinya masa kerja yang dipersyaratkan oleh perusahaan. Misalnya,
ketentuan pensiun dini hanya berlaku bila pekerja sudah mencapai usia di atas 45
tahun (bila usia pensiun normal perusahaan 55 tahun) dan atau memenuhi masa
kerja di atas 20 tahun. Ketentuan ini harus tercantum di peraturan perusahaan.
2. Terjadinya kondisi
pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan efektif. Ada
kondisi mendesak atau darurat pada pekerja.
Dalam hal ini, pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini atau perusahaan
memiliki bukti otentik pekerja dianggap tidak lagi dapat melakukan pekerjaan
secara optimal. Bila kondisi di atas terpenuhi, maka pensiun dini dimungkinkan
dapat dilakukan.
3. Keputusan pemberlakukan
pensiun dini sepenuhnya terletak pada perusahaan, bukan pekerja. Karena pensiun
dini berkonsekuensi terhadap perusahaan untuk membayarkan imbalan pascakerja
atau manfaat pensiun kepada pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan
yang berlaku.
Mengacu pada kriteria di atas, dapat disimpulkan
bahwa pensiun dini bukanlah pilihan pekerja atau hak pekerja. Tapi harus
dilihat sebagai opsi perusahaan kepada pekerja atas alasan tertentu yang
berkaitan pekerjaan. Pekerja sah-sah saja meminta pensiun dini tapi perusahaan
yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan. Jadi, usulan pensiun dini
pekerja dapat diterima atau ditolak oleh perusahaan.
Bolehkah pekerja meminta pensiun dini? Tentu,
jawabnya tergantung peraturan perusahaan. Ada atau tidak aturan pensiun dini
dalam peraturan perusahaan yang dijelaskan secara gamblang. Tentang syarat,
ketentuan, dan proses persetujuannya. Mungkin pekerja boleh mengajukan pensiun
dini. Tapi perusahaan pun punya kewajiban untuk menerima atau menolak pengajuan
pensiun dini dari pekerja. Itu berarti, soal pensiun dini adalah kewenangan
perusahaan.
Patut dicatat, bahwa syarat
pemberlakuan pensiun dini suatu perusahaan sangat bergantung pada penetapan
usia pensiun normal (UPN) yang tercantum pada peraturan perusahaan (PP). Karena
pensiun dini mengacu pada ketentuan usia pensiun dipercepat (UPD) yang
diberlakukan di PP. Saat ini, setidaknya ada beberapa rujukan penetapan usia
pensiun normal yang berlaku di ketenagakerjaan di Indonesia, diantaranya:
1. Usia pensiun normal di 55 tahun. Hal ini paling banyak diterapkan
di berbagai
perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU Dana Pensiun No. 11/2992 yang
dirinci melalui Permenaker No 2 Tahun 1992 tentang Usia Pensiun Normal dan
Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun yang menyebut usia pensiun normal bagi peserta dana
pensiun ditetapkan 55 tahun. Bila pekerja tetap dipekerjakan
setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun
maksimum ditetapkan 60 tahun (Pasal 2).
2. Usia pensiun normal di 56 tahun
yang tercantum dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Pensiun yang menyebut pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56
(lima puluh enam) tahun (Pasal 15). Maka manfaat jaminan hari tua (JHT) berupa
uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia,
atau mengalami cacat total tetap (Pasal 22). Khusus program Jaminan Pensiun
(JP) disebutkan pula mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun JP menjadi 57 tahun dan
selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3
tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
3.
Usia pensiun pekerja atau buruh
sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 154, butir c). Hal ini berarti
tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Pensiun dini, sering kali jadi multitafsir.
Karena itu, peraturan perusahaan harus mencantumkan secara tegas dan rinci
penerapannya. Harus dipahami, pensiun dini atau tidak pensiun dini seorang pekerja
bukan didasari pada persepsi atau perasaan semata. Tapi lebih menekankan pada objektivitas
pekerjaan dan keputusan perusahaan. Pensiun dini juga tidak dapat dilakukan
atas dasar suka tidak suka. Karena banyak juga pekerja yang meminta pensiun
dini dari perusahaan. Tapi setelah itu, pindah bekerja di perusahaan lainnya. Pensiun
dini hanya untuk mendapatkan benefit pensiun dari perusahaan.
Maka, aturlah ketentuan pensiun dini secara
lugas. Apa dasarnya dan bagaimana penerapannya? Memang masa pensiun, cepat atau
lambat, pasti akan tiba. Maka semestinya, ikhtiar mempersiapkan masa pensiun
melalui program pensiun jauh lebih penting daripada meminta pensiun dini. Karena
masa pensiun adalah sesuatu yang harus dipersiapkan sejak dini. Agar kerja yes,
pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar