Survei menunjukkan, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang terus berlanjut seperti sekarang. Tidak siap, karena tidak tersedianya dana yang cukup untuk membiayai hidup di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena itu, persiapan masa pensiun menjadi hal penting untuk pekerja di Indonesia.
Di sisi lain, cepat atau lambat, setiap
pekerja pasti akan pensiun. Karena tidak ada pekerja di mana pun yang akan
terus-menerus bekerja. Pada akhirnya, akan pensiun jua. Tapi sayang, hanya
sedikit pekerja yang mau dan berani mempersiapkan masa pensiun. Tidak banyak
pekerja yang sudah memiliki program pensiun. Agar tetap sejahtera di masa pensiun.
Berdasarkan realitas itulah, mau tidak
mau, setiap pekerja patut mempertimbangkan untuk memiliki program pensiun. Agar
ada kesinambungan penghasilan di masa pensiun. Atau mampu memenuhi biaya
hidupnya di hari tua. Saat tidak berpenghasilan lagi. Sementara program wajib
seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS
Ketenagakerjaan yang di-klaim dapat memenuhi kebutuhan hari tua. Ternyata hanya
mampu memenuhi kebutuhan hidup yang bersifat dasar. Hanya mampu “menutupi” 30%
dari 70%-80% dari tingkat penghasilan pensiun (TPP) yang dibutuhkan pensiunan.
Atas dasar itu, untuk memenuhi TPP yang
diperlukan saat pensiun dan tetap dapat mempertahankan gaya hidup seperti saat
bekerja, seorang pekerja membutuhkan program pensiun sukarela seperti DPLK
(Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK
merupakan program dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan
finansial saat pensiun, saat tidak bekerja lagi. Secara individual, tiap
pekerja dapat mulai mendanakan masa pensiunnya melalui DPLK. Secara korporasi, perusahaan
atau pemberi kerja pun dapat menjadikan DPLK sebagai sarana untuk pembayaran kewajiban
imbalan pascakerja atau uang pesangon sebagaimana ditentukan peraturan yang
berlaku, seperti UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kenapa urusan pensiun pekerja harus DPLK?
Karena DPLK adalah “kendaraan” yang
paling pas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pensiun. Di samping
untuk mempertahankan gaya hidup. Setidaknya, ada 3 alasan kenapa pekerja membutuhkan
DPLK?
1.
Adanya
dana yang pasti tersedia di saat pensiun. Iuran DPLK yang disetor selama masih
bekerja akan menjadi tabungan pensiun yang siginifikan hasilnya di hari tua.
2.
Ada
hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta DPLK. Apalagi dalam jangka
waktu yang panjang, sejak bekerja hingga masa pensiun.
3.
Ada benefit pajak saat pembayaran manfaat pensiun
melalui DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UU Dana Pensiun.
Ketiga alasan itulah yang menjadi manfaat utama dari program pensiun
DPLK. Tidak ada produk yang paling cocok untuk pekerja untuk meraih
kesejahteraan di hari tua, selain DPLK. Saat seorang pekerja mencapai usia
pensiun dan harus berhenti bekerja.
Jadi, sudah waktunya setiap pekerja harus
berani menyisihkan sebagian gaji atau upah yang diterima untuk tabungan
pensiun. Karena sejatinya, urusan pensiun bukan soal waktu tapi soal keadaan.
Mau seperti apa seorang pekerja di masa pensiun? Tetap sejahtera seperti saat
bekerja atau merana karena tidak memiliki dana yang cukup di hari tua.
Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar